1. |
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. |
2. |
Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. |
3. |
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. |
4. |
Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh. |
5. |
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN. |
6. |
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN. |
7. |
Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. |
8. |
Subunit Organisasi Instansi Pemerintah yang selanjutnya disebut Subunit Organisasi adalah unit pelaksana di bawah Instansi Pemerintah yang diberikan kewenangan oleh Instansi Pemerintah untuk melakukan tindakan dan pertanggungjawaban penerimaan pendapatan pemerintah dan/atau pengeluaran atas beban anggaran belanja serta tidak menyelenggarakan akuntansi dan tidak menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan. |
9. |
Pemotong/Pemungut Pajak adalah Instansi Pemerintah yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak. |
10. |
Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang PPh. |
11. |
Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang selanjutnya disebut Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26 adalah wajib pajak orang pribadi luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, dan pembayaran berkala lainnya, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang PPh. |
12. |
Penerima Penghasilan adalah Penerima Penghasilan yang meliputi Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26. |
13. |
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. |
14. |
Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Instansi Pemerintah yang selanjutnya disebut SPT 21/26 Instansi Pemerintah adalah surat pemberitahuan masa yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut Pajak untuk melaporkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, serta penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam 1 (satu) masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
15. |
Surat Pemberitahuan Masa Unifikasi Instansi Pemerintah yang selanjutnya disebut SPT Unifikasi Instansi Pemerintah adalah surat pemberitahuan masa yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut Pajak untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak, serta penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak dalam 1 (satu) masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
16. |
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 Instansi Pemerintah yang selanjutnya disebut Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah adalah dokumen yang dibuat Pemotong/Pemungut Pajak sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan menunjukkan besarnya PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang telah dipotong. |
17. |
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah adalah dokumen yang dibuat oleh Pemotong/Pemungut Pajak sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut. |
18. |
Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah Pembetulan adalah Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah yang dibuat untuk membetulkan kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah yang telah dibuat sebelumnya dan telah dilaporkan di SPT 21/26 Instansi Pemerintah. |
19. |
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah Pembetulan adalah Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah yang dibuat untuk membetulkan kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah yang telah dibuat sebelumnya dan telah dilaporkan di SPT Unifikasi Instansi Pemerintah. |
20. |
Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah Pembatalan adalah Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah yang dibuat untuk membatalkan Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah yang telah dibuat sebelumnya dan telah dilaporkan di SPT 21/26 Instansi Pemerintah. |
21. |
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah Pembatalan adalah Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah yang dibuat untuk membatalkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah yang telah dibuat sebelumnya dan telah dilaporkan di SPT Unifikasi Instansi Pemerintah. |
22. |
Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah yang selanjutnya disebut PKP Rekanan Pemerintah adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada Instansi Pemerintah. |
23. |
Bukti Pemungutan PPN/PPnBM adalah bukti pungutan PPN dan/atau PPnBM atas PKP Rekanan Pemerintah yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak kepada Instansi Pemerintah dan menunjukkan besarnya PPN dan/atau PPnBM yang telah dipungut. |
24. |
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak. |
25. |
Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. |
26. |
Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah, serta mengisi dan menyampaikan SPT 21/26 Instansi Pemerintah dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah. |
27. |
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. |
28. |
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. |
29. |
Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kode Otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
30. |
Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. |
31. |
Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya atas transaksi penerimaan negara dengan teraan transaksi penerimaan negara dan nomor transaksi bank/nomor transaksi pos sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP. |
32. |
Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. |
33. |
Bukti Pemindahbukuan yang selanjutnya disebut Bukti Pbk adalah bukti yang menunjukkan bahwa telah dilakukan Pemindahbukuan. |
34. |
Surat Keterangan Pajak Penghasilan adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu atau Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. |