DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
SURAT EDARANNOMOR SE-17/BC/2025TENTANGPEDOMAN PENENTUAN OBJEK AUDIT, PENELITIAN ULANG, DAN ANALISIS TUJUAN LAIN
| Yth. |
1. Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai |
|
2.Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai |
|
3.Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai |
A. UMUMDalam rangka meningkatkan efektivitas penentuan objek audit, penelitian ulang, dan analisis tujuan lain sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan,
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2025 tentang Tata Laksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai, dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan, maka dipandang perlu untuk memberikan pedoman terkait pelaksanaan penentuan objek audit, penelitian ulang, dan analisis tujuan lain.
B. MAKSUD DAN TUJUANSurat Edaran ini mempunyai maksud dan tujuan untuk memberikan pedoman keseragaman langkah dalam rangka pelaksanaan kegiatan penentuan objek audit, penelitian ulang, dan analisis tujuan lain, berdasarkan manajemen risiko oleh Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai guna:
- Mewujudkan tata kelola dan tertib administrasi yang lebih baik;
- Meningkatkan transparansi penentuan objek audit, penelitian ulang dan analisis tujuan lain;
- Meningkatkan kualitas pemilihan objek audit, penelitian ulang dan analisis tujuan lain; dan
- Mendukung efektivitas pelaksanaan audit dan penelitian ulang.
C. RUANG LINGKUPRuang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
- Ketentuan Umum;
- Proses penentuan objek audit, penelitian ulang dan analisis tujuan lain;
- Teknik analisis penentuan objek audit sebagaimana tercantum dalam Program Analisis Perencanaan.
D. DASAR
-
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan.
-
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.
-
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2025 tentang Tata Laksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan.
E. POKOK PENGATURAN
| 1. |
Ketentuan Umum
| a. |
Kegiatan analisis adalah kegiatan yang meliputi penyediaan data, proses penelitian, quality assurance perencanaan, dan penyusunan laporan analisis. |
| b. |
Objek Analisis adalah objek analisis audit, analisis penelitian ulang, dan analisis tujuan lain. |
| c. |
Daftar Nominasi Objek Analisis (DNOA) adalah daftar objek analisis yang berisi entitas, dan/atau komoditas yang akan dilakukan analisis. |
| d. |
Penyediaan Data adalah kegiatan penentuan kebutuhan data, identifikasi sumber data, pengumpulan, penyajian, pelaporan, evaluasi dan pengelolaan data dalam rangka penentuan objek audit, penelitian ulang dan analisis tujuan lain. |
| e. |
Proses Penelitian adalah kegiatan pengolahan dan investigasi data untuk mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan cukai dalam rangka penentuan objek audit, penelitian ulang dan analisis tujuan lain. |
| f. |
Quality Assurance Perencanaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk memastikan kesesuaian antara hasil penelitian dengan kriteria (bersifat kualitatif) dan parameter (bersifat kuantitatif). |
| g. |
Nomor Penugasan Audit (NPA) adalah nomor yang diterbitkan oleh Direktur Audit dan berfungsi sebagai sarana pengawasan pelaksanaan audit serta menjadi dasar penerbitan surat tugas atau surat perintah. |
| h. |
Nomor Penugasan Penelitian Ulang (NPP) adalah nomor yang diterbitkan oleh Direktur Audit dan berfungsi sebagai sarana pengawasan pelaksanaan penelitian ulang serta menjadi dasar penerbitan surat tugas. |
|
| 2. |
Proses penentuan objek audit, penelitian ulang dan analisis tujuan lain
| a. |
Proses penentuan objek audit, penelitian ulang dan analisis tujuan lain dilakukan melalui:
| 1) |
penentuan objek analisis |
| 2) |
kegiatan analisis |
| 3) |
penerbitan NPA, NPP dan/atau penyampaian LATL |
|
| b. |
Kegiatan analisis dilakukan oleh tim analis yang ditetapkan oleh Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama untuk melakukan analisis dalam rangka perencanaan audit, penelitian ulang dan/atau analisis tujuan lain. |
| c. |
Tim analis sebagaimana dimaksud pada huruf b terdiri dari pejabat fungsional dan/atau pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk oleh Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. |
| d. |
Proses penentuan objek audit, penelitian ulang dan analisis tujuan lain secara ringkas digambarkan pada Lampiran I. |
|
| 3. |
Penentuan Objek Analisis
| a. |
Penentuan objek analisis dilakukan berdasarkan manajemen risiko dengan mempertimbangkan:
| 1) |
tema atau isu yang menjadi perhatian di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepentingan nasional; dan/atau |
| 2) |
rekomendasi dari unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau instansi lainnya. |
|
| b. |
Penentuan tema atau isu sebagaimana dimaksud huruf a angka 1) dapat dilakukan secara rutin melalui analisis data yang objektif dan terukur serta informasi yang diperoleh dari analyzing tools dan dapat dilakukan bersama unit satuan kerja lainnya. |
| c. |
Analyzing tools sebagaimana dimaksud pada huruf b dijelaskan lebih lanjut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. |
| d. |
Variabel yang menjadi pertimbangan dalam penentuan entitas yang akan menjadi Daftar Nominasi Objek Analisis antara lain:
| 1) |
Status aktif (melakukan transaksi kepabeanan dan/atau cukai dalam dua tahun terakhir); |
| 2) |
Masuk periode analisis; |
| 3) |
Nilai devisa impor dan/atau ekspor; |
| 4) |
Nilai fasilitas bea masuk yang ditangguhkan dan/atau dibebaskan; |
| 5) |
Riwayat audit; |
| 6) |
Jumlah dokumen; atau |
| 7) |
Perluasan hasil penetapan sebelumnya. |
|
| e. |
Proses penetapan objek analisis dilakukan melalui rapat yang dituangkan dalam Daftar Nominasi Objek Analisis. |
| f. |
Rapat sebagaimana dimaksud pada huruf e pada Direktorat Audit, dilakukan oleh:
| 1) |
Pejabat Bea dan Cukai pada Subdirektorat yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan audit, penelitian ulang, dan analisis tujuan lain; dan |
| 2) |
Tim analis. |
|
| g. |
Rapat sebagaimana dimaksud pada huruf e pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama, dilakukan oleh:
| 1) |
Pejabat administrator, pejabat pengawas, dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama; dan |
| 2) |
Tim analis. |
|
|
| 4. |
Kegiatan Analisis
| a. |
Kegiatan analisis dilakukan terhadap daftar nominasi objek analisis. |
| b. |
Periode analisis paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean. Dalam hal diperlukan, periode analisis dapat disesuaikan dengan ruang lingkup tujuan analisis. |
| c. |
Tahapan kegiatan analisis meliputi:
| 1) |
Penyediaan Data
| a) |
Tugas Penyedia Data yaitu sebagai berikut:
| 1) |
Melakukan kegiatan penentuan kebutuhan data, antara lain:
| - |
Menentukan jenis data yang akan disediakan berdasarkan tujuan analisis; |
| - |
Menjabarkan data apa saja yang dibutuhkan untuk proses analisis; dan |
| - |
Menyusun model dan kriteria bentuk data yang akan disajikan dalam rangka analisis. |
|
| (2) |
Melakukan kegiatan identifikasi sumber data, antara lain:
| - |
Mendapatkan informasi terkait ketersediaan data dari sumber data; |
| - |
Melakukan koordinasi dengan unit pengelola sumber data; dan |
| - |
Menentukan jenis dan struktur data yang dibutuhkan. |
|
| (3) |
Melakukan kegiatan pengumpulan data, antara lain:
| - |
Melakukan administrasi terkait data yang sudah diperoleh; |
| - |
Melakukan validasi terhadap ketersediaan, kelengkapan dan pemutakhiran (updating) data; dan |
| - |
Melakukan konversi data ke tipe file yang dibutuhkan untuk dilakukan pengolahan data lebih lanjut. |
|
|
| b) |
Tugas Penyaji Data yaitu sebagai berikut:
| (1) |
Melakukan kegiatan penyajian dan pelaporan data, antara lain:
| - |
Melakukan verifikasi data, cleansing duplikasi data, klasifikasi data, merging dan sorting data; |
| - |
Melakukan pengorganisasian data melalui dashboard; dan |
| - |
Melakukan pengiriman hasil pengolahan data kepada Analis 1. |
|
| (2) |
Melakukan kegiatan evaluasi dan pengelolaan data, antara lain:
| - |
Melakukan pengelolaan data dengan menyimpan data pada media penyimpanan yang ter-password; |
| - |
Melakukan kegiatan rutin back-up data dalam rangka pengamanan data; |
| - |
Melakukan kegiatan evaluasi data untuk mengidentifikasi kondisi data yang error dan/atau usang (obsolete); dan |
| - |
Menerima feedback dari Analis terkait kualitas data dan menyampaikan kepada unit yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan data. |
|
|
| c) |
Data yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan analisis, diperoleh dari unit internal atau eksternal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
| d) |
Jenis data yang dibutuhkan dalam rangka mendukung proses penelitian antara lain:
| - |
Data Nomor Pokok Wajib Pajak; |
| - |
Data Fasilitas Kepabenan dan Cukai; |
| - |
Referensi Klasifikasi dan Tarif; |
| - |
Data Nilai Pabean; |
| - |
Data Pemberitahuan Pabean dan Cukai; |
| - |
Data pelanggaran dan penetapan; atau |
| - |
Data eksternal (misal: Data perpajakan, Bank Indonesia). |
|
|
| 2) |
Proses Penelitian
| a) |
Proses penelitian adalah kegiatan pengolahan dan investigasi data untuk mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan cukai dalam rangka penentuan objek audit, penelitian ulang dan analisis tujuan lain. |
| b) |
Kegiatan pengolahan dan investigasi data sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) meliputi proses pendalaman, pengkajian, serta interpretasi data secara sistematis untuk menarik kesimpulan. |
| c) |
Proses penelitian dilakukan oleh Tim Analis pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama. |
| d) |
Uraian jabatan Tim Analis tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. |
| e) |
Dalam hal dibutuhkan, proses penelitian dapat dilaksanakan bersama dengan unit lain baik internal maupun eksternal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
|
| 3) |
Quality Assurance Perencanaan
| a) |
Hal-hal yang dibahas dalam Quality Assurance Perencanaan, antara lain:
| 1) |
Informasi yang tertuang dalam hasil penelitian, yaitu profil entitas, profil komoditas dan data transaksi; |
| 2) |
Memastikan validitas profil entitas yang meliputi kesesuaian nama dan alamat perusahaan, fasilitas kepabeanan dan cukai, dan keaktifan transaksi impor serta ekspor; |
| 3) |
Memastikan bahwa secara periode layak dilakukan analisis (misal masuk periode audit atau jarak antar audit terlalu dekat) dan/atau status penetapan (misal sudah dilakukan penetapan Direktur Jenderal); |
| 4) |
Mengidentifikasi risiko transaksi, komoditas, dan/atau entitas; |
| 5) |
Tindak lanjut atas hasil penelitian. |
|
| b) |
Hasil Quality Assurance Perencanaan dituangkan dalam Berita Acara Quality Assurance Perencanaan. |
|
| 4) |
Laporan Analisis
| a) |
Tindak lanjut dari kegiatan Quality Assurance Perencanaan dapat berupa:
| (1) |
Dalam hal sesuai dengan kriteria dan parameter serta mempertimbangkan manajemen risiko maka ditindaklanjuti dengan:
| (a) |
Laporan Analisis Objek Audit (LAOA), dalam hal hasil analisis berupa Objek Audit; |
| (b) |
Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP), dalam hal hasil analisis berupa Objek Penelitian Ulang; atau |
| (c) |
Laporan Analisis Tujuan Lain (LATL), dalam hal hasil analisis berupa analisis tujuan lain. |
|
| (2) |
Dalam hal tidak sesuai dengan kriteria dan parameter serta mempertimbangkan manajamen risiko maka dikembalikan ke database. |
|
| b) |
Penyusunan LAOA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) dilakukan berdasarkan Program Analisis Perencanaan (PAP) dengan mempertimbangkan ruang lingkup tujuan analisis. |
| c) |
Program Analisis Perencanaan (PAP) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. |
| d) |
PAP berupa tahapan atau langkah analisis sesuai dengan:
| (1) |
ruang lingkup kegiatan kepabeanan dan cukai entitas yang dianalisis serta, |
| (2) |
peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan, cukai, dan/atau peraturan perundang-undangan terkait lainnya, |
dan dituangkan dalam formulir sesuai contoh pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. |
|
|
|
| 5. |
Penerbitan NPA, NPP dan/atau penyampaian LATL
| a. |
Pada Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan Utama
| 1) |
Penerbitan tindak lanjut LAOA/LAOP/LATL didahului dengan rapat pembahasan oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
| 2) |
Rapat sebagaimana dimaksud pada angka (1) dilakukan oleh:
| a) |
Pejabat administrator, pejabat pengawas, dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama; dan |
| b) |
Tim analis. |
|
| 3) |
Rapat pembahasan sebagaimana dimaksud pada angka (1) paling sedikit meliputi pembahasan mengenai:
| a) |
Periode analisis; |
| b) |
Lokasi dan kegiatan kepabeanan dan cukai; |
| c) |
Status penetapan atas dokumen kepabeanan; |
| d) |
Kelengkapan administrasi kegiatan analisis (DNOA, BA QA perencanaan, LAOA/LAOP/LATL). |
|
| 4) |
Berdasarkan rapat pembahasan sebagaimana dimaksud pada angka 1), Pejabat yang melakukan pembahasan mengajukan konsep usulan penerbitan NPA/NPP atau penyampaian LATL kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. |
| 5) |
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama menyampaikan usulan penerbitan NPA/NPP kepada Direktur Audit yang dilampiri dengan LAOA/LAOP. |
| 6) |
Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pelayanan Utama menyampaikan LATL kepada pihak terkait. |
|
| b. |
Pada Direktorat Audit
| 1) |
Rapat pembahasan dilakukan atas:
| a) |
LAOA berdasarkan permintaan NPA dari Subdirektorat yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang pelaksanaan Audit; |
| b) |
LAOP berdasarkan usulan NPP dari tim audit Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai; |
| c) |
LAOP/LATL dari tim analis Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai; |
| d) |
LAOA/LAOP berdasarkan Usulan NPA/NPP dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. |
|
| 2) |
Rapat pembahasan sebagaimana dimaksud pada angka 1), dilakukan oleh:
| a) |
Pejabat Bea dan Cukai pada Subdirektorat yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan audit, penelitian ulang, dan analisis tujuan lain; dan |
| b) |
Tim analis. |
|
| 3) |
Rapat pembahasan sebagaimana dimaksud pada angka 1) paling sedikit meliputi pembahasan mengenai:
| a) |
Periode analisis; |
| b) |
Lokasi dan kegiatan kepabeanan dan cukai; |
| c) |
Status penetapan atas dokumen kepabeanan; |
| d) |
Kelengkapan administrasi kegiatan analisis (DNOA, BA QA perencanaan, LAOA/LAOP/LATL); |
| e) |
Parameter atau kriteria kewilayahan; |
| f) |
Status audit/penelitian ulang atas dokumen kepabeanan; dan/atau |
| g) |
Kesimpulan dan Rekomendasi LAOA/LAOP/LATL. |
|
| 4) |
Hasil pelaksanaan rapat pembahasan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembahasan. |
| 5) |
Berdasarkan Berita Acara Rapat Pembahasan sebagaimana dimaksud pada angka 4), Direktur Audit menerbitkan NPA/NPP. |
| 6) |
Berdasarkan rapat pembahasan sebagaimana dimaksud pada angka 1), terkait tindak lanjut LATL maka dilakukan penyampaian LATL kepada Direktur Audit. |
| 7) |
Dalam hal diperlukan, Direktur Audit menyampaikan LATL kepada pihak terkait. |
|
|
F. PENUTUP
| 1. |
Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2020 tentang Pedoman Penentuan Objek Audit, Penelitian Ulang, Dan Analisis Tujuan Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
| 2. |
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2025
Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Djaka Budhi Utama
Tembusan:
Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai