TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 07/PJ/2019
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN
PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Penerima Pengaduan meliputi:
|
||||||||||||
(2) | Pelapor dapat menyampaikan Pengaduan melalui saluran resmi pengaduan yang dikelola oleh KLIP DJP, melalui surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau Unit Kerja lainnya. | ||||||||||||
(3) | Saluran resmi Pengaduan yang dikelola oleh KLIP DJP meliputi:
|
Pasal 3
(1) | Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat kelengkapan:
|
(2) | Pelapor yang datang langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat menyampaikan Pengaduan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Tata cara penyampaian Pengaduan melalui situs pajak, twitter, dan Chat Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Pelapor menyampaikan Pengaduan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pelayanan perpajakan diberikan. |
(5) | Pengaduan yang disampaikan melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dianggap sebagai Pengaduan. |
(6) | Direktorat Jenderal Pajak harus menyampaikan tanggapan atas Pengaduan yang diterima kepada Pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Pengaduan disampaikan. |
(7) | Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa informasi:
|
(8) | Pelapor akan mendapatkan informasi Nomor Tiket Pengaduan ketika tanggapan disampaikan. |
(9) | Dalam hal kelengkapan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pelapor diberikan waktu untuk melengkapi pengaduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggapan diterima. |
(10) | Dalam hal kelengkapan pengaduan tidak dilengkapi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pelapor dianggap mencabut pengaduannya. |
Pasal 4
(1) | Pengaduan yang dinyatakan lengkap didistribusikan oleh Direktorat P2Humas kepada Penindaklanjut Pengaduan. |
(2) | Penindaklanjut Pengaduan wajib menindaklanjuti dan menyampaikan hasil tindak lanjut Pengaduan kepada Pelapor paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Pengaduan diterima oleh Penindaklanjut Pengaduan. |
Pasal 5
Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) akan dikonfirmasi kepada pihak Pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Pengaduan selesai ditindaklanjuti.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN