TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2021
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. |
2. | Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD. |
3. | Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. |
Pasal 2
(1) | Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, meliputi:
|
||||||||||
(2) | Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 3
(1) | Penyusunan APBD tahun anggaran 2022 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah. |
(2) | Penyusunan APBD tahun anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 4
(1) | APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan. |
(2) | APBD diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Penyusunan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur pendapatan, belanja dan pembiayaan pada APBD tahun 2022 atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dituangkan dalam program, kegiatan dan sub kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 5
(1) | Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD tahun anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||
(2) | Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan dampaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
|
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2021 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 926