TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 140/PMK.03/2017
TENTANG
TATA CARA PENGECUALIAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
HASIL INVESTASI ATAU PENGEMBANGAN DANA DARI
ASET DANA JAMINAN SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Program Jaminan Sosial yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengecualian Pemotongan Pajak Penghasilan atas Hasil Investasi atau Pengembangan Dana dari Aset Dana Jaminan Sosial;
Mengingat :
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Program Jaminan Sosial yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 326, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6007);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGECUALIAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HASIL INVESTASI ATAU PENGEMBANGAN DANA DARI ASET DANA JAMINAN SOSIAL.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | BPJS terdiri atas :
|
||||
(2) | BPJS Kesehatan mengelola aset jaminan sosial kesehatan yang terdiri atas:
|
||||
(3) | Untuk kepentingan administrasi perpajakan, BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak yang berbeda, dengan nama:
|
||||
(4) | BPJS Ketenagakerjaan mengelola aset jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri atas:
|
||||
(5) | Untuk kepentingan administrasi perpajakan, BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak yang berbeda, dengan nama:
|
||||
(6) | Ketentuan mengenai penerbitan atau perubahan data Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 3
(1) | Hasil investasi atau pengembangan dana dari aset DJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan aset DJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak yang membayarkan atau yang memberikan penghasilan. |
(2) | Untuk tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS harus menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan ayat (5) huruf b sampai dengan huruf e. |
Pasal 4
(1) | BPJS harus melaporkan rincian hasil investasi atau pengembangan dana yang tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat kantor pusat BPJS terdaftar. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat:
|
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 5
(1) | Pajak Penghasilan yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 30 Desember 2016 sampai dengan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, serta telah disetor dan dilaporkan oleh pemotong Pajak Penghasilan, dapat dimintakan pengembalian oleh BPJS. |
(2) | Pengembalian Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1462