PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 112 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
84/PMK.08/2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN,
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA
PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk fleksibilitas dalam proses pertanggungjawaban pencairan pemberian hibah dan guna keselarasan terkait proses penganggaran berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 714) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.08/2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 714) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120) diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan angka 12, angka 15, angka 17, angka 19, dan angka 20 Pasal 1 diubah, di antara angka 15 dan angka 16 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 15a, dan angka 26 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. |
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
2. |
Penerima Hibah adalah Pemerintah Asing atau Lembaga Asing. |
3. |
Pemerintah Asing adalah pemerintah suatu negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia. |
4. |
Lembaga Asing adalah lembaga yang teregistrasi pada otoritas di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia, dan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia. |
5. |
Organisasi Internasional adalah Lembaga Asing yang bertindak sebagai penyalur hibah dan bukan sebagai Penerima Hibah. |
6. |
Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional yang selanjutnya disingkat LDKPI adalah unit organisasi non-Eselon yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. |
7. |
Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang selanjutnya disebut Pemberian Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang tidak diterima kembali dan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya. |
8. |
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara dan lembaga pemerintah non kementerian negara yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Pemberian Hibah. |
9. |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. |
10. |
Penanggung Jawab Kegiatan adalah pejabat yang bertanggung jawab secara material atas pelaksanaan Pemberian Hibah. |
11. |
Perjanjian Pemberian Hibah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dengan Penerima Hibah atau Organisasi Internasional berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional, yang memuat ketentuan dan persyaratan Pemberian Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan. |
12. |
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. |
13. |
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko. |
14. |
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. |
15. |
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. |
15a. |
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. |
16. |
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga. |
17. |
Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Hibah (Sub BA BUN 999.02) untuk Pemberian Hibah yang selanjutnya disebut BA BUN Pengelolaan Hibah adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja hibah. |
18. |
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. |
19. |
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah untuk Pemberian Hibah yang selanjutnya disebut KPA BA BUN Pengelolaan Hibah adalah pejabat pada LDKPI yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran dalam menyalurkan Pemberian Hibah yang yang berasal dari BA BUN Pengelolaan Hibah. |
20. |
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. |
21. |
Surat Usulan Pencairan Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat SUP-PH adalah dokumen yang diterbitkan oleh Penanggung Jawab Kegiatan yang berisi permintaan pencairan belanja hibah kepada KPA. |
22. |
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran dan disahkan oleh Menteri selaku bendahara umum negara. |
23. |
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA. |
24. |
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa bendahara umum negara di daerah untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. |
25. |
Formulir Penarikan Dana (withdrawal application) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Penerima Hibah yang disampaikan kepada Penanggung Jawab Kegiatan sebagai dasar penerbitan SUP-PH uang untuk membiayai kegiatan. |
26. |
Dihapus. |
27. |
Rencana Pencairan Pemberian Hibah adalah dokumen dari Direktur Utama LDKPI kepada Penanggung Jawab Kegiatan Pemberian Hibah yang memuat rencana penarikan hibah yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran bersangkutan. |
28. |
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai kuasa bendahara umum negara. |
|
|
|
2. |
Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) |
Pemberian Hibah dilaksanakan dalam bentuk:
- uang tunai; dan/atau;
- uang untuk membiayai kegiatan.
|
(2) |
Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBN yang dialokasikan anggarannya pada BA BUN Pengelolaan Hibah. |
(3) |
Dana untuk alokasi anggaran BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari:
- PNBP LDKPI; dan/atau
- alokasi dana rupiah murni BA BUN Pengelolaan Hibah.
|
|
|
|
3. |
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) |
KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) mengajukan usulan alokasi Pemberian Hibah melalui pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah. |
(2) |
Dalam hal KPA BA BUN Pengelolaan Hibah ditetapkan selain Direktur Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3(a), KPA BA BUN Pengelolaan Hibah mengajukan usulan alokasi Pemberian Hibah melalui Direktur Utama LDKPI kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah. |
(3) |
Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah mengajukan usulan alokasi Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran. |
(4) |
Pengajuan usulan alokasi anggaran oleh pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan pengesahan DIPA BA BUN Pengelolaan Hibah dan/atau revisi DIPA BA BUN Pengelolaan Hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. |
|
|
|
4. |
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6 Pengalokasian anggaran BA BUN Pengelolaan Hibah untuk keperluan pengesahan belanja hibah untuk Pemberian Hibah yang bersumber dari PNBP LDKPI, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. |
|
|
5. |
Ketentuan ayat (2) dan ayat (8) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) |
Dalam rangka pencairan Pemberian Hibah dalam bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Direktur Utama LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang telah ditandatangani para pihak kepada Penanggung Jawab Kegiatan. |
(2) |
Penanggung Jawab : Kegiatan sebagaimana i dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- untuk Kementerian Negara/Lembaga:
- pejabat pimpinan tinggi madya atau yang setara;
- duta besar/konsul jenderal/konsul atau pejabat yang setara;
- rektor atau pejabat yang setara pada perguruan tinggi negeri; atau
- direktur, untuk politeknik negeri yang bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan
- pejabat pada LDKPI, untuk Penanggung Jawab Kegiatan yang berada di LDKPI.
|
(3) |
Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan SUP-PH kepada KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(4) |
SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri paling sedikit:
- surat pernyataan tanggung j awab mutlak atas pelaksanaan kegiatan Pemberian Hibah yang ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab terhadap kegiatan belanja hibah pada Kementerian Negara/Lembaga atau LDKPI, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- surat keterangan rekening dari Penerima Hibah sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
(5) |
Berdasarkan SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK menerbitkan dan menyampaikan surat permintaan pembayaran dalam mata; uang rupiah kepada PPSPM. |
(6) |
PPSPM menerbitkan dan menyampaikan SPM dalam mata uang rupiah kepada KPPN yang menangani pinjaman dan hibah dengan dilampiri:
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a; dan
- surat keterangan rekening dari Penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
|
(7) |
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPPN yang menangani pinjaman dan hibah menerbitkan SP2D sebagai dasar pelaksanaan transfer Pemberian Hibah dari rekening kas negara ke rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b. |
(8) |
Tata cara penerbitan dan penyampaian surat permintaan pembayaran dan, SPM, serta penerbitan, SP2D dilaksanakan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. |
|
|
|
6. |
Ketentuan ayat (3) dan ayat (12) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) |
Dalam rangka pencairan Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Utama LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang telah ditandatangani para pihak kepada Penerima Hibah, Organisasi Internasional, dan/atau Penanggung Jawab Kegiatan. |
(2) |
Salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang disampaikan kepada Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Rencana Pencairan Pemberian Hibah. |
(3) |
Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- untuk Kementerian Negara/Lembaga:
- pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat yang setara;
- duta besar/konsul jenderal/konsul atau pejabat yang setara;
- rektor atau pejabat yang setara pada perguruan tinggi negeri; atau
- direktur, untuk politeknik negeri yang bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan
- pejabat pada LDKPI, untuk Penanggung Jawab Kegiatan yang berada di LDKPI.
|
(4) |
Berdasarkan salinan Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Rencana Pencairan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penanggung Jawab Kegiatan menyampaikan pemberitahuan kepada Penerima Hibah atau Organisasi Internasional untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa. |
(5) |
Berdasarkan salinan Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penerima Hibah atau Organisasi Internasional melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa. |
(6) |
Penerima Hibah atau Organisasi Internasional menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan fisik kegiatan dan keuangan atas pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pemberian Hibah kepada Penanggung Jawab Kegiatan. |
(7) |
Berdasarkan laporan kemajuan fisik kegiatan dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penanggung Jawab Kegiatan menyusun dan menyampaikan SUP-PH kepada KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(8) |
SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilampiri dengan:
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pelaksanaan kegiatan Pemberian Hibah yang ditandatangani oleh pejabat Penanggung Jawab Kegiatan belanja hibah, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- surat keterangan rekening dari Penerima Hibah sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- laporan kemajuan fisik kegiatan; dan
- Formulir Penarikan Dana (withdrawal application) sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
(9) |
Berdasarkan SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PPK membuat dan mengajukan surat permintaan pembayaran dalam mata uang rupiah kepada PPSPM. |
(10) |
PPS PM menerbitkan dan menyampaikan SPM dalam mata uang rupiah kepada KPPN yang menangani pinjaman dan hibah dengan dilampiri:
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a; dan
- surat keterangan rekening dari Penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b.
|
(11) |
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (10), KPPN yang menangani pinjaman dan hibah menerbitkan SP2D sebagai dasar pelaksanaan transfer Pemberian Hibah dari rekening kas negara ke rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b. |
(12) |
Tata cara penerbitan dan penyampaian surat permintaan pembayaran dan SPM, serta penerbitan SP2D dilaksanakan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. |
|
|
|
7. |
Bagian Keempat BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keempat Pemberian Hibah yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak LDKPI
|
|
|
8. |
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10 Pemberian Hibah yang bersumber dari PNBP LDKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dapat diberikan dalam bentuk uang tunai dan uang untuk membiayai kegiatan. |
|
|
9. |
Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) |
Dalam rangka pencairan Pemberian Hibah dalam bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Utama LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang telah ditandatangani para pihak kepada Penanggung Jawab Kegiatan. |
(2) |
Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- untuk Kementerian Negara/Lembaga:
- pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat yang setara;
- duta besar/konsul jenderal/konsul atau pejabat yang setara; v j' 3. rektor atau pejabat yang setara pada perguruan tinggi negeri; atau
- direktur, untuk politeknik negeri yang bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan
- pejabat pada LDKPI, untuk Penanggung Jawab yang berada di LDKPI.
|
(3) |
Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan SUP-PH kepada KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(4) |
SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan:
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pelaksanaan kegiatan Pemberian Hibah yang ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab terhadap kegiatan belanja hibah pada Kementerian Negara/Lembaga atau LDKPI, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- surat keterangan rekening dari Penerima Hibah sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
(5) |
Berdasarkan SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Utama LDKPI atau pejabat yang diberi kuasa melakukan pencairan dana Pemberian Hibah dari rekening operasional LDKPI ke rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b. |
|
|
|
10. |
Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) |
Dalam rangka pencairan Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud; dalam Pasal 11, Direktur Utama LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang telah ditandatangani para pihak kepada Penerima Hibah, Organisasi Internasional dan/atau Penanggung Jawab Kegiatan. |
(2) |
Salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang disampaikan kepada Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Rencana Pencairan Pemberian Hibah. |
(3) |
Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- untuk Kementerian Negara/Lembaga:
- pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat yang setara, untuk Penanggung Jawab Kegiatan pada Kementerian/Lembaga;
- duta besar/konsul jenderal/konsul atau pejabat yang setara;
- rektor atau pejabat yang setara pada perguruan tinggi negeri; atau
- direktur, untuk politeknik negeri yang bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan i urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan
- pejabat pada LDKPJ, untuk Penanggung Jawab yang berada di LDKPI.
|
(4) |
Berdasarkan salinan Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Rencana Pencairan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penanggung Jawab Kegiatan menyampaikan pemberitahuan kepada Penerima Hibah atau Organisasi Internasional untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa. |
(5) |
Berdasarkan salinan Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penerima Hibah atau Organisasi Internasional melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa. |
(6) |
Penerima Hibah atau Organisasi Internasional menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan fisik kegiatan dan keuangan atas pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pemberian Hibah kepada Penanggung Jawab Kegiatan. |
(7) |
Berdasarkan laporan kemajuan fisik kegiatan dan keuangan yang dimaksud pada ayat (6), Penanggung Jawab Kegiatan menyusun dan menyampaikan SUP-PH kepada KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(8) |
SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilampiri dengan:
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pelaksanaan kegiatan Pemberian Hibah yang ditandatangani oleh pejabat Penanggung Jawab Kegiatan belanja hibah, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- surat keterangan rekening dari Penerima Hibah sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- laporan kemajuan fisik kegiatan; dan
- Formulir Penarikan Dana (withdrawal application) sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
(9) |
Berdasarkan SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Utama LDKPI atau pejabat yang diberi kuasa melakukan pencairan dana Pemberian Hibah dari rekening operasional LDKPI ke rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b. |
|
|
|
11. |
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) |
KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (3) a dibantu PPK dan PPSPM membuat SPM pengesahan Pemberian Hibah atas pencairan dana Pemberian Hibah untuk beban rekeningoperasional LDKPI ke rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9). |
(2) |
KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (3) a dibantu PPK dan PPSPM membuat SPM pengesahan Pemberian Hibah atas pencairan dana Pemberian Hibah untuk beban rekening operasional LDKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). |
(3) |
Dalam rangka pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPSPM menerbitkan SPM pengesahan Pemberian Hibah yang digunakan untuk membukukan pengesahan realisasi alokasi anggaran BA BUN Hibah dan potongan penerimaan non anggaran dari penggunaan PNBP BLU LDKPI dengan nilai yang sama. |
(4) |
PPSPM menyampaikan SPM pengesahan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPPN mitra kerja LDKPI selaku satuan kerja BA BUN Pengelolaan Hibah. |
(5) |
Dalam hal terdapat Pemberian Hibah yang telah dilaksanakan dan belum dapat dilakukan pengesahan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan, PPSPM menyampaikan SPM pengesahan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman penerimaan dan pengeluaran pada akhir tahun anggaran. |
(6) |
Berdasarkan penyampaian SPM pengesahan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN mitra kerja LDKPI menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. |
|
|
|
|
Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: :
Pasal 16
(1) |
SP2D pengesahan Pemberian Hibah dengan potongan penerimaan non anggaran dari penggunaan PNBP LDKPI merupakan dasar untuk mengurangi saldo kas badan layanan umum yang tercatat pada:
- LDKPI selaku satuan kerja badan layanan umum; dan
- KPPN mitra kerja LDKPI selaku satuan kerja badan layanan umum.
|
(2) |
Dalam hal sistem aplikasi terintegrasi belum dapat mengakomodasi pembukuan secara otomasi, LDKPI selaku satuan kerja badan layanan umum dan KPPN mitra kerja LDKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perekaman secara manual. |
|
Pasal II
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- pengesahan Pemberian Hibah yang telah dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap sah; dan
- penyelesaian terhadap pelaksanaan Pemberian Hibah yang diusulkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dilaksanakan berdasarkan mekanisme dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 714) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120).
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 838