Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 104/PMK.05/2020


 
TENTANG

PENEMPATAN DANA DALAM RANGKA PELAKSANAAN

PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

               
Menimbang :

  1. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional, perlu dilakukan penyempurnaan untuk mendukung pelaksanaan modalitas penempatan dana dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional agar lebih optimal;
  2. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan menggunakan skema penempatan sejumlah dana pada bank umum mitra sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penempatan Dana dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;


Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
  6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);




MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENEMPATAN DANA DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
  2. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  3. Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.
  4. Bank Umum Mitra dalam rangka pelaksanaan Program PEN yang selanjutnya disebut Bank Umum Mitra adalah Bank Umum yang telah ditetapkan menjadi mitra dalam Penempatan Dana untuk pelaksanaan Program PEN.


Pasal 2



(1) Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, Pemerintah melakukan Penempatan Dana kepada Bank Umum Mitra.
(2) Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme pengelolaan uang negara.
(3) Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pembiayaan Program PEN.
(4) Bank Umum Mitra menggunakan Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada debitur dalam rangka mendukung dan mengembangkan ekosistem Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
(5) Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup:
a. debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi; dan
b. debitur selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk tetapi tidak terbatas pada debitur non-UMKM dan lembaga keuangan.
(6) Debitur non-UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan debitur kredit/pembiayaan konsumsi, kredit/pembiayaan kepemilikan rumah, kredit/pembiayaan komersial, dan kredit/pembiayaan korporasi.



          

 

BAB II
PENETAPAN BANK UMUM MITRA
 
Pasal 3

Bank Umum yang menjadi Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria paling sedikit:


a. memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai Bank Umum;
b. mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah Negara, Pemerintah Daerah, Badan Hukum Indonesia, dan/atau Warga Negara Indonesia;
c. memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3 (tiga) yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
d. melaksanakan kegiatan bisnis perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, berupa:
1. ekspansi kredit kepada debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, debitur non-UMKM, dan/atau korporasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional; dan/atau
2. pemberian dukungan pembiayaan kepada lembaga keuangan untuk melakukan ekspansi kredit kepada debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, debitur non-UMKM, dan/atau korporasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.




 

Pasal 4


(1) Bank Umum yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat mengajukan permohonan menjadi Bank Umum Mitra kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan dokumen paling sedikit sebagai berikut:
a. surat permohonan menjadi Bank Umum Mitra yang ditandatangani oleh direktur utama;
b. copy surat izin usaha sebagai Bank Umum;
c. copy surat keterangan kesehatan bank periode terakhir yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
d. copy dokumen Laporan Publikasi Triwulanan dan Laporan Profil Risiko periode triwulan terakhir sesuai dengan dokumen yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
e. rencana bisnis perbankan yang memuat rencana penggunaan dana penempatan untuk kegiatan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d; dan
f. surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan kewenangan sebagai Bank Umum Mitra untuk perbuatan melanggar hukum atau mengakibatkan kerugian negara, yang ditandatangani oleh direktur utama.
(3) Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi:
a. pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f;
b. penilaian profil kinerja dan risiko bank berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d; dan
c. penilaian terhadap rencana bisnis perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e.
(4) Dalam rangka melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Terhadap permohonan Bank Umum yang disetujui, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan Bank Umum Mitra dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(6) Terhadap permohonan Bank Umum yang tidak disetujui, Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan pemberitahuan kepada Bank Umum Mitra.



Pasal 5

(1) Bank Umum yang telah ditetapkan menjadi Bank Umum Mitra untuk penempatan uang negara dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional, tetap diakui sebagai Bank Umum Mitra.
(2) Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan kelengkapan persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, huruf e, dan huruf f.
(3) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk keberlanjutan perjanjian kemitraan sebagai Bank Umum Mitra.



Pasal 6



(1) Pelaksanaan Penempatan Dana dalam rangka pelaksanaan Program PEN dituangkan dalam perjanjian kemitraan Penempatan Dana antara Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan Direktur Utama Bank Umum.
(2) Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. target kinerja dari Penempatan Dana;
c. hak dan kewajiban para pihak;
d. penyampaian laporan;
e. larangan;
f. denda dan sanksi;
g. keadaan kahar (force majeure);
h. penyelesaian perselisihan;
i. komunikasi dan pemberitahuan;
j. penarikan dana;
k. perubahan atas perjanjian; dan
l. jangka waktu perjanjian kemitraan.
(3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
a. menggunakan uang negara yang berasal dari Penempatan Dana untuk pembelian surat berharga negara;
b. menggunakan uang negara yang berasal dari Penempatan Dana untuk transaksi valuta asing;
c. membebankan biaya pelayanan termasuk biaya administrasi Penempatan Dana; dan
d. melakukan pemotongan/pemungutan atas remunerasi yang diperoleh dari Penempatan Dana.



BAB III
REKENING PENEMPATAN
 
Pasal 7

(1) Penempatan dana kepada Bank Umum Mitra, dapat dilakukan dalam bentuk:
a. deposito; dan/atau
b. giro Pemerintah.
(2) Giro Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rekening penempatan giro Pemerintah di Bank Umum Mitra.


BAB IV
MEKANISME PENEMPATAN
 
Bagian Kesatu
Penempatan Dana dalam Bentuk Deposito
 
Paragraf 1
Batas Maksimal/Limit Penempatan
 
Pasal 8




(1) Dalam rangka Penempatan Dana dalam bentuk deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan batas maksimal/limit penempatan pada masing-masing Bank Umum Mitra dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Penetapan batas maksimal/limit penempatan pada masing-masing Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan rencana penggunaan Penempatan Dana, penilaian tingkat risiko, dan tingkat likuiditas bank.





Paragraf 2
Rapat Asset Liability Committee (ALCO)
 
Pasal 9

(1) Dalam rangka pelaksanaan Penempatan Dana, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan Rapat Asset Liability Committee (ALCO).
(2) Rapat ALCO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a. menindaklanjuti kebijakan pelaksanaan Program PEN;
b. melakukan analisis kondisi pasar keuangan, likuiditas perbankan, dan risiko perbankan; dan
c. menetapkan limit dan rekomendasi terhadap jumlah, jangka waktu, dan tingkat bunga.
(3) Hasil Rapat ALCO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicantumkan dalam Berita Acara.



Paragraf 3
Metode Penempatan Dana
 
Pasal 10




(1) Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra dilaksanakan dengan metode over the counter.
(2) Metode over the counter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode penentuan Penempatan Dana dengan cara mempertemukan antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan Bank Umum Mitra melalui treasury dealing room Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3) Metode Penempatan Dana dengan menggunakan metode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara bilateral dengan satu Bank Umum Mitra.
(4) Penempatan Dana dilaksanakan kepada Bank Umum Mitra berdasarkan batas maksimal/limit penempatan.





Paragraf 4
Setelmen Penempatan
 
Pasal 11





(1) Dalam rangka Penempatan Dana, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan keputusan mengenai hasil transaksi over the counter yang paling sedikit memuat:
a. nama Bank Umum Mitra;
b. jumlah Penempatan Dana;
c. jangka waktu/tenor penempatan;
d. tingkat bunga/imbal hasil penempatan;
e. tanggal setelmen; dan
f. tanggal jatuh tempo.
(2) Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan setelmen transaksi penempatan dari Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Public Goods atau Non-Public Goods ke rekening giro Bank Umum Mitra di Bank Indonesia.
(3) Berdasarkan setelmen transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Umum Mitra melakukan pemindahbukuan dari rekening giro Bank Umum Mitra di Bank Indonesia ke rekening penempatan deposito atas nama Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara di Bank Umum Mitra.
(4) Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





 


Paragraf 5
Jangka Waktu Penempatan
 
Pasal 12


Jangka waktu Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra paling lama 6 (enam) bulan.



Paragraf 6
Penarikan Penempatan Dana
 
Pasal 13





(1) Penarikan atas Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra dilakukan:
a. pada saat jatuh tempo; atau
b. sebelum jatuh tempo.
(2) Penarikan Penempatan Dana sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam hal:
a. memenuhi kebutuhan likuiditas pemerintah; dan/atau
b. meningkatnya risiko penempatan pada Bank Umum Mitra.







Paragraf 7
Remunerasi
 
Pasal 14




(1) Bank Umum Mitra memberikan remunerasi atas Penempatan Dana.
(2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bunga atau imbal hasil.
(3) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling sedikit sebesar tingkat bunga Reverse Repo Bank Indonesia tenor 3 (tiga) bulan dikurangi 1% (satu persen) dengan memperhatikan kesepakatan pembiayaan Program PEN antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.
(4) Remunerasi Penempatan Dana dihitung secara harian dan disetorkan berdasarkan tanggal jatuh tempo atau penarikan sebelum tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(5) Rumus perhitungan besarnya tingkat bunga Penempatan Dana yaitu:
nominal bunga = pokok penempatan x tingkat bunga penempatan x jumlah hari kalender / 365
(6) Remunerasi disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak ke rekening kas umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.






Paragraf 8
Evaluasi Penempatan Dana
 
Pasal 15





(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan evaluasi berkala atas:
a. pencapaian target kinerja dari Penempatan Dana sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian kemitraan; dan
b. pelaksanaan perjanjian kemitraan dan risiko penempatan pada Bank Umum Mitra,
paling sedikit satu kali dalam periode 3 (tiga) bulan.
(2) Hasil evaluasi berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk:
a. keikutsertaan Bank Umum Mitra dalam transaksi over the counter pada Penempatan Dana berikutnya; atau
b. kelanjutan perjanjian kemitraan dengan Bank Umum Mitra.





Bagian Kedua
Penempatan Dana dalam Bentuk Giro Pemerintah
 
Paragraf 1
Tujuan dan Penetapan Penempatan Dana
 
Pasal 16













(1) Penempatan Dana dalam bentuk giro Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, dimaksudkan untuk melaksanakan penugasan tertentu dari Pemerintah kepada Bank Umum Mitra dalam rangka pelaksanaan Program PEN.
(2) Penugasan tertentu dari dimaksud pada ayat (1) Pemerintah sebagaimana ditetapkan dengan atau berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
(3) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat jumlah dana yang ditempatkan.
















Paragraf 2
Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Umum Mitra
 
Pasal 17



(1) Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Utama Bank Umum Mitra menandatangani perjanjian kerja sama.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. ruang lingkup pekerjaan;
c. hak dan kewajiban para pihak;
d. larangan, denda, dan sanksi;
e. penyampaian laporan;
f. komunikasi dan pemberitahuan;
g. perubahan atas perjanjian; dan
h. jangka waktu perjanjian kerja sama.




Paragraf 3
Pembukaan Rekening
 
Pasal 18









(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan membuka rekening penempatan giro Pemerintah di Bank Umum Mitra.
(2) Tata cara pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.









 


Paragraf 4
Pengelolaan Rekening
 
Pasal 19













(1) Dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan setelmen transaksi penempatan dari rekening khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Public Goods atau Non Public Goods ke rekening giro Bank Umum Mitra di Bank Indonesia.
(2) Berdasarkan setelmen transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Umum Mitra melakukan pemindahbukuan dari rekening giro Bank Umum Mitra di Bank Indonesia ke rekening penempatan giro Pemerintah di Bank Umum Mitra.
(3) Dana yang disimpan pada rekening penempatan giro Pemerintah di Bank Umum Mitra tidak diperkenankan dipotong biaya layanan perbankan.














Pasal 20














(1) Bank Umum Mitra dapat diberikan imbalan jasa pelayanan atas pelaksanaan penugasan Pemerintah sesuai Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Pemberian imbalan jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
















Paragraf 5
Jangka Waktu
 
Pasal 21


Jangka waktu Penempatan Dana dalam bentuk rekening penempatan giro Pemerintah di Bank Umum Mitra sesuai dengan jangka waktu penugasan tertentu dari Pemerintah dalam rangka Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.




Paragraf 6
Penarikan Penempatan Dana
 
Pasal 22


Penarikan atas Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra dilakukan setelah penugasan tertentu dari Pemerintah dalam rangka Program PEN berakhir.



Paragraf 7
Remunerasi
 
Pasal 23








Remunerasi atas Penempatan Dana pada rekening penempatan giro Pemerintah di Bank Umum Mitra ditetapkan dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.










 

Paragraf 8
Pelaporan dan Evaluasi
 
Pasal 24








(1) Bank Umum Mitra wajib menyampaikan laporan paling sedikit mengenai:
a. saldo rekening penempatan giro Pemerintah secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan; dan
b. pelaksanaan penugasan tertentu dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan evaluasi berkala atas:
a. kinerja atas pelaksanaan penugasan tertentu dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; dan
b. pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
paling sedikit satu kali dalam periode 3 (tiga) bulan.










 

BAB V
PENJAMINAN OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
 
Pasal 25







Lembaga Penjamin Simpanan memberikan penjaminan terhadap seluruh Penempatan Dana oleh Pemerintah kepada Bank Umum Mitra.









BAB VI
KOORDINASI DALAM RANGKA PENEMPATAN DANA
 
Bagian Kesatu
Koordinasi dengan Bank Indonesia
 
Pasal 26







Direktorat Jenderal Perbendaharaan berkoordinasi dengan Bank Indonesia mengenai Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra sesuai ketentuan.









 

Bagian Kedua
Koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan
 
Pasal 27

Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi untuk melakukan pertukaran data dan informasi untuk Penempatan Dana dalam rangka Program PEN.



BAB VII
PENGAWASAN
 
Pasal 28


















 






Pengawasan intern terhadap Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



BAB VIII
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
 
Pasal 29













(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas setiap transaksi Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra dan/atau penarikan uang negara dari Bank Umum Mitra.
(2) Akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.















BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
 
Pasal 30

Penempatan uang negara pada bank umum mitra yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 658):

a. merupakan penempatan dana dalam rangka Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26B Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542 );
b. sebagai bagian dari Penempatan Dana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
c. tetap dapat dilanjutkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu penempatan uang negara dimaksud; dan
d. dilakukan reklasifikasi pencatatan menjadi Penempatan Dana berdasarkan Program PEN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.




BAB X
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 31

Petunjuk teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:













1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 574); dan
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 658),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 33

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





















 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal  6 Agustus 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd.
 
SRI MULYANI INDRAWATI

               


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal  7 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 879