Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 111/PMK.06/2021
 
TENTANG
 
MEKANISME PENGALIHAN DANA FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN

PERUMAHAN DARI PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN

PERUMAHAN KEPADA BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN

RAKYAT DAN PENARIKAN KEMBALI DANA FASILITAS LIKUIDITAS

PEMBIAYAAN PERUMAHAN OLEH PEMERINTAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 dan Pasal 64 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pengalihan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dan Penarikan Kembali Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan oleh Pemerintah;
 
Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6517);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);

     

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PENGALIHAN DANA FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DARI PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN KEPADA BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT DAN PENARIKAN KEMBALI DANA FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN OLEH PEMERINTAH.
 

BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang selanjutnya disingkat FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
2. Dana FLPP adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk mendukung program FLPP.
3. Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
4. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
5. Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
6. Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan yang selanjutnya disingkat PPDPP adalah badan layanan umum yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang melakukan pengelolaan atas Dana FLPP.
7. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
8. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.03 pada PPDPP yang selanjutnya disebut KPA PPDPP adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran Dana FLPP pada PPDPP.
9. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.03 Pengelola Investasi Dana FLPP sebagai Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut KPA IP FLPP adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran Investasi Pemerintah berupa Dana FLPP pada BP Tapera.
10. Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


     

BAB II
RUANG LINGKUP
 
Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi:

a. mekanisme pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera;
b. mekanisme penarikan Dana FLPP oleh Pemerintah pada BP Tapera; dan
c. akuntansi dan pelaporan.

   

BAB III
MEKANISME PENGALIHAN DANA FASILITAS LIKUIDITAS

PEMBIAYAAN PERUMAHAN DARI PUSAT PENGELOLAAN

DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN KEPADA BADAN

PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
 
Bagian Kesatu
Umum
 
Pasal 3

 

(1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara berwenang melakukan pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera.
(2) Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dana yang sedang digulirkan; dan
b. dana yang belum digulirkan.
(3) Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh Dana FLPP yang telah dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara pada pos pembiayaan investasi untuk PPDPP dan telah dicairkan sejak tahun anggaran 2010 sampai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun pelaksanaan pengalihan.


     

Pasal 4

Dalam rangka pelaksanaan pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri Keuangan menunjuk:

a. Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku KPA IP FLPP; dan
b. BP Tapera selaku OIP untuk pengelolaan Dana FLPP setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Investasi Pemerintah.


     

Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang KPA PPDPP dan KPA IP FLPP
 
Pasal 5

(1) Pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh KPA PPDPP dan KPA IP FLPP sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(2) Dana FLPP yang dialihkan kepada BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dana FLPP sampai dengan perhitungan nilai transaksi terakhir (cut off) per tanggal 31 Oktober 2021.


     

Pasal 6

Tugas dan wewenang KPA PPDPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai berikut:

a. melakukan koordinasi dengan KPA IP FLPP, BP Tapera, dan pihak terkait untuk melakukan pengalihan Dana FLPP;
b. mempersiapkan administrasi terkait pengalihan Dana FLPP;
c. melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menyusun kajian tuntas atas kontrak atau perjanjian yang harus dilakukan penyesuaian sebagai akibat pengalihan Dana FLPP;
d. mempersiapkan pelaksanaan reviu yang akan dilakukan oleh BPKP;
e. menyusun laporan keuangan penutup;
f. melakukan pengalihan Dana FLPP kepada BP Tapera;
g. menandatangani berita acara serah terima pengalihan Dana FLPP kepada KPA IP FLPP; dan
h. melaksanakan hal-hal terkait lainnya yang dianggap perlu dalam proses pengalihan Dana FLPP.


     

Pasal 7

Tugas dan wewenang KPA IP FLPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai berikut:

a. menatausahakan penerimaan negara bukan pajak dan Investasi Pemerintah nonpermanen pada BP Tapera;
b. menyusun laporan keuangan Investasi Pemerintah;
c. tugas-tugas lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Investasi Pemerintah;
d. menandatangani berita acara serah terima pengalihan Dana FLPP dari KPA PPDPP; dan
e. melaksanakan hal-hal terkait lainnya yang dianggap perlu dalam proses pengalihan Dana FLPP.

  
     

Bagian Ketiga
Reviu BPKP
 
Pasal 8

(1) Nilai Dana FLPP yang dialihkan kepada BP Tapera didasarkan atas hasil pelaksanaan reviu yang dilakukan oleh BPKP.
(2) Pelaksanaan reviu oleh BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan tanggal perhitungan nilai transaksi terakhir (cut off) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(3) Laporan hasil reviu BPKP disampaikan kepada KPA PPDPP dan KPA IP FLPP dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan Komisioner BP Tapera.

 
     

Pasal 9

(1) Berdasarkan hasil reviu BPKP dan penunjukan BP Tapera sebagai OIP, dilaksanakan penyusunan dan penandatanganan perjanjian investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Investasi Pemerintah.
(2) Berdasarkan perjanjian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA IP FLPP memberitahukan kepada KPA PPDPP untuk melakukan pengalihan Dana FLPP ke BP Tapera.


     

Bagian Keempat
Pengalihan Dana FLPP dan Berita Acara Serah Terima
 
Pasal 10

(1) Berdasarkan pemberitahuan dari KPA IP FLPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), KPA PPDPP melakukan pengalihan Dana FLPP kepada BP Tapera.
(2) Pengalihan Dana FLPP ke BP Tapera dilakukan paling lambat pada tahun 2021.
(3) Pengalihan Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dana FLPP yang belum digulirkan dipindahbukukan ke rekening yang ditetapkan oleh BP Tapera sesuai dengan perjanjian investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
b. Dana FLPP yang sedang digulirkan dicatat dan dikelola oleh BP Tapera.
(4) BP Tapera memberitahukan kepada KPA IP FLPP setelah Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.


     

Pasal 11

Pengalihan Dana FLPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh KPA PPDPP dan KPA IP FLPP.
     

Bagian Kelima
Penyusunan Perjanjian Pengelolaan Dana FLPP
 
Pasal 12

PPDPP, BP Tapera, dan perbankan penyalur Dana FLPP menyusun perjanjian sebagai akibat pengalihan pengelolaan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera.
     

Bagian Keenam
Dana FLPP sebagai Tabungan Pemerintah

pada BP Tapera
 
Pasal 13

 

(1) Dana FLPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Investasi Pemerintah.
(2) Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tabungan pemerintah yang diklasifikasikan sebagai Investasi Pemerintah nonpermanen.
(3) Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh BP Tapera berdasarkan perjanjian investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(4) Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan pada BP Tapera selama BP Tapera menjalankan program FLPP berdasarkan pernyataan kebijakan Investasi Pemerintah.


     

Bagian Ketujuh
Pelaksanaan di Masa Transisi
 
Pasal 14

 

(1) Setelah tanggal perhitungan nilai transaksi terakhir (cut off) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), perbankan penyalur Dana FLPP tetap melakukan pengembalian Dana FLPP kepada PPDPP.
(2) Pengembalian Dana FLPP kepada PPDPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jadwal yang diatur dalam perjanjian kerja sama antara PPDPP dan perbankan penyalur Dana FLPP.
(3) Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditampung di rekening PPDPP sampai dengan terdapat rekening pengelolaan Dana FLPP pada BP Tapera selaku OIP.
(4) Dalam hal telah terdapat rekening pengelolaan Dana FLPP pada BP Tapera selaku OIP, Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipindahbukukan oleh KPA PPDPP ke rekening pengelolaan Dana FLPP pada BP Tapera berdasarkan hasil rekonsiliasi antara PPDPP, BP Tapera, dan perbankan penyalur Dana FLPP.



BAB IV
MEKANISME PENARIKAN KEMBALI

DANA FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

OLEH PEMERINTAH PADA BADAN PENGELOLA

TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
 
Pasal 15

(1) Menteri Keuangan dapat melakukan penarikan kembali sebagian atau seluruh Dana FLPP yang dikelola oleh BP Tapera.
(2) Penarikan kembali Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Investasi Pemerintah.
(3) Hasil penarikan kembali Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke kas umum negara sebagai penerimaan kembali pembiayaan investasi.

 
     

BAB V
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
 
Pasal 16

(1) Berdasarkan berita acara serah terima pengalihan Dana FLPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11:
a. KPA PPDPP menyusun laporan keuangan penutup BA.999.03; dan
b. KPA IP FLPP menyusun laporan keuangan pembuka BA.999.03.
(2) Laporan keuangan penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(3) Laporan keuangan pembuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan investasi pemerintah.


     

Pasal 17

 

(1) KPA PPDPP menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pengalihan Dana FLPP kepada Menteri Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, paling lama 1 (satu) bulan sejak penandatanganan berita acara serah terima pengalihan Dana FLPP.
(2) BP Tapera menyampaikan laporan hasil penerimaan pengalihan Dana FLPP kepada Menteri Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perumahan dan kawasan permukiman paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya Dana FLPP.



BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 



  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2021
DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO
 

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 937