TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 104/PMK.05/2020
TENTANG
PENEMPATAN DANA DALAM RANGKA PELAKSANAAN
PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENEMPATAN DANA DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, Pemerintah melakukan Penempatan Dana kepada Bank Umum Mitra. | ||||
(2) | Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme pengelolaan uang negara. | ||||
(3) | Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pembiayaan Program PEN. | ||||
(4) | Bank Umum Mitra menggunakan Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada debitur dalam rangka mendukung dan mengembangkan ekosistem Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. | ||||
(5) | Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup:
|
||||
(6) | Debitur non-UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan debitur kredit/pembiayaan konsumsi, kredit/pembiayaan kepemilikan rumah, kredit/pembiayaan komersial, dan kredit/pembiayaan korporasi. |
BAB II
PENETAPAN BANK UMUM MITRA
Pasal 3
Bank Umum yang menjadi Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria paling sedikit:
a. | memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai Bank Umum; | ||||
b. | mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah Negara, Pemerintah Daerah, Badan Hukum Indonesia, dan/atau Warga Negara Indonesia; | ||||
c. | memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3 (tiga) yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan | ||||
d. | melaksanakan kegiatan bisnis perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, berupa:
|
Pasal 4
(1) | Bank Umum yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat mengajukan permohonan menjadi Bank Umum Mitra kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. | ||||||||||||
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan dokumen paling sedikit sebagai berikut:
|
||||||||||||
(3) | Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi:
|
||||||||||||
(4) | Dalam rangka melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. | ||||||||||||
(5) | Terhadap permohonan Bank Umum yang disetujui, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan Bank Umum Mitra dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan. | ||||||||||||
(6) | Terhadap permohonan Bank Umum yang tidak disetujui, Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan pemberitahuan kepada Bank Umum Mitra. |
Pasal 5
(1) | Bank Umum yang telah ditetapkan menjadi Bank Umum Mitra untuk penempatan uang negara dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional, tetap diakui sebagai Bank Umum Mitra. |
(2) | Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan kelengkapan persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, huruf e, dan huruf f. |
(3) | Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk keberlanjutan perjanjian kemitraan sebagai Bank Umum Mitra. |
Pasal 6
(1) | Pelaksanaan Penempatan Dana dalam rangka pelaksanaan Program PEN dituangkan dalam perjanjian kemitraan Penempatan Dana antara Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan Direktur Utama Bank Umum. | ||||||||||||||||||||||||
(2) | Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
||||||||||||||||||||||||
(3) | Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
|
BAB III
REKENING PENEMPATAN
Pasal 7
(1) | Penempatan dana kepada Bank Umum Mitra, dapat dilakukan dalam bentuk:
|
||||
(2) | Giro Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rekening penempatan giro Pemerintah di Bank Umum Mitra. |
BAB IV
MEKANISME PENEMPATAN
Bagian Kesatu
Penempatan Dana dalam Bentuk Deposito
Paragraf 1
Batas Maksimal/Limit Penempatan
Pasal 8
(1) | Dalam rangka Penempatan Dana dalam bentuk deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan batas maksimal/limit penempatan pada masing-masing Bank Umum Mitra dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
(2) | Penetapan batas maksimal/limit penempatan pada masing-masing Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan rencana penggunaan Penempatan Dana, penilaian tingkat risiko, dan tingkat likuiditas bank. |
Paragraf 2
Rapat Asset Liability Committee (ALCO)
Pasal 9
(1) | Dalam rangka pelaksanaan Penempatan Dana, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan Rapat Asset Liability Committee (ALCO). | ||||||
(2) | Rapat ALCO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
|
||||||
(3) | Hasil Rapat ALCO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicantumkan dalam Berita Acara. |
Paragraf 3
Metode Penempatan Dana
Pasal 10
(1) | Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra dilaksanakan dengan metode over the counter. |
(2) | Metode over the counter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode penentuan Penempatan Dana dengan cara mempertemukan antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan Bank Umum Mitra melalui treasury dealing room Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
(3) | Metode Penempatan Dana dengan menggunakan metode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara bilateral dengan satu Bank Umum Mitra. |
(4) | Penempatan Dana dilaksanakan kepada Bank Umum Mitra berdasarkan batas maksimal/limit penempatan. |
Paragraf 4
Setelmen Penempatan
Pasal 11
(1) | Dalam rangka Penempatan Dana, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan keputusan mengenai hasil transaksi over the counter yang paling sedikit memuat:
|
||||||||||||
(2) | Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan setelmen transaksi penempatan dari Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Public Goods atau Non-Public Goods ke rekening giro Bank Umum Mitra di Bank Indonesia. | ||||||||||||
(3) | Berdasarkan setelmen transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Umum Mitra melakukan pemindahbukuan dari rekening giro Bank Umum Mitra di Bank Indonesia ke rekening penempatan deposito atas nama Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara di Bank Umum Mitra. | ||||||||||||
(4) | Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Paragraf 5
Jangka Waktu Penempatan
Pasal 12
Jangka waktu Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra paling lama 6 (enam) bulan.
Paragraf 6
Penarikan Penempatan Dana
Pasal 13
(1) | Penarikan atas Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra dilakukan:
|
||||
(2) | Penarikan Penempatan Dana sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam hal:
|
Paragraf 7
Remunerasi
Pasal 14
(1) | Bank Umum Mitra memberikan remunerasi atas Penempatan Dana. |
(2) | Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bunga atau imbal hasil. |
(3) | Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling sedikit sebesar tingkat bunga Reverse Repo Bank Indonesia tenor 3 (tiga) bulan dikurangi 1% (satu persen) dengan memperhatikan kesepakatan pembiayaan Program PEN antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia. |
(4) | Remunerasi Penempatan Dana dihitung secara harian dan disetorkan berdasarkan tanggal jatuh tempo atau penarikan sebelum tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). |
(5) | Rumus perhitungan besarnya tingkat bunga Penempatan Dana yaitu: nominal bunga = pokok penempatan x tingkat bunga penempatan x jumlah hari kalender / 365 |
(6) | Remunerasi disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak ke rekening kas umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Paragraf 8
Evaluasi Penempatan Dana
Pasal 15
(1) | Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan evaluasi berkala atas:
|
||||||
(2) | Hasil evaluasi berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk:
|
Bagian Kedua
Penempatan Dana dalam Bentuk Giro Pemerintah
Paragraf 1
Tujuan dan Penetapan Penempatan Dana
Pasal 16
(1) | Penempatan Dana dalam bentuk giro Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, dimaksudkan untuk melaksanakan penugasan tertentu dari Pemerintah kepada Bank Umum Mitra dalam rangka pelaksanaan Program PEN. |
(2) | Penugasan tertentu dari dimaksud pada ayat (1) Pemerintah sebagaimana ditetapkan dengan atau berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. |
(3) | Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat jumlah dana yang ditempatkan. |
Paragraf 2
Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Umum Mitra
Pasal 17
(1) | Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Utama Bank Umum Mitra menandatangani perjanjian kerja sama. | ||||||||||||||||
(2) | Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
Paragraf 3
Pembukaan Rekening
Pasal 18
(1) | Direktur Jenderal Perbendaharaan membuka rekening penempatan giro Pemerintah di Bank Umum Mitra. |
(2) | Tata cara pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Paragraf 4
Pengelolaan Rekening
Pasal 19
(1) | Dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan setelmen transaksi penempatan dari rekening khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Public Goods atau Non Public Goods ke rekening giro Bank Umum Mitra di Bank Indonesia. |
(2) | Berdasarkan setelmen transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Umum Mitra melakukan pemindahbukuan dari rekening giro Bank Umum Mitra di Bank Indonesia ke rekening penempatan giro Pemerintah di Bank Umum Mitra. |
(3) | Dana yang disimpan pada rekening penempatan giro Pemerintah di Bank Umum Mitra tidak diperkenankan dipotong biaya layanan perbankan. |
Pasal 20
(1) | Bank Umum Mitra dapat diberikan imbalan jasa pelayanan atas pelaksanaan penugasan Pemerintah sesuai Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. |
(2) | Pemberian imbalan jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Paragraf 5
Jangka Waktu
Pasal 21
Jangka waktu Penempatan Dana dalam bentuk rekening penempatan giro Pemerintah di Bank Umum Mitra sesuai dengan jangka waktu penugasan tertentu dari Pemerintah dalam rangka Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Paragraf 6
Penarikan Penempatan Dana
Pasal 22
Penarikan atas Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra dilakukan setelah penugasan tertentu dari Pemerintah dalam rangka Program PEN berakhir.
Paragraf 7
Remunerasi
Pasal 23
Remunerasi atas Penempatan Dana pada rekening penempatan giro Pemerintah di Bank Umum Mitra ditetapkan dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Paragraf 8
Pelaporan dan Evaluasi
Pasal 24
(1) | Bank Umum Mitra wajib menyampaikan laporan paling sedikit mengenai:
|
||||||
(2) | Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan evaluasi berkala atas:
|
BAB V
PENJAMINAN OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 25
Lembaga Penjamin Simpanan memberikan penjaminan terhadap seluruh Penempatan Dana oleh Pemerintah kepada Bank Umum Mitra.
BAB VI
KOORDINASI DALAM RANGKA PENEMPATAN DANA
Bagian Kesatu
Koordinasi dengan Bank Indonesia
Pasal 26
Direktorat Jenderal Perbendaharaan berkoordinasi dengan Bank Indonesia mengenai Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra sesuai ketentuan.
Bagian Kedua
Koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan
Pasal 27
Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi untuk melakukan pertukaran data dan informasi untuk Penempatan Dana dalam rangka Program PEN.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 28
Pengawasan intern terhadap Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Pasal 29
(1) | Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas setiap transaksi Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra dan/atau penarikan uang negara dari Bank Umum Mitra. |
(2) | Akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Penempatan uang negara pada bank umum mitra yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 658):
a. | merupakan penempatan dana dalam rangka Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26B Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542 ); |
b. | sebagai bagian dari Penempatan Dana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; |
c. | tetap dapat dilanjutkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu penempatan uang negara dimaksud; dan |
d. | dilakukan reklasifikasi pencatatan menjadi Penempatan Dana berdasarkan Program PEN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Petunjuk teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 574); dan |
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 658), |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 33
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 879