Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Pajak Nomor P-31/BC/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN PAJAK
NOMOR P - 31/BC/2010

TENTANG KODEETIK DAN PENGEMASAN PENJUALAN
BARANG KENA PAJAK
ECERAN
BERUPA PENERIMAAN TEMBAKAU

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN PAJAK,

Menimbang :


bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.04/2009 tentang Perdagangan Barang Kena Pajak, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Pajak atas Kode Etik dan Penyelesaian Penjualan Barang Kena Pajak Eceran Dalam Bentuk Penerimaan Tembakau;


Mengingat:


  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pajak (Lembar Nasional Republik Indonesia 1995 Nomor 76, Tambahan Lembar Nasional Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembar Nasional Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembar Nasional Republik Indonesia Nomor 4755);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.04/2009 tentang Perdagangan Barang Kena Pajak (Berita Nasional Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 531);

MEMUTUSKAN:

Setting :


ATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN PAJAK ATAS KODE ETIK PERDAGANGAN DAN PENYELESAIAN PENJUALAN BARANG KENA PAJAK ECERAN BERUPA PENDAPATAN TEMBAKAU.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dimaksud dengan:

  1. Kemasan untuk penjualan hasil tembakau yang selanjutnya disebut kemasan adalah kemasan hasil tembakau dengan isi tertentu dengan menggunakan benda-benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.
  2. Orang-orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
  3. Pabrik yang diproduksi tembakau, yang pada gilirannya, disebut Pabrik, tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan ladang yang merupakan bagian darinya, yang digunakan untuk menghasilkan produk tembakau dan/atau untuk mengemas barang kena pajak dalam bentuk pendapatan tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran.
  4. Importir adalah orang-orang yang memasukkan barang kena pajak dalam bentuk penerimaan tembakau ke dalam kabupaten pabean.
  5. Pengusaha Pabrik adalah orang yang menjalankan Pabrik.
  6. Sigaret adalah produk tembakau yang terbuat dari tembakau rajangan yang dibungkus kertas dengan cara yang dikurasi, untuk digunakan, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan bantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  7. Mesin Sigaret Kretek yang pada gilirannya disingkat SKM merupakan sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkeh atau bagian-bagiannya, baik asli maupun buatan tanpa memperhatikan jumlah yang ada mulai dari sinkronisasi, perakitan filter, housekeeping dalam kemasan untuk penjualan eceran, hingga perekat pita pajak, semuanya, atau sebagian menggunakan mesin tersebut.
  8. Sigaret Putih Mesin yang selanjutnya disingkat SPM adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
  9. Sigaret Kretek Tangan yang selanjutnya disingkat SKT adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya, yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
  10. Sigaret Kretek Tangan Filter yang selanjutnya disingkat SKTF adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya, yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
  11. Sigaret Putih Tangan yang selanjutnya disingkat SPT adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
  12. Sigaret Kelembak Kemenyan yang selanjutnya disingkat KLM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
  13. Cerutu yang selanjutnya disingkat CRT adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  14. Rokok Daun atau Klobot yang selanjutnya disingkat KLB adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  15. Tembakau Iris yang selanjutnya disingkat TIS adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  16. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disingkat HPTL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut dalam angka 6 sampai dengan angka 15 yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  17. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  18. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 2

Barang kena cukai berupa hasil tembakau, hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai yang diwajibkan.



Pasal 3

Dikemas untuk penjualan eceran adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.



Pasal 4

(1) Kemasan untuk penjualan eceran hasil tembakau harus dalam satu kemasan utuh yang ditujukan untuk penjualan eceran.
(2) Yang dimaksud dengan dalam satu kemasan utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bukan dua atau lebih kemasan yang direkatkan menjadi satu.


BAB II
PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI
BERUPA HASIL TEMBAKAU

Pasal 5

(1) Pengusaha Pabrik atau Importir dilarang menjual atau menawarkan hasil tembakau disertai dengan pemberian hadiah berupa uang, barang, atau yang semacam itu, baik dikemas menjadi satu maupun tidak menjadi satu dengan barang kena cukai tersebut.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula untuk penjualan yang disertai dengan pemberian kode pada kemasan, pemberian kupon, atau sarana semacam itu dengan maksud untuk memberikan hadiah.
(3) Pengusaha Pabrik atau Importir dilarang memberikan atau menjanjikan hadiah yang dikaitkan dengan persyaratan keharusan mengirimkan kemasan bekas dan/atau bagian-bagian dari kemasan bekas.


Pasal 6

(1) Atas pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang dilakukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir yang mendapat kemudahan penundaan, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan dapat membekukan keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai yang telah diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir bersangkutan.
(2) Atas pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang dilakukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir, pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menegah barang kena cukai yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 7

(1) Pada kemasan yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri dilarang:
  1. mencantumkan kutipan ayat dari kitab suci agama;
  2. mencantumkan simbol-simbol keagamaan;
  3. mencantumkan kata atau gambar yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; atau
  4. mencantumkan nama dan/atau gambar orang atau badan hukum, tanpa seizin orang yang memiliki.
(2) Pada kemasan yang ditujukan untuk pemasaran di luar negeri dilarang:
  1. dilekati hasil cetakan yang mirip dengan pita cukai yang berlaku; dan/atau
  2. dilekati hasil cetakan atau diberi tambahan cetakan, yang tidak sesuai dengan contoh yang diajukan pada permohonan Penetapan Tarif Cukainya.
(3) Pengusaha Pabrik atau Importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pengusaha Pabrik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dicabut Penetapan Tarif Cukainya.


BAB III
KEMASAN UNTUK PENJUALAN ECERAN
HASIL TEMBAKAU

Bagian Kesatu
Tujuan Pemasaran Di Dalam Negeri

Pasal 8

(1) Pada kemasan untuk penjualan eceran di dalam negeri harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen:
  1. merek dan jenis hasil tembakau;
  2. jumlah isi hasil tembakau yang dikemas;
  3. nama Pabrik atau Importir;
  4. lokasi Pabrik atau Importir;
  5. kandungan kadar tar dan nikotin;
  6. peringatan kesehatan akan bahaya merokok; dan
  7. ketentuan lainnya yang disyaratkan oleh instansi terkait yang telah disampaikan kepada Menteri.
(2) Dalam hal nama lengkap Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari 3 (tiga) kata atau lebih, penulisan nama lengkap Pabrik dapat menggunakan singkatan nama Pabrik atau Importir.
(3) Lokasi Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus menyebutkan nama kabupaten/kota lokasi Pabrik atau Importir.
(4) Dalam hal lokasi Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdapat lebih dari satu dan berada dalam pengawasan lebih dari satu Kantor, pencantuman lokasi Pabrik atau Importir pada kemasan dapat mencantumkan satu lokasi Pabrik atau Importir tertentu.


Pasal 9

(1) Isi kemasan untuk masing-masing jenis hasil tembakau buatan dalam negeri yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri ditetapkan sesuai Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Isi kemasan untuk masing-masing jenis hasil tembakau yang diimpor ditetapkan sesuai Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Kedua
Tujuan Pemasaran Di Luar Negeri

Pasal 10

(1) Pada kemasan untuk pemasaran di luar negeri paling sedikit dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen:
  1. merek dan jenis hasil tembakau;
  2. jumlah isi hasil tembakau yang dikemas;
  3. nama dan lokasi Pabrik;
(2) Dalam hal nama lengkap Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari 3 (tiga) kata atau lebih, penulisan nama lengkap Pabrik dapat menggunakan singkatan nama Pabrik.
(3) Dalam hal lokasi Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdapat lebih dari satu dan berada dalam pengawasan lebih dari satu Kantor, pencantuman lokasi Pabrik pada kemasan dapat mencantumkan satu lokasi Pabrik tertentu. 
(4) Dikecualikan dari pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan atas permintaan tertulis dari Pengusaha Pabrik setelah mendapat persetujuan dari kepala Kantor.


Pasal 11

Isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang ditujukan untuk pemasaran di luar negeri, dapat ditentukan sendiri oleh Pengusaha Pabrik.



 

Bagian Ketiga
Peringatan Kesehatan


Pasal 12

(1) Kalimat peringatan kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f adalah “MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI, DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN”.
(2) Tulisan dan penempatan kalimat peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti persyaratan sebagai berikut:
  1. dicantumkan pada salah satu sisi lebar kemasan;
  2. dibuat kotak dengan garis pinggir 1 (satu) milimeter;
  3. warna kontras antara warna dasar dan tulisan; dan
  4. ukuran tulisan sekurang-kurangnya 3 (tiga) milimeter sehingga dapat jelas dibaca.


BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku terhadap kemasan yang telah ditetapkan tarif cukainya dan masih berlaku wajib diperbaharui dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal ini diberlakukan.



BAB V
PENUTUP

Pasal 14

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-79/BC/2002 tentang Kemasan Penjualan Eceran Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-37/BC/2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-79/BC/2002 Tentang Kemasan Penjualan Eceran Hasil Tembakau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 15

Aturan Direktur Jenderal mulai berlaku pada tanggal yang ditentukan.




Bertempat di Jakarta

pada tanggal 14 Juni 2010

DIRJEN,ttd


,-


THOMAS SUGIJATA

NIP 195106211979031001