TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN PAJAK
NOMOR P - 31/BC/2010
TENTANG KODEETIK DAN PENGEMASAN PENJUALAN
BARANG KENA PAJAK
ECERAN
BERUPA PENERIMAAN TEMBAKAU
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.04/2009 tentang Perdagangan Barang Kena Pajak, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Pajak atas Kode Etik dan Penyelesaian Penjualan Barang Kena Pajak Eceran Dalam Bentuk Penerimaan Tembakau;
Mengingat:
MEMUTUSKAN:
Setting :
ATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN PAJAK ATAS KODE ETIK PERDAGANGAN DAN PENYELESAIAN PENJUALAN BARANG KENA PAJAK ECERAN BERUPA PENDAPATAN TEMBAKAU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dimaksud dengan:
Pasal 2
Barang kena cukai berupa hasil tembakau, hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai yang diwajibkan.
Pasal 3
Dikemas untuk penjualan eceran adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.
Pasal 4
(1) | Kemasan untuk penjualan eceran hasil tembakau harus dalam satu kemasan utuh yang ditujukan untuk penjualan eceran. |
(2) | Yang dimaksud dengan dalam satu kemasan utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bukan dua atau lebih kemasan yang direkatkan menjadi satu. |
BAB II
PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI
BERUPA HASIL TEMBAKAU
Pasal 5
(1) | Pengusaha Pabrik atau Importir dilarang menjual atau menawarkan hasil tembakau disertai dengan pemberian hadiah berupa uang, barang, atau yang semacam itu, baik dikemas menjadi satu maupun tidak menjadi satu dengan barang kena cukai tersebut. |
(2) | Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula untuk penjualan yang disertai dengan pemberian kode pada kemasan, pemberian kupon, atau sarana semacam itu dengan maksud untuk memberikan hadiah. |
(3) | Pengusaha Pabrik atau Importir dilarang memberikan atau menjanjikan hadiah yang dikaitkan dengan persyaratan keharusan mengirimkan kemasan bekas dan/atau bagian-bagian dari kemasan bekas. |
Pasal 6
(1) | Atas pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang dilakukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir yang mendapat kemudahan penundaan, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan dapat membekukan keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai yang telah diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir bersangkutan. |
(2) | Atas pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang dilakukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir, pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menegah barang kena cukai yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 7
(1) | Pada kemasan yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri dilarang:
|
(2) | Pada kemasan yang ditujukan untuk pemasaran di luar negeri dilarang:
|
(3) | Pengusaha Pabrik atau Importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pengusaha Pabrik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dicabut Penetapan Tarif Cukainya. |
BAB III
KEMASAN UNTUK PENJUALAN ECERAN
HASIL TEMBAKAU
Bagian Kesatu
Tujuan Pemasaran Di Dalam Negeri
Pasal 8
(1) | Pada kemasan untuk penjualan eceran di dalam negeri harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen:
|
(2) | Dalam hal nama lengkap Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari 3 (tiga) kata atau lebih, penulisan nama lengkap Pabrik dapat menggunakan singkatan nama Pabrik atau Importir. |
(3) | Lokasi Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus menyebutkan nama kabupaten/kota lokasi Pabrik atau Importir. |
(4) | Dalam hal lokasi Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdapat lebih dari satu dan berada dalam pengawasan lebih dari satu Kantor, pencantuman lokasi Pabrik atau Importir pada kemasan dapat mencantumkan satu lokasi Pabrik atau Importir tertentu. |
Pasal 9
(1) | Isi kemasan untuk masing-masing jenis hasil tembakau buatan dalam negeri yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri ditetapkan sesuai Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Isi kemasan untuk masing-masing jenis hasil tembakau yang diimpor ditetapkan sesuai Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian Kedua
Tujuan Pemasaran Di Luar Negeri
Pasal 10
(1) | Pada kemasan untuk pemasaran di luar negeri paling sedikit dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen:
|
(2) | Dalam hal nama lengkap Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari 3 (tiga) kata atau lebih, penulisan nama lengkap Pabrik dapat menggunakan singkatan nama Pabrik. |
(3) | Dalam hal lokasi Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdapat lebih dari satu dan berada dalam pengawasan lebih dari satu Kantor, pencantuman lokasi Pabrik pada kemasan dapat mencantumkan satu lokasi Pabrik tertentu. |
(4) | Dikecualikan dari pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan atas permintaan tertulis dari Pengusaha Pabrik setelah mendapat persetujuan dari kepala Kantor. |
Pasal 11
Isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang ditujukan untuk pemasaran di luar negeri, dapat ditentukan sendiri oleh Pengusaha Pabrik.
Bagian Ketiga
Peringatan Kesehatan
Pasal 12
(1) | Kalimat peringatan kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f adalah “MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI, DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN”. |
(2) | Tulisan dan penempatan kalimat peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti persyaratan sebagai berikut:
|
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku terhadap kemasan yang telah ditetapkan tarif cukainya dan masih berlaku wajib diperbaharui dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal ini diberlakukan.
BAB V
PENUTUP
Pasal 14
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-79/BC/2002 tentang Kemasan Penjualan Eceran Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-37/BC/2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-79/BC/2002 Tentang Kemasan Penjualan Eceran Hasil Tembakau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Aturan Direktur Jenderal mulai berlaku pada tanggal yang ditentukan.
Bertempat di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2010
DIRJEN,ttd
,-
THOMAS SUGIJATA
NIP 195106211979031001