TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 09/PJ/2019
TENTANG
TATA CARA PEMBATALAN DAN PENCABUTAN SURAT KETERANGAN
PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 23 TAHUN 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembatalan dan Pencabutan Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBATALAN DAN PENCABUTAN SURAT KETERANGAN PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan atas permohonan dari Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 untuk keperluan transaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak. |
(2) | Terhadap Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan pembatalan atau pencabutan atas Surat Keterangan setelah melakukan penelitian. |
(3) | Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal terdapat kekeliruan dalam penerbitan Surat Keterangan. |
(4) | Kekeliruan dalam penerbitan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi dalam hal dikemudian hari diketahui bahwa:
|
(5) | Pencabutan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal berdasarkan:
|
(6) | Bentuk dokumen surat pembatalan dan surat pencabutan Surat Keterangan dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 3
(1) | Pemotong atau Pemungut Pajak sebelum melakukan pemotongan atau pemungutan harus melakukan konfirmasi atas kebenaran Surat Keterangan yang diserahkan oleh Wajib Pajak antara lain dengan cara:
|
(2) | Dalam hal konfirmasi tidak dapat dilakukan melalui sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka konfirmasi dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Surat Keterangan diterbitkan. |
(3) | Terhadap hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) yang menunjukkan kebenaran Surat Keterangan:
|
Pasal 4
(1) | Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan atau surat pencabutan Surat Keterangan wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum Pajak Penghasilan terhitung sejak saat tidak terpenuhinya kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. |
(2) | Pembayaran dan/atau pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atas penghasilan Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan atau surat pencabutan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan sampai dengan diterbitkannya surat pembatalan atau pencabutan Surat Keterangan diperlakukan atau dianggap sebagai angsuran Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan. |
Pasal 5
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN