TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2020
TENTANG
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (9) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2020.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
OBJEK DAN SUBJEK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 2
(1) | Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. |
(2) | Objek Pajak BBNKB merupakan penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor. |
(3) | Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
|
(4) | Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
|
Pasal 3
(1) | Subjek PKB yaitu orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. |
(2) | Subjek Pajak BBNKB yaitu orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. |
BAB III
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN
BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN
BERMOTOR
Bagian Kesatu
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
Yang Dioperasikan Di atas Jalan Darat
Pasal 4
(1) | Penghitungan dasar pengenaan PKB dilakukan terhadap jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan ayat (4). |
(2) | Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
|
Pasal 5
(1) | NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2019. |
(2) | NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan:
|
(3) | NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijadikan dasar pengenaan BBNKB. |
Pasal 6
NJKB Ubah Bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual Ubah Bentuk.
Pasal 7
(1) | Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga). |
(2) | Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
|
(3) | Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor. |
Pasal 8
NJKB dan NJKB Ubah Bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) | Pengenaan PKB Angkutan Umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. |
(2) | Pengenaan BBNKB Angkutan Umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB. |
(3) | Pengenaan PKB Angkutan Umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. |
(4) | Pengenaan BBNKB Angkutan Umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. |
Pasal 10
(1) | Pengenaan PKB untuk KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. |
(2) | Pengenaan BBNKB untuk KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB. |
Pasal 11
(1) | Pengenaan PKB Angkutan Umum orang untuk KBL Berbasis Baterai ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. |
(2) | Pengenaan BBNKB Angkutan Umum orang untuk KBL Berbasis Baterai ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB. |
(3) | Pengenaan PKB Angkutan Umum Barang KBL Berbasis Baterai ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dasar pengenaan PKB. |
(4) | Pengenaan BBNKB Angkutan Umum Barang KBL Berbasis Baterai Angkutan Umum Barang ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dasar pengenaan BBNKB. |
Bagian Kedua
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
yang Dioperasikan di Air
Pasal 12
(1) | Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor di air. |
(2) | Nilai jual untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2019. |
(3) | Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi, dan Umur Rangka/Body. |
(4) | Nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan Umur Motor. |
Pasal 13
(1) | Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, meliputi:
|
(2) | Penggunaan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:
|
Pasal 14
NJKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Air.
Bagian Ketiga
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar
Pasal 15
(1) | Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, ditetapkan berdasarkan NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar. |
(2) | NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar. |
Pasal 16
NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
Bagian Keempat
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan yang Belum
Tercantum Dalam Lampiran Peraturan Menteri
Pasal 17
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Tahun Pembuatan 2020 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 18
(1) | Dalam hal Menteri belum menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Gubernur dapat menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB dengan mempedomani ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). |
(2) | Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
|
(3) | Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB atas kereta gandeng atau tempel dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. |
(4) | Ketentuan mengenai NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur. |
Pasal 19
Dasar pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20
(1) | Gubernur menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBNKB bagi Kendaraan Bermotor yang masuk melalui kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. |
(2) | Ketentuan mengenai NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur. |
Pasal 21
Dalam hal Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Light Truck, Truck, Tronton dan Tractor Head masih berbentuk chasiss, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.
Pasal 22
(1) | Ketentuan lebih lanjut mengenai NJKB dan nilai jual ubah bentuk untuk Kendaraan Bermotor pembuatan sebelum tahun 2020 diatur dengan peraturan gubernur. |
(2) | Peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 15 (lima belas) Hari setelah diundangkan. |
(3) | Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. |
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2020 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA