Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 89 TAHUN 2019

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 89 TAHUN 2019

TENTANG

PEMBERIAN KERINGANAN POKOK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
ATAS PENYERAHAN KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR KEDUA
DAN SETERUSNYA TAHUN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :


  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 43 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Pasal 61 Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, pemberian keringanan pajak setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak secara jabatan berdasarkan pertimbangan tertentu;
  2. bahwa saat ini masih banyak kepemilikan kendaraan bermotor oleh subjek pajak orang pribadi dan/atau badan atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya belum dilakukan balik nama yang mengakibatkan data kepemilikan kendaraan bermotor yang terekam dalam Sistem Informasi Manajemen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak akurat, sehingga terjadi kendala dalam penagihan dan pemungutan;
  3. bahwa untuk mengatasi kendala sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diatur kebijakan pemberian keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya Tahun 2019;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ATAS PENYERAHAN KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN SETERUSNYA TAHUN 2019.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :

  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
  2. Keringanan Pokok adalah keringanan yang diberikan terhadap pokok pajak yang terutang.
  3. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Badan Pajak dan Retda adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Kepala Badan Pajak dan Retda adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


BAB II
BESARAN KERINGANAN POKOK BBN-KB

Pasal 2

Besaran Keringanan Pokok BBN-KB ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen).



BAB III
MEKANISME PEMBERIAN KERINGANAN POKOK

Pasal 3

(1) Keringanan Pokok diberikan kepada wajib pajak atau penanggung pajak yang melakukan pendaftaran balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya pada saat periode kebijakan ini dilaksanakan.
(2) Pemberian Keringanan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai tanggal 16 September 2019 sampai dengan tanggal 30 Desember 2019.


Pasal 4

(1) Pemberian Keringanan Pokok BBN-KB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pelayanan kebijakan Pemberian Keringanan ini dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat;
  2. Keringanan diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB;
  3. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya yang diterbitkan pada masa periode kebijakan ini dilaksanakan dicetak dengan perhitungan keringanan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, sedangkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Ketetapan Pajak atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya yang diterbitkan setelah berakhirnya kebijakan ini dicetak tanpa perhitungan keringanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; dan
  4. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c dicetak dengan perhitungan keringanan dan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Gubernur mengenai Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
(2) Jatuh tempo pembayaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d yaitu :
  1. 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak; atau
  2. dalam hal jangka waktu tanggal diterbitkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak sampai dengan tanggal berakhirnya program kebijakan ini kurang dari 30 (tiga puluh) hari maka tanggal jatuh tempo pembayaran adalah 30 Desember 2019.
(3) Dalam hal Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d yang tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinyatakan tidak berlaku.
(4) Dalam hal wajib pajak atau penanggung pajak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB atas Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak dimaksud dicetak ulang tanpa pemberian Keringanan Pokok BBN-KB dan dikenakan Sanksi Administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.


BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2019
GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 September 2019

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


ttd


SAEFULLAH




BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71040