TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 102/PMK.04/2019
TENTANG
EKSPOR KEMBALI BARANG IMPOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG EKSPOR KEMBALI BARANG IMPOR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Barang impor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, untuk Ekspor Kembali. |
(2) | Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam hal barang impor tersebut:
|
Pasal 3
Ekspor Kembali atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
Pasal 4
Ekspor Kembali atas barang Impor Sementara yang telah selesai digunakan sesuai dengan jangka waktu yang diizinkan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Impor Sementara dan tata laksana ekspor.
Pasal 5
Ekspor Kembali atas barang impor dengan tujuan tempat penimbunan berikat atau telah ditimbun di tempat penimbunan berikat, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Tempat Penimbunan Berikat dan tata laksana ekspor.
BAB II
KETENTUAN LARANGAN UNTUK EKSPOR KEMBALI
BARANG IMPOR
Pasal 6
(1) | Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat dilakukan dalam hal barang impor belum diajukan pemberitahuan pabean impor dan telah dilakukan penindakan. |
(2) | Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan hasil pemeriksaan fisik sebagai berikut:
|
(3) | Pemberitahuan pabean pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pernyataan yang dibuat oleh pengangkut dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan yang meliputi:
|
(4) | Kewajiban memberitahukan dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang manifes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, yakni kewajiban untuk mencantumkan uraian barang paling sedikit 5 (lima) jenis barang yang paling besar nilai, berat bruto, atau volume barangnya, dalam hal barang impor lebih dari 5 (lima) jenis barang. |
Pasal 7
(1) | Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat dilakukan dalam hal barang impor telah diajukan pemberitahuan pabean impor dan telah dilakukan pemeriksaan fisik dengan hasil jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dalam hal pemberitahuan pabean impor disampaikan oleh:
|
(3) | Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean. |
Pasal 8
(1) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1) dikecualikan terhadap barang impor yang merupakan barang:
|
(2) | Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib Ekspor Kembali sesuai dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean. |
BAB III
PENELITIAN PERMOHONAN EKSPOR KEMBALI
Pasal 9
(1) | Untuk mendapatkan persetujuan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 8, Importir atau Pengangkut harus mengajukan permohonan Ekspor Kembali kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan dan melampirkan bukti pendukung. |
(2) | Permohonan Ekspor Kembali dan/atau bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan secara elektronik dan/atau melalui formulir. |
(3) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap permohonan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan benar. |
(5) | Dalam hal Kantor Pabean berupa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pabean dapat menunjuk Pejabat untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
Pasal 10
(1) | Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai atas barang impor, Kepala Kantor Pabean melakukan penundaan untuk melakukan penelitian permohonan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan melakukan pengamanan terhadap barang impor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. |
(2) | Penundaan untuk melakukan penelitian permohonan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pemberitahuan penundaan. |
(3) | Jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diperpanjang paling banyak dua kali untuk jangka waktu masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penundaan sebelumnya berakhir. |
(4) | Kepala Kantor atau Pejabat yang ditunjuk menyampaikan penundaan penelitian permohonan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perpanjangan jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui surat kepada Importir atau pengangkut yang mengajukan permohonan. |
(5) | Indikasi pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan mekanisme penerbitan Nota Hasil Intelijen, Nota Informasi Penindakan, dan/atau dokumen sejenis oleh unit pengawasan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. |
(6) | Penundaan penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan dan penelitian permohonan Ekspor Kembali dapat dilanjutkan dalam hal:
|
(7) | Ekspor Kembali tidak dapat dilakukan dalam hal Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penyidikan atas indikasi pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 11
(1) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan persetujuan Ekspor Kembali berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan/atau tidak termasuk dalam ketentuan larangan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan/atau Pasal 8. |
(2) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan Ekspor Kembali disertai alasan, dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) menunjukkan bahwa:
|
(3) | Persetujuan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan surat penundaan penelitian permohonan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik dan/atau formulir. |
BAB IV
TATA LAKSANA EKSPOR KEMBALI
Pasal 12
(1) | Dalam hal permohonan Ekspor Kembali disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1):
|
(2) | Pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diajukan dengan persetujuan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) paling sedikit merupakan:
|
(4) | Manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manifes. |
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan Ekspor Kembali yang belum mendapatkan persetujuan atau penolakan dari Kepala Kantor Pabean, proses penelitian terhadap permohonan dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2007 tentang Ekspor Kembali Barang Impor.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2007 tentang Ekspor Kembali Barang Impor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 792