Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2019

  • 18 Juni 2019
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 09/PJ/2019

TENTANG

TATA CARA PEMBATALAN DAN PENCABUTAN SURAT KETERANGAN
PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 23 TAHUN 2018


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembatalan dan Pencabutan Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018;


Mengingat :


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN  DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBATALAN DAN PENCABUTAN SURAT KETERANGAN PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018.



Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
  2. Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak yang digunakan sebagai dasar bagi pemotong atau pemungut untuk melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
  3. Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan dikalikan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.


Pasal 2

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan atas permohonan dari Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 untuk keperluan transaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak.
(2) Terhadap Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan pembatalan atau pencabutan atas Surat Keterangan setelah melakukan penelitian.
(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal terdapat kekeliruan dalam penerbitan Surat Keterangan.
(4) Kekeliruan dalam penerbitan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi dalam hal dikemudian hari diketahui bahwa:
  1. Peredaran bruto dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);
  2. Wajib Pajak telah memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan;
  3. Wajib Pajak badan berbentuk selain perseroan terbatas, persekutuan komanditer, firma, dan koperasi;
  4. Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018; atau
  5. Wajib Pajak merupakan Bentuk Usaha Tetap.
(5) Pencabutan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal berdasarkan:
  1. Laporan hasil pemeriksaan;
  2. Surat Pemberitahuan beserta pembetulannya;
  3. surat pemberitahuan memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan; atau
  4. Keputusan Menteri Keuangan pemberian fasilitas Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018,
Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
(6) Bentuk dokumen surat pembatalan dan surat pencabutan Surat Keterangan dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 3

(1) Pemotong atau Pemungut Pajak sebelum melakukan pemotongan atau pemungutan harus melakukan konfirmasi atas kebenaran Surat Keterangan yang diserahkan oleh Wajib Pajak antara lain dengan cara:
  1. scan barcode;
  2. mengakses laman milik Direktorat Jenderal Pajak; atau
  3. menghubungi Kring Pajak.
(2) Dalam hal konfirmasi tidak dapat dilakukan melalui sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka konfirmasi dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Surat Keterangan diterbitkan.
(3) Terhadap hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) yang menunjukkan kebenaran Surat Keterangan:
  1. terkonfirmasi, maka Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018; atau
  2. tidak terkonfirmasi, maka Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan umum Pajak Penghasilan.


Pasal 4

(1) Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan atau surat pencabutan Surat Keterangan wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum Pajak Penghasilan terhitung sejak saat tidak terpenuhinya kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
(2) Pembayaran dan/atau pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atas penghasilan Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan atau surat pencabutan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan sampai dengan diterbitkannya surat pembatalan atau pencabutan Surat Keterangan diperlakukan atau dianggap sebagai angsuran Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan.


Pasal 5

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 6

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Juni 2019

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


ROBERT PAKPAHAN