Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 TAHUN 2023

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 130 TAHUN 2023

TENTANG



TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM

DAN/ATAU DANA BAGI HASIL TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI
ALOKASI DANA DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :  

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai penundaan dan/atau pemotongan dana perimbangan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah beserta penjelasannya, pemerintah pusat dapat menghentikan dan/atau menunda penyaluran transfer ke daerah, salah satunya dalam hal daerah otonom tidak memenuhi anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan termasuk kewajiban alokasi dana desa;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa;
Mengingat : 

  1. Pasal 17 ayat (3} Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
  4. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  5. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah pendapatan desa yang bersumber dari dana bagi hasil dan dana alokasi umum yang diterima kabupaten/kota dalam APBD kabupaten/kota.
  6. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah.
  7. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan presentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
  8. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  9. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
  10. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
  11. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
  12. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank umum yang ditetapkan.
  13. Surat Permintaan Pembayaran adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
  14. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan surat perintah membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran.
  15. Surat Perintah Pencairan Dana adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.

BAB II
PENGANGGARAN ALOKASI DANA DESA

Pasal 2

(1) Kabupaten/kota yang memiliki Desa wajib menganggarkan ADD dalam APBD atau perubahan APBD pada tahun anggaran berjalan.
(2) ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar 10% {sepuluh persen) dari DAU dan DBH yang dianggarkan kabupaten/kota dalam APBD atau
perubahan APBD tahun anggaran berjalan.
(3) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.
(4) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan seluruh jenis DBH selain:
  1. DBH cukai hasil tembakau;
  2. DBH sumber daya alam kehutanan dana reboisasi;
  3. tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus;
  4. DBH perkebunan sawit; dan
  5. DBH lainnya yang ditentukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
PENETAPAN DAN PENYAMPAIAN PERATURAN BUPATI/WALI
KOTA MENGENAI PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA

Pasal 3

(1) Rincian ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) per Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa.
(2) Peraturan bupati /wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
  1. jumlah ADD yang dianggarkan dalam APBD;
  2. rincian pembagian ADD per Desa;
  3. besaran penghasilan tetap untuk kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dan
  4. mekanisme penyaluran ADD.
(3) Rincian pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memperhatikan:
  1. pemenuhan kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dan
  2. jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.
(4) Besaran penghasilan tetap untuk kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Mekanisme penyaluran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disusun dengan memperhatikan penyediaan dana untuk pembayaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.

Pasal 4

(1) Bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada:
  1. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
  2. Menteri Dalam Negeri; dan
  3. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
(2) Peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 April tahun anggaran berjalan.
(3) Dalam hal tanggal 15 April sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(4) Penyampaian peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dilakukan dalam bentuk arsip data komputer dan file Portable Document Format {PDF).
(5) Penyampaian dalam bentuk arsip data komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui media yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(6) Penyampaian dalam bentuk file Portable Document Format (PDF) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikirimkan melalui surat elektronik (email) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 5

(1) Dalam hal kabupaten/kota tidak memenuhi ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH.
(2) Penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan/atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA
ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL

Bagian Kesatu
Evaluasi Besaran Alokasi Dana Desa

Pasal 6

(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi atas pemenuhan besaran ADD dalam peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengalikan persentase minimal ADD dengan DAU dan DBH yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
(3) Peraturan Daerah mengenai APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh bupati/wali kota kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan belum menerima peraturan Daerah mengenai APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan tanggal 15 April tahun anggaran berjalan, evaluasi pemenuhan besaran ADD dihitung dengan mengalikan persentase minimal ADD dengan DAU dan DBH yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran berjalan.
(5) Dalam hal Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tidak menerima peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sampai dengan tanggal 15 April tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau hari kerja berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), evaluasi pemenuhan besaran ADD dihitung dengan mengalikan persentase minimal ADD dengan DAU dan DBH yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
(6) Dalam hal Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tidak menerima:
a. peraturan Daerah mengenai APBD sampai dengan tanggal 15 April tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
b. peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sampai dengan tanggal 15 April tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau pada hari kerja berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3),
evaluasi pemenuhan besaran ADD dihitung dengan mengalikan persentase minimal ADD dengan DAU dan DBH yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran berjalan.

Pasal 7

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan untuk menentukan selisih kurang besaran ADD yang ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa terhadap 10% (sepuluh persen) DAU dan DBH yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dilakukan untuk menentukan selisih kurang besaran ADD dalam peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa terhadap 10% (sepuluh persen) DAU dan DBH yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran berjalan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dilakukan untuk menentukan selisih kurang besaran ADD dalam belanja bantuan keuangan yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan terhadap 10% (sepuluh persen) DAU dan DBH yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dilakukan untuk menentukan besaran ADD yang seharusnya dianggarkan oleh kabupaten/kota yang dihitung dari 10% (sepuluh persen) DAU dan DBH yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran berjalan.

Pasal 8

Data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 bersumber dari Kementerian Dalam Negeri.


Pasal 9

(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kepada:
  1. bupati/wali kota yang menganggarkan ADD kurang dari 10% (sepuluh persen) dari DAU dan DBH yang dianggarkan kabupaten/kota yang bersangkutan; dan
  2. bupati/wali kota yang belum menyampaikan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
  1. jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota bersangkutan;
  2. besaran DAU dan DBH yang dianggarkan dalam APBD atau ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN;
  3. besaran dan persentase ADD dari DAU dan DBH yang ditetapkan dan yang seharusnya ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa; dan
  4. selisih kurang ADD dari ADD yang seharusnya ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa.
(3) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei tahun anggaran berjalan untuk dilakukan evaluasi kembali atas pemenuhan besaran ADD.
(4) Dalam hal tanggal 5 Mei bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati /wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Bagian Kedua
Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana
Bagi Hasil

Pasal 10

(1) Dalam hal berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) bupati/wali kota:
a. tidak menyampaikan peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (4) dan berdasarkan hasil evaluasi belum memenuhi besaran minimal ADD; atau
b. menyampaikan peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (4) dan berdasarkan hasil evaluasi masih belum memenuhi besaran minimal ADD,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Keputusan Menteri Keuangan mengenai penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya bagi Daerah yang tidak memenuhi ketentuan ADD.
(2) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
  1. nama Daerah;
  2. besaran ADD yang seharusnya ditetapkan;
  3. besaran selisih kurang ADD;
  4. jenis dan besaran DAU dan/atau DBH yang ditunda; dan
  5. waktu penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH.
(3) Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, besaran penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dihitung berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4).
(4) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(5) Jenis, besaran, dan waktu penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk DAU, dilaksanakan mulai penyaluran DAU bulan Juni paling sedikit sebesar 1/3 (satu pertiga) dari selisih ADD hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat {4) atau paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari DAU yang akan disalurkan pada bulan berkenaan; dan/atau
  2. untuk DBH, dilaksanakan pada penyaluran DBH triwulan III secara sekaligus sebesar selisih ADD hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(6) Dalam hal besaran penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencukupi untuk menutup selisih kekurangan ADD, penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH memperhitungkan besaran proporsi DAU dan/atau DBH dengan besaran DAU dan/atau DBH yang disalurkan.
(7) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(8) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melaksanakan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH.
(9) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), bupati/wali kota:
  1. menyampaikan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa dengan besaran ADD sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
  2. menyesuaikan besaran ADD dalam perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per desa dengan menambahkan jumlah selisih kurang ADD sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan perubahan peraturan bupati/wali kota tersebut, kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(10) Peraturan bupati/wali kota atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterima Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 5 Agustus tahun anggaran berjalan.
(11) Dalam hal tanggal 5 Agustus bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati /wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterima oleh Menteri Keuangan c. q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Pasal 11

(1) Berdasarkan peraturan bupati/wali kota dan perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per desa yang disampaikan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (10) atau ayat (11), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi kembali atas pemenuhan besaran ADD.
(2) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Ketiga
Penyaluran Kembali Dana Alokasi Umum dan/atau Dana
Bagi Hasil yang Ditunda

Pasal 12

(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) kabupaten/kota telah memenuhi besaran minimal ADD, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum menyalurkan kembali DAU dan/atau DBH yang ditunda.
(2) Penyaluran kembali DAU dan/atau DBH yang ditunda oleh KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rekomendasi KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum.
(3) Penyaluran kembali DAU dan/atau DBH yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara sekaligus ke RKUD pada penyaluran DAU dan/atau DBH periode berikutnya.

Bagian Keempat
Pemotongan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana
Bagi Hasil

Pasal 13

(1) Dalam hal berdasarkan evaluasi kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) bupati/wali kota:
a. tidak menyampaikan peraturan bupati/wali kota atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (10) atau ayat (11); atau
b. menyampaikan peraturan bupati/wali kota atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (10) atau ayat (11) dan belum memenuhi besaran minimal ADD,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menghitung besaran DAU dan/atau DBH yang akan dipotong.
(2) Dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan ke RKD.
(3) Pembagian dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH kepada setiap Desa yang akan disalurkan ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara proporsional berdasarkan:
  1. besaran ADD yang ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa; atau
  2. alokasi formula Dana Desa tahun anggaran berjalan yang digunakan dalam pengalokasian Dana Desa tahun anggaran berjalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan Dana Desa.

Pasal 14

(1) Berdasarkan hasil penghitungan jumlah DAU dan/atau DBH yang akan dipotong dan pembagian dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH kepada setiap Desa yang akan disalurkan ke RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya bagi Daerah yang tidak memenuhi ketentuan ADD.
(2) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
  1. nama Daerah;
  2. selisih kurang ADD;
  3. jenis, jumlah, dan periode penyaluran DAU dan/atau DBH yang dipotong;
  4. kode dan nama Desa;
  5. kecamatan;
  6. penyaluran kembali DAU dan/atau DBH yang ditunda; dan
  7. besaran penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke RKD tiap-tiap Desa.
(3) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 15

(1) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melakukan:
  1. penyaluran kembali DAU dan/atau DBH yang ditunda ke RKUD; 
  2. pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH ke RKUD; dan
  3. penyaluran atas dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam huruf b ke RKD.
(2) KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melakukan penyaluran kembali DAU dan/atau DBH yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara sekaligus ke RKUD pada penyaluran DAU dan/atau DBH periode berikutnya.

Pasal 16

(1) Pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dilaksanakan secara sekaligus pada periode berikutnya sebesar hasil penghitungan jumlah DAU dan/atau DBH yang akan dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) Pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Permintaan Pembayaran dan SPM penyaluran DAU dan/atau DBH periode berkenaan.
(3) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana untuk pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH ke RKUD. 
(4) Dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam akun penerimaan transito hasil pemotongan DAU atau DBH.

Bagian Kelima
Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Alokasi Umum
dan/atau Dana Bagi Hasil ke Rekening Kas Desa

Pasal 17

(1) KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melakukan penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c ke RKD secara sekaligus berdasarkan pencatatan dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4).
(2) Penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan besaran pembagian ADD untuk setiap Desa yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(3) Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran sebagai dasar penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat penandatangan surat perintah membayar menerbitkan SPM untuk penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan /atau DBH ke RKD.
(5) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana untuk penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke RKD.
(6) Penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
(7) Tata cara penerbitan Surat Permintaan Pembayaran, SPM, dan Surat Perintah Pencairan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Pemerintah Desa melakukan pencatatan dan penganggaran atas penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH yang diterima RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dalam:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c. perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau
d. perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran berjalan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB V
PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI, DAN PELAPORAN

Pasal 19

 
(1) KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan atas:
  1. penyaluran kembali DAU dan/atau DBH yang ditunda ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a;
  2. dana hasil pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b; dan
  3. penyaluran atas dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c.
(2) Penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 446), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta pada
tanggal 30 November 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 949