Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.07/2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 116/PMK.07/2021

TENTANG

PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah;


Mengingat :


  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
  4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu.
  2. Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan indeks kapasitas fiskal daerah.


BAB II
PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH

Pasal 2

(1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah dapat digunakan untuk:
  1. pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah;
  2. penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, jika dipersyaratkan; dan/atau
  3. penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
  2. Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.
(3) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB III
PENYUSUNAN PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH

Pasal 3

(1) Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
  1. tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
  2. tahap II, penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi.
(2) Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
  1. tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota; dan
  2. tahap II, penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.


Pasal 4

(1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut:
KFDprovinsi-i = pendapatan - [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu]
Keterangan:
KFDprovinsi-i = Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi
(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Pendapatan Asli Daerah;
  2. Pendapatan Transfer; dan
  3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
(3) Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Pajak Rokok;
  2. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
  3. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi;
  4. Dana Alokasi Khusus Fisik;
  5. Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
  6. Dana Otonomi Khusus;
  7. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus;
  8. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
  9. Hibah.
(4) Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak termasuk Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
(5) Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Belanja Pegawai;
  2. Belanja Bunga; dan
  3. Belanja Bagi Hasil.


Pasal 5

(1) Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b didasarkan pada formula sebagai berikut:
IKFDprovinsi-i = KFDprovinsi-i
(∑KFDprovinsi)/n
Keterangan:
IKFDprovinsi-i = Indeks Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi
KFDprovinsi-i = Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi
∑KFDprovinsi = Total Kapasitas Fiskal Daerah provinsi
n = 34 (tiga puluh empat) daerah provinsi
(2) Berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah provinsi dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:
Rentang IKFD Kategori Kapasitas Fiskal Daerah
IKFD < 0,275 sangat rendah
0,275 < IKFD < 0,458 rendah
0,458 < IKFD < 0,863 sedang
0,863 < IKFD < 1,745 tinggi
IKFD > 1,745 sangat tinggi


Pasal 6

(1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut:
KFDkabupaten/kota-i = pendapatan - [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu]
Keterangan:
KFDkabupaten/kota-i = Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota
(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Pendapatan Asli Daerah;
  2. Pendapatan Transfer; dan
  3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
(3) Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
  2. Dana Alokasi Khusus Fisik;
  3. Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
  4. Dana Otonomi Khusus;
  5. Dana Desa; dan
  6. Hibah.
(4) Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak termasuk Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
(5) Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Belanja Pegawai;
  2. Belanja Bunga;
  3. Belanja Bagi Hasil; dan
  4. Alokasi Dana Desa.


Pasal 7

(1) Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b didasarkan pada formula sebagai berikut:
IKFD kabupaten/ kota-i = KFD kabupaten/kota-i
(∑KFDkabupaten/kota)/n
Keterangan:
IKFD kabupaten/ kota-i = Indeks Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota
KFD kabupaten/kota-i = Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota
∑KFDkabupaten/kota = Total Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota
= 508 (lima ratus delapan) daerah kabupaten / kota
(2) Berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah kabupaten/kota dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:
Rentang IKFD Kategori Kapasitas Fiskal Daerah
IKFD < 0,530     sangat rendah
0,530 < IKFD < 0,727   rendah
0,727 < IKFD < 1,053  sedang
1,053 < IKFD < 1,838     tinggi
IKFD > 1,838  sangat tinggi


Pasal 8

Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 menggunakan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.



BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.07/2020 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 977), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.






  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta

 pada tanggal 1 September 2021

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


BENNY RIYANTO




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 991