Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 TAHUN 2015

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 3 TAHUN 2015

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2010
TENTANG PAJAK HIBURAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :


  1. bahwa pemungutan Pajak Hiburan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;
  2. bahwa tarif Pajak Hiburan untuk jenis hiburan seperti diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya, panti pijat dan mandi uap/spa yang sejak tahun 2000 tidak mengalami perubahan dan dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
  3. bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 tanggal 18 Juli 2012, jenis hiburan golf yang ditetapkan dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan tidak lagi sebagai objek Pajak Hiburan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4051);
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedomon Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
  17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5);
  18. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);
  19. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10);
  20. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2004);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
dan
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN.



Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.
(2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
  1. tontonan film;
  2. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  3. kontes kecantikan;
  4. pameran;
  5. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
  6. sirkus, akrobat, dan sulap;
  7. permainan bilyar dan bowling;
  8. pacuan kuda dan pacuan kendaraan bermotor;
  9. permainan ketangkasan;
  10. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center);
  11. pertandingan olahraga;
(3) Dikecualikan dari objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran.
   
2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Tarif pajak untuk pertunjukan film di bioskop ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen).
(3) Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas nasional sebesar 5% (lima persen).
(4) Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen).
(5) Tarif pajak untuk kontes kecantikan yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen).
(6) Tarif pajak untuk kontes kecantikan yang berkelas nasional sebesar 5% (lima persen).
(7) Tarif pajak untuk kontes kecantikan yang berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen).
(8) Tarif pajak untuk pameran yang bersifat non komersial sebesar 0% (nol persen).
(9) Tarif pajak untuk pameran yang bersifat komersial sebesar 10% (sepuluh persen).
(10) Tarif pajak untuk diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(11) Tarif pajak untuk sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen).
(12) Tarif pajak untuk sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas nasional dan internasional sebesar 10% (sepuluh persen).
(13) Tarif pajak untuk permainan bilyar, bowling sebesar 10% (sepuluh persen).
(14) Tarif pajak untuk pacuan kuda yang berkelas lokal/tradisional sebesar 5% (lima persen).
(15) Tarif pajak untuk pacuan kuda yang berkelas nasional dan tradisional sebesar 15% (lima belas persen).
(16) Tarif pajak untuk pacuan kendaraan bermotor sebesar 15% (lima belas persen).
(17) Tarif pajak untuk permainan ketangkasan sebesar 10% (sepuluh persen).
(18) Tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap dan spa sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
(19) Tarif pajak untuk refleksi dan Pusat Kebugaran/Fitness Center sebesar 10% (sepuluh persen).
(20) Tarif pajak untuk pertandingan olahraga yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen).
(21) Tarif pajak untuk pertandingan olahraga yang berkelas nasional sebesar 5% (lima persen).
(22) Tarif pajak untuk pertandingan olahraga yang berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen).
   
3. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Pajak Hiburan yang terutang terjadi pada saat pembayaran harga tanda masuk tempat hiburan.
(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum hiburan diselenggarakan, pajak terutang pada saat terjadi pembayaran harga tanda masuk tempat hiburan.


Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.






Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2015
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

BASUKI T PURNAMA


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Mei 2015

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


ttd.


SAEFULLAH



LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 103




PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 3 TAHUN 2015

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2010
TENTANG PAJAK HIBURAN

I. UMUM

Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan pembangunan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penyelenggaraan hiburan tumbuh dan berkembang cukup pesat yang merupakan potensi bagi penerimaan daerah dari sektor Pajak Hiburan. Potensi penerimaan daerah dari sektor Pajak Hiburan saat ini masih dapat ditingkatkan penerimaannya mengingat kebutuhan masyarakat terhadap hiburan masih cukup tinggi.
Pemungutan Pajak Hiburan untuk jenis diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya, panti pijat dan mandi uap/spa, sejak tahun 2000 sampai dengan saat ini tidak mengalami perubahan besarnya tarif Pajak Hiburan yakni sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Pajak Hiburan sebagaimana telah diganti dengan yang terakhir Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan dan dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi saat ini.
Untuk jenis hiburan golf sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 tanggal 18 Juli 2012, tidak lagi menjadi objek Pajak Hiburan, sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kehilangan potensi penerimaan daerah dari sektor Pajak Hiburan jenis golf.
Sejalan dengan tujuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu memberikan penguatan kemandirian keuangan daerah (empowerment), dan untuk mengoptimalkan penerimaan keuangan daerah dari sektor Pajak Hiburan dipandang perlu melakukan penyesuaian tarif Pajak Hiburan sepanjang tidak melampaui batasan maksimal tarif Pajak Hiburan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Demikian juga penyelenggaraan hiburan insidental di Provinsi DKI Jakarta setiap tahun meningkat baik penyelenggaraan dengan artis asing maupun dalam negeri yang merupakan potensi penerimaan daerah.
Dalam Peraturan Daerah ini tarif Pajak Hiburan untuk hiburan jenis diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya, panti pijat dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari yang semula sebesar 20% (dua puluh persen).
Penambahan Pasal 7 ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (8), ayat (10), ayat (11), ayat (13), ayat (19), dan ayat (20) dimaksudkan sebagai pertimbangan dalam rangka menjaga kelestarian kesenian rakyat/tradisional, pengembangan budaya nasional dan prestasi olahraga anak bangsa, yang diselenggarakan di tempat yang dapat dikunjungi oleh semua lapisan masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan penyesuaian tarif Pajak Hiburan tersebut, kemampuan masyarakat membayar Pajak Hiburan (ability to pay) untuk menikmati hiburan masih cukup mampu dan distribusi pendapatan masyarakat tidak terganggu. Sementara di sisi lain penyelenggaraan hiburan dituntut untuk memberikan pelayanan jasa hiburan yang lebih baik dan kompetitif.
   
II PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Pasal 3

Ayat (2)

Huruf a


Cukup jelas.

Huruf b


Cukup jelas.

Huruf c


Cukup jelas

Huruf d


Cukup jelas.

Huruf e


Cukup jelas.

Huruf f


Cukup jelas.

Huruf g


Cukup jelas.

Huruf h


Cukup jelas.

Huruf i


Cukup jelas.

Huruf j


Cukup jelas.

Huruf k


Termasuk jenis olahraga yang dapat dipertandingkan dan/atau dipertunjukan adalah sebagaimana jenis-jenis olah raga yang diatur oleh Komite Olah Raga Nasional Indonesia.


Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal II

Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 1020