TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2021
TENTANG
TEKNIS PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
YANG BEKERJA PADA INSTANSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG TEKNIS PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG BEKERJA PADA INSTANSI DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Pembayaran Belanja Pegawai bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah meliputi: a. Gaji; dan b. tunjangan |
(2) | Pembayaran Belanja Pegawai bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. |
(3) | PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai manajemen PPPK. |
(4) | Ketentuan mengenai teknis pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada satuan kerja badan layanan umum daerah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai badan layanan umum daerah. |
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
BAB II
PENGELOLAAN BELANJA PEGAWAI BAGI PEGAWAI
PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 4
(1) | Pengelolaan Belanja Pegawai bagi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a menjadi tanggung jawab PA dan dilaksanakan secara elektronik. |
(2) | Pengelolaan Belanja Pegawai bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat pengelola Belanja Pegawai bagi PNS pada Instansi Daerah. |
(3) | Pelaksanaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 5
(1) | Pejabat pengelola Belanja Pegawai bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) melakukan perekaman atau perubahan elemen data berdasarkan dokumen kepegawaian atau dokumen lainnya yang mengakibatkan perubahan atau mutasi data kepegawaian. | ||||||||||||||||
(2) | Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pengangkatan sebagai PPPK meliputi:
|
||||||||||||||||
(3) | Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pemberhentian sebagai PPPK meliputi:
|
||||||||||||||||
(4) | Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penurunan golongan dilakukan perekaman keputusan penurunan golongan. | ||||||||||||||||
(5) | Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perubahan data keluarga meliputi:
|
||||||||||||||||
(6) | Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perpanjangan perjanjian kerja meliputi keputusan:
|
||||||||||||||||
(7) | Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk data utang kepada daerah meliputi:
|
||||||||||||||||
(8) | Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa meliputi:
|
Pasal 6
(1) | Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 menghasilkan daftar perubahan data pegawai. |
(2) | Ketentuan dan peruntukkan daftar perubahan data pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan Belanja Pegawai bagi PNS pada Instansi Daerah. |
BAB III
GAJI, TUNJANGAN, PEMOTONGAN PEMBAYARAN, DAN
SYARAT PEMBAYARAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA
Bagian Kesatu
Gaji dan Tunjangan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pasal 7
(1) | Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan kepada PPPK yang dibayarkan setiap bulan dan dituangkan dalam daftar pembayaran Gaji Induk. |
(2) | Pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan. |
(3) | Dalam kondisi tertentu, pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan dan tidak ditanggung oleh Instansi Daerah. |
Pasal 8
(1) | Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), besarannya didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Gaji dan tunjangan. |
(2) | Besaran Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak penghasilan. |
(3) | Pembayaran Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan sebagai salah satu unsur perhitungan penghasilan bruto guna memudahkan penyelesaian administrasi pembayaran. |
Pasal 9
(1) | Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan sesuai dengan tunjangan yang berlaku bagi PNS pada Instansi Daerah. |
(2) | Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
Pasal 10
Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terdiri atas:
Pasal 11
(1) | Tunjangan suami/istri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji pokok. |
(2) | Tunjangan suami/istri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) suami/istri PPPK yang sah. |
(3) | Tunjangan suami/istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan [pernikahan] yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga. |
(4) | Tunjangan suami/istri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/istri meninggal dunia yang dibuktikan dengan:
|
(5) | Dalam hal suami atau istri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PPPK, tunjangan suami/istri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan kepada salah satu suami/istri yang mempunyai Gaji pokok lebih tinggi. |
Pasal 12
(1) | Tunjangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% (dua persen) dari Gaji pokok. |
(2) | Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada PPPK dengan ketentuan:
|
(3) | Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan tunjangan anak dengan ketentuan:
|
(4) | Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dapat diperpanjang sampai dengan usia anak 25 (dua puluh lima) tahun, apabila anak tersebut masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus. |
(5) | Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan:
|
(6) | Tunjangan anak khusus bagi anak tiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga. |
(7) | Tunjangan anak bagi anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan untuk paling banyak 1 (satu) orang anak dan hanya diberikan kepada PPPK yang sudah menikah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. |
(8) | Pembayaran tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila:
|
Pasal 13
(1) | Tunjangan pangan/beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b diberikan dalam bentuk uang atau beras kepada PPPK beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan. |
(2) | Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang atau beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 10 kg (sepuluh kilogram) setiap jiwa per bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan. |
(3) | Besaran harga pangan/beras untuk pembayaran tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan pangan. |
Pasal 14
(1) | Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c diberikan setiap bulan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang. |
(2) | Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT. |
(3) | Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan struktural dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan struktural diberikan terhitung mulai bulan berkenaan. |
(4) | Pembayaran tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila PPPK yang bersangkutan:
|
(5) | PPPK yang menduduki jabatan struktural dan diberhentikan sebagai PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, tunjangan jabatan strukturalnya tetap dihentikan meskipun PPPK yang bersangkutan mengajukan upaya keberatan atau banding administratif. |
Pasal 15
(1) | Tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan pengangkatan PPPK dan perjanjian kerja. |
(2) | Tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah penandatanganan perjanjian kerja dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT. |
(3) | Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan fungsional dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berkenaan. |
(4) | Pembayaran tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila PPPK yang bersangkutan:
|
(5) | PPPK yang menduduki jabatan fungsional dan dijatuhi hukuman disiplin berat serta diberhentikan sebagai PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, tunjangan jabatan fungsionalnya tetap dihentikan meskipun PPPK yang bersangkutan mengajukan upaya keberatan atau banding administratif. |
Pasal 16
(1) | Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e diberikan setiap bulan kepada PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan yang berlaku bagi PNS pada Instansi Daerah. |
(2) | Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah. |
Pasal 17
(1) | Pembayaran Gaji dan tunjangan kepada PPPK yang belum masuk dalam daftar pembayaran Gaji Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dilakukan melalui Gaji Susulan. |
(2) | Pembayaran Gaji Susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang atau beras. |
Pasal 18
(1) | Dalam hal terdapat perubahan salah satu atau lebih komponen Gaji dalam daftar pembayaran Gaji Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang belum dapat dibayarkan dan mengakibatkan terjadinya kekurangan pembayaran Belanja Pegawai, selisih kekurangan pembayaran tersebut diberikan sebagai Kekurangan Gaji. |
(2) | Perubahan salah satu atau lebih dalam komponen Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan:
|
(3) | Kekurangan Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam daftar perhitungan pembayaran Belanja Pegawai tersendiri. |
(4) | Kekurangan Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila SP2D Gaji Induk atau Gaji Susulan yang memuat besaran komponen Gaji yang baru telah diterbitkan. |
(5) | Dalam hal perubahan besaran salah satu atau lebih komponen Gaji dalam daftar pembayaran Gaji Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran tersebut disetor ke kas daerah atau diperhitungkan dalam pembayaran Gaji bulan berikutnya. |
Bagian Kedua
Pemotongan Pembayaran
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pasal 19
(1) | Pembayaran Gaji dan tunjangan yang diterima PPPK setiap bulannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dikenakan pemotongan. |
(2) | Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
Pasal 20
(1) | Pemotongan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh PPPK yang bersangkutan. |
(2) | Pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan data nomor pokok wajib pajak masing-masing PPPK dalam daftar pembayaran Gaji. |
(3) | Tata cara pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan mengenai tarif serta perhitungan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan. |
Pasal 21
(1) | Pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, yaitu sebesar 1% (satu persen) dari Gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan. |
(2) | Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai dasar perhitungan potongan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan kesehatan. |
(3) | Pemotongan iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak pembayaran Gaji pertama PPPK. |
(4) | Pemotongan iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihentikan mulai bulan berikutnya, berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa PPPK:
|
(5) | Pemotongan iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi PPPK mengikuti mekanisme penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah di lingkungan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. |
Pasal 22
Pemotongan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dan pemotongan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Syarat Pembayaran Gaji dan Tunjangan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pasal 23
(1) | Gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT. |
(2) | Penerbitan SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti ketentuan peraturan Badan Kepegawaian Negara yang mengatur mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK. |
(3) | SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberlakusurutkan dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK. |
(4) | Dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, Gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berkenaan. |
(5) | Dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, Gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya. |
(6) | Gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK yang bersangkutan:
|
BAB IV
PENYELESAIAN PEMBAYARAN BELANJA PEGAWAI
Pasal 24
(1) | Penyelesaian pembayaran Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
|
(2) | Pembayaran Gaji dan tunjangan bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibebankan pada daftar pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah terkait. |
(3) | Pembayaran Gaji dan tunjangan bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam daftar perhitungan pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK dalam daftar pembayaran Gaji Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). |
(4) | Daftar perhitungan Gaji dan tunjangan dalam daftar pembayaran Gaji Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat sesuai dengan format pembayaran Gaji dan tunjangan yang berlaku bagi PNS daerah. |
Pasal 25
(1) | Pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), dilaksanakan melalui penerbitan surat perintah membayar langsung oleh pejabat penandatangan surat perintah membayar ke rekening PPPK yang bersangkutan. |
(2) | Pejabat penandatangan surat perintah membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengajukan surat perintah membayar Gaji dan tunjangan PPPK kepada bendahara umum daerah. |
(3) | Bendahara umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menerbitkan SP2D berdasarkan surat perintah membayar yang diterima kepada bank operasional mitra kerjanya. |
(4) | Penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 2 (dua) hari sejak surat perintah membayar diterima. |
(5) | Tata cara pengajuan penerbitan surat perintah membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman pada pengelolaan Belanja Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah. |
Pasal 26
(1) | Pembayaran tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dibuat dalam rekapitulasi daftar pembayaran tambahan penghasilan PPPK dengan memperhitungkan kewajiban pajak penghasilan yang berlaku pada pembayaran tambahan penghasilan PNS pada Instansi Daerah. |
(2) | Kewajiban pajak yang berlaku pada pembayaran tambahan penghasilan PNS pada Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh PPPK yang bersangkutan. |
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 27
(1) | Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK yang dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. |
(2) | Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2021 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD TITO KARNAVIAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 53