TIMELINE |
---|
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 90 TAHUN 2013
TENTANG
PENGENAAN DAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA RUMAH SAKIT SWASTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGENAAN DAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA RUMAH SAKIT SWASTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
BAB II
PENGENAAN DAN PENGURANGAN PBB-P2
KEPADA RUMAH SAKIT SWASTA
Bagian Kesatu
Pengenaan PBB-P2
Pasal 2
(1) | Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Rumah Sakit Swasta Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat (IPSM) dikenakan PBB-P2 sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang seharusnya terhutang. |
(2) | Rumah Sakit Swasta Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat (IPSM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan kriteria ;
|
Pasal 3
Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Rumah Sakit Swasta Pemodal yang bukan Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat (IPSM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan didirikan oleh suatu badan yang berbentuk perseroan terbatas dikenakan PBB-P2 sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pengurangan
Pasal 4
(1) | Rumah Sakit Swasta Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat (IPSM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), apat diberikan pengurangan PBB-P2 paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah PBB-P2 yang seharusnya terhutang dengan ketentuan Rumah Sakit Swasta Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat (IPSM) dimaksud menerima atau memberikan pelayanan Kartu Jakarta Sehat (KJS). |
(2) | Pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud ada ayat (1), didasarkan pada permohonan secara tertulis dengan melampirkan bukti surat keterangan yang menerangkan bahwa Rumah Sakit Swasta Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat (IPSM) tersebut menyelenggarakan pelayanan Kartu Jakarta Sehat (KJS) dari Dinas Kesehatan. |
Pasal 5
(1) | Rumah Sakit Swasta Pemodal yang bukan Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat (IPSM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diberikan pengurangan sebesar 25% (dua pulu lima persen) dengan syarat Rumah Sakit tersebut menerima atau memberikan pelayanan Kartu Jakarta Sehat (KJS). |
(2) | Pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada permohonan secara tertulis dengan melampirkan bukti surat keterangan yang menerangkan bahwa Rumah Sakit Swasta Pemodal tersebut menyelenggarakan pelayanan Kartu Jakarta Sehat (KJS) dari Dinas Kesehatan. |
(3) | Atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki/dikuasai dimanfaatkan oleh Rumah Sakit Swasta, tetapi secara nyata tidak dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan atau secara langsung yang terletak di luar lingkungan Rumah Sakit Swasta tetap dikenakan PBB-P2 sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB III
TATA CARA PENGENAAN DAN PENGURANGAN PBB-P2
Bagian Kesatu
Pengenaan
Pasal 6
(1) | Pengenaan PBB-P2 kepada Rumah Sakit Swasta Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat (IPSM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan cara menerbitkan SPPT PBB-P2 sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang seharusnya terhutang dari basis data PBB-P2 yang ada. |
(2) | Terhadap Rumah Sakit Swasta Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat (IPSM) yang belum pernah diterbitkan SPPT PBB-P2, maka PBB-P2 Terhutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD). |
(3) | Terhadap Rumah Sakit Swasta Pemodal yang belum pernah diterbitkan SPPT PBB-P2, maka PBB-P2 terhutang didasarkan pada Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD). |
Bagian Kedua
Tata Cara Pengurangan
Paragraf 1
Persyaratan Permohonan
Pasal 7
(1) | Pemberian pengurangan PBB-P2 kepada Rumah Sakit Swasta Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat (IPSM) dan Rumah Sakit Swasta Pemodal yang bukan Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat (IPSM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1), berdasarkan permohonan tertulis yang paling sedikit memuat:
|
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi persyaratan sebagai berikut :
|
(3) | Pengajuan permohonan pengurangan PBB-P2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama:
|
(4) | Permohonan diajukan untuk 1 (satu) SPPT PBB-P2 atau 1 (satu) SKPD. |
(5) | Tidak memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. |
(6) | Bentuk surat permohonan pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai format 1 dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
Paragraf 2
Kewenangan Penyelesaian Pengurangan
Pasal 8
(1) | Gubernur mendelegasikan kewenangan penyelesaiar pengurangan PBB-P2 kepada :
|
(2) | Permohonan pengurangan PBB-P2 dari Wajib Pajak yang diterima oleh UPPD atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Dinas Pelayanan Pajak yang bukan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka permohonan tersebut diterima dan diteruskan kepada UPPD atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Dinas Pelayanan Pajak yang berwenang. |
(3) | Penyampaian permohonan pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. |
Paragraf 3
Penelitian Administrasi dan Lapangan
Pasal 9
(1) | Berdasarkan permohonan pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, UPPD atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Dinas Pelayanan Pajak melakukan penelitian administrasi permohonan dan persyaratan permohonan, dengan ketentuan sebagai berikut :
|
(2) | Pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan alasan pengembalian permohonan yang disertai dengan tanda terima. |
(3) | Pengajuan permohonan yang disampaikan melalui pos, pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat disampaikan melalui pos. |
(4) | Wajib Pajak yang dikembalikan permohonannya dimaksud pada ayat (2), dapat mengajukan kembali permohonan pengurangan PBB-P2 setelah melengkapi kekurangan persyaratan permohonan. |
(5) | Tanda terima pos merupakan tanda terima penyampaian permohonan dari Wajib Pajak |
Pasal 10
(1) | Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), meliputi seluruh persyaratan permohonan. |
(2) | Bentuk formulir penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai format 2 dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
Pasal 11
(1) | UPPD atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Dinas Pelayanan Pajak dapat melakukan penelitian di lapangan untuk menguji kebenaran keadaan subjek dan objek pajak. |
(2) | Hasil penelitian lapangan dibuatkan berita acara penelitian yang ditandatangani juga oleh Wajib Pajak atau Kuasanya dan membuat laporan hasil penelitian. |
(3) | Bentuk Berita Acara Penelitian dan Laporan Hasil Penelitian sesuai format 3 dan format 4 dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
Pasal 12
Penelitian administrasi dan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya permohonan yang telah lengkap.
Paragraf 4
Keputusan Pengurangan
Pasal 13
(1) | Kepala UPPD atau Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Dinas Pelayanan Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan memberi keputusan pengurangan. |
(2) | Keputusan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak/Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak/Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah. |
(3) | Bentuk Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak/Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak/Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah tentang Pengurangan PBB-P2 sesuai format 5 Lampiran Peraturan Gubernur ini |
Pasal 14
(1) | Keputusan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, diambil sendiri oleh Wajib Pajak atau kuasanya. |
(2) | Dalam hal permohonan dilakukan melalui pos, keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan kepada Wajib Pajak atau kuasanya melalui pos. |
(3) | Penyampaian Keputusan Pengurangan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disertai dengan tanda terima. |
(4) | Pengiriman keputusan melalui pos merupakan bukti penyampaian keputusan kepada Wajib Pajak atau kuasanya. |
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku :
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2013
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2013
PIt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
WIRIYATMOKO
NIP 195803121986101001
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 61015