Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2018

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 109/PMK.03/2018

TENTANG

PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA
UNTUK PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa untuk pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan;
  2. bahwa untuk menyusun ketentuan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa untuk pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dilakukan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan;

Mengingat :


  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
  2. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 74);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA UNTUK PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Sistem Administrasi Perpajakan adalah sistem yang membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang dan/atau Jasa adalah kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa yang berhubungan dengan pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
  3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran.
  4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
  5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
  6. Pelaksana Pengadaan adalah Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan yang ditetapkan/ditunjuk oleh Menteri selaku PA untuk melaksanakan proses pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
  7. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa.
  8. Tim Pengadaan adalah tim yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA untuk melaksanakan pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
  9. Agen Pengadaan adalah badan yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA untuk melaksanakan pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
  10. Penyedia adalah perorangan atau badan hukum, yang menjalankan kegiatan usaha, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian yang menyediakan barang dan/atau jasa berdasarkan kontrak.
  11. Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat Spesifikasi Teknis/KAK adalah dokumen yang paling sedikit memuat pokok-pokok uraian kegiatan yang akan dilaksanakan, jangka waktu penyerahan barang dan/atau jasa, spesifikasi teknis barang dan/atau jasa, perkiraaan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan.
  12. Rencana Umum Pengadaan yang selanjutnya disingkat RUP adalah dokumen yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA yang paling sedikit memuat Spesifikasi Teknis/KAK, pemaketan pekerjaan, dasar hukum pelaksanaan pengadaan, metode pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa, tanggal rencana, dan Pelaksana Pengadaan.
  13. Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan adalah sistem informasi yang dibuat dan dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menyusun dan mengumumkan RUP.
  14. Dokumen Persiapan Pengadaan yang selanjutnya disingkat DPP adalah dokumen yang ditetapkan oleh PPK dan paling kurang memuat Harga Perkiraan Sendiri, rancangan kontrak, Spesifikasi Teknis/KAK dan usulan calon Penyedia yang dianggap mampu dalam hal pemilihan Penyedia dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung.
  15. Dokumen Pemilihan Penyedia adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan penyedia.
  16. Standar Dokumen Pengadaan adalah dokumen standar yang dijadikan dasar penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia.
  17. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disebut HPS adalah perkiraan harga barang dan/atau jasa yang ditetapkan oleh PPK.
  18. Sistem Informasi adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage, dan communication.
  19. Jasa Konsultansi Perorangan adalah jasa layanan profesional orang perorangan yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
  20. Jasa Konsultansi Badan Usaha adalah jasa layanan profesional berbentuk badan usaha yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
  21. Aparatur Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
  22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.


BAB II
RUANG LINGKUP PENGADAAN

Pasal 2

(1) Pembaruan Sistem administrasi perpajakan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan dengan dukungan dari instansi terkait.
(2) Direktur Jenderal Pajak adalah pimpinan tertinggi Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai pemilik proyek pengadaan barang dan/atau jasa untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengadaan:
  1. Sistem Informasi;
  2. jasa konsultansi;
  3. Agen Pengadaan; dan
  4. barang dan/atau jasa lainnya.


BAB III
PELAKU PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA

Bagian Kesatu
Pelaku Pengadaan Barang dan/atau Jasa

Pasal 3

Pelaku pengadaan untuk Pengadaan Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a.    PA/KPA;

b.    PPK;

c.    Pelaksana Pengadaan; dan

d.    PPHP.



Bagian Kedua
PA/KPA

Pasal 4

(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah.
(2) Selain memiliki tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA memiliki tambahan tugas dan kewenangan untuk menetapkan:
  1. tenaga ahli dan/atau pihak lain yang kompeten untuk membantu PA, KPA, PPK, Pelaksana Pengadaan, dan/atau PPHP;
  2. paket pengadaan pada RUP;
  3. Tim Pengadaan;
  4. Agen Pengadaan;
  5. panel seleksi; dan
  6. pemenang yang diusulkan oleh Agen Pengadaan.
(3) Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan kewenangan PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
  1. penetapan tenaga ahli dan/atau pihak lain yang kompeten untuk membantu KPA, PPK, Pelaksana Pengadaan, dan/atau PPHP; dan
  2. penetapan panel seleksi,
dilimpahkan kepada KPA.
(4) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah.


Bagian Ketiga
PPK

Pasal 5

(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK memiliki tambahan tugas dan kewenangan untuk:
  1. mengusulkan tenaga ahli kepada PA/KPA;
  2. membuat dan menyerahkan laporan mengenai proses Pengadaan Barang dan/atau Jasa kepada PA/KPA; dan
  3. menyerahkan asli dokumen pengadaan kepada PA/KPA.


Bagian Keempat
Pelaksana Pengadaan

Pasal 6

(1) Pelaksana Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
  1. Tim Pengadaan; atau
  2. Agen Pengadaan.
(2) Penentuan Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan sebagai Pelaksana Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PA berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak.
(3) Direktur Jenderal Pajak mengusulkan Agen Pengadaan sebagai Pelaksana Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal:
  1. Pengadaan Sistem Informasi dengan nilai perkiraan biaya melebihi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) yang dilakukan melalui tender internasional; atau
  2. Pengadaan jasa konsultansi dengan nilai perkiraan biaya melebihi Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) yang dilakukan melalui seleksi internasional.


Pasal 7

(1) Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
  1. menyusun persiapan pemilihan Penyedia dan melaksanakan pemilihan Penyedia;
  2. mengelola administrasi seluruh Dokumen Pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa selama proses pemilihan;
  3. menetapkan pemenang pada tender/Penunjukan Langsung untuk paket Sistem Informasi atau barang dan/atau jasa lainnya dengan nilai kontrak tidak melebihi Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
  4. menetapkan pemenang pada seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi dengan nilai kontrak tidak melebihi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
  5. membuat dan menyerahkan laporan mengenai proses pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa kepada PA/KPA; dan
  6. menyerahkan asli Dokumen Pemilihan Penyedia kepada PA/KPA.
(2) Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas:
  1. Aparatur Sipil Negara; dan
  2. perorangan lainnya,
dengan jumlah personel Aparatur Sipil Negara lebih banyak dari pada jumlah personel perorangan lainnya.
(3) Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari personel yang memiliki keahlian di bidang:
  1. teknologi informasi;
  2. hukum;
  3. pengadaan; dan
  4. bidang lain yang diperlukan,
dengan personel berjumlah gasal, paling sedikit 7 (tujuh) personel dan diketuai oleh personel yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara.
(4) Pengambilan keputusan oleh Tim Pengadaan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
(5) Personel yang memiliki keahlian di bidang pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus memiliki sertifikat di bidang pengadaan.
(6) Personel Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf d harus memiliki kompetensi teknis sesuai dengan bidang yang diperlukan.


Pasal 8

(1) Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
  1. menyusun persiapan pemilihan Penyedia dan melaksanakan pemilihan Penyedia;
  2. mengelola administrasi seluruh Dokumen Pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa selama proses pemilihan;
  3. mengusulkan pemenang pada tender/seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Sistem Informasi, jasa konsultansi, atau barang dan/atau jasa lainnya;
  4. membuat dan menyerahkan laporan mengenai proses pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa kepada PA/KPA;
  5. menyerahkan asli Dokumen Pemilihan Penyedia kepada PA/KPA; dan
  6. memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak atau PPK, berdasarkan kajian pasar dalam menetapkan spesifikasi teknis dan/atau dokumen kontrak, apabila diperlukan.
(2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Agen Pengadaan melaksanakan hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak.


Bagian Kelima
PPHP

Pasal 9

PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.



Bagian Keenam
Tenaga Ahli dan/atau Pihak Lain yang Kompeten untuk
Membantu PA/KPA, PPK, Pelaksana Pengadaan,
dan/atau PPHP

Pasal 10

(1) Tenaga ahli untuk membantu PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas perorangan yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang ditetapkan oleh PA.
(2) Tenaga ahli untuk membantu KPA, PPK, Pelaksana Pengadaan, dan/atau PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a terdiri atas perorangan yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang ditetapkan oleh KPA berdasarkan usulan dari PPK.
(3) Pihak lain yang kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas badan atau instansi yang memiliki kompetensi di bidang tertentu dan ditetapkan oleh PA.
(4) Pihak lain yang kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a terdiri atas badan atau instansi yang memiliki kompetensi di bidang tertentu dan ditetapkan oleh KPA.
(5) Tenaga ahli dan/atau pihak lain yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) memiliki tugas membantu pelaksanaan tugas PA, KPA, PPK, Pelaksana Pengadaan, dan/atau PPHP sesuai dengan penugasan.


Bagian Ketujuh
Panel Seleksi

Pasal 11

(1) Panel seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e terdiri atas personel yang memiliki keahlian di bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Panel seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. Aparatur Sipil Negara; dan/atau
  2. perorangan lainnya,
dengan personel berjumlah gasal, paling sedikit 3 (tiga) personel dengan jumlah personel Aparatur Sipil Negara lebih banyak daripada jumlah personel perorangan lainnya.
(3) Panel seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh personel yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara.
(4) Panel seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPA.
(5) Panel seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan kewenangan melakukan penilaian presentasi dan wawancara untuk Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan.
(6) Hasil penilaian presentasi dan wawancara yang dilakukan oleh panel seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Pelaksana Pengadaan beserta rekomendasinya.


Bagian Kedelapan
Honorarium Pelaku Pengadaan

Pasal 12

PA/KPA, PPK dan PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tenaga ahli dan/atau pihak lain yang kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, panel seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, dan Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a diberikan honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



BAB IV
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PENGADAAN
BARANG DAN/ATAU JASA

Bagian Kesatu
Perencanaan Umum Pengadaan

Pasal 13

Perencanaan umum pengadaan meliputi kegiatan sebagai berikut:

  1. melakukan analisis kebutuhan;
  2. menyusun Spesifikasi Teknis/KAK;
  3. menyusun dan menetapkan pelaku pengadaan; dan
  4. menyusun dan menetapkan RUP.


Bagian Kedua
Analisis Kebutuhan

Pasal 14

(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dengan mempertimbangkan kondisi barang dan/atau jasa yang telah ada, dimiliki, atau dikuasai.
(2) Hasil analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen analisis kebutuhan yang paling sedikit memuat:
  1. kondisi barang dan/atau Jasa yang sudah ada, dimiliki, atau dikuasai;
  2. kondisi yang diharapkan termasuk fungsi/kemampuan yang diinginkan, target kinerja, dan kebutuhan spesifik lainnya;
  3. analisis kesenjangan dari kondisi saat ini dan kondisi yang diharapkan;
  4. analisis cara pemenuhan kesenjangan dari kondisi saat ini dan kondisi yang diharapkan serta analisis risiko; dan
  5. waktu pemenuhan kebutuhan.


Bagian Ketiga
Penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK

Pasal 15

(1) Berdasarkan hasil analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menyusun Spesifikasi Teknis/KAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b.
(2) Spesifikasi Teknis/KAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pokok-pokok:
  1. uraian kegiatan yang akan dilaksanakan;
  2. jangka waktu penyerahan barang dan/atau jasa;
  3. spesifikasi teknis barang dan/atau jasa;
  4. perkiraan biaya/rencana anggaran biaya; dan
  5. kepastian keandalan (quality assurance) Spesifikasi Teknis/KAK sesuai dengan kebutuhan pembangunan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
(3) Direktur Jenderal Pajak mengajukan usulan Spesifikasi Teknis/KAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri dengan memperhatikan tata kelola yang baik.
(4) Berdasarkan usulan Spesifikasi Teknis/KAK yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menetapkan Spesifikasi Teknis/KAK sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Direktur Jenderal Pajak bertanggung jawab secara substantif dan teknis atas Spesifikasi Teknis/KAK yang diusulkan.


Bagian Keempat
Penyusunan dan Penetapan Pelaku Pengadaan

Pasal 16

(1) Pelaksana Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c ditetapkan oleh PA berdasarkan usulan Direktur Jenderal Pajak.
(2) PA menetapkan personel Tim Pengadaan sebagai Pelaksana Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan PPK dan PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.


Bagian Kelima
Penyusunan Rencana Umum Pengadaan

Pasal 17

(1) Berdasarkan Spesifikasi Teknis/KAK yang telah ditetapkan, Direktur Jenderal Pajak mengusulkan RUP kepada PA.
(2) Usulan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  1. Spesifikasi Teknis/KAK;
  2. pemaketan pekerjaan;
  3. dasar hukum pelaksanaan pengadaan;
  4. metode pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa;
  5. tanggal rencana; dan
  6. Pelaksana Pengadaan.
(3) Berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA dapat:
  1. menyetujui usulan RUP; atau
  2. tidak menyetujui usulan RUP.
(4) Dalam hal PA menyetujui usulan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, PA menetapkan RUP dengan menandatangani dokumen RUP dimaksud.
(5) Dalam hal PA tidak menyetujui usulan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal Pajak melakukan perbaikan atas usulan RUP.
(6) RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai tembusan.
(7)  PA/KPA mengumumkan RUP yang telah disetujui kepada masyarakat melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau melalui salah satu laman di lingkungan Kementerian Keuangan.
(8) Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit berisi:
  1. nama dan alamat PA/KPA;
  2. paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
  3. metode pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa;
  4. lokasi pekerjaan;
  5. tanggal rencana; dan
  6. perkiraan nilai pekerjaan atau pagu anggaran.
(9) RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

         

     

Bagian Keenam
Penyusunan Dokumen Persiapan Pengadaan

Pasal 18

(1) Berdasarkan RUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6), PPK menyusun DPP yang paling sedikit memuat:
  1. HPS, kecuali untuk pengadaan Sistem Informasi yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;
  2. rancangan kontrak;
  3. Spesifikasi Teknis/KAK; dan
  4. usulan calon Penyedia yang dianggap mampu, dalam hal pemilihan Penyedia dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung.
(2) Calon Penyedia yang dianggap mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperoleh dari hasil kajian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang berisi daftar calon Penyedia yang dianggap mampu berdasarkan urutan prioritas.
(4) DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK setelah meminta pendapat dari Direktur Jenderal Pajak, Pelaksana Pengadaan, dan/atau tenaga ahli/pihak yang kompeten.
(5) DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh PPK kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia.


Bagian Ketujuh
Penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia

Pasal 19

(1) Berdasarkan RUP yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) dan DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5), Pelaksana Pengadaan menyusun Dokumen Pemilihan Penyedia.
(2) Dokumen Pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Standar Dokumen Pengadaan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Pelaksana Pengadaan meminta pendapat kepada Direktur Jenderal Pajak dan/atau PPK dalam menyusun Dokumen Pemilihan Penyedia.
(4) Penetapan Dokumen Pemilihan Penyedia dilakukan oleh:
  1. Tim Pengadaan, dalam hal pemilihan Penyedia dilaksanakan oleh Tim Pengadaan; atau
  2. Agen Pengadaan, dalam hal pemilihan Penyedia dilaksanakan oleh Agen Pengadaan.


Bagian Kedelapan
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri

Pasal 20

(1) PPK menyusun HPS untuk Pengadaan Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a berdasarkan keahlian dan bersumber dari:
  1. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan (engineer’s estimate);
  2. kontrak sejenis; dan/atau
  3. informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) HPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung (overhead cost).
(3) HPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian negara.
(4) Penyusunan HPS tidak diperlukan untuk pengadaan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.


Bagian Kesembilan
Pengadaan Sistem Informasi

Pasal 21

(1) Pengadaan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilaksanakan melalui:
  1. tender internasional menggunakan metode Tender Dua Tahap dengan Prakualifikasi; atau
  2. metode Penunjukan Langsung, dalam hal:
    1. metode Tender Dua Tahap dengar: Prakualifikasi dinyatakan gagal dengan kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender ulang; atau
    2. pengadaan Sistem Informasi yang bersifat mendesak dan dianggap perlu, yang tidak dapat dilaksanakan melalui proses metode Tender Dua Tahap dengan Prakualifikasi.
(2) Kriteria keadaan mendesak dan dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
  1. penanganan keadaan mendesak yang tidak direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaan yang sifatnya segera atau tidak dapat ditunda; atau
  2. pekerjaan lanjutan sebagai konsekuensi dari kebutuhan atas layanan technical support dan/atau perpanjangan lisensi,
untuk keberlangsungan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
(3) Keadaan mendesak dan dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak, yang paling sedikit memuat:
  1. latar belakang;
  2. barang dan/atau jasa yang akan diadakan beserta usulan Spesifikasi Teknis/KAK;
  3. analisis keadaan mendesak dan dianggap perlu;
  4. analisis risiko dan dampak yang terjadi apabila tidak dilakukan; dan
  5. rancangan keputusan Menteri mengenai penetapan keadaan mendesak dan dianggap perlu.
(4) Dalam hal Menteri menyetujui usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
  1. Menteri menetapkan keputusan Menteri mengenai penetapan keadaan mendesak dan dianggap perlu; dan
  2. dilakukan penyusunan dan penetapan Spesifikasi Teknis/KAK sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(5) Spesifikasi Teknis/KAK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dimuat dalam usulan RUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.


Bagian Kesepuluh
Pengadaan Jasa Konsultansi

Pasal 22

(1) Pengadaan jasa konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dapat berbentuk:
  1. Jasa Konsultansi Badan Usaha; atau
  2. Jasa Konsultansi Perorangan.
(2) Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui:
  1. seleksi internasional menggunakan metode Seleksi Berdasarkan Kualitas Dua Sampul; atau
  2. metode Penunjukan Langsung, dalam hal:
    1. metode Seleksi Berdasarkan Kualitas Dua Sampul dinyatakan gagal dengan kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan seleksi ulang; atau
    2. pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha bersifat mendesak dan dianggap perlu, yang tidak dapat dilaksanakan melalui proses pemilihan seleksi berdasarkan kualitas dua sampul.
(3) Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui:
  1. seleksi internasional menggunakan metode Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan;
  2. metode Penunjukan Langsung dalam hal:
    1. metode Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan dinyatakan gagal dengan kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan seleksi ulang; atau
    2. pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan yang bersifat mendesak dan dianggap perlu, yang tidak dapat dilaksanakan melalui metode seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
  3. metode Pengadaan Langsung dalam hal pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan dengan nilai kontrak tidak melebihi Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Kriteria keadaan mendesak dan dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dan ayat (3) huruf b angka 2 meliputi:
  1. penanganan keadaan mendesak yang tidak direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaan yang sifatnya segera atau tidak dapat ditunda; atau
  2. pekerjaan lanjutan sebagai konsekuensi dari kebutuhan atas layanan technical support dan/atau perpanjangan lisensi,
untuk keberlangsungan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
(5) Keadaan mendesak dan dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak, yang paling sedikit memuat:
  1. latar belakang;
  2. barang dan/atau jasa yang akan diadakan beserta usulan Spesifikasi Teknis/KAK;
  3. analisis keadaan mendesak dan dianggap perlu;
  4. analisis risiko dan dampak yang terjadi apabila tidak dilakukan; dan
  5. rancangan keputusan Menteri mengenai penetapan keadaan mendesak dan dianggap perlu.
(6) Dalam hal Menteri menyetujui usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
  1. Menteri menetapkan keputusan Menteri mengenai penetapan keadaan mendesak dan dianggap perlu; dan
  2. dilakukan penyusunan dan penetapan Spesifikasi Teknis/KAK sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(7) Spesifikasi Teknis/KAK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dimuat dalam usulan RUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
  1. pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
  2. pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

          

Bagian Kesebelas
Pengadaan Agen Pengadaan

Pasal 23

(1) Pengadaan Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dilakukan oleh Tim Pengadaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

  

Bagian Keduabelas
Pengadaan Barang dan/atau Jasa Lainnya

Pasal 24

(1) Pengadaan barang dan/atau jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d dengan nilai kontrak tidak melebihi Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dilaksanakan melalui metode Pengadaan Langsung.
(2) Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada Penyedia barang dan/atau jasa luar negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan/atau jasa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.


BAB V
PRAKUALIFIKASI, TENDER, ATAU SELEKSI GAGAL

Bagian Satu
Kriteria Prakualifikasi, Tender, atau Seleksi Gagal

Pasal 25

(1) Prakualifikasi dinyatakan gagal dalam hal setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi.
(2) Tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a atau seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dan Pasal 22 ayat (3) huruf a dinyatakan gagal apabila:
a. tidak terdapat peserta yang menyampaikan:
  1. dokumen penawaran; atau
  2. surat pernyataan minat dan dokumen kualifikasi,
setelah jangka waktu perpanjangan berakhir;
b. tidak terdapat peserta yang lulus evaluasi penawaran;
c. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
d. negosiasi teknis dan biaya dengan semua calon Penyedia pada seleksi berdasarkan kualitas dua sampul tidak tercapai; dan/atau
e. negosiasi biaya dengan semua calon Penyedia pada seleksi jasa konsultansi perorangan tidak tercapai.


Bagian Kedua
Tindak Lanjut Prakualifikasi, Tender atau Seleksi Gagal

Pasal 26

(1) Dalam hal Prakualifikasi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pelaksana Pengadaan segera melakukan prakualifikasi ulang.
(2) Dalam hal tender atau seleksi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Pelaksana Pengadaan segera menindaklanjuti dengan:
  1. tender ulang atau seleksi ulang; atau
  2. Penunjukan Langsung
(3) Dalam hal untuk melaksanakan prakualifikasi ulang, tender ulang, atau seleksi ulang memerlukan perubahan DPP, Pelaksana Pengadaan mengusulkan perubahan DPP kepada PPK dilampiri dengan laporan yang paling sedikit memuat:
  1. analisis penyebab prakualifikasi gagal, tender gagal atau seleksi gagal;
  2. rencana tindak lanjut prakualifikasi gagal, tender gagal atau seleksi gagal serta waktu yang diperlukan untuk menindaklanjutinya; dan
  3. berita acara prakualifikasi gagal, tender gagal atau seleksi gagal.
(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu penyelesaian pemilihan dan jangka waktu penyerahan barang dan/atau jasa.
(5) Dalam hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP, PPK menyampaikan perubahan DPP kepada pelaksana pengadaan sebagai dasar pelaksanaan prakualifikasi ulang, tender ulang, atau seleksi ulang.
(6) Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP, PPK memberitahukan kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melakukan prakualifikasi ulang, tender ulang, atau seleksi ulang dengan menggunakan DPP yang telah ada.
(7) Dalam hal perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memerlukan perubahan RUP, PPK menyampaikan laporan kepada PA.
(8) PA meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP kepada PA.
(10) Usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling sedikit memuat:
  1. Spesifikasi Teknis/KAK;
  2. pemaketan pekerjaan;
  3. dasar hukum pelaksanaan pengadaan;
  4. metode pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa;
  5. tanggal rencana; dan
  6. Pelaksana Pengadaan.
(11) Metode pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf d berupa:
  1. tender atau seleksi; atau
  2. Penunjukan Langsung.
(12) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b dilakukan dengan kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender ulang atau seleksi ulang, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(13) Dalam hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (9), PA menetapkan perubahan RUP sesuai dengan proses penetapan RUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(14) Berdasarkan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (13) PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada Pelaksana Pengadaan, sebagai dasar pelaksanaan Penunjukan Langsung, prakualifikasi ulang, tender ulang atau seleksi ulang.

     

       

BAB VI
PENGAWASAN

Pasal 27

(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pengadaan barang dan/atau Jasa untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan melalui APIP.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau kegiatan pengawasan lainnya.
(3) Atas permintaan Menteri, pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan bersama dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.


BAB VII
PENANGANAN PENGADUAN

Pasal 28

(1) Masyarakat dapat menyampaikan laporan/pengaduan terkait Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan kepada Menteri dan aparat penegak hukum.
(2) Penyampaian laporan/pengaduan mengenai Pengadaan Barang dan/atau Jasa terkait pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diterima melalui whistleblowing system Kementerian Keuangan.
(3) APIP menindaklanjuti laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. setelah laporan/pengaduan diterima secara lengkap oleh APIP dan memenuhi persyaratan; dan
  2. koordinasi yang dilakukan oleh APIP dengan aparat penegak hukum sesuai dengan substansi pengaduan yang diterima.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.













Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2018
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1233