TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15/PMK.06/2021
TENTANG
PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG
DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG
NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DENGAN
MEKANISME CRASH PROGRAM
TAHUN ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DENGAN MEKANISME CRASH PROGRAM TAHUN ANGGARAN 2021.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Definisi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
(1) | Peraturan Menteri ini mengatur Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang diselesaikan dengan mekanisme Crash Program meliputi Piutang Instansi Pemerintah Pusat dengan Penanggung Utang:
|
||||||||||
(2) | Dalam hal kewajiban utang dalam bentuk mata uang asing, batasan sisa kewajiban utang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal surat persetujuan keringanan utang. | ||||||||||
(3) | Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1) huruf c, Crash Program berupa pemberian keringanan utang tidak dapat diberikan terhadap:
|
||||||||||
(4) | Dalam hal terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk Jaminan penyelesaian setara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, KPKNL meminta konfirmasi kepada Penyerah Piutang untuk memastikan status/kondisi/masa berlaku Jaminan penyelesaian utang tersebut. |
Pasal 3
(1) | Penyelesaian Piutang Negara pada Instansi Pemerintah dalam Peraturan Menteri ini dilakukan dengan mekanisme Crash Program secara nasional yang dikoordinasikan oleh Menteri. |
(2) | Pelaksanaan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, berupa:
|
(3) | Direktur Jenderal Kekayaan Negara bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melaporkan kepada Menteri. |
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
(1) | Kepala KPKNL bertugas menyelesaikan Piutang Negara yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara. |
(2) | Kepala KPKNL berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
BAB III
PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
Bagian Kesatu
Inventarisasi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dan
Pemberitahuan Pelaksanaan Crash Program
Pasal 5
(1) | KPKNL menginventarisasi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) untuk memastikan Penanggung Utang yang dapat diberikan Crash Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(2) | Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPKNL melakukan penelitian sisa kewajiban Piutang Negara berdasarkan data penyerahan dari Penyerah Piutang. |
(3) | Penelitian sisa kewajiban Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi rincian besaran Piutang Negara:
|
(4) | Dalam hal terdapat angsuran dari Penanggung Utang, angsuran diperlakukan sebagai pengurang pokok Piutang Negara. |
(5) | Dalam hal terdapat perbedaan data angsuran Penanggung Utang, KPKNL melakukan konfirmasi tertulis kepada Penyerah Piutang sebelum melakukan proses penyelesaian dengan mekanisme Crash Program. |
Pasal 6
(1) | Kepala KPKNL memberitahukan rencana pelaksanaan Crash Program kepada Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), melalui:
|
(2) | Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Kedua
Permohonan dan Pembahasan
Crash Program
Pasal 7
(1) | Penanggung Utang yang dapat diberikan Crash Program merupakan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 1 Desember 2021. |
(2) | Permohonan tertulis diajukan oleh Penanggung Utang dengan menyebutkan jenis Crash Program yang akan diikuti, meliputi:
|
(3) | Dikecualikan dari ketentuan ayat (2), permohonan tertulis dapat diajukan oleh Penjamin Utang dalam hal Penanggung Utang tidak diketahui keberadaannya. |
(4) | Format permohonan tertulis Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 8
(1) | Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dikirimkan:
|
||||||||||
(2) | Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa:
|
||||||||||
(3) | Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
|
||||||||||
(4) | Dalam hal permohonan tertulis diajukan oleh Penjamin Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
|
||||||||||
(5) | Dikecualikan dari ketentuan adanya dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Penanggung Utang yang sudah diurus oleh PUPN lebih dari 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N), dengan didukung surat pernyataan dari Penanggung Utang disertai 2 (dua) orang saksi yang berisi ketidakmampuan Penanggung Utang untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan. | ||||||||||
(6) | Dalam hal Penanggung Utang telah meninggal dunia, permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh ahli waris dengan dilengkapi bukti sebagai ahli waris berupa surat keterangan waris, fatwa waris atau akta notaris yang menerangkan sebagai ahli waris yang sah. | ||||||||||
(7) | Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) atau ayat (6) permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut oleh KPKNL. | ||||||||||
(8) | Penanggung Utang, ahli waris atau Penjamin Utang yang mengajukan permohonan bertanggung jawab atas kebenaran formil maupun materiil persyaratan administrasi, surat keterangan, surat pernyataan dan/atau bukti sebagai ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6). |
Pasal 9
(1) | KPKNL melakukan pembahasan terhadap permohonan Crash Program yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. | ||||||||||||||
(2) | Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan:
|
||||||||||||||
(3) | Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan. | ||||||||||||||
(4) | Berita acara pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit ditandatangani oleh:
|
||||||||||||||
(5) | Rekomendasi yang dituangkan dalam berita acara pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai acuan dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan Crash Program. | ||||||||||||||
(6) | Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari satu kali sesuai kebutuhan. | ||||||||||||||
(7) | Dalam hal persyaratan administrasi yang diajukan pemohon Crash Program belum lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, KPKNL memberitahukan kepada pemohon. | ||||||||||||||
(8) | Format berita acara pembahasan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Ketiga
Keringanan Utang
Pasal 10
(1) |
Crash Program berupa keringanan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diberikan kepada Penanggung Utang yang dituangkan dalam surat persetujuan yang meliputi:
|
||||||||||||||||
(2) | Contoh perhitungan Crash Program berupa keringanan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 11
(1) | Penanggung Utang yang telah diberikan persetujuan pemberian keringanan utang harus melunasi kewajibannya paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat persetujuan ditetapkan. |
(2) | Dikecualikan dari kewajiban melunasi paling lambat 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
|
(3) | Dalam hal terjadi pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PUPN/KPKNL membatalkan rencana lelang dan mengumumkan pembatalan lelang dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang. |
Pasal 12
(1) | Penanggung Utang yang telah diberikan persetujuan keringanan utang sebelum Peraturan Menteri ini berlaku namun wanprestasi, dapat mengajukan permohonan keringanan utang melalui crash Program berdasarkan Peraturan Menteri ini. |
(2) | Pemberian keringanan melalui Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sisa jumlah utang pada saat pengajuan permohonan. |
(3) | Dalam hal permohonan keringanan utang disetujui, pelunasan kewajiban dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). |
Pasal 13
Dalam hal Penanggung Utang tidak melunasi kewajibannya sebagaimana jangka waktu yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1), persetujuan keringanan utang yang sudah diberikan batal dan pembayaran yang sudah pernah dilakukan Penanggung Utang diperhitungkan sebagai pengurang jumlah utang pokok.
Pasal 14
(1) | Penanggung Utang yang telah melakukan pembayaran pada saat pengurusan di PUPN sebesar atau melebihi utang pokok sampai dengan 31 Desember 2020, dapat diberikan keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya. |
(2) | Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan keringanan harus mengajukan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8. |
Bagian Keempat
Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara
Pasal 15
(1) | Crash Program berupa Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, hanya diberikan kepada Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diserahkan pengurusannya kepada PUPN karena terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) setelah ditetapkannya status bencana nasional mengenai pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | ||||||
(2) | Penanggung Utang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
|
||||||
(3) | Bentuk Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara yang diberikan berupa:
|
||||||
(4) | Dalam hal status bencana nasional mengenai pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan berakhir oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPKNL memberitahukan pengakhiran Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara kepada Penanggung Utang dan pengurusan Piutang Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Bagian Kelima
Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara
Pasal 16
Pengenaan biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Keuangan.
BAB IV
PEMBERIAN KEPUTUSAN CRASH PROGRAM
PIUTANG NEGARA
Pasal 17
(1) | Kepala KPKNL dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja harus sudah memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program berupa persetujuan atau penolakan:
|
||||||||||
(2) | Keputusan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh KPKNL kepada Penanggung Utang dan Penyerah Piutang. | ||||||||||
(3) | PUPN Cabang menerbitkan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) setelah pelunasan sesuai surat persetujuan keringanan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. | ||||||||||
(4) | Terhadap Piutang Negara yang telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala KPKNL:
|
||||||||||
(5) | Format surat persetujuan atau penolakan keringanan utang, surat persetujuan atau penolakan Moratorium Tindakan Hukum, Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL), dan surat pemberitahuan kepada Penyerah Piutang, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
Penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus/dikelola oleh PUPN/DJKN dengan mekanisme Crash Program, terkait dengan prosedur, tata cara dan persyaratan pemberian keringanan utang sepenuhnya berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2015 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 777); dan |
b. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.06/2016 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 680), |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 122