TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12/PMK.03/2017
TENTANG
BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN
PAJAK PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan harus membuat:
|
(2) | Bukti Pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau Bukti Pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diberikan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan kepada pihak yang dipotong dan/atau pihak yang dipungut. |
Pasal 3
(1) | Pajak Penghasilan yang tercantum dalam Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong dan/atau dipungut. |
(2) | Pajak Penghasilan yang tercantum dalam Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final merupakan bukti pelunasan Pajak Penghasilan bagi pihak yang dipotong dan/atau dipungut. |
Pasal 4
Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh dapat berbentuk formulir kertas (hard copy) atau dokumen elektronik.
Pasal 5
Dalam hal terdapat kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh tidak sesuai dengan yang sebenarnya, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan dapat melakukan pembetulan dan/atau pembatalan Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh yang telah dibuat sebelumnya.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang mengatur mengenai:
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 248