TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11/PMK.010/2021
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK
BIAXIALLY ORIENTED POLYETHYLENE TEREPHTALATE (BOPET) DARI
NEGARA INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN THAILAND
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK BIAXIALLY ORIENTED POLYETHYLENE TEREPHTALATE (BOPET) DARI NEGARA INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN THAILAND.
Pasal 1
Terhadap impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand dengan uraian barang Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dalam bentuk pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain yang termasuk dalam pos tarif ex 3920.62.10 dan ex 3920.62.90 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
Pasal 2
Negara asal dan nama eksportir dan/atau eksportir produsen produk yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:
No | Negara Asal Barang | Eksportir dan/atau Eksportir Produsen |
Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%) |
1. | India | SRF Limited | 8,5 |
Vacmet India Limited | 4,0 | ||
Jindal Poly Films Limited | 6,8 | ||
Ester Industries Limited | 4,5 | ||
Perusahaan Lainnya | 8,5 | ||
2. | Republik Rakyat Tiongkok | Shaoxing Xiangyu Green Packing Co., Ltd | 2,6 |
Perusahaan Lainnya | 10,6 | ||
3. | Thailand | SRF Industries (Thailand) Limited | 5,4 |
Polyplex (Thailand) Public Company Limited | 2,2 | ||
A.J Plast Public Company Limited | 7,1 | ||
Perusahaan Lainnya | 7,1 |
Pasal 3
(1) | Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
|
(2) | Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). |
Pasal 4
(1) | Besaran Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) yang:
|
(2) | Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus. |
Pasal 5
(1) | Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. |
(2) | Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Februari 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 89