Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025

  • 31 Des 2025

  • Timeline

  • Terkait

  • BERLAKU

  • TREE
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 26/PJ/2025

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PENYITAAN DAN PENJUALAN ATAS SURAT BERHARGA BERUPA SAHAM YANG DIPERDAGANGKAN DI PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan pajak, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 TAHUN 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, negara berwenang melakukan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keseragaman dalam pelaksanaan penagihan pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan dan Penjualan atas Surat Berharga Berupa Saham yang Diperdagangkan di Pasar Modal dalam rangka Penagihan Pajak;

Mengingat :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 TAHUN 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 446);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);

  

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYITAAN DAN PENJUALAN ATAS SURAT BERHARGA BERUPA SAHAM YANG DIPERDAGANGKAN DI PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK.

 

 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan Pajak.
  4. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  5. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  6. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  7. Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan jurusita Pajak, menerbitkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, surat pencabutan sita, pengumuman lelang, surat penentuan harga limit, pembatalan lelang, surat perintah penyanderaan, dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan Pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh Utang Pajak menurut undang-undang.
  8. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan Pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.
  9. Pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain, yang meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi lembaga jasa keuangan lainnya dan/atau entitas lain, dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
  10. Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi Utang Pajak menurut peraturan perundang-undangan.
  11. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
  12. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah kustodian sentral efek Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
  13. Bank Rekening Dana Nasabah adalah bank yang telah mendapatkan persetujuan dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bank administrator rekening dana nasabah.
  14. Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana bursa efek sesuai dengan peraturan bursa efek.
  15. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  16. Rekening Keuangan adalah rekening yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan lainnya, dan/atau entitas lain, yang meliputi rekening bagi bank, rekening efek dan subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi Lembaga Jasa Keuangan lainnya dan/atau entitas lain.
  17. Rekening Efek adalah catatan yang menunjukkan posisi efek dan/atau dana nasabah pada kustodian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
  18. Sub Rekening Efek adalah Rekening Efek setiap nasabah yang tercatat dalam Rekening Efek atas nama perusahaan efek atau bank kustodian yang telah membuka Rekening Efek utama di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal.
  19. Rekening Dana Nasabah adalah rekening dana atas nama nasabah di Bank Rekening Dana Nasabah yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diadministrasikan oleh Perantara Pedagang Efek berdasarkan kuasa atau instruksi dari nasabah.
  20. Rekening Penampungan Sementara adalah rekening lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung penerimaan dan/atau pengeluaran sementara untuk tujuan tertentu.
  21. Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification) adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan digunakan nasabah, pemodal, dan/atau pihak lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan kegiatan terkait transaksi efek dan/atau menggunakan jasa lainnya baik yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
  22. Tindakan Korporasi adalah setiap tindakan penerbit efek yang berkaitan dengan pemberian hak-hak yang terkait atas kepemilikan efek kepada pemegang efek.
BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini meliputi:

  1. rekening dalam pelaksanaan penyitaan dan penjualan saham di pasar modal dalam rangka penagihan Pajak;
  2. Pemblokiran saham dalam Sub Rekening Efek dan harta kekayaan yang tersimpan dalam Rekening Dana Nasabah milik Penanggung Pajak; dan
  3. Penyitaan dan penjualan saham yang diperdagangkan di pasar modal.

 

BAB III
REKENING DALAM PELAKSANAAN PENYITAAN DAN PENJUALAN SAHAM DI PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK

Pasal 3
(1) Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik Penanggung Pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal.
(2) Direktur Jenderal Pajak harus memiliki Rekening Efek, Rekening Dana Nasabah, dan Rekening Penampungan Sementara atas nama Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


BAB IV
PEMBLOKIRAN SAHAM DALAM SUB REKENING EFEK DAN HARTA KEKAYAAN YANG TERSIMPAN DALAM REKENING DANA NASABAH MILIK PENANGGUNG PAJAK

Pasal 4
(1) Dalam rangka pelaksanaan Penyitaan, Pejabat terlebih dahulu menyampaikan permintaan:
a. pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak; dan
b. pemberitahuan informasi saldo harta kekayaan Penanggung Pajak,
yang ditujukan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(2) Pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk informasi yang dapat berupa:
a. Nomor Tunggal Identitas Pemodal;
b. nomor Sub Rekening Efek;
c. jenis dan jumlah surat berharga yang terdapat di dalam Sub Rekening Efek;
d. nama dan kode surat berharga yang terdapat di dalam Sub Rekening Efek;
e. Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa yang mengelola Sub Rekening Efek;
f. nomor Rekening Dana Nasabah; dan
g. Bank Rekening Dana Nasabah.
(3) Termasuk pemberitahuan informasi saldo harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yakni informasi hasil Tindakan Korporasi atas surat berharga milik Penanggung Pajak.
(4) Penyampaian permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 5
(1) Permintaan Pemblokiran dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan:
a. telah diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan; dan
b. telah memiliki informasi mengenai Rekening Keuangan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2) Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menyebutkan informasi:
a. nama pemegang Rekening Keuangan;
b. nomor Rekening Keuangan milik Penanggung Pajak; dan
c. alasan perlunya dilakukan Pemblokiran.
(3) Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat menyampaikan perintah tertulis kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian melakukan Pemblokiran atas saham dalam Sub Rekening Efek milik Penanggung Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; dan/atau
b. Bank Rekening Dana Nasabah, atas saldo harta kekayaan milik Penanggung Pajak.
(4) Dalam hal permintaan Pemblokiran dilakukan atas saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permintaan Pemblokiran dilakukan dengan menambahkan informasi paling sedikit berupa:
a. Nomor Tunggal Identitas Pemodal;
b. nomor Sub Rekening Efek; dan/atau
c. nama dan kode saham, serta jumlah saham yang terdapat di dalam Sub Rekening Efek.
(5) Atas permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau Bank Rekening Dana Nasabah membuat berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan.
(6) Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), paling sedikit memuat:
a. nomor dan tanggal permintaan Pemblokiran;
b. hari, tanggal, dan waktu diterima permintaan Pemblokiran oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau Bank Rekening Dana Nasabah;
c. hari, tanggal, dan waktu dilaksanakan Pemblokiran oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau Bank Rekening Dana Nasabah;
d. nama, nomor identitas, dan alamat Penanggung Pajak; dan
e. nama dan kode saham, serta jumlah saham dalam Sub Rekening Efek milik Penanggung Pajak yang telah dilakukan Pemblokiran oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau nomor Rekening Dana Nasabah milik Penanggung Pajak yang telah dilakukan Pemblokiran oleh Bank Rekening Dana Nasabah.
(7) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian menyampaikan berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pejabat, Otoritas Jasa Keuangan, dan Penanggung Pajak segera setelah dilaksanakan Pemblokiran.
(8) Bank Rekening Dana Nasabah menyampaikan berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pejabat dan Penanggung Pajak segera setelah dilaksanakan Pemblokiran.
(9) Dokumen:
a. permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B dan Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 6
(1) Dalam hal Pemblokiran dilakukan atas Rekening Dana Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, Pejabat dapat menyampaikan permintaan informasi perjanjian teknis transaksi jual beli saham milik dan/atau atas nama Penanggung Pajak kepada Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa tempat Rekening Efek dimaksud terdaftar.
(2) Informasi perjanjian teknis transaksi jual beli saham milik dan/atau atas nama Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. seluruh nomor Rekening Keuangan, termasuk rekening yang didaftarkan oleh Penanggung Pajak sebagai rekening yang digunakan untuk menerima hasil penjualan efek dari Rekening Dana Nasabah; dan
b. nama Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan yang mengelola rekening yang digunakan untuk menerima hasil penjualan efek dari Rekening Dana Nasabah.
(3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan:
a. setelah memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; atau
b. pada saat yang bersamaan dengan penyampaian permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(4) Atas informasi perjanjian teknis transaksi jual beli saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat menyampaikan permintaan Pemblokiran atas Rekening Keuangan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan yang mengelola Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penagihan Pajak atas jumlah Pajak yang masih harus dibayar.
(5) Permintaan informasi perjanjian teknis transaksi jual beli saham milik dan/atau atas nama Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

BAB V
PENYITAAN DAN PENJUALAN SAHAM YANG DIPERDAGANGKAN DI PASAR MODAL

Pasal 7
(1) Dalam hal telah diterima berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan Penanggung Pajak tetap tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan.
(2) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penyitaan atas saham dalam Sub Rekening Efek milik dan/atau atas nama Penanggung Pajak; dan/atau
b. Penyitaan atas saldo harta kekayaan yang tersimpan pada Rekening Dana Nasabah milik dan/atau atas nama Penanggung Pajak.
(3) Atas Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Jurusita Pajak:
a. membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak, saksi-saksi, dan pihak Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
b. menyampaikan salinan berita acara pelaksanaan sita kepada Penanggung Pajak dan pihak Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(4) Atas penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Jurusita Pajak:
a. membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak, saksi-saksi, dan pihak Bank Rekening Dana Nasabah; dan
b. menyampaikan salinan berita acara pelaksanaan sita kepada Penanggung Pajak dan Bank Rekening Dana Nasabah.

 

Pasal 8
(1) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah dilakukan Penyitaan Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat berwenang:
a. menjual saham milik Penanggung Pajak yang telah disita untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; dan/atau
b. melakukan pemindahbukuan saldo harta kekayaan yang tersimpan di Rekening Dana Nasabah milik Penanggung Pajak ke Rekening Dana Nasabah Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pejabat melakukan penjualan saham milik Penanggung Pajak di bursa efek melalui Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(3) Atas hasil pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejabat harus menyetorkan ke kas negara untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penagihan Pajak atas jumlah Pajak yang masih harus dibayar.

 

 

Pasal 9
(1) Dalam rangka melakukan penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pejabat menyampaikan:
a. permintaan pemindahan saham yang telah disita dari Sub Rekening Efek milik Penanggung Pajak ke Sub Rekening Efek atas nama Direktorat Jenderal Pajak; dan
b. permintaan pencabutan blokir dan penyampaian informasi tertulis,
kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(2) Surat permintaan pemindahan saham yang telah disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. tanggal dan waktu pelaksanaan pemindahan saham;
b. nomor dan nama Sub Rekening Efek atas nama Direktorat Jenderal Pajak; dan
c. instruksi kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan pemindahan saham secara tertulis dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan.
(3) Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian melakukan pemindahan saham yang telah disita bersamaan dengan pencabutan blokir.
(4) Setelah dilakukan pemindahan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan alokasi saham untuk setiap Penanggung Pajak pada Sub Rekening Efek atas nama Direktorat Jenderal Pajak kepada Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa.
(5) Pelaksanaan pemindahan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pengalihan hak penguasaan atas saham.
(6) Berita acara pengalihan hak penguasaan atas saham sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak atau pemilik saham yang disita, dan saksi-saksi.
(7) Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani berita acara pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau Penanggung Pajak tidak ditemukan, Jurusita Pajak:
a. mencantumkan alasan; dan
b. menandatangani berita acara pengalihan hak tersebut bersama saksi.
(8) Dokumen:
a. permintaan pemindahan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. permintaan pencabutan blokir dan penyampaian informasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
c. permintaan alokasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan
d. berita acara pengalihan hak penguasaan atas saham sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E sampai dengan Huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 10
(1) Setelah dilakukan pemindahan atas saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Pejabat melaksanakan penjualan.
(2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat perintah penjualan saham kepada Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa.
(3) Perintah penjualan saham paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. nama sub akun;
b. nama dan kode saham;
c. jumlah lembar saham;
d. harga jual saham yang telah ditentukan oleh Pejabat; dan
e. rentang waktu tanggal penjualan.
(4) Harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d ditentukan paling sedikit sama dengan harga pembukaan pasar pada hari tersebut.
(5) Dalam hal masih terdapat saham yang belum terjual sampai dengan rentang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e berakhir dan Utang Pajak yang menjadi dasar Pemblokiran masih belum lunas, Pejabat menerbitkan kembali surat perintah penjualan saham.
(6) Surat perintah penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

 

Pasal 11
(1) Pejabat membuat berita acara penjualan saham untuk setiap pelaksanaan penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(2) Berita acara penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat dan/atau Jurusita Pajak, Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa, dan saksi.
(3) Dalam hal Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa tidak dapat menandatangani berita acara penjualan saham, tanda tangan tersebut dapat digantikan dengan lampiran surat konfirmasi penjualan saham dari Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa.
(4) Segala biaya yang timbul dari rangkaian kegiatan penjualan saham termasuk biaya pemindahan, biaya broker, Pajak, penyimpanan, dan/atau biaya administrasi, akan diperhitungkan dari hasil penjualan saham.
(5) Berita acara penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 12
(1) Setelah dilakukan penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pejabat melaksanakan pencabutan sita.
(2) Pelaksanaan pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat dengan menyampaikan surat pencabutan sita kepada Penanggung Pajak dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

 

 

Pasal 13
(1) Setelah dikurangi biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), hasil penjualan saham akan tersimpan dalam Rekening Dana Nasabah Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahbukukan ke Rekening Penampungan Sementara Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Atas hasil penjualan saham yang telah dipindahbukukan ke Rekening Penampungan Sementara Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Jurusita Pajak memperhitungkan Biaya Penagihan Pajak dan Utang Pajak sebelum disetorkan ke kas negara.
(4) Penyetoran hasil penjualan yang tersimpan di Rekening Penampungan Sementara Penagihan mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan rekening lainnya berupa rekening penampungan sementara dalam rangka tindak lanjut penerimaan hasil penjualan barang sitaan sehubungan dengan pelaksanaan tindakan penagihan Pajak.


Pasal 14
(1) Dalam hal terdapat kelebihan uang hasil penjualan saham dan/atau kelebihan saham yang telah disita setelah dilakukan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Pejabat mengembalikan kelebihan kepada Penanggung Pajak.
(2) Pejabat melakukan pengembalian kelebihan uang hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui rekening keuangan milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan.
(3) Pejabat melakukan pengembalian kelebihan saham yang telah disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan:
a. surat pencabutan sita kepada Penanggung Pajak dengan tembusan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
b. surat permintaan pengembalian saham yang telah disita dari Sub Rekening Efek atas nama Direktorat Jenderal Pajak ke Sub Rekening Efek milik Penanggung Pajak kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan tembusan Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa tempat Sub Rekening Efek atas nama Direktorat Jenderal Pajak terdaftar.
(4) Setelah dilakukan pengembalian kelebihan saham, Jurusita Pajak membuat berita acara pengembalian barang sitaan.
(5) Surat pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sekaligus berfungsi sebagai pembatalan berita acara pengalihan hak penguasaan atas saham.
(6) Surat permintaan pengembalian saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

 

Pasal 15
(1) Dalam hal terdapat informasi mengenai Tindakan Korporasi terhadap saham milik dan/atau atas nama Penanggung Pajak yang telah disita yang diketahui setelah pelaksanaan Penyitaan, Jurusita Pajak melakukan penelitian untuk menjadi dasar tindakan penagihan Pajak selanjutnya.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan penelitian.


Pasal 16

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2025

DIREKTUR JENDERAL PAJAK


ttd.


BIMO WIJAYANTO