TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 122 /PMK.01/2018
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) | Sekretariat Pengadilan Pajak yang selanjutnya disebut Sekretariat merupakan unit organisasi yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dan secara operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Pajak. |
(2) | Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris. |
(3) | Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Wakil Sekretaris. |
Pasal 2
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, administrasi persiapan persidangan, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan kembali, administrasi yurisprudensi, pengolahan data, dan pelayanan informasi.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
Pasal 4
(1) | Selain mempunyai tugas untuk memimpin Sekretariat sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) juga merangkap tugas kepaniteraan sebagai Panitera. |
(2) | Selain mempunyai tugas untuk membantu Sekretaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Wakil Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) juga merangkap tugas kepaniteraan sebagai Wakil Panitera. |
(3) | Dalam hal Sekretaris berhalangan dalam menjalankan tugas dan fungsi, Wakil Sekretaris mewakili Sekretaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya. |
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5
Sekretariat terdiri atas:
Pasal 6
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan sumber daya manusia, penataan organisasi dan tata laksana, penyusunan rencana kerja dan rencana strategis, pengelolaan keuangan, tata usaha, protokoler dan dukungan layanan Pimpinan Pengadilan Pajak, serta melakukan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan Pengadilan Pajak dan Sekretariat Pengadilan Pajak.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 8
Bagian Umum terdiri atas:
Pasal 9
(1) | Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan dan administrasi sumber daya manusia, serta melakukan penataan organisasi dan tata laksana. |
(2) | Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategis, serta melakukan urusan perencanaan dan pengelolaan keuangan. |
(3) | Subbagian Tata Usaha dan Dukungan Layanan Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha kesekretariatan, perpustakaan, protokoler dan dukungan layanan kepada Pimpinan Pengadilan Pajak, serta pengiriman surat/berkas sengketa. |
(4) | Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan. |
Pasal 10
Bagian Administrasi Sengketa Pajak mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi berkas banding dan/atau gugatan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bagian Administrasi Sengketa Pajak menyelenggarakan fungsi:
Pasal 12
Bagian Administrasi Sengketa Pajak terdiri atas:
Pasal 13
(1) | Subbagian Tata Usaha Sengketa Pajak mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan tata usaha persuratan sengketa pajak dan permohonan peninjauan kembali. |
(2) | Subbagian Administrasi Banding dan Gugatan I mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha banding dan/atau gugatan, serta menyiapkan dan mendistribusikan berkas banding dan/atau gugatan untuk jenis sengketa pajak di wilayah DKI Jakarta. |
(3) | Subbagian Administrasi Banding dan Gugatan II, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha banding dan/atau gugatan, serta menyiapkan dan mendistribusikan berkas banding dan/atau gugatan untuk jenis sengketa pajak di luar wilayah DKI Jakarta. |
(4) | Subbagian Administrasi Banding dan Gugatan III mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha banding dan/atau gugatan, serta menyiapkan dan mendistribusikan berkas banding dan/atau gugatan untuk jenis sengketa kepabeanan dan cukai. |
(5) | Dalam hal diperlukan, masing-masing subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat diberikan penugasan tambahan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan. |
Pasal 14
Bagian Administrasi Putusan, Persidangan, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan administrasi Putusan Pengadilan Pajak, melaksanakan pelayanan keperluan persidangan, memonitor penanganan sengketa, dan melakukan pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko dan kepatuhan internal.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Administrasi Putusan, Persidangan, dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
Pasal 16
Bagian Administrasi Putusan, Persidangan, dan Kepatuhan Internal terdiri atas:
Pasal 17
(1) | Subbagian Administrasi Putusan I mempunyai tugas melakukan penatausahaan berkas Putusan Pengadilan Pajak dari Majelis I sampai dengan Majelis X. |
(2) | Subbagian Administrasi Putusan II mempunyai tugas melakukan penatausahaan berkas Putusan Pengadilan Pajak dari Majelis XI sampai dengan Majelis XX. |
(3) | Subbagian Monitoring dan Persidangan mempunyai tugas memonitor penanganan banding dan/atau gugatan, memonitor administrasi peninjauan kembali, melakukan pelayanan keperluan persidangan, dan melakukan pengelolaan risiko organisasi. |
(4) | Subbagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pemantauan pengendalian internal, penerapan kode etik dan disiplin pegawai, tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional, dan melakukan pengelolaan pengaduan, pengelolaan kinerja, serta melaksanakan rencana kerja pencegahan dan pengendalian gratifikasi. |
(5) | Dalam hal diperlukan, masing-masing subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan penugasan tambahan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan. |
Pasal 18
Bagian Administrasi Peninjauan Kembali dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi peninjauan kembali dan dokumentasi berkas putusan, serta melaksanakan administrasi yurisprudensi dan/atau pengelolaan risalah putusan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Administrasi Peninjauan Kembali dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 20
Bagian Administrasi Peninjauan Kembali dan Dokumentasi terdiri atas:
Pasal 21
(1) | Subbagian Administrasi Peninjauan Kembali I mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak dari Majelis I sampai dengan Majelis VIII. |
(2) | Subbagian Administrasi Peninjauan Kembali II mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak dari Majelis IX sampai dengan Majelis XVI. |
(3) | Subbagian Administrasi Peninjauan Kembali III mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak dari Majelis XVII sampai dengan Majelis XX dan pelaksanaan urusan administrasi dan layanan informasi peninjauan kembali. |
(4) | Subbagian Dokumentasi Putusan dan Yurisprudensi mempunyai tugas melakukan pengelolaan/penatausahaan dokumentasi berkas putusan dan pengelolaan yurisprudensi dan/atau risalah putusan. |
(5) | Dalam hal diperlukan, masing-masing subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diberikan penugasan tambahan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan. |
Pasal 22
Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, melakukan pengelolaan layanan operasional, sistem informasi, infrastruktur, melakukan pengelolaan dan pengolahan data, melakukan pemeliharaan teknologi informasi dan komunikasi, dan melakukan pelayanan informasi dan publikasi, serta melakukan pelayanan izin kuasa hukum.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 24
Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
Pasal 25
(1) | Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, intranet, website, skema pertukaran data dan sistem informasi lainnya. |
(2) | Subbagian Operasional dan Pemeliharaan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan layanan operasional, sistem informasi, infrastruktur, melakukan pengelolaan dan pengolahan data, pertukaran data dan pemeliharaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi. |
(3) | Subbagian Informasi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan perencanaan dan penyajian informasi untuk kebutuhan publikasi, pelayanan informasi dan publikasi melalui berbagai media, pelayanan keterangan sengketa pajak, serta pelayanan izin kuasa hukum. |
BAB III
SEKRETARIS PENGGANTI DAN PEMBANTU SEKRETARIS
PENGGANTI
Pasal 26
(1) | Sekretaris Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan unsur pembantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas kepaniteraan sebagai Panitera Pengganti yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Pengadilan Pajak. |
(2) | Sekretaris Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan fungsi kesekretariatan dan kepaniteraan yang meliputi telaahan, koordinasi, dan pelaporan tugas-tugas administrasi persidangan, pelaksanaan persidangan, administrasi penyelesaian Putusan Pengadilan Pajak, monitoring penanganan/penyelesaian sengketa pajak, dan tugas-tugas lain yang terkait. |
(3) | Sekretaris Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 2 (dua) kali jumlah Majelis, dan setiap Sekretaris Pengganti dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) orang Pembantu Sekretaris Pengganti. |
(4) | Dalam hal diperlukan, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan sidang di luar tempat kedudukan, Sekretaris Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Sekretaris Pengganti. |
Pasal 27
Pembantu Sekretaris Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) mempunyai tugas membantu Sekretaris Pengganti dalam melaksanakan telaahan, koordinasi, dan pelaporan tugas-tugas administrasi persidangan, pelaksanaan persidangan, administrasi penyelesaian Putusan Pengadilan Pajak, dan monitoring penanganan/penyelesaian sengketa pajak pada masing-masing majelis.
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 28
(1) | Pada Sekretariat Pengadilan Pajak dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan. |
(2) | Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 29
(1) | Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya. |
(2) | Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi. |
(3) | Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. |
(4) | Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 30
Susunan organisasi Sekretariat Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan bagan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Pengadilan Pajak harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak.
Pasal 32
Pimpinan Sekretariat Pengadilan Pajak menyampaikan laporan kepada Sekretaris Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 33
Sekretariat Pengadilan Pajak harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak.
Pasal 34
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 35
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 36
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 37
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 40
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Sekretariat Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepatuhan internal dimaksud secara fungsional bertanggung jawab kepada Biro Umum, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Pengadilan Pajak.
Pasal 41
(1) | Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Sekretariat Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan. |
(2) | Unit organisasi/pejabat yang terkait harus memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal. |
Pasal 42
(1) | Sidang Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukan dan apabila perlu dapat dilakukan sidang di luar tempat kedudukan. |
(2) | Rincian sidang di luar tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB VI
ESELONISASI
Pasal 43
(1) | Sekretaris merupakan jabatan struktural eselon II.a atau merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. |
(2) | Wakil Sekretaris merupakan jabatan struktural eselon II. b atau merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. |
(3) | Kepala Bagian dan Sekretaris Pengganti merupakan jabatan struktural eselon III. a atau merupakan Jabatan Administrator. |
(4) | Kepala Subbagian dan Pembantu Sekretaris Pengganti merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau merupakan Jabatan Pengawas. |
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 44
(1) | Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. |
(2) | Sekretaris Pengadilan Pajak harus menyampaikan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai penetapan jumlah Majelis pada Pengadilan Pajak kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara melalui Menteri Keuangan c.q. Sekretaris Jenderal. |
(3) | Perubahan atas lokasi sidang di luar tempat kedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dikecualikan dari ketentuan mengenai persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | Salinan penetapan perubahan atas lokasi sidang di luar tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. |
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.l/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 46
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.1/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 47
Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru dan penyesuaian Peraturan Pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.l/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1893), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1342