TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN PAJAK
NOMOR : P - 30/BC/2010
TENTANG
INDIKASI PELAKSANAAN PENGGABUNGAN DAN PRODUKSI
BARANG IMPOR KE DAN DARI LOKASI PENIMBUNAN SEMENTARA
DI BIDANG PELAYANAN PABEAN TERPADU
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN PAJAK,
Anggap:
Mengingat:
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG IMPOR KE DAN DARI TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA DI KAWASAN PELAYANAN PABEAN TERPADU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PEMASUKAN BARANG IMPOR KE TPS DI KPPT
Pasal 2
(1) | Pemasukan barang impor ke TPS di KPPT dilakukan dari TPS di luar KPPT. |
(2) | Pemasukan barang impor ke TPS di KPPT hanya dapat dilakukan oleh:
|
(3) | Penunjukan pengusaha TPB atau Importir Produsen yang berisiko rendah atau menengah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapat rekomendasi Direktur Teknis Kepabeanan dan Direktur Penindakan dan Penyidikan. |
Pasal 3
(1) | Untuk dapat ditunjuk sebagai pengusaha TPB atau Importir Produsen yang berisiko rendah atau menengah yang dapat memasukan barang impor ke TPS di KPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), pengusaha TPB atau Importir Produsen mengajukan permohonan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan melalui Pengelola KPPT. |
(2) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola KPPT membuat daftar Pengusaha TPB atau Importir Produsen yang diusulkan untuk dapat memasukan barang impor ke TPS di KPPT dan menyampaikan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan. |
(3) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan daftar Pengusaha TPB atau Importir Produsen yang diusulkan untuk dapat memasukan barang impor ke TPS di KPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan. |
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan daftar Pengusaha TPB atau Importir Produsen yang diusulkan untuk dapat memasukan barang impor ke TPS di KPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal tentang daftar Pengusaha TPB atau Importir Produsen yang dapat memasukan barang impor ke TPS di KPPT. |
(5) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan daftar Pengusaha TPB atau Importir Produsen yang diusulkan untuk dapat memasukan barang impor ke TPS di KPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan Surat Penolakan dengan disertai alasan penolakan. |
Pasal 4
(1) | Pemasukan barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya dengan kode BC 1.2. |
(2) | Bentuk, isi dan petunjuk pengisian pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberitahuan pabean pengangkutan barang. |
Pasal 5
(1) | Pemasukan barang impor ke TPS di KPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh Pengusaha TPS di KPPT atas permohonan atau dengan persetujuan dari pengusaha TPB atau Importir Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). |
(2) | Dalam rangka pemasukan barang impor ke TPS di KPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha TPS di KPPT menyampaikan pemberitahuan pabean dengan kode BC 1.2 ke Kantor Pabean yang mengawasi TPS di luar KPPT. |
(3) | Pengeluaran barang impor dari TPS di luar KPPT untuk dimasukkan ke TPS di KPPT dilakukan setelah pemberitahuan pabean dengan kode BC 1.2 mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran serta telah diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi TPS di luar KPPT. |
(4) | Tatacara pemasukan barang impor ke TPS di KPPT dan pengeluaran barang impor dari TPS di luar KPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB III
PENYEGELAN
Pasal 6
(1) | Pengangkutan barang impor untuk dimasukkan ke TPS di KPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 :
|
(2) | Bentuk dan jenis segel atau tanda pengaman elektronik dalam rangka penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pengelola KPPT setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Penindakan dan Penyidikan. |
(3) | Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola KPPT selaku Pengusaha TPS di KPPT. |
BAB IV
PENIMBUNAN DAN PENGELUARAN
BARANG IMPOR DARI TPS DI KPPT
Pasal 7
Terhadap barang impor yang dimasukkan ke TPS di KPPT berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara.
Pasal 8
Barang impor dapat dikeluarkan dari TPS di KPPT setelah dipenuhinya kewajiban kepabeanan untuk:
Pasal 9
(1) | Pengeluaran barang impor dari TPS di KPPT dengan tujuan untuk ditimbun di TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk ditimbun di TPB. |
(2) | Pengeluaran barang impor dari TPS di KPPT dengan tujuan diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai. |
(3) | Pengeluaran barang impor dari TPS di KPPT dengan tujuan diimpor sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor sementara. |
(4) | Pengeluaran barang impor dari TPS di KPPT dengan tujuan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor kembali barang impor. |
BAB V
PENUTUP
Pasal 10
Aturan Direktur Jenderal mulai berlaku 30 hari sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 07 Juni 2010
DIRJEN,ttd
,-
THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1.001