Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 TAHUN 2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 31 TAHUN 2020

TENTANG

TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA
DI BIDANG PERPAJAKAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN DAERAH.

 


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  2. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan atau benda yang dapat memberikan petunjuk yang patut diduga bahwa sedang atau telah terjadi suatu Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pendapatan Daerah.
  3. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah.
  4. Bukti Permulaan yang cukup adalah Bukti Permulaan yang memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pendapatan Daerah.
  5. Informasi adalah keterangan yang disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya Bukti Permulaan.
  6. Data adalah kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya Bukti Permulaan.
  7. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh orang atau institusi karena hak dan/atau kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada pejabat yang berwenang mengenai dugaan telah atau sedang atau akan terjadinya Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah.
  8. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum orang pribadi atau badan yang telah melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah.
  9. Kegiatan Intelijen Perpajakan Daerah adalah serangkaian kegiatan dalam siklus intelijen yang dilakukan oleh petugas intelijen perpajakan yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan dan penyajian sehingga diperoleh suatu produk intelijen yang berisi data dan/atau informasi terkait Wajib Pajak sehubungan dengan terjadinya suatu transaksi, peristiwa dan/atau keadaan yang diperkirakan berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah Wajib Pajak dan/atau indikasi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah.
  10. Pengamatan dalam rangka penanganan Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan yang diterima Bapenda yang selanjutnya disebut Pengamatan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pengamat untuk mencocokkan Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan dengan fakta dan membahas serta mengembangkan Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan tersebut untuk memperoleh petunjuk adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah.
  11. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah adalah perbuatan yang diancam sanksi pidana oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan daerah.
  12. Penyidik yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  13. Bahan Bukti adalah buku, catatan, dokumen, keterangan, data yang dikelola secara elektronik dan/atau benda lainnya, yang dapat digunakan untuk menemukan Bukti Permulaan.
  14. Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah dokumentasi yang dibuat oleh pemeriksa Bukti Permulaan mengenai prosedur Pemeriksaan Bukti Permulaan yang ditempuh, Bahan Bukti yang dikumpulkan, analisis Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah yang dilakukan, serta simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
  15. Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kepala Bapenda atau Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah untuk melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
  16. Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan adalah Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan karena terjadi perubahan Tim Pemeriksa Bukti Permulaan.
  17. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah yang terjadi, serta menemukan tersangkanya.
  18. Peristiwa Pidana adalah peristiwa yang mengandung Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah.
  19. Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan Bahan Bukti.
  20. Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah laporan yang disusun oleh pemeriksa Bukti Permulaan yang mengungkapkan tentang pelaksanaan, simpulan dan usul tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan.
  21. Laporan Kejadian adalah laporan tertulis tentang adanya Peristiwa Pidana yang terdapat Bukti Permulaan yang cukup sebagai dasar dilakukan Penyidikan.
  22. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  23. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  24. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  25. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta, adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  26. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disingkat Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada sub bidang Pendapatan.
  27. Kepala Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bapenda adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  28. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


BAB II
PENDELEGASIAN KEWENANGAN

Pasal 2

Gubernur mendelegasikan kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Kepala Bapenda atau Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah.



BAB III
INFORMASI, DATA, LAPORAN DAN/ATAU PENGADUAN

Pasal 3

(1) Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan didasarkan atas Informasi, Data, Laporan dan/atau Pengaduan dari petugas pajak dan/atau masyarakat yang diterima Kepala Bapenda atau pejabat di lingkungan Bapenda.
(2) Informasi, Data, Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat bersifat elektronik.
(3) Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada, ayat (1), dikembangkan dan dianalisis melalui Kegiatan Intelijen atau Pengamatan.
(4) Petunjuk pelaksanaan kegiatan Intelijen atau Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bapenda.


Pasal 4

(1) Informasi, Data, Laporan dan/atau Pengaduan sebelum dikembangkan dan dianalisis, terlebih dahulu dilakukan identifikasi.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui dapat tidaknya Informasi, Data, Laporan dan/atau Pengaduan dikembangkan dan dianalisis.
(3) Hasil identifikasi atas Informasi, Data, Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak ditindaklanjuti dengan kegiatan pengembangan dan analisis, yaitu:
  1. informasi, data, laporan dan/atau pengaduan yang tidak diketahuinya identitas terlapor; dan/atau
  2. materi yang disampaikan tidak terkait Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah.
(4) Hasil identifikasi atas Informasi, Data, Laporan dan/atau Pengaduan yang ditindaklanjuti dengan kegiatan pengembangan dan analisis, yaitu:
  1. informasi, data, laporan dan/atau pengaduan yang identitas terlapornya diketahui; dan/atau
  2. materi yang disampaikan terkait dengan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah.
(5) Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pengembangan dan analisis Informasi, Data, Laporan dan/atau Pengaduan ditetapkan dengan keputusan kepala Bapenda.


Pasal 5

(1) Hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, Data, Laporan dan/atau Pengaduan, ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan atau tidak ditindaklanjuti.
(2) Hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, Data, Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berindikasi kuat adanya Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(3) Informasi, Data, Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang berkaitan dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak baik yang belum maupun telah diterbitkan surat ketetapan pajak ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan sepanjang terdapat indikasi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah.

 


BAB IV
RUANG LINGKUP, JENIS DAN JANGKA WAKTU
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN

Bagian Kesatu
Ruang Lingkup

Pasal 6

Ruang lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan, yaitu dugaan suatu Peristiwa Pidana yang ditentukan dalam Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan.



Bagian Kedua
Jenis

Pasal 7

(1) Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilakukan:
  1. secara terbuka; atau
  2. secara tertutup.
(2) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, hanya dapat dilakukan dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan merupakan tindak lanjut dari Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
(3) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis perihal. Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(4) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan tanpa pemberitahuan tentang adanya Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.


Bagian Ketiga
Jangka Waktu

Pasal 8

(1) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh pemeriksa Bukti Permulaan sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat diperpanjang apabila pemeriksa Bukti Permulaan mengajukan permohonan kepada Kepala Bapenda atau Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah.
(4) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
(5) Pemberian perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilakukan dengan memperhatikan daluwarsa penetapan pajak, daluwarsa penuntutan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah ataupun pertimbangan lain.


BAB V
STANDAR PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 9

Pemeriksaan Bukti Permulaan harus dilaksanakan sesuai dengan:

  1. standar umum pemeriksaan bukti permulaan;
  2. standar pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan; dan
  3. standar pelaporan pemeriksaan bukti permulaan.


Bagian Kedua
Standar Umum Pemeriksaan Bukti Permulaan

Pasal 10

Standar Umum Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berkaitan dengan pemeriksa Bukti Permulaan, yaitu Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh PPNS di lingkungan Bapenda, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh Kepala Bapenda untuk melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan;
  2. mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup sebagai pemeriksa bukti permulaan;
  3. menggunakan keterampilannya secara cermat dan saksama;
  4. jujur, bersih dari tindakan-tindakan tercela dan senantiasa mengutamakan kepentingan negara; dan
  5. taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 


Bagian Ketiga
Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan

Pasal 11

(1) Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. dilaksanakan oleh tim pemeriksa bukti permulaan yang ditetapkan oleh Kepala Bapenda atau Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah;
  2. dilakukan pengawasan oleh Kepala Bapenda atau Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah;
  3. didahului dengan persiapan yang baik;
  4. dilaksanakan di kantor Bapenda dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa bukti permulaan;
  5. dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu;
  6. didokumentasikan dalam kertas kerja pemeriksaan bukti permulaan; dan
  7. diperoleh simpulan yang berdasarkan pada bahan bukti yang sah dan cukup.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bapenda.


Bagian Keempat
Standar Pelaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan

Pasal 12

Standar Pelaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. laporan pemeriksaan bukti permulaan disusun berdasarkan kertas kerja pemeriksaan bukti permulaan; dan
  2. laporan pemeriksaan bukti permulaan mengungkapkan tentang pelaksanaan, simpulan dan usul tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan.


BAB VI
HAK, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN

Bagian Kesatu
Hak

Pasal 13

Orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka mempunyai hak meminta kepada pemeriksa Bukti Permulaan untuk:

  1. menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan;
  2. memperlihatkan kartu tanda pengenal pemeriksa bukti permulaan;
  3. memperlihatkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan atau surat perintah pemeriksaan bukti permulaan perubahan; dan
  4. mengembalikan bahan bukti yang telah dipinjam dan tidak diperlukan dalam proses penyidikan.


Bagian Kedua
Kewajiban

Pasal 14

(1) Pemeriksa Bukti Permulaan, wajib:
  1. menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, jika pemeriksaan bukti permulaan dilakukan secara terbuka;
  2. memperlihatkan kartu tanda pengenal pemeriksa bukti permulaan, jika diminta oleh orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan;
  3. memperlihatkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan atau surat perintah pemeriksaan bukti permulaan perubahan, jika diminta oleh orang pribadi atau, badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan;
  4. mengembalikan bahan bukti yang telah diperoleh melalui peminjaman dan tidak diperlukan dalam proses penyidikan;
  5. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan; dan
  6. mengamankan bahan bukti yang ditemukan dalam pemeriksaan bukti permulaan.
(2) Orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, wajib:
  1. memberikan kesempatan kepada pemeriksa bukti permulaan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan bahan bukti;
  2. memberikan kesempatan kepada pemeriksa bukti permulaan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  3. memperlihatkan dan/atau meminjamkan bahan bukti kepada pemeriksa bukti permulaan;
  4. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pemeriksa bukti permulaan; dan
  5. memberikan bantuan kepada pemeriksa bukti permulaan guna kelancaran pemeriksaan bukti permulaan.
(3) Pihak yang berkaitan atau pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan, wajib memberikan keterangan dan/atau bukti yang diminta oleh pemeriksa Bukti Permulaan.


Bagian Ketiga
Kewenangan Pemeriksa Bukti Permulaan

Pasal 15

Pemeriksa Bukti Permulaan, berwenang:

  1. memasuki dan/atau memeriksa tempat, ruang dan/atau barang yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan bahan bukti;
  2. mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  3. meminjam dan/atau memeriksa bahan bukti;
  4. melakukan penyegelan terhadap tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
  5. meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan;
  6. meminta keterangan dan/atau bukti yang diduga dapat memberi petunjuk tentang Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan orang pribadi atau badan;
  7. meminta bantuan kepada pihak lain sehubungan dengan keahliannya dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan; dan
  8. melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan.


BAB VII
SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN

Pasal 16

(1) Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan menjadi dasar pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan oleh Tim Pemeriksa Bukti Permulaan.
(2) Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterbitkan terhadap dugaan suatu Peristiwa Pidana.
(3) Untuk membantu tugas tim pemeriksa Bukti Permulaan, Kepala Bapenda atau pejabat yang ditunjuk dapat menunjuk:
  1. satu atau lebih pegawai Bapenda yang memiliki keahlian tertentu disertai dengan surat tugas; dan/atau
  2. satu atau lebih ahli yang memiliki keahlian tertentu, seperti penerjemah bahasa atau ahli di bidang teknologi informasi yang berasal dari luar Bapenda.


Pasal 17

(1) Kepala Bapenda atau Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah dapat melakukan perubahan Tim Pemeriksa Bukti Permulaan.
(2) Dalam hal dilakukan perubahan tim pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bapenda atau Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan.


BAB VIII
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN SECARA TERBUKA

Bagian Kesatu
Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan

Pasal 18

(1) Pemeriksa Bukti Permulaan wajib menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan secara terbuka.
(2) Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilakukan terhadap orang pribadi, Pemeriksa Bukti Permulaan menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, keluarga atau yang mewakili.
(3) Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilakukan terhadap badan, Pemeriksa Bukti Permulaan menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada wakil, kuasa, atau pegawai dari badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(4) Dalam hal orang pribadi atau wakil badan menolak surat pemberitahuan pemeriksaan Bukti Permulaan, pemeriksa wajib membuat Berita Acara Penolakan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(5) Dalam hal penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat dilaksanakan, pemeriksa Bukti Permulaan menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan melalui:
  1. pos dengan bukti pengiriman surat;
  2. faksimile; atau
  3. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.


Bagian Kedua
Pemeriksaan dan Pengumpulan Bahan Bukti

Pasal 19

(1) Pemeriksa Bukti Permulaan dapat langsung melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan menggunakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 setelah surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan.
(2) Dalam hal orang pribadi atau wakil badán yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau kuasanya menolak untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, pemeriksa Bukti Permulaan membuat berita acara penolakan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(3) Dalam hal orang pribadi atau wakil badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau kuasanya menolak untuk menandatangani berita acara penolakan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemeriksa Bukti Permulaan membuat berita acara penolakan penandatanganan.
(4) Berdasarkan berita acara penolakan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau berita acara penolakan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemeriksa Bukti Permulaan dapat mengusulkan kepada Kepala Bapenda atau Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah untuk dilakukan Penyidikan.


Pasal 20

(1) Dalam rangka memperoleh Bahan Bukti, pemeriksa Bukti Permulaan dapat memasuki dan/atau memeriksa tempat, ruang dan/atau barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti.
(2) Dalam hal Bahan Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh, dengan segera pemeriksa Bukti Permulaan dapat melakukan peminjaman Bahan Bukti tersebut dan membuat tanda terima peminjaman.
(3) Dalam hal Bahan Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diperoleh, pemeriksa Bukti Permulaan dapat melakukan peminjaman dengan surat peminjaman.
(4) Bahan Bukti yang dipinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diserahkan kepada pemeriksa Bukti Permulaan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal pengiriman surat peminjaman.
(5) Setiap Bahan Bukti yang diperoleh pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuatkan tanda terima peminjaman.
(6) Dalam hal orang pribadi atau wakil badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau kuasanya tidak memenuhi permintaan peminjaman dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemeriksa Bukti Permulaan dapat mengusulkan kepada Kepala Bapenda atau Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah untuk dilakukan Penyidikan.


Bagian Ketiga
Penyegelan

Pasal 21

(1) Pemeriksa Bukti Permulaan dapat melakukan Penyegelan terhadap tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak untuk memperoleh atau mengamankan Bahan Bukti.
(2) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
  1. pemeriksa bukti permulaan tidak diberi atau tidak mempunyai kesempatan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat, ruang dan/atau barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan bahan bukti;
  2. orang pribadi, wakil badan, atau kuasa yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tidak meminjamkan bahan bukti yang diminta oleh pemeriksa bukti permulaan; atau
  3. terdapat keadaan selain dimaksud pada huruf a dan huruf b, sehingga pemeriksa bukti permulaan memerlukan upaya penyegelan.
(3) Pemeriksa Bukti Permulaan melakukan penyegelan dengan menggunakan tanda segel dan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang selain anggota Tim Pemeriksa Bukti Permulaan.
(4) Pemeriksa Bukti Permulaan menuangkan pelaksanaan Penyegelan dalam berita acara Penyegelan.
(5) Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menolak menandatangani berita acara Penyegelan, pemeriksa Bukti Permulaan membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara Penyegelan.


Pasal 22

(1) Pemeriksa Bukti Permulaan dapat membuka segel dalam hal:
  1. orang pribadi, wakil badan, atau kuasa yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan telah memberi kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat, ruang dan/atau barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang disegel;
  2. orang pribadi, wakil badan, atau kuasa yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan bersedia meminjamkan bahan bukti yang diminta oleh pemeriksa bukti permulaan;
  3. berdasarkan pertimbangan pemeriksa bukti permulaan, penyegelan tidak diperlukan lagi; dan/atau
  4. terdapat permintaan pembukaan segel dari penyidik yang sedang melakukan penyidikan tindak pidana.
(2) Pemeriksa Bukti Permulaan membuka segel dengan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang selain anggota tim pemeriksa Bukti Permulaan dan menuangkan dalam berita acara pembukaan segel.
(3) Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menolak menandatangani berita acara pembukaan segel, pemeriksa Bukti Permulaan membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara pembukaan segel.


Pasal 23

(1) Pemeriksa Bukti Permulaan dapat meminta bantuan pengamanan atau meminta sebagai saksi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau instansi atau unsur pemerintah daerah setempat dalam rangka Penyegelan dan/atau pembukaan segel.
(2) Dalam hal tanda segel yang digunakan untuk melakukan Penyegelan rusak atau hilang, pemeriksa Bukti Permulaan membuat berita acara mengenai kerusakan atau kehilangan tersebut dan melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sehubungan dengan tindak pidana terkait penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Bagian Keempat
Permintaan Keterangan

Pasal 24

(1) Pemeriksa Bukti Permulaan dapat meminta keterangan secara langsung dan/atau secara tertulis didahului dengan pemberitahuan secara tertulis.
(2) Pemeriksa Bukti Permulaan dapat meminta keterangan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah, yaitu orang pribadi atau wakil badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, pegawai, pelanggan, pemasok, bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, konsultan hukum, konsultan keuangan dan pihak-pihak terkait lainnya.
(3) Pemeriksa Bukti Permulaan dapat melakukan permintaan keterangan di kantor Bapenda atau tempat lain dengan alasan yang patut dan wajar.
(4) Pemeriksa Bukti Permulaan menuangkan hasil permintaan keterangan dalam berita acara permintaan keterangan.
(5) Dalam hal keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh, pemeriksa Bukti Permulaan membuat berita acara tidak terpenuhinya permintaan keterangan.


Bagian Kelima
Pengumpulan Keterangan dan/atau Bukti Melalui Permintaan
Secara Tertulis Kepada Pihak Ketiga

Pasal 25

(1) Pemeriksa Bukti Permulaan dapat melakukan permintaan secara tertulis kepada pihak ketiga untuk mendapatkan keterangan dan/atau bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu pihak lain yang mempunyai hubungan dengan tindakan, pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas orang pribadi, badan dan/atau wakil badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, konsultan hukum, konsultan keuangan, pelanggan dan pemasok.

 


Bagian Keenam
Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan

Pasal 26

(1) Orang pribadi atau badan selaku Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dapat dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya atas tindak pidana sebagai berikut:
  1. tidak menyampaikan surat pemberitahuan pajak daerah, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan daerah; atau
  2. menyampaikan surat pemberitahuan pajak daerah yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan daerah.
(2) Surat Pemberitahuan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
(3) Orang pribadi atau badan selaku Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dapat menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan belum disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Dalam melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang pribadi atau badan selaku Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka harus melakukan tindakan sebagai berikut:
  1. menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya secara tertulis dan ditandatangani; dan
  2. melampirkan:
    1. penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang dalam format surat pemberitahuan pajak daerah;
    2. surat setoran pajak daerah atau sarana administrasi lain yang dipersamakan sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak; dan
    3. surat setoran pajak daerah atau sarana administrasi lain yang dipersamakan sebagai bukti pelunasan sanksi administrasi berupa denda.
(5) Orang pribadi atau badan selaku Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan kepada Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah atau Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat Objek Pajak diadministrasikan dan tembusannya kepada Kepala Bapenda.

 


Pasal 27

(1) Pemeriksa Bukti Permulaan melakukan pengujian atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk memastikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran perbuatan telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
(2) Yang dimaksud sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu jumlah pembayaran atas pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan menurut pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sama dengan atau lebih besar daripada jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan menurut Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(3) Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, Kepala Bapenda atau Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah mengirimkan pemberitahuan kepada orang pribadi atau badan selaku Wajib Pajak bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ditindaklanjuti dengan Penyidikan.
(4) Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan orang pribadi atau badan selaku Wajib Pajak tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, Kepala Bapenda atau Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah mengirimkan pemberitahuan kepada orang pribadi atau badan selaku Wajib Pajak bahwa pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan Penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Pasal 28

(1) Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan Penyidikan, pembayaran atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan ayat (5) dan/atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tidak menghilangkan seluruh kerugian pada pendapatan Daerah.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan Daerah sepanjang pembayaran dilakukan sebelum surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pembayaran yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak.
(4) Jumlah yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu sebesar dua per lima bagian dari jumlah pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya.

 


BAB IX
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN SECARA TERTUTUP

Bagian Kesatu
Pengumpulan Keterangan dan/atau Bukti

Pasal 29

Pemeriksa Bukti Permulaan dapat meminta keterangan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah dan/atau melakukan permintaan secara tertulis kepada pihak ketiga untuk mendapatkan keterangan dan/atau bukti dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25.



Bagian Kedua
Pembetulan Surat Pemberitahuan

Pasal 30

Pemeriksa Bukti Permulaan dapat mempertimbangkan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan selaku Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup dalam simpulan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan.



BAB X
PENANGGUHAN PEMERIKSAAN

Pasal 31

(1) Terhadap Wajib Pajak orang pribadi dan/atau badan yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk tahun pajak tertentu, maka seluruh kegiatan Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak orang pribadi dan/atau badan tersebut ditangguhkan.
(2) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperluas untuk tahun-tahun pajak yang menjadi obyek Pemeriksaan.


BAB XI
LAPORAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN DAN TINDAK
LANJUT PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN

Bagian Kesatu
Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan

Pasal 32

(1) Pemeriksa Bukti Permulaan menuangkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan mencantumkan:
  1. simpulan mengenai ada atau tidaknya bukti permulaan; dan
  2. usul tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan.
(2) Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(3) Dalam hal ditemukan:
  1. peristiwa pidana selain yang ditentukan dalam surat perintah pemeriksaan bukti permulaan;
  2. tindak pidana selain Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah; dan/atau
  3. informasi potensi pajak yang bukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah,
pemeriksa Bukti Permulaan harus mengungkapkan dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.


Bagian Kedua
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan

Pasal 33

(1) Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, ditindaklanjuti dengan:
  1. penyidikan dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup;
  2. pemberitahuan secara tertulis oleh Kepala Bapenda atau Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah kepada orang pribadi atau badan selaku wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka bahwa tidak dilakukan penyidikan dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan orang pribadi atau badan selaku wajib pajak telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
  3. penerbitan surat ketetapan pajak kepada orang pribadi atau badan selaku wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka;
  4. penghentian pemeriksaan bukti permulaan oleh Kepala Bapenda atau Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah dalam hal wajib pajak orang pribadi yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan meninggal dunia; atau
  5. penghentian pemeriksaan bukti permulaan oleh Kepala Bapenda atau Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah dalam hal tidak ditemukan adanya bukti permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah.
(2) Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan secara terbuka, penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e diberitahukan secara tertulis oleh Kepala Bapenda atau Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah kepada orang pribadi atau badan atau kuasa.

 


Pasal 34

(1) Dalam hal ditemukan Peristiwa Pidana selain yang telah ditentukan dalam Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, Kepala Bapenda atau Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah dapat menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2) Dalam hal ditemukan dugaan tindak pidana selain Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah, Kepala Bapenda atau Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah memberitahukan tindak pidana tersebut kepada pihak yang berwenang.
(3) Dalam hal ditemukan potensi Pajak yang bukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah, Kepala Bapenda atau Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah menindaklanjuti informasi mengenai potensi pajak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah.
(4) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dilakukan tanpa menunggu Pemeriksaan Bukti Permulaan selesai.


Bagian Ketiga
Keterlibatan Pegawai Bapenda Dalam Tindak Pidana
di Bidang Perpajakan Daerah

Pasal 35

(1) Dalam hal ditemukan Bukti Permulaan yang cukup mengenai keterlibatan pegawai Bapenda, Kepala Bapenda wajib melaporkan keterlibatan pegawai tersebut kepada Gubernur.
(2) Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda proses Pemeriksaan Bukti Permulaan, termasuk terhadap pegawai Bapenda yang terlibat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan terhadap pegawai Bapenda yang terlibat dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah yang dilakukan oleh Wajib Pajak, mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Bagian Keempat
Penyitaan dan Pengembalian Bahan Bukti

Pasal 36

(1) Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka ditindaklanjuti dengan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, Bahan Bukti yang diperoleh pemeriksa Bukti Permulaan yang diperlukan dalam proses Penyidikan dapat disita oleh PPNS di lingkungan Bapenda.
(2) Bahan Bukti yang dipinjam pemeriksa Bukti Permulaan dari orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan tidak diperlukan dalam kegiatan Penyidikan, dikembalikan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan membuat berita acara.
(3) Bahan Bukti yang dipinjam dari pemeriksa dan tidak diperlukan dalam kegiatan Penyidikan, dikembalikan kepada pemeriksa dengan membuat berita acara.


BAB XII
BAHAN BUKTI BARU

Pasal 37

(1) Dalam hal diperoleh Bahan Bukti baru setelah Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan yang dapat menyebabkan simpulan yang berbeda dengan simpulan dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Bapenda dapat kembali melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelumnya telah diselesaikan dengan tindak lanjut selain Penyidikan.


BAB XIII
TINDAK PIDANA YANG DIKETAHUI SEKETIKA

Pasal 38

(1) Tindak pidana yang diketahui seketika merupakan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah yang diketahui sedang berlangsung atau baru saja terjadi, yang memerlukan penanganan secara segera terhadap pelaku tindak pidana dan mengamankan Bahan Bukti yang ada padanya.
(2) Dalam rangka menangani pelaku tindak pidana dan mengamankan Bahan Bukti, PPNS di lingkungan Bapenda dapat secara langsung meminta keterangan, meminjam dan/atau memeriksa Bahan Bukti.
(3) Dalam hal telah diperoleh Bukti Permulaan yang cukup, terhadap tindak pidana yang diketahui seketika dapat ditindaklanjuti dengan Penyidikan tanpa didahului Pemeriksaan Bukti Permulaan.


BAB XIV
BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP DAN LAPORAN KEJADIAN

Pasal 39

(1) Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan Penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, pejabat yang berwenang membuat Laporan Kejadian.
(2) Dalam hal diperoleh bukti permulaan yang cukup dari kegiatan:
  1. penanganan tindak pidana yang diketahui seketika;
  2. pengembangan pemeriksaan bukti permulaan; atau
  3. pengembangan penyidikan,
Laporan Kejadian dapat dibuat tanpa dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.


BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 40

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2020
GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 April 2020

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


ttd


SAEFULLAH




BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 61016