1. |
Ketentuan angka 13 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Dana Kompensasi adalah dana kompensasi harga jual eceran bahan bakar minyak dan dana kompensasi tarif tenaga listrik.
- Dana Kompensasi Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disebut Dana Kompensasi BBM adalah Dana Kompensasi yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha atas kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dana Kompensasi Tarif Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Dana Kompensasi Listrik adalah Dana Kompensasi yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha atas kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat selisih neto antara tarif tenaga listrik nonsubsidi berdasarkan perhitungan formula penyesuaian tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan penetapan tarif tenaga listrik nonsubsidi oleh Pemerintah.
- Badan Usaha adalah badan usaha yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan serta tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang menampung belanja Pemerintah Pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
- Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
- Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
- Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
- Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara.
- Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA BUN dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
- Asersi Manajemen adalah pernyataan tanggung jawab manajemen atas nilai yang disajikan sebagai bagian dari Laporan Keuangan Tahunan.
|
|
|
2. |
Ketentuan ayat (2) Pasal 6 dihapus, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), serta ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) |
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) terdapat kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan Dana Kompensasi BBM setelah berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. |
(2) |
Dihapus. |
(3) |
Penetapan kebijakan Dana Kompensasi BBM oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
a. |
harga dasar atas kekurangan penerimaan Badan Usaha, yang dibayarkan kepada Badan Usaha; |
b. |
pajak pertambahan nilai atas kekurangan penerimaan Badan Usaha yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan mengenai perpajakan dan tidak dibayarkan kepada Badan Usaha; dan |
c. |
pajak bahan bakar kendaraan bermotor atas kekurangan penerimaan Badan Usaha, bukan termasuk objek pajak daerah yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dan tidak dibayarkan kepada Badan Usaha. |
|
(3a) |
Perhitungan harga dasar dan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b ditetapkan dalam surat Menteri Keuangan dan disampaikan kepada Badan Usaha. |
(4) |
Penyelesaian pembayaran atas kekurangan penerimaan Badan Usaha dilaksanakan sesuai perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a). |
|
|
|
3. |
Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) |
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) terdapat kelebihan penerimaan Badan Usaha akibat selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan atas kelebihan penerimaan Badan Usaha setelah berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. |
(2) |
Penetapan kebijakan atas kelebihan penerimaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat Menteri Keuangan kepada Badan Usaha. |
(3) |
Dalam hal Menteri Keuangan menetapkan kebijakan atas kelebihan penerimaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan Usaha menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan penyelesaian pajak pertambahan nilai dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor kepada KPA BUN Dana Kompensasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Badan Usaha. |
(4) |
Surat pemberitahuan pelaksanaan penyelesaian pajak pertambahan nilai dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(5) |
Kebijakan penyelesaian atas kelebihan penerimaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dapat berupa:
a. |
pengurangan pembayaran utang Dana Kompensasi BBM; dan/atau |
b. |
penyetoran kelebihan penerimaan dari harga dasar oleh Badan Usaha ke Kas Negara. |
|
(6) |
Kebijakan penyelesaian pajak pertambahan nilai atas kelebihan penerimaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. |
pengurangan pembayaran utang pajak pertambahan nilai Dana Kompensasi BBM; dan/atau |
b. |
pemindahbukuan dari rekening penerimaan pajak ke rekening Kas Negara. |
|
(7) |
Dalam hal Menteri Keuangan menetapkan kebijakan atas kelebihan penerimaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, maka Badan Usaha melakukan penyetoran atas kelebihan penerimaan dari harga dasar paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat Menteri Keuangan diterima oleh Badan Usaha pada akun Penerimaan Kembali Belanja Lain-lain Tahun Anggaran yang Lalu (Kode Akun 425918). |
(8) |
Kelebihan penerimaan Badan Usaha tahun-tahun sebelumnya akan diselesaikan pembayarannya dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6). |
|
|
|
4. |
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) |
Kompensasi Listrik dihitung dengan formula sebagai berikut:
|
|
DK Listrik = ST x V |
Keterangan: |
|
|
DK Listrik |
= |
Dana Kompensasi Listrik. |
ST |
= |
selisih antara tarif tenaga listrik nonsubsidi yang seharusnya dan tarif tenaga listrik nonsubsidi yang ditetapkan berdasarkan kebijakan Pemerintah. |
V |
= |
volume penjualan tenaga listrik nonsubsidi. |
|
(2) |
Tarif tenaga listrik nonsubsidi yang seharusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). |
(3) |
Tarif tenaga listrik nonsubsidi yang ditetapkan berdasarkan kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif tenaga listrik nonsubsidi yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. |
(4) |
Volume penjualan tenaga listrik nonsubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. |
penjualan tenaga listrik Luar Waktu Beban Puncak (kWh LWBP); |
b. |
penjualan tenaga listrik Waktu Beban Puncak (kWh WBP); dan |
c. |
kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh). |
|
(5) |
Volume penjualan tenaga listrik nonsubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada laporan penjualan PT PLN (Persero). |
|
|
|
5. |
Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 9 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 9 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b), dan setelah ayat (8) Pasal 9 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (9) dan ayat (10), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) |
Dalam hal Pemerintah tidak melaksanakan kebijakan penyesuaian:
a. |
harga jual eceran bahan bakar minyak sesuai dengan perhitungan formula berdasarkan yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan |
b. |
tarif tenaga listrik nonsubsidi yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, |
pada tahun anggaran berjalan, Badan Usaha menyampaikan perhitungan Dana Kompensasi kepada KPA BUN Dana Kompensasi. |
(2) |
Perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi paling sedikit dengan data dukung sebagai berikut:
a. |
perhitungan Dana Kompensasi BBM:
1. |
harga dasar jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; |
2. |
harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; |
3. |
harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan |
4. |
volume penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. |
|
b. |
perhitungan Dana Kompensasi Listrik:
1. |
laporan penjualan tenaga listrik; |
2. |
tarif tenaga listrik nonsubsidi hasil perhitungan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan |
3. |
surat penetapan tarif adjustment. |
|
|
(3) |
Perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk periode triwulan pertama, triwulan kedua, dan triwulan ketiga paling lambat tanggal 10 setelah triwulanan berkenaan berakhir pada tahun anggaran berjalan. |
(3a) |
Perhitungan Dana Kompensasi untuk periode triwulan keempat pada tahun anggaran berjalan merupakan perhitungan Dana Kompensasi untuk:
a. |
bulan Oktober yang disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan November; atau |
b. |
bulan Oktober dan bulan November yang disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Desember. |
|
(3b) |
Dalam hal tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a) dimajukan ke hari kerja sebelumnya. |
(4) |
Berdasarkan perhitungan Dana Kompensasi yang disusun oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah-Kementerian Keuangan melakukan reviu perhitungan Dana Kompensasi. |
(4a) |
Laporan Hasil Reviu Perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(5) |
Laporan Hasil Reviu Perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lama:
a. |
10 (sepuluh) hari kerja untuk periode triwulan pertama, triwulan kedua, dan triwulan ketiga; dan |
b. |
5 (lima) hari kerja untuk periode triwulan keempat, |
setelah permintaan reviu perhitungan Dana Kompensasi dan dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah-Kementerian Keuangan. |
(6) |
Berdasarkan hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah-Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Keuangan dapat menetapkan kebijakan Dana Kompensasi setelah berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. |
(7) |
Penetapan kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam surat Menteri Keuangan kepada Badan Usaha. |
(8) |
Dalam hal alokasi Dana Kompensasi belum dialokasikan pada BA 999.08, berdasarkan surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPA BUN Dana Kompensasi mengusulkan alokasi Dana Kompensasi kepada Pemimpin PPA BUN BA 999.08. |
(9) |
Berdasarkan usul alokasi Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pemimpin PPA BUN BA 999.08 melakukan penelitian dan selanjutnya menyampaikan usulan alokasi Dana Kompensasi kepada Direktur Jenderal Anggaran. |
(10) |
Dalam hal usulan alokasi Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8a) disetujui dan/atau sudah tersedia pada BA 999.08, Pemimpin PPA BUN BA 999.08 menyampaikan alokasi Dana Kompensasi dan meminta KPA BUN Dana Kompensasi untuk mengusulkan penggunaan anggaran Dana Kompensasi. |
|
|
|
6. |
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) |
Dalam rangka penyampaian usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 9 ayat (10), KPA BUN Dana Kompensasi menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara kepada Pemimpin PPA BUN BA 999.08 dengan dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut:
a. |
surat Pemimpin PPA BUN BA 999.08 mengenai pemberitahuan alokasi Dana Kompensasi; |
b. |
kerangka acuan kerja; |
c. |
rincian anggaran belanja yang memuat jumlah Dana Kompensasi yang akan dibayarkan; |
d. |
surat pernyataan bahwa telah dilakukan penelitian kelengkapan dokumen pendukung; |
e. |
Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Laporan Hasil Reviu Perhitungan Dana Kompensasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah-Kementerian Keuangan; |
f. |
surat Menteri Keuangan mengenai kebijakan Dana Kompensasi; dan |
g. |
hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah-Kementerian Keuangan atas usulan penggunaan anggaran Dana Kompensasi. |
|
(2) |
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d disusun dan ditandatangani oleh KPA BUN Dana Kompensasi. |
|
|
|
7. |
Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) |
Dalam rangka pencairan Dana Kompensasi, Direksi Badan Usaha mengajukan surat tagihan kepada KPA BUN Dana Kompensasi. |
(2) |
Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. |
kuitansi tagihan penyaluran Dana Kompensasi yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; |
b. |
faktur pajak dan surat setoran pajak atas penyerahan jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan; |
c. |
Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Laporan Hasil Reviu Perhitungan Dana Kompensasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah-Kementerian Keuangan; |
d. |
surat Menteri Keuangan mengenai kebijakan Dana Kompensasi; |
e. |
nomor rekening untuk pembayaran Dana Kompensasi; dan |
f. |
perhitungan kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak dan tarif tenaga listrik. |
|
|
|
|
8. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) |
Pembayaran Dana Kompensasi kepada Badan Usaha untuk periode triwulanan pada tahun anggaran berjalan dibayarkan berdasarkan kebijakan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7). |
(2) |
Pembayaran Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara. |
|
|
|
9. |
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), dan ketentuan ayat (3) sampai dengan ayat (7) Pasal 19 dihapus, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) |
Berdasarkan penghitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dan/atau hasil reviu awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7), Direktorat Jenderal Anggaran meminta reviu perhitungan Dana Kompensasi 1 (satu) tahun kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. |
(2) |
Laporan Hasil Reviu Perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah permintaan reviu perhitungan Dana Kompensasi dan dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. |
(2a) |
Laporan Hasil Reviu Perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) |
Dihapus. |
(4) |
Dihapus. |
(5) |
Dihapus. |
(6) |
Dihapus. |
(7) |
Dihapus. |
|
|
|
10. |
Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19A
(1) |
KPA BUN Dana Kompensasi menyusun Asersi Manajemen KPA BUN Dana Kompensasi setelah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara berdasarkan:
a. |
Laporan Hasil Reviu Perhitungan Dana Kompensasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); atau |
b. |
Asersi Manajemen Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dalam hal Laporan Hasil Reviu Perhitungan Dana Kompensasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan belum diterima sampai dengan batas waktu yang ditentukan. |
|
(2) |
Asersi Manajemen KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) |
KPA BUN Dana Kompensasi menyampaikan Asersi Manajemen KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku PPA BUN BA 999.08 paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya. |
|
|
|
11. |
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) |
Berdasarkan Asersi Manajemen KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19A ayat (1), Pemerintah melakukan pencatatan Dana Kompensasi dalam laporan keuangan unaudited. |
(2) |
Berdasarkan Asersi Manajemen KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19A ayat (1) huruf a, Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk menyusun kebijakan Dana Kompensasi yang salah satunya berisi besaran Dana Kompensasi dalam tahun anggaran sebelumnya. |
(3) |
Kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam surat Menteri Keuangan kepada Badan Usaha. |
(4) |
Berdasarkan surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah melakukan koreksi/p emutakhiran pencatatan Dana Kompensasi dalam laporan keuangan unaudited. |
|
|
|
12. |
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) |
Dalam hal alokasi Dana Kompensasi belum dialokasikan pada BA 999.08, berdasarkan surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), KPA BUN Dana Kompensasi dapat mengusulkan alokasi Dana Kompensasi kepada Pemimpin PPA BUN BA 999.08. |
(2) |
Berdasarkan usulan alokasi Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin PPA BUN BA 999.08 melakukan penelitian dan selanjutnya menyampaikan usulan alokasi Dana Kompensasi kepada Direktur Jenderal Anggaran. |
(3) |
Dalam hal usulan alokasi Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui dan/atau sudah tersedia pada BA 999.08, Pemimpin PPA BUN BA 999.08 menyampaikan alokasi Dana Kompensasi dan meminta KPA BUN Dana Kompensasi untuk mengusulkan penggunaan anggaran Dana Kompensasi. |
(4) |
Ketentuan mengenai penganggaran dan pencairan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penganggaran dan pencairan Dana Kompensasi untuk periode triwulanan dan tahunan yang ditetapkan pada tahun berjalan. |
|
|
|
13. |
Di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 22 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a), serta ketentuan ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) |
Pembayaran Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (4) serta Asersi Manajemen KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19A ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) |
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan. |
(3) |
Besaran Dana Kompensasi dalam 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final. |
(4) |
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk menyusun kebijakan Dana Kompensasi. |
(5) |
Kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam surat Menteri Keuangan kepada Badan Usaha. |
(6) |
Berdasarkan Kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah melakukan pencatatan Dana Kompensasi dalam laporan keuangan audited. |
(6a) |
Dalam hal Kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum ditetapkan sampai dengan batas waktu penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (audited), pencatatan Dana Kompensasi oleh Pemerintah dalam laporan keuangan (audited) didasarkan atas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. |
(7) |
Dalam hal laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterima sampai dengan batas waktu penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (audited), Menteri Keuangan menggunakan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3). |
|
|
|
14. |
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) |
Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran Dana Kompensasi antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (2) dengan kebijakan Dana Kompensasi sesuai surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5), selisih kurang pembayaran Dana Kompensasi tersebut dibayarkan kepada Badan Usaha setelah dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan. |
(2) |
Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran Dana Kompensasi antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (2) dengan kebijakan Dana Kompensasi sesuai surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5), maka:
a. |
penyelesaian selisih lebih pembayaran Dana Kompensasi BBM mengacu ketentuan dalam Pasal 7 ayat (5) dan ayat (6). |
b. |
penyelesaian selisih lebih pembayaran Dana Kompensasi Listrik, dapat berupa:
1. |
pengurangan pembayaran utang Dana Kompensasi Listrik; dan/atau |
2. |
penyetoran ke kas negara oleh Badan Usaha sebagai penerimaan kembali belanja lain-lain tahun anggaran yang lalu. |
|
|
(3) |
Dalam rangka percepatan penerimaan negara sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, pelaksanaan penyetoran selisih lebih pembayaran Dana Kompensasi oleh Badan Usaha ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan sebelum surat Menteri Keuangan mengenai kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) ditetapkan. |
(4) |
Besaran final selisih lebih pembayaran Dana Kompensasi didasarkan atas surat Menteri Keuangan mengenai kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5). |
|
|
|
15. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) |
Dalam hal penugasan dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha, maka:
a. |
perhitungan, penagihan, dan penerimaan pembayaran Dana Kompensasi BBM serta penyusunan Asersi Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 12, Pasal 16, dan Pasal 18; |
b. |
penyelesaian kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7; dan |
c. |
pencatatan dan pertanggungjawaban Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 22, dan Pasal 27, |
dilakukan oleh anak perusahaan Badan Usaha. |
(2) |
Badan Usaha bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan yang dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku sejak perhitungan Dana Kompensasi BBM bulan September 2021. |
|
|
|
16. |
Menambahkan Lampiran mengenai ketentuan contoh perhitungan formula kompensasi pada laporan penjualan PT PLN (Persero) setelah Lampiran huruf H, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |