Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 106/PMK.05/2020


 
TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI, PENSIUN,

TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA

PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA,

ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI

NONPEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN

YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

               

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6545);
  4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98};
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);




MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI.
  3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI.
  4. Pejabat Negara adalah:
    a. Presiden dan Wakil Presiden;
    b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
    d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
    e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc;
    f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
    g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
    h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
    i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
    j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
    k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan
    l. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
  5. Penerima Pensiun adalah:
    a. pensiunan PNS;
    b. pensiunan Prajurit TNI;
    c. pensiunan Anggota POLRI;
    d. pensiunan Pejabat Negara;
    e. penerima pensiun janda/duda atau anak dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
    f. penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.
  6. Penerima Tunjangan adalah:
    a. penerima tunjangan veteran;
    b. penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
    c. penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
    d. penerima tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
    e. penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;
    f. penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNI/Anggota POLRI;
    g. penerima tunjangan Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
    h. penerima tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
    i. penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur; dan
    j. penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
  7. Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  8. Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
  9. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
  10. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penanda tangan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
  11. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM.


 



BAB II
PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU

PENGHASILAN KETIGA BELAS
 
Pasal 2



(1) Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 diberikan kepada:
a. PNS;
b. Prajurit TNI;
c. Anggota POLRI;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
i. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;
j. Staf khusus di lingkungan kementerian;
k. Hakim Ad-Hoc;
l. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas;
m. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
n. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan
p. calon PNS.
(2) Pimpinan LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l merupakan pejabat yang menduduki jabatan sebagai Komisioner, jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, jabatan Pengawas, atau jabatan yang disetarakan atau setingkat dengan jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, atau jabatan Pengawas.
(3) Pimpinan LPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l merupakan pejabat yang menduduki jabatan sebagai Dewan Pengawas, Dewan Direksi, jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, jabatan Pengawas, atau jabatan yang disetarakan atau setingkat dengan jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, atau jabatan Pengawas.
(4) Pimpinan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l merupakan pejabat yang menduduki jabatan sebagai Dewan Pengawas, Pejabat Pengelola BLU, jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, jabatan Pengawas, atau jabatan yang disetarakan atau setingkat dengan jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, atau jabatan Pengawas.
(5) Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l merupakan pejabat yang berasal dari non-PNS yang menduduki jabatan pemerintahan selain Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, atau Pimpinan BLU.



          

 

Pasal 3


(1) Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, dan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf m dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf n harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. pada saat Peraturan Pemerintah mengenai pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diundangkan telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja pada lembaga yang bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pegawai belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penghasilan ketiga belas dapat diberikan apabila:
a. telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang berwenang dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima penghasilan ketiga belas; atau
b. telah ditetapkan menerima penghasilan ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya.
(3) LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.




 

Pasal 4

Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 tidak diberikan kepada:

a. Pejabat Negara tertentu, yang meliputi:
  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
  4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
  6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
  7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
  9. Ketua, dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
  10. Menteri dan jabatan setingkat menteri; dan
  11. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
b. Wakil menteri;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.



Pasal 5


(1) Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas.



Pasal 6

Gaji atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi:

a. PNS;
b. Prajurit TNI;
c. Anggota POLRI;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;
e. Staf khusus di lingkungan kementerian;
f. Hakim Ad-Hoc; dan
g. Pimpinan atau pegawai non-PNS pada LPP,

paling banyak meliputi:

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga; dan
c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.






Pasal 7

Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi:

a. penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; atau
b. penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang,
yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan pada bulan Juli, dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI bekerja.




Pasal 8



Pensiun atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi:

a. Penerima Pensiun paling banyak meliputi:
1. pensiun pokok;
2. tunjangan keluarga; dan/atau
3. tunjangan tambahan penghasilan;
b. Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun terusan pada bulan Juli;
c. Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun pada bulan Juli; atau
d. Penerima Tunjangan, yaitu sebesar tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





Pasal 9

Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS yaitu paling banyak sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 10

Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU yaitu sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam peringkat jabatan atau grade yang setara.

 

Pasal 11

Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi:







a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga; dan
c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.





 


Pasal 12







(1) Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji.
(2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
(3) Pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a angka 1 merupakan pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pensiun.
(4) Tunjangan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a angka 3 merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4% (empat perseratus) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.








Pasal 13





(1) Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak termasuk:
  1. jenis tunjangan kinerja;
  2. insentif kinerja;
  3. insentif kerja;
  4. tunjangan bahaya;
  5. tunjangan resiko;
  6. tunjangan pengamanan;
  7. tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
  8. tambahan penghasilan bagi guru PNS;
  9. insentif khusus;
  10. tunjangan selisih penghasilan;
  11. tunjangan penghidupan luar negeri; dan
  12. tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11.
(2) Jenis-jenis tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
  1. tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  2. tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
  3. tunjangan bahaya nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
  4. tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi;
  5. tunjangan resiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian;
  6. tunjangan pengamanan persandian;
  7. tunjangan resiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan SAR Nasional;
  8. tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor;
  9. tambahan penghasilan bagi guru PNS;
  10. tunjangan khusus Provinsi Papua;
  11. tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
  12. tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
  13. tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
  14. tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
  15. tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri; dan
  16. penghasilan lain di luar gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.







Pasal 14




(1) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, Staf Khusus di Lingkungan Kementerian, Hakim Ad-Hoc, pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS, menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
(2) Menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:




a. menerima lebih dari 1 (satu) gaji pokok; dan/atau
b. menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan keluarga, dan/atau
c. menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan jabatan atau tunjangan umum.




(3) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, Staf Khusus di Lingkungan Kementerian, Hakim Ad-Hoc, pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS, menerima lebih dari 1 (satu) Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, Staf Khusus di Lingkungan Kementerian, Hakim Ad-Hoc, pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS, sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda, diberikan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sekaligus Pensiun Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Tunjangan ketiga belas sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.






Pasal 15





(1) Besaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.





Pasal 16

Terhadap gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas dilakukan pembulatan sebagaimana mestinya.


 



BAB III
PEMBAYARAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS
 
Pasal 17



(1) Gaji atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibayarkan pada bulan Agustus.
(2) Dalam hal gaji atau penghasilan ketiga belas sebagaimana ditetapkan pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.




Pasal 18









(1) Pembayaran gaji atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja berkenaan.
(2) Khusus untuk LNS yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran penghasilan ketiga belas dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk LNS.









 


Pasal 19





















(1) Pembayaran gaji atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung oleh pejabat penanda tangan SPM ke rekening penerima.
(2) Pejabat penanda tangan SPM mengajukan SPM gaji atau penghasilan ketiga belas kepada KPPN.
(3) Dalam hal pembayaran penghasilan ketiga belas untuk pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dan LPP tidak dapat dilaksanakan langsung ke rekening penerima:
a. pembayaran penghasilan ketiga belas dilaksanakan melalui SPM langsung ke rekening bendahara pengeluaran; dan
b. bendahara pengeluaran melakukan pembayaran penghasilan ketiga belas kepada penerima.
(4) Penerbitan SPM gaji atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. SPM Gaji 13, untuk pembayaran gaji ketiga belas;
b. SPM Penghasilan 13 LNS, untuk pembayaran penghasilan ketiga belas Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dan LPP; dan
c. SPM Gaji 13 Pegawai Lainnya, untuk pembayaran penghasilan ketiga belas bagi para pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf n.
(5) Bagi Satuan Kerja yang permintaan pembayaran gajinya telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP)/Belanja Pegawai POLRI (BPP)/Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP), pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi GPP/BPP/DPP versi terbaru.
(6) SPM gaji atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM gaji atau penghasilan bulanan.
(7) Jenis SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4), termasuk digunakan untuk pembayaran kekurangan atau susulan pembayaran gaji, atau penghasilan ketiga belas.
(8) Penghasilan ketiga belas bagi pegawai nonpegawai negeri sipil pada BLU yang dibiayai dari sumber dana PNBP BLU dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan belanja menggunakan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B BLU).
(9) Pertanggungjawaban pembayaran penghasilan ketiga belas pegawai nonpegawai negeri sipil pada BLU yang dibiayai dari sumber dana PNBP BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan secara terpisah dengan pertanggungjawaban pembayaran remunerasi bulanan.























Pasal 20














(1) Dalam hal terdapat sisa dana pembayaran penghasilan ketiga belas yang dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Bendahara Pengeluaran segera menyetorkan sisa dana pembayaran penghasilan ketiga belas ke kas negara.
(2) Penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penerimaan negara secara elektronik.
















Pasal 21





(1) Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Prajurit TNI dan/atau Anggota POLRI yang mengalami mutasi pindah agar dicantumkan keterangan pembayaran gaji ketiga belas telah dibayarkan atau belum dibayarkan.
(2) Berdasarkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit instansi tujuan mutasi pindah melakukan pembayaran gaji ketiga belas PNS, Prajurit TNI dan/atau Anggota POLRI yang belum dibayarkan oleh unit instansi asal.








Pasal 22

Tata cara penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPM, dan SP2D gaji atau penghasilan bulan ketiga belas diatur sebagai berikut:










a. bagi satuan kerja selain Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
b. bagi satuan kerja Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia mengikuti ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.












BAB IV
PEMBAYARAN PENSIUN ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS
 
Pasal 23















(1) Pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas dilaksanakan oleh PT. Taspen (Persero) dan PT. Asabri (Persero) pada bulan Agustus.
(2) Pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulan Agustus.
(3) Kepada Penerima Pensiun diberikan pensiun ketiga belas sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.
(4) Kepada Penerima Tunjangan diberikan tunjangan ketiga belas sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.
(5) Dalam hal pemberian pensiun atau tunjangan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Agustus, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.















 


Pasal 24

Pertanggungjawaban pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas dibuat terpisah dengan pertanggungjawaban pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.

 

BAB V
PENGENDALIAN INTERNAL
 
Pasal 25









(1) Menteri/pimpinan lembaga menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran gaji, atau penghasilan ketiga belas.
(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.








 


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 26








(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 899) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 506); dan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 841) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 509),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan remunerasi bulan ketiga belas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1701) beserta ketentuan pelaksanaannya, dinyatakan tidak berlaku untuk tahun 2020. 










Pasal 27













Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd.
 
SRI MULYANI INDRAWATI

               


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal  7 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 881