TIMELINE |
---|
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 99 TAHUN 2019
TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
BAB II
OBJEK DAN TARIF PBB-KB
Pasal 2
Objek PBB-KB adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk Kendaraan Bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk Kendaraan Bermotor di air.
Pasal 3
Tarif PBB-KB ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah tentang PBB-KB.
BAB III
PENDAFTARAN DAN PENGUKUHAN WAJIB PAJAK
Pasal 4
(1) | Wajib PBB-KB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya dengan menggunakan SPOPD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disampaikan kepada Kepala BPRD. |
(2) | Berdasarkan SPOPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPRD menerbitkan Surat Keputusan Pengukuhan sebagai Wajib PBB-KB. |
(3) | Terhadap Wajib PBB-KB yang yang berstatus badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, Kepala BPRD menerbitkan Surat Keputusan Pengukuhan sebagai Wajib PBB-KB. |
Pasal 5
PBB-KB dipungut oleh Wajib PBB-KB.
BAB IV
PEMUNGUTAN PBB-KB
Pasal 6
(1) | Pemungutan PBB-KB dilakukan oleh Wajib PBB-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order/DO), surat jalan atau dokumen lainnya yang berfungsi sebagai bukti penyerahan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. |
(2) | Jumlah PBB-KB harus dicantumkan pada surat perintah pengeluaran barang (delivery order/DO), surat jalan atau dokumen lainnya yang berfungsi sebagai bukti penyerahan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. |
(3) | Surat perintah pengeluaran barang (delivery order/DO), surat jalan atau dokumen lainnya yang berfungsi sebagai bukti penyerahan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan sebagai berikut :
|
Pasal 7
(1) | Berdasarkan lembar ke-3 surat perintah pengeluaran barang (delivery order/DO), surat jalan atau dokumen lainnya yang berfungsi sebagai bukti penyerahan bahan bakar untuk Wajib PBB-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c selanjutnya Wajib PBB-KB membuat daftar rekapitulasi Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terjual. |
(2) | Daftar rekapitulasi Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat terpisah, terdiri atas :
|
(3) | Daftar rekapitulasi bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat :
|
(4) | Daftar rekapitulasi Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Wajib PBB-KB dan dibubuhi stempel Badan atau institusi yang bersangkutan dibuat rangkap 5 (lima) dengan ketentuan sebaqai berikut :
|
BAB V
PENYETORAN
Pasal 8
(1) | Wajib PBB-KB harus menyetorkan hasil pemungutan PBB-KB paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) pada bulan berikutnya dengan menggunakan SSPD. |
(2) | Dalam hal jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya. |
(3) | Penyetoran hasil pemungutan PBB-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyetoran pajak hasil penjumlahan dari tarif pajak dikali jumlah penjualan atau nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan PPN sebagai dasar pengenaan pajak. |
(4) | PBB-KB terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetorkan ke bank atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Gubernur. |
(5) | Apabila penyetoran PBB-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari pokok pajak untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan ditagih melalui STPD |
BAB VI
PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN
Bagian Kesatu
Pelaporan
Pasal 9
(1) | Wajib PBB-KB harus melaporkan hasil pemungutan pajak PBB-KB dengan menggunakan SPTPD setiap bulan. |
(2) | SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib PBB-KB serta disampaikan ke BPRD. |
(3) | Penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). |
(4) | Apabila jatuh tempo penyampaian SPTPD jatuh pada hari libur, maka batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari kerja berikutnya. |
(5) | Dalam penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan dokumen sebagai berikut :
|
(6) | Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), atau SPTPD disampaikan tetapi tidak melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala BPRD atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat pemberitahuan. |
(7) | Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Wajib Pajak dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). |
(8) | SPTPD dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tidak disertai lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
(9) | Dalam hal Wajib PBB-KB membetulkan sendiri SPTPD yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang dibayar, dihitung sejak saat berakhirnya penyampaian sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPTPD. |
Pasal 10
Dalam hal telah tersedia sistem informasi pemungutan PBB-KB yang terhubung dengan sistem informasi Wajib PBB-KB, pemungutan PBB-KB dapat dilaksanakan secara Online.
Bagian Kedua
Pemeriksaan
Pasal 11
Kepala BPRD atau pejabat yang ditunjuk, berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 65 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2019 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71047