Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 90 TAHUN 2019

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 90 TAHUN 2019

TENTANG

PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN
SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :


  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 43 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, pemberian keringanan pajak setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan pajak atau pokok pajak secara jabatan berdasarkan pertimbangan tertentu;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018, telah diatur tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi secara jabatan;
  3. bahwa untuk memberikan stimulus guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran perlu diatur kebijakan pemberian keringanan pokok dan/atau penghapusan sanksi administrasi piutang pajak daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK DAERAH.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :

  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
  2. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
  3. Piutang Pajak Daerah adalah jumlah piutang pajak Daerah yang masih harus ditagih kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
  4. Keringanan Pokok adalah keringanan yang diberikan terhadap Pokok Pajak yang terutang.
  5. Penghapusan Sanksi Administrasi adalah penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang timbul sebagai akibat dari pajak terutang tidak atau kurang dibayar dalam masa pajak atau tahun pajak atau dari akibat ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
  6. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Badan Pajak dan Retda adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  7. Kepala Badan Pajak dan Retda adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


BAB II
JENIS PAJAK DAERAH

Pasal 2

(1) Jenis Pajak Daerah yang diberikan Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi terdiri atas :
  1. PKB;
  2. BBN-KB; dan
  3. PBB-P2. 
(2) Jenis Pajak Daerah yang diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi terdiri atas :
  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Hiburan;
  3. Pajak Parkir;
  4. Pajak Air Tanah;
  5. Pajak Restoran; dan
  6. Pajak Reklame.


BAB III
BESARAN KERINGANAN POKOK
DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 3

(1) Besaran Keringanan Pokok untuk PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. piutang pajak sampai dengan tahun 2012 diberikan Keringanan Pokok sebesar 50% (lima puluh persen); dan
  2. piutang pajak untuk tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan Keringanan Pokok sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(2) Besaran Keringanan Pokok untuk PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c ditetapkan dengan ketentuan piutang pajak untuk tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan Keringanan Pokok sebesar 25% (dua puluh lima persen).


Pasal 4

(1) Penghapusan Sanksi Administrasi piutang pajak PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan sampai dengan tahun 2019.
(2) Penghapusan Sanksi Administrasi piutang pajak PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c diberikan sampai dengan tahun 2018.

  

Pasal 5

Penghapusan Sanksi Administrasi piutang pajak untuk jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan sampai dengan tahun 2018.



BAB IV
MEKANISME PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN/ATAU
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 6

Keringanan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi diberikan kepada wajib pajak atau penanggung pajak yang melakukan pelunasan pembayaran atas pajak daerah yang terutang mulai tanggal 16 September 2019 sampai dengan tanggal 30 Desember 2019.



Pasal 7

(1) Pemberian Keringanan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. untuk BBN-KB, pemberian Keringanan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi berlaku atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya;
  2. pemberian Keringanan Pokok berlaku untuk ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak Daerah sampai dengan tahun pajak 2018;
  3. pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi berlaku untuk ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak Daerah yang diterbitkan sampai dengan tahun 2019;
  4. pelayanan pemberian Keringanan Pokok dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat;
  5. Keringanan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen PKB dan BBN-KB;
  6. dalam hal Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak yang telah diterbitkan belum dibayar, wajib pajak dapat mencetak ulang Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak;
  7. jatuh tempo pembayaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak yang telah diberikan keringanan dan penghapusan sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf d yaitu :
    1. 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak; atau
    2. dalam hal jangka waktu tanggal diterbitkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak sampai dengan tanggal berakhirnya kebijakan ini kurang dari 30 (tiga puluh) hari maka tanggal jatuh tempo pembayaran adalah 30 Desember 2019.
  8. dalam hal Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak yang telah dicetak dengan perhitungan keringanan dan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf f, maka Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak tersebut dinyatakan tidak berlaku; dan
  9. dalam hal wajib pajak atau penanggung pajak melakukan pembayaran PKB dan/atau BBN-KB atas Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf g, maka Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak dimaksud dicetak ulang tanpa perhitungan keringanan pokok dan dikenakan sanksi administrasi.
(2) Pemberian Keringanan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. berlaku untuk ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak Daerah yang diterbitkan sampai dengan tahun pajak 2018;
  2. Keringanan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Pemungutan Pajak Daerah; dan
  3. wajib pajak dapat melakukan pembayaran piutang pajak yang telah diberikan Keringanan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi pada bank atau tempat pembayaran yang telah ditunjuk.


Pasal 8

Penghapusan Sanksi Administrasi untuk jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. berlaku untuk ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak Daerah yang diterbitkan sampai dengan tahun pajak 2018;
  2. Penghapusan Sanksi Administrasi diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Pemungutan Pajak Daerah; dan
  3. wajib pajak dapat melakukan pembayaran piutang pajak yang telah diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi pada bank atau tempat pembayaran yang telah ditunjuk.


Pasal 9

Terhadap wajib pajak yang telah diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi berdasarkan Peraturan Gubernur ini, tidak dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak.



BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 10

(1) Terhadap wajib pajak yang telah diberikan keputusan persetujuan angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi.
(2) Terhadap wajib pajak yang mengajukan pengurangan dan/atau penghapusan sanksi administrasi dan telah melunasi pokok pajak yang terutang dan belum diterbitkan keputusan pemberian pengurangan dan/atau penghapusan sanksi administrasi sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, diberikan penghapusan sanksi administrasi secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Pemungutan Pajak Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2019
GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 September 2019

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


ttd


SAEFULLAH




BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71041