TIMELINE |
---|
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (9) huruf a, Pasal 14, dan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 TAHUN 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025;
Mengingat :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERAT TAHUN 2025.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(1) | Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. |
(2) | Subjek PKB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. |
(3) | Wajib PKB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor. |
(4) | Kendaraan Bermotor yang menjadi objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(1) | Objek PKB yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, terdiri atas:
|
(2) | Yang dikecualikan dari objek PKB yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
|
(1) | Objek PKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, meliputi :
|
||||
(2) | Dikecualikan sebagai objek PKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di atas air oleh:
|
||||
(3) | Kendaraan di atas air perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu kapal yang digunakan untuk pelayanan angkutan perintis. |
(1) | Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. |
(2) | Subjek Pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. |
(3) | Wajib Pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. |
(4) | Kendaraan Bermotor yang menjadi objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(1) | Objek BBNKB yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a, terdiri atas:
|
(2) | Yang dikecualikan dari objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan atas:
|
(3) | Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
|
(4) | Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c tidak berlaku apabila selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut Kendaraan Bermotor tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia. |
(1) | Objek BBNKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b, meliputi:
|
||||
(2) | Dikecualikan sebagai objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di atas air oleh :
|
||||
(3) | Kendaraan di atas air perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu kapal yang digunakan untuk pelayanan angkutan perintis. | ||||
(4) | Termasuk penyerahan Kendaraan di atas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemasukan Kendaraan di atas air dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
|
||||
(5) | Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c tidak berlaku apabila selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut Kendaraan di atas air tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia. |
(1) | Pemungutan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan di atas air dilakukan diluar pengaturan dalam peraturan perundang- undangan mengenai sistem administrasi manunggal satu atap Kendaraan Bermotor. |
(2) | Pendaftaran dan pendataan Kendaraan di atas air mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan laut. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan di atas air ditetapkan oleh Menteri. |
(1) | Opsen dikenakan atas Pajak terutang dari: a. PKB; dan b. BBNKB. |
(2) | Wajib Pajak untuk Opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak atas jenis Pajak: a. PKB; dan b. BBNKB. |
(3) | Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didasarkan pada nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat pemilik Kendaraan Bermotor di wilayah kabupaten/kota. |
(4) | Pemungutan Opsen yang dikenakan atas pokok Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan Pemungutan Pajak terutang dari PKB dan BBNKB. |
(5) | Besaran pokok Opsen PKB dan Opsen BBNKB terutang sebagaimana pada ayat (4) ditetapkan oleh gubernur di wilayah kabupaten/kota tersebut berada dan dicantumkan di dalam satuan kerja perangkat daerah. |
(6) | Satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa dokumen penetapan dan pembayaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai sistem administrasi manunggal satu atap Kendaraan Bermotor. |
(7) | Satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk kendaraan di atas air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai administrasi pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB. |
(1) | Objek PAB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat. |
(2) | Subjek PAB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat. |
(3) | Wajib PAB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat. |
(4) | Yang dikecualikan dari objek PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
|
(1) | Setiap Wajib PAB wajib mendaftarkan objek Pajaknya kepada Pemerintah Provinsi melalui surat pendaftaran objek Pajak atau bentuk lain yang dipersamakan. |
(2) | Surat pendaftaran objek Pajak atau bentuk lain yang dipersamakan harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya. |
(3) | Surat pendaftaran objek Pajak atau bentuk lain yang dipersamakan disampaikan paling lambat untuk:
|
(4) | Surat pendaftaran objek Pajak atau bentuk lain yang dipersamakan, paling sedikit memuat:
|
Dalam rangka penyeragaman tata cara pemungutan PAB, administrasi pemungutan PAB lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(1) | Penghitungan dasar pengenaan PKB dilakukan terhadap jenis Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat. |
(2) | Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
|
(1) | NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya. |
(2) | NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan dalam hal diperoleh harga jual kendaraan tanpa adanya pembiayaan pengurusan dokumen dan Pajak atau harga kosong, NJKB ditetapkan dengan pengurangan Pajak pertambahan nilai. |
(3) | NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijadikan dasar pengenaan BBNKB. |
NJKB Ubah Bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dan nilai jual ubah bentuk.
(1) | Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan faktor-faktor:
|
(3) | Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
|
(4) | Dalam rangka pemenuhan ketentuan baku mutu emisi untuk Kendaraan Bermotor yang telah beroperasi lebih dari 3 (tiga) tahun, koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penyesuaian. |
(5) | Ketentuan mengenai penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur. |
NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan NJKB Ubah Bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 untuk Tahun 2025 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) | Pengenaan PKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling tinggi 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. |
(2) | Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. |
(3) | Pengenaan BBNKB angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi 60% (enam puluh persen). |
(4) | Ketentuan mengenai persyaratan sebagai kendaraan umum angkutan orang dan angkutan barang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pengenaan PKB dan BBNKB untuk ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan, Kendaraan Bermotor yang diperuntukkan untuk kegiatan sosial dan/atau keagamaan diberikan insentif berupa pengurangan pokok Pajak yang selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Pasal 19 ditetapkan dengan mempertimbangkan kebijakan makroekonomi daerah dan/atau faktor lain yang berpotensi menghambat investasi serta untuk menjaga inflasi daerah.
(1) | Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan di atas air ditetapkan berdasarkan NJKB untuk kendaraan di atas air. |
(2) | NJKB untuk kendaraan di atas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan di atas air pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya. |
(3) | Dalam hal HPU atas suatu kendaraan di atas air tidak diketahui, NJKB untuk kendaraan di atas air ditentukan berdasarkan faktor:
|
(1) | Penghitungan dasar pengenaan PAB ditetapkan berdasarkan NJAB. |
(2) | NJAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan HPU atas Alat Berat yang bersangkutan pada minggu pertama bulan Desember tahun Pajak sebelumnya. |
NJAB dan penyusutan NJAB untuk Tahun 2025 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pemutakhiran dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB Tahun Pembuatan 2025 yang jenis, merek, tipe, dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri.
(1) | Untuk melaksanakan pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Menteri membentuk tim pemutakhiran dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
(2) | Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beranggotakan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian lain yang terkait sesuai dengan kebutuhan. |
(1) | Dalam hal Menteri belum menetapkan NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB dan PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB dan PAB ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. |
(2) | Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB atas kereta gandeng atau tempel dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin yang belum ditetapkan oleh Menteri. |
(3) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. |
Dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB oleh Menteri.
(1) | NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB bagi Kendaraan Bermotor yang masuk melalui kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. |
(2) | Ketentuan mengenai NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. |
(1) | Dalam hal blind van, minibus, microbus, bus, pick up, double cabin, mobil penumpang roda tiga, mobil barang roda tiga, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang sebagai bentuk dasar mengalami ubah bentuk, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk. |
(2) | Dalam hal light truck, truck, dan tronton masih berbentuk chassis, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk. |
(3) | Dalam hal kendaraan berbentuk tractor head, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambahkan dengan NJKB kereta gandeng/tempel atau Ubah Bentuk. |
(1) | NJKB, NJAB, dan Nilai Jual Ubah Bentuk untuk Kendaraan Bermotor pembuatan sebelum tahun 2025 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dengan memperhatikan penyusutan/penyesuaian NJKB. |
(2) | Penyusutan/penyesuaian NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 458), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2025 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA