TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 114 TAHUN 2023
TENTANG
PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Pemerintah dapat melakukan Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebelum jatuh tempo. |
(2) | Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui metode:
|
(3) | Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
|
(4) | Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a penyelesaian transaksinya dilakukan melalui pembayaran secara tunai oleh Pemerintah. |
(5) | Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan menerbitkan seri SUN atau seri SBSN sebagai seri penukar. |
(6) | Dalam hal terdapat selisih nilai penyelesaian transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), selisih nilai penyelesaian transaksi dapat dibayar secara tunai. |
(7) | Penerbitan seri SUN dan/atau SBSN sebagai seri penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan melalui:
|
(8) | Penerbitan SUN dan/atau SBSN seri baru (new issuance) dan/atau penerbitan kembali (reopening) SUN dan/atau SBSN sebagai seri penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan satu kesatuan transaksi dari Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder. |
(9) | Mekanisme penerbitan SBSN seri baru (new issuance) dan/atau penerbitan kembali (reopening) SBSN sebagai seri penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 3
(1) | Lelang Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan melalui Peserta Lelang. |
(2) | Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1 dilakukan melalui Dealer Utama. |
(3) | Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2 dapat dilakukan dengan BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama, setelah terjadinya kesepakatan ketentuan dan persyaratan. |
(4) | Pembelian Kembali SUN Secara Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 3 dilakukan dengan Dealer Utama melalui fasilitas dealing room pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan masing-masing Pihak yang mengajukan penawaran penjualan SUN. |
(5) | Ketentuan mengenai pelaksanaan Pembelian Kembali SUN Secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri keuangan mengenai transaksi surat utang negara secara langsung. |
Pasal 4
(1) | Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Menteri. |
(2) | Penyelenggaraan Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Surat Utang Negara. |
BAB II
KETENTUAN DAN METODE PEMBELIAN KEMBALI SUN
Bagian Kesatu
Lelang Pembelian Kembali SUN
Pasal 5
(1) | Pemerintah dapat melakukan Lelang Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a. |
(2) | Setiap Pihak dapat menjual dan/atau menawarkan SUN kepada Pemerintah dalam setiap Lelang Pembelian Kembali SUN melalui Peserta Lelang. |
(3) | Peserta Lelang dapat mengajukan Penawaran Lelang untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan Pihak. |
Pasal 6
(1) | Peserta Lelang harus menyampaikan informasi mengenai wakil Peserta Lelang untuk mengikuti pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN. |
(2) | Informasi wakil Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Surat Utang Negara beserta surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan Lelang Pembelian Kembali SUN. |
(3) | Dalam hal terjadi perubahan wakil Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Peserta Lelang harus menyampaikan informasi perubahan dimaksud kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Surat Utang Negara. |
(4) | Format surat penyampaian informasi wakil Peserta Lelang, surat pernyataan, dan surat perubahan wakil Peserta Lelang dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran Huruf A, Huruf B dan Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 7
(1) | Dalam pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Surat Utang Negara melakukan kegiatan yaitu:
|
(2) | Dalam hal terjadi gangguan atau kerusakan teknis pada sistem Lelang Pembelian Kembali SUN yang mengakibatkan Lelang Pembelian Kembali SUN tidak dapat dilaksanakan, Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri dapat membatalkan pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN. |
(3) | Pembatalan pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri. |
(4) | Tata cara pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 8
(1) | Penawaran Lelang dapat dilakukan dengan cara:
|
(2) | Penawaran Lelang dengan cara kompetitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penawaran Lelang yang dilakukan oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran berupa harga dan nominal kepada Pemerintah. |
(3) | Penawaran Lelang dengan cara nonkompetitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Penawaran Lelang yang dilakukan oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran berupa nominal kepada Pemerintah. |
(4) | Penetapan harga untuk pemenang Lelang Pembelian Kembali SUN melalui Penawaran Lelang dengan cara kompetitif atau nonkompetitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
|
(5) | Harga beragam (multiple price) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan harga yang dibayarkan oleh Pemerintah sesuai dengan harga Penawaran Lelang yang diajukan oleh masing-masing Peserta Lelang. |
(6) | Harga seragam (uniform price) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan harga yang sama yang dibayarkan oleh seluruh pemenang Lelang Pembelian Kembali SUN. |
Bagian Kedua
Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding)
Pasal 9
(1) | Pemerintah dapat melakukan Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1. |
(2) | Setiap Pihak dapat menjual dan/atau menawarkan SUN kepada Pemerintah melalui Dealer Utama pada masa Pemesanan Penjualan SUN yang telah ditentukan. |
Pasal 10
(1) | Dalam rangka pelaksanaan Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan pemberitahuan rencana Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) kepada Dealer Utama dan diumumkan kepada publik. |
(2) | Pengumuman rencana Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mencantumkan informasi sebagai berikut:
|
Pasal 11
(1) | Dealer Utama menerima Pemesanan Penjualan SUN dari Pihak pada periode masa Pemesanan Penjualan SUN yang ditentukan oleh Pemerintah. |
(2) | Dealer Utama menyampaikan seluruh Pemesanan Penjualan SUN pada akhir masa pemesanan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Surat Utang Negara. |
(3) | Pemesanan Penjualan SUN yang telah disampaikan kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dibatalkan. |
Bagian Ketiga
Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback)
Pasal 12
(1) | Pemerintah dapat melakukan Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2. |
(2) | Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah, dan/atau Dealer Utama, setelah terjadinya kesepakatan ketentuan dan persyaratan atas Penawaran Penjualan SUN. |
Pasal 13
(1) | Penawaran Penjualan SUN kepada Pemerintah oleh BI, OJK, dan LPS hanya dapat dilakukan secara langsung kepada Pemerintah tanpa melalui Dealer Utama. |
(2) | Penawaran Penjualan SUN kepada Pemerintah oleh BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah, dan/atau Dealer Utama dapat dilakukan secara langsung kepada Pemerintah atau melalui Dealer Utama. |
(3) | Penawaran Penjualan SUN kepada Pemerintah oleh Pihak selain BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, dan Pemerintah Daerah hanya dapat dilakukan melalui Dealer Utama. |
Pasal 14
(1) | Penawaran Penjualan SUN oleh BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, dan Pemerintah Daerah hanya dapat dilakukan untuk dan atas nama sendiri. |
(2) | Penawaran Penjualan SUN oleh Dealer Utama dapat dilakukan untuk dan atas nama diri sendiri dan/atau untuk dan atas nama Pihak selain BI, OJK, LPS. |
Pasal 15
(1) | Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) dilakukan oleh BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah, dan/atau Dealer Utama dengan mengajukan permohonan Penawaran Penjualan SUN kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal secara tertulis atau dapat dilakukan melalui sistem elektronik. |
(2) | Dalam hal Penawaran Penjualan SUN diajukan secara tertulis, surat penawaran dimaksud disampaikan dengan tembusan kepada Direktur Surat Utang Negara. |
(3) | Penawaran Penjualan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mencantumkan informasi sebagai berikut:
|
(4) | Dalam hal pejabat yang berwenang mewakili BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah, dan/atau Dealer Utama berhalangan untuk melakukan pembahasan dan/atau menandatangani dokumen kesepakatan, Penawaran Penjualan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan surat kuasa untuk melakukan pembahasan dan/atau menandatangani dokumen kesepakatan. |
(5) | Surat Penawaran Penjualan SUN dan surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran Huruf E dan Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 16
(1) | Minimal nominal Penawaran Penjualan SUN yang dapat diajukan kepada Pemerintah oleh BI, OJK, LPS, dan/atau Dealer Utama adalah sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), dengan minimal sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk 1 (satu) seri. |
(2) | Minimal nominal Penawaran Penjualan SUN yang dapat diajukan kepada Pemerintah oleh BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, dan/atau Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), dengan minimal sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk 1 (satu) seri. |
(3) | Dalam hal SUN yang ditawarkan untuk dibeli kembali oleh Pemerintah merupakan SUN dalam valuta asing yang penerbitannya dilakukan di Pasar Perdana domestik, maka minimal nominal Penawaran Penjualan SUN yang dapat diajukan adalah sebesar US$50.000.000 (lima puluh juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalen dengan mata uang asing lain, dengan minimal sebesar US$5.000.000 (lima juta dolar Amerika Serikat) untuk 1 (satu) seri. |
Pasal 17
(1) | Penawaran Penjualan SUN yang diajukan BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah dan/atau Dealer Utama ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Surat Utang Negara paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak diterimanya Penawaran Penjualan SUN. |
(2) | Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
|
(3) | Dalam hal Penawaran Penjualan SUN disampaikan secara tertulis, penolakan atas Penawaran Penjualan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diinformasikan kepada BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama. |
Pasal 18
(1) | Pembahasan lebih lanjut atas Penawaran Penjualan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dapat berupa kesepakatan atau tidak tercapainya kesepakatan. |
(2) | Dalam hal terjadi kesepakatan dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil pembahasan dituangkan dalam dokumen kesepakatan yang ditandatangani oleh Direktur Surat Utang Negara dengan pejabat yang berwenang atau pejabat yang diberi kuasa mewakili BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama. |
(3) | Dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal mencantumkan informasi sebagai berikut:
|
(4) | Dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan surat tidak tercapainya kesepakatan kepada BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama. |
Pasal 19
Penolakan Penawaran Penjualan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b atau Pasal 18 ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
BAB III
PENENTUAN HARGA, PENETAPAN DAN PENGUMUMAN
HASIL PEMBELIAN KEMBALI SUN
Pasal 20
(1) | Direktur Jenderal memiliki kewenangan untuk menentukan:
|
(2) | Ketentuan mengenai pemilihan seri SUN dan/atau SBSN, dan penentuan harga transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. |
Pasal 21
(1) | Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri berwenang menetapkan:
|
(2) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Penawaran Lelang, Pemesanan Penjualan SUN atau Penawaran Penjualan SUN. |
(3) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
|
Pasal 22
(1) | Direktur Jenderal c.q. Direktorat Surat Utang Negara menyampaikan hasil transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) kepada Peserta Lelang, BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah dan/atau Dealer Utama. |
(2) | Penyampaian hasil transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mencantumkan informasi sebagai berikut:
|
Pasal 23
(1) | Hasil Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diumumkan kepada publik. |
(2) | Pengumuman hasil Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mencantumkan informasi sebagai berikut:
|
BAB IV
SETELMEN
Pasal 24
(1) | Setelmen Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Perhitungan harga Setelmen Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder ditetapkan oleh Direktur Jenderal. |
(3) | Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Setelmen mengikuti ketentuan yang diatur oleh Bank Indonesia. |
Pasal 25
Dalam hal Dealer Utama tidak menyelesaikan transaksi pada tanggal Setelmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
Pasal 26
(1) | Setelmen Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder hanya dilakukan kepada:
|
(2) | Peserta Lelang, BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah dan/atau Dealer Utama bertanggung jawab atas Setelmen hasil transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 27
(1) | Transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder harus dilaporkan sebagai transaksi di luar bursa kepada otoritas di bidang pasar modal melalui sistem penerima laporan transaksi efek. |
(2) | SUN yang dibeli kembali oleh Pemerintah dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi. |
Pasal 28
Dalam hal Dealer Utama tidak melaporkan transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder kepada otoritas di bidang pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Dealer Utama dikenakan pembatasan transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
Dokumen daftar wakil Peserta Lelang yang berwenang melakukan transaksi Lelang Pembelian Kembali SUN, yang telah disampaikan oleh Peserta Lelang dan otorisasi akses sistem Lelang Pembelian Kembali SUN sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1551) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 29), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 865