TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 18/PJ/2021
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENYERAHAN/PENGHASILAN SEHUBUNGAN
DENGAN PENJUALAN PULSA DAN KARTU PERDANA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENYERAHAN/PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN PULSA DAN KARTU PERDANA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Atas penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana oleh:
|
(2) | Atas penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dipungut PPh Pasal 22. |
Pasal 3
(1) | PPN yang terutang atas:
|
(2) | PPN yang terutang atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipungut 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua pada saat penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c. |
(3) | Atas penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana yang telah dipungut PPN oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya tidak memungut dan menyetor PPN. |
(4) | Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan Penyelenggara Distribusi yang memperoleh Pulsa dan Kartu Perdana dan Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dalam suatu Tahun Pajak. |
(5) | Termasuk dalam pengertian Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu Penyelenggara Distribusi yang selain memperoleh Pulsa dan Kartu Perdana dan Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama juga memperoleh Pulsa dan Kartu Perdana dan Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Distribusi lainnya |
(6) | PPN atas penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit, oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama, atau Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua. |
(7) | Dalam hal deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang diterima oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua juga digunakan untuk transaksi selain Pulsa dan Kartu Perdana sehingga belum dapat diketahui penggunaannya pada saat penerimaan deposit, PPN terutang pada saat deposit tersebut diketahui untuk transaksi pembayaran Pulsa dan Kartu Perdana. |
(8) | Penggunaan deposit untuk transaksi pembayaran Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diketahui berdasarkan sistem, perjanjian, dokumen, atau administrasi Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua. |
Pasal 4
(1) | Atas penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dengan mencantumkan keterangan berupa "Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama" |
(2) | Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua yang semata-mata melakukan penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah pembelian Pulsa dan Kartu Perdana dan Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dan Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melebihi batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil. |
(3) | Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua yang sesuai ketentuan merupakan Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, serta melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c sebagai penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(4) | Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya yang sesuai ketentuan merupakan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dalam SPT PPN pada kolom penyerahan tidak terutang PPN. |
Pasal 5
(1) | Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua yang memungut PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan Wajib Pajak badan. |
(2) | Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan Penyelenggara Distribusi yang memperoleh Pulsa dan Kartu Perdana dan Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dalam suatu Tahun Pajak. |
(3) | Termasuk dalam pengertian Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Penyelenggara Distribusi yang selain memperoleh Pulsa dan Kartu Perdana dan Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama juga memperoleh Pulsa dan Kartu Perdana dan Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Distribusi lainnya. |
(4) | Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pemungut PPh Pasal 22 sejak tanggal perolehan Pulsa dan Kartu Perdana dan Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama. |
(5) | PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terutang pada saat diterimanya pembayaran, termasuk penerimaan deposit, oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua. |
(6) | Dalam hal deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) juga digunakan untuk transaksi selain Pulsa dan Kartu Perdana sehingga belum dapat diketahui penggunaannya pada saat penerimaan deposit, PPh Pasal 22 terutang pada saat deposit tersebut digunakan untuk transaksi pembayaran Pulsa dan Kartu Perdana. |
(7) | Deposit yang digunakan untuk transaksi pembayaran Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diketahui berdasarkan sistem, perjanjian, dokumen, atau administrasi Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua. |
Pasal 6
(1) | Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak dilakukan atas pembayaran oleh Penyelenggara Distribusi dan/atau pelanggan telekomunikasi yang:
|
(2) | Dalam hal pembayaran oleh Penyelenggara Distribusi dan/atau pelanggan telekomunikasi termasuk deposit yang juga digunakan untuk transaksi selain Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas jumlah pembayaran Pulsa dan Kartu Perdana dengan nilai akumulasi paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) tidak termasuk PPN untuk setiap Penyelenggara Distribusi dan/atau pelanggan telekomunikasi dalam satu Masa Pajak. |
(3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berlaku dalam hal pada suatu Masa Pajak Penyelenggara Distribusi melakukan deposit khusus untuk transaksi Pulsa dan Kartu Perdana maupun deposit yang belum dapat diketahui penggunaannya kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua. |
(4) | Pengecualian dan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b, ayat (2), dan ayat (3) dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas. |
(5) | Contoh pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 7
(1) | Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua wajib membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 pada setiap akhir bulan diterimanya pembayaran. |
(2) | Bukti pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti pemungutan PPh Pasal 22 untuk 1 (satu) Masa Pajak atas seluruh penjualan Pulsa dan Kartu Perdana bagi setiap Penyelenggara Distribusi dan/atau pelanggan telekomunikasi. |
(3) | Bukti pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan memilih menu "bukti pemungutan PPh Pasal 22 untuk industri/eksportir tertentu" pada aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 22. |
(4) | Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua wajib menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak dengan mengisi kode "411122" pada kolom kode akun pajak dan kode "100" pada kolom kode jenis setoran. |
(5) | Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut dan disetor dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 pada bagian "Badan Usaha Industri/Eksportir". |
(6) | Dalam hal aplikasi e-Bupot Unifikasi telah tersedia, Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi wajib:
|
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, maka terhadap PPh Pasal 22 yang telah dipungut atas pembayaran Pulsa dan Kartu Perdana dengan nilai akumulasi paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut.
Pasal 9
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO