| 1. |
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
| (1) |
Pengusahaan PLB dapat berbentuk:
| a. |
PLB pendukung kegiatan industri besar (PLB Industri Besar); |
| b. |
PLB pendukung kegiatan industri kecil dan menengah (PLB IKM); |
| c. |
PLB pendukung kegiatan hub cargo udara (PLB Hub Cargo Udara); |
| d. |
PLB pendukung kegiatan E-Commerce (PLB E- Commerce); |
| e. |
PLB Barang Jadi; |
| f. |
PLB Bahan Pokok; |
| g. |
PLB Floating Storage; atau |
| h. |
PLB Ekspor Barang Komoditas. |
|
| (2) |
PLB Industri Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan PLB IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya dapat menimbun barang- barang terutama yang didistribusikan untuk kepentingan industri. |
| (3) |
PLB Hub Cargo Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berlokasi di area bandar udara internasional atau area pendukung bandar udara internasional. |
| (4) |
PLB Floating Storage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dapat menimbun barang curah. |
|
| 2. |
Ketentuan Pasal 6C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6C
| (1) |
PLB Bahan Pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, dapat menimbun barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (2) |
Dalam hal PLB Bahan Pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f berlokasi di wilayah perbatasan negara yang tercantum dalam perjanjian bilateral antar negara, dapat menimbun barang- barang yang disepakati dalam perjanjian bilateral antar negara. |
|
| 3. |
Ketentuan ayat (2b) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
| (1) |
Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai PLB dan izin Pengusaha PLB, pihak yang akan menjadi Pengusaha PLB mengajukan permohonan kepada:
| a. |
Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah; atau |
| b. |
Menteri c.q. Kepala KPU. |
|
| (2) |
Pihak yang akan menjadi Pengusaha PLB harus:
| a. |
sudah memiliki Akses Kepabeanan atau sudah melakukan registrasi Kepabeanan: |
| b. |
memiliki surat izin usaha seperti izin usaha transportasi, izin usaha perdagangan, izin usaha pergudangan, izin usaha forwarding, dan/atau izin sejenis yang dipersamakan, dari instansi teknis terkait; |
| c. |
memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas dan luas yang jelas, berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letal/denah yang akan dijadikan PLB; dan |
| d. |
memenuhi kriteria sebagai berikut:
| 1. |
memiliki SPI yang baik dan mendayagunakan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) dan memiliki sistem penelusuran barang (traceability) dalam pengelolaan barang pada PLB; |
| 2. |
telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, serta telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN Terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; |
| 3. |
tidak memiliki tunggakan Pajak, Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai; |
| 4. |
memiliki proses bisnis yang jelas yang dibuktikan dengan profil perusahaan yang memuat informasi paling sedikit mengenai perkiraan investasi, daftar jenis barang yang ditimbun, perkiraan volume penimbunan per tahun, daftar calon pemasok (supplier), daftar calon pembeli (buyer), disertai status perusahaan industri atau sejenisnya, dan jumlah tenaga kerja; |
| 5. |
memiliki sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau sertifikasi lain yang menunjukkan kinerja dan/atau manajemen perusahaan yang baik yang diterbitkan oleh badan atau lembaga yang berwenang; dan |
| 6. |
memiliki pengalaman manajemen logistik dan/atau memiliki sumber daya manusia lulusan manajemen logistik dan rantai pasok atau dalam hal tidak memiliki dapat bekerja sama dengan pihak lain yang ditegaskan dengan nota kesepahaman. |
|
|
| (2a) |
Bukti kepemilikan atau penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf Sertifikat Hak Milik atas nama PLB, Sertifikat Hak Guna atas nama PLB, atau kontrak sewa menyewa atas lahan dan/atau bangunan yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang. |
| (2b) |
Pihak yang akan menjadi Pengusaha PLB harus melampirkan:
| a. |
perjanjian kerja sama (memorandum of understanding); dan/atau |
| b. |
izin usaha perusahaan, |
dari calon perusahaan tujuan pengeluaran di dalam daerah pabean, eksportir, dan/atau pemasok di luar daerah pabean. |
| (3) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan:
| a. |
setelah atau sebelum pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d; dan |
| b. |
setelah atau sebelum fisik bangunan berdiri termasuk ruangan dan sarana kerja bagi Petugas Bea dan Cukai. |
|
| (4) |
Dalam hal kriteria sebagaimana di maksud pada ayat (3) huruf a dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b belum dipenuhi, izin Pengusaha PLB dapat diberikan dengan ketentuan wajib dipenuhi dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. |
|
| 4. |
Ketentuan ayat (2b) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
| (1) |
Untuk mendapatkan izin PDPLB, pihak yang akan menjadi PDPLB mengajukan permohonan kepada:
| a. |
Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah; atau |
| b. |
Menteri c.q. Kepala KPU. |
|
| (2) |
Pihak yang akan menjadi PDPLB harus:
| a. |
sudah memiliki Akses Kepabeanan atau sudah melakukan registrasi Kepabeanan; |
| b. |
memiliki surat izin usaha seperti izin usaha transportasi, izin usaha pergudangan, izin usaha forwarding dari instansi teknis terkait, dan/atau izin sejenis yang dipersamakan, dari instansi teknis terkait; |
| c. |
memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas dan luas yang jelas, berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan PLB; dan |
| d. |
memenuhi kriteria sebagai berikut:
| 1. |
memiliki SPI yang baik dan mendayagunakan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) dan memiliki sistem penelusuran barang (traceability) dalam pengelolaan barang pada PLB; |
| 2. |
telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, serta telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; |
| 3. |
tidak memiliki tunggakan Pajak, Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai; |
| 4. |
memiliki proses bisnis yang jelas yang dibuktikan dengan profil perusahaan yang memuat informasi paling sedikit mengenai perkiraan investasi, daftar jenis barang yang ditimbun, perkiraan volume penimbunan per tahun, daftar calon pemasok (supplier), daftar calon pembeli (buyer), disertai status perusahaan industri atau sejenisnya, dan jumlah tenaga kerja; |
| 5. |
memiliki pengalaman manajemen logistik dana/tahu memiliki sumber daya manusia lulusan manajemen logistik dan rantai pasok atau dalam hal tidak memiliki dapat bekerja sama dengan pihak lain yang ditegaskan dengan nota kesepahaman; dan |
| 6. |
mendapatkan rekomendasi dari Penyelenggara PLB. |
|
|
| (2a) |
Bukti kepemilikan atau penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa Sertifikat Hak Milik atas nama PLB, Sertifikat Hak Guna atas nama PLB, atau kontrak sewa menyewa atas lahan dan/atau bangunan yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang. |
| (2b) |
Pihak yang akan menjadi PDPLB harus melampirkan:
| a. |
perjanjian kerja sama (memorandum of understanding); dan/atau |
| b. |
izin usaha perusahaan, |
dari calon perusahaan tujuan pengeluaran di dalam daerah pabean, eksportir, dan/atau pemasok di luar daerah pabean. |
| (3) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan:
| a. |
setelah atau sebelum pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d; dan |
| b. |
setelah atau sebelum fisik bangunan berdiri termasuk ruangan dan sarana kerja bagi Petugas Bea dan Cukai. |
|
| (4) |
Dalam hal kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b belum dipenuhi, izin PDPLB dapat diberikan dengan ketentuan wajib dipenuhi dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Kepal Kantor Wilayah atau Kepala KPU. |
|
| 5. |
Ketentuan huruf f ayat (2) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
| (1) |
Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB dapat mengajukan permohonan perubahan data izin Penyelenggara PLB, izin Pengusaha PLB, atau izin PDPLB, berupa:
| a. |
perubahan nama, alamat, dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan; |
| b. |
perubahan nama dan/atau alamat pemilik/penanggung jawab; |
| c. |
perubahan bentuk pengusahaan PLB; |
| d. |
perubahan luas lokasi; |
| e. |
penambahan dan/atau pengurangan daftar perusahaan tujuan pengeluaran atau daftar perusahaan penimbun barang ekspor; |
| f. |
perubahan jenis barang yang ditimbun; |
| g. |
perubahan kegiatan sederhana; dan/atau |
| h. |
perubahan Key Performance Indicators (KPI). |
|
| (2) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
| a. |
atas permohonan perubahan nama, alamat, dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan dilampiri:
| 1. |
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang baru dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang baru; |
| 2. |
perubahan akta pendirian perusahaan yang telah mencantumkan nama perusahaan yang baru dan pengesahannya; dan/atau |
| 3. |
surat izin usaha yang baru; |
|
| b. |
atas permohonan perubahan nama dan/atau alamat pemilik/penanggung jawab dilampiri:
| 1. |
perubahan akta pendirian perusahaan yang telah mencantumkan nama pemilik/penanggung jawab yang baru dan pengesahannya; dan |
| 2. |
identitas pemilik/penanggung jawab yang baru; |
|
| c. |
atas permohonan perubahan bentuk pengusahaan PLB dilampiri:
| 1. |
surat rekomendasi dari Kantor Pabean; dan |
| 2. |
surat pernyataan yang menyatakan kesiapan lokasi PLB telah memenuhi kriteria dan persyaratan bentuk pengusahaan PLB yang baru; |
|
| d. |
atas permohonan perubahan luas lokasi dilampiri:
| 1. |
berita acara pemeriksaan lokasi dari Kantor Pabean yang mengawasi PLB; dan |
| 2. |
bukti penguasaan lokasi berupa Sertifikat Hak Milik atas nama PLB, Sertifikat Hak Guna atas nama PLB, atau kontrak sewa menyewa atas lahan dan/atau bangunan yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang; |
|
| e. |
atas permohonan penambahan dan/atau pengurangan daftar perusahaan tujuan pengeluaran di dalam daerah pabean dan/atau daftar perusahaan penimbun barang ekspor dilampiri:
| 1. |
perjanjian kerja sama (memorandum of understanding) antara Pengusaha PLB dengan perusahaan yang ditambahkan; dan |
| 2. |
izin usaha perusahaan yang ditambahkan; |
|
| f. |
atas permohonan perubahan jenis barang yang ditimbun dilampiri:
| 1. |
izin usaha perusahaan tujuan pengeluaran jenis barang yang ditimbun di tempat lain dalam daerah pabean; |
| 2. |
izin usaha perusahaan yang melakukan penimbunan barang untuk tujuan ekspor; dan/atau |
| 3. |
perjanjian kerja sama (memorandum of understanding) dengan pemasok (supplier) di luar daerah pabean. |
|
| g. |
atas permohonan perubahan kegiatan sederhana dilampiri dengan surat pernyataan yang menyebutkan alasan perubahan; dan/atau |
| h. |
atas permohonan perubahan Key Performance Indicators (KPI) dilampiri dengan surat pernyataan yang menyebutkan alasan perubahan. |
|
| (3) |
Dalam hal permohonan berupa perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perubahan dengan entitas yang berbeda, berlaku ketentuan sebagai berikut:
| a. |
izin PLB yang lama dicabut dan dapat ditetapkan izin PLB yang baru; |
| b. |
pemenuhan syarat, kriteria, serta tata cara pencabutan dan penetapan PLB sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini; dan |
| c. |
barang dari PLB yang telah dicabut izinnya menjadi saldo awal PLB yang baru dengan dibuatkan berita acara pencacahan (stock opname). |
|
| (4) |
Dalam hal permohonan berupa perubahan luas lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa penambahan lokasi tidak dalam satu hamparan, berlaku ketentuan luas lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a. |
|
| 6. |
Ketentuan Pasal 69A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69A
| (1) |
Dalam hal PLB menimbun barang yang dimiliki oleh Pengusaha KB atau PDKB, berlaku ketentuan sebagai berikut:
| a. |
pengeluaran barang ke TLDDP dalam rangka impor untuk dipakai dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke TLDDP dalam rangka impor untuk dipakai dengan dipenuhi kewajiban pabean dan perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Berikat; |
| b. |
pengeluaran barang ke Kawasan Berikat lain dilakukan dengan pemberitahuan pengeluaran barang dari TPB ke TPB lainnya; |
| c. |
pengeluaran barang ke luar daerah pabean dilakukan sesuai ketentuan mengenai ekspor barang dari/melalui PLB; dan |
| d. |
penyampaian pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b disampaikan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB. |
|
| (2) |
Tata cara pengeluaran barang milik kawasan berikat ke dan dari PLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
|
| 7. |
Ketentuan Lampiran VI dan Lampiran XVI sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-23/BC/2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |