TIMELINE |
---|
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 29 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAYANAN PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN PAJAK DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1) | Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk UPPD. |
(2) | UPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan potensi pajak daerah pada wilayah Kecamatan. |
(3) | Lingkup wilayah kerja UPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini. |
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3
(1) | UPPD merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak dalam pelaksanaan pelayanan seluruh pajak daerah sesuai kewenangannya, kecuali Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Rokok. |
(2) | UPPD dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. |
(3) | Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya UPPD dikoordinasikan oleh Suku Dinas Pelayanan Pajak sesuai lingkup wilayah kerjanya. |
Pasal 4
(1) | UPPD mempunyai tugas melaksanakan pelayanan seluruh pajak daerah sesuai kewenangannya, kecuali Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Rokok. |
(2) | Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPPD mempunyai fungsi :
|
BAB IV
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 5
(1) | Susunan Organisasi UPPD terdiri dari :
|
(2) | Bagan Susunan Organisasi UPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. |
Bagian Kedua
Kepala Unit
Pasal 6
Kepala Unit mempunyai tugas :
Bagian Ketiga
Subbagian Tata Usaha
Pasal 7
(1) | Subbagian Tata Usaha merupakan Satuan Kerja Staf dalam pelaksanaan administrasi UPPD. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit. |
(3) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
|
Bagian Keempat
Seksi Pendataan dan Pelayanan
Pasal 8
(1) | Seksi Pendataan dan Pelayanan merupakan Satuan Kerja Lini UPPD dalam pelaksanaan pelayanan pajak. |
(2) | Seksi Pendataan dan Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit. |
(3) | Seksi Pendataan dan Pelayanan mempunyai tugas :
|
Bagian Kelima
Seksi Penilaian dan Pemeriksaan
Pasal 9
(1) | Seksi Penilaian dan Pemeriksaan merupakan Satuan Kerja Lini UPPD dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian perpajakan daerah. |
(2) | Seksi Penilaian dan Pemeriksaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit. |
(3) | Seksi Penilaian dan Pemeriksaan mempunyai tugas:
|
Bagian Keenam
Seksi Penagihan
Pasal 10
(1) | Seksi Penagihan merupakan Satuan Kerja Lini UPPD dalam pelaksanaan pelayanan penagihan pajak daerah. |
(2) | Seksi Penagihan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit. |
(3) | Seksi Penagihan mempunyai tugas :
|
Bagian Ketujuh
Subkelompok Jabatan Fungsional
Pasal 11
(1) | UPPD dapat mempunyai Subkelompok Jabatan Fungsional. |
(2) | Pejabat Fungsional melaksanakan tugas dalam Susunan Organisasi Struktural UPPD. |
Pasal 12
(1) | Dalam rangka mengembangkan profesi/keahlian/kompetensi pejabat fungsional, dibentuk Subkelompok Jabatan Fungsional UPPD sebagai bagian dari Kelompok Jabatan Fungsional Dinas Pelayanan Pajak. |
(2) | Subkelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit. |
(3) | Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Kepala Dinas atas usul Kepala Unit dari pejabat fungsional yang dihormati di kalangan pejabat fungsional sesuai keunggulan kompetensi (pengetahuan, keahlian dan integritas) yang dimiliki. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Fungsional UPPD diatur dengan Peraturan Gubernur sebagai bagian dari pengaturan jabatan fungsional Dinas Pelayanan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB V
ESELON
Pasal 13
(1) | Kepala UPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah Jabatan Struktural Eselon III b. |
(2) | Kepala Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) adalah Jabatan Struktural Eselon IVa. |
(3) | Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) merupakan Jabatan Struktural Eselon IVa. |
BAB VI
PELAYANAN CEPAT
Pasal 14
(1) | Dalam rangka meningkatkan pelayanan pembayaran pajak daerah di setiap lingkup wilayah kerja UPPD dapat dilaksanakan pelayanan cepat di luar gedung kantor UPPD. |
(2) | Penetapan lokasi Pelayanan Cepat di luar gedung kantor UPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas. |
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 15
(1) | Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya UPPD wajib taat dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Kepala Unit mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dan/atau instansi pemerintah/swasta terkait dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPPD. |
Pasal 16
Kepala Unit, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional pada UPPD wajib melaksanakan tugas masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip koordinasi, kerja sama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi.
Pasal 17
(1) | Kepala Unit, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional pada UPPD wajib memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai kinerja bawahan masing-masing. |
(2) | Kepala Unit, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional dan pegawai pada UPPD wajib mengikuti dan mematuhi perintah dinas atasan masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 18
Kepala Unit, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional pada UPPD wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan masing-masing serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan.
Pasal 19
(1) | Kepala Unit, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional dan pegawai pada UPPD wajib menyampaikan laporan dan kendala pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing. |
Pasal 20
(1) | Sekretariat Daerah melalui Biro Ortala melaksanakan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaporan terhadap UPPD sebagai bagian dari pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaporan terhadap Dinas Pelayanan Pajak. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur. |
BAB VIII
KEPEGAWAIAN
Pasal 21
(1) | Pegawai Negeri Sipil pada UPPD merupakan Pegawai Negeri Sipil Daerah. |
(2) | Pengelolaan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. |
(3) | Dalam pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, UPPD mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah melalui BKD berkoordinasi dengan Biro Ortala sebagai bagian dari pembinaan kepegawaian Dinas Pelayanan Pajak. |
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 22
(1) | Belanja pelaksanaan tugas dan fungsi UPPD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. |
(2) | Pengelolaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah. |
Pasal 23
(1) | Pendapatan yang bersumber dari pelaksanaan tugas dan fungsi UPPD merupakan pendapatan daerah. |
(2) | Pengelolaan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah. |
BAB X
ASET
Pasal 24
(1) | Aset yang dipergunakan oleh UPPD sebagai prasarana dan sarana kerja merupakan aset daerah dengan status kekayaan daerah yang tidak dipisahkan. |
(2) | Pengelolaan aset atau prasarana dan sarana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah. |
Pasal 25
(1) | Prasarana dan sarana kerja yang diterima dalam bentuk pemberian, hibah atau bantuan dari pihak ketiga kepada UPPD dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya merupakan penerimaan barang daerah. |
(2) | Penerimaan barang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera dilaporkan kepada Kepala Dinas untuk selanjutnya dilaparkan kepada Gubernur melalui Kepala BPKD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sekaligus sebagai Bendahara Umum Daerah untuk dicatat dan dibukukan sebagai aset daerah. |
BAB XI
FORMASI JABATAN DAN STANDAR PERALATAN KERJA
Bagian Kesatu
Tipe UPPD
Pasal 26
Dalam rangka formasi jabatan dan standar peralatan kerja, UPPD dikelompokan dalam 4 (empat) tipe yaitu tipe A, tipe B, tipe C dan tipe D berdasarkan potensi penerimaan pajak pada wilayah kerja masing-masing UPPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini.
Bagian Kedua
Formasi Jabatan
Pasal 27
(1) | Kepala UPPD tipe A dibantu oleh 1 (satu) orang Kepala Subbagian Tata Usaha dan 1 (satu) orang Kepala Seksi Pendataan dan Pelayanan, 1 (satu) orang Kepala Seksi Penilaian dan Pemeriksaan dan 1 (satu) orang Kepala Seksi Penagihan sebagai bawahan langsung. |
(2) | Kepala Subbagian Tata Usaha UPPD tipe A dibantu sebanyak-banyaknya oleh 4 (empat) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung. |
(3) | Kepala Seksi Pendataan dan Pelayanan UPPD tipe A dibantu sebanyak-banyaknya oleh 9 (sembilan) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung. |
(4) | Kepala Seksi Penilaian dan Pemeriksaan UPPD tipe A dibantu sebanyak-banyaknya oleh 9 (sembilan) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung. |
(5) | Kepala Seksi Penagihan UPPD tipe A dibantu sebanyak-banyaknya oleh 4 (empat) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung |
(6) | Rincian formasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Gubernur ini, menjadi acuan pengajuan kebutuhan pegawai UPPD tipe A, sesuai dengan formasi kebutuhan dan prioritas penerimaan pegawai daerah. |
Pasal 28
(1) | Kepala UPPD tipe B dibantu oleh 1 (satu) orang Kepala Subbagian Tata Usaha dan 1 (satu) orang Kepala Seksi Pendataan dan Pelayanan, 1 (satu) orang Kepala Seksi Penilaian dan Pemeriksaan dan 1 (satu) orang Kepala Seksi Penagihan sebagai bawahan langsung. |
(2) | Kepala Subbagian Tata Usaha UPPD tipe B dibantu sebanyak-banyaknya oleh 4 (empat) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung. |
(3) | Kepala Seksi Pendataan dan Pelayanan UPPD tipe B dibantu sebanyak-banyaknya oleh 8 (delapan) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung. |
(4) | Kepala Seksi Penilaian dan Pemeriksaan UPPD tipe B dibantu sebanyak-banyaknya oleh 7 (tujuh) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung. |
(5) | Kepala Seksi Penagihan UPPD tipe B dibantu sebanyak-banyaknya oleh 4 (empat) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung |
(6) | Rincian formasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Gubernur ini, menjadi acuan pengajuan kebutuhan pegawai UPPD tipe B, sesuai dengan formasi kebutuhan dan prioritas penerimaan pegawai daerah. |
Pasal 29
(1) | Kepala UPPD tipe C dibantu oleh 1 (satu) orang Kepala Subbagian Tata Usaha dan 1 (satu) orang Kepala Seksi Pendataan dan Pelayanan, 1 (satu) orang Kepala Seksi Penilaian dan Pemeriksaan dan 1 (satu) orang Kepala Seksi Penagihan sebagai bawahan langsung. |
(2) | Kepala Subbagian Tata Usaha UPPD tipe C dibantu sebanyak-banyaknya oleh 4 (empat) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung. |
(3) | Kepala Seksi Pendataan dan Pelayanan UPPD tipe C dibantu sebanyak-banyaknya oleh 7 (tujuh) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung. |
(4) | Kepala Seksi Penilaian dan Pemeriksaan UPPD tipe C dibantu sebanyak-banyaknya oleh 5 (lima) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung. |
(5) | Kepala Seksi Penagihan UPPD tipe C dibantu sebanyak-banyaknya oleh 4 (empat) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung. |
(6) | Rincian formasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Gubernur ini, menjadi acuan pengajuan kebutuhan pegawai UPPD tipe C, sesuai dengan formasi kebutuhan dan prioritas penerimaan pegawai daerah. |
Pasal 30
(1) | Kepala UPPD tipe D dibantu oleh 1 (satu) orang Kepala Subbagian Tata Usaha dan 1 (satu) orang Kepala Seksi Pendataan dan Pelayanan, 1 (satu) orang Kepala Seksi Penilaian dan Pemeriksaan dan 1 (satu) orang Kepala Seksi Penagihan sebagai bawahan langsung. |
(2) | Kepala Subbagian Tata Usaha UPPD tipe D dibantu sebanyak-banyaknya oleh 3 (tiga) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung. |
(3) | Kepala Seksi Pendataan dan Pelayanan UPPD tipe D dibantu sebanyak-banyaknya oleh 7 (tujuh) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung. |
(4) | Kepala Seksi Penilaian dan Pemeriksaan UPPD tipe D dibantu sebanyak-banyaknya oleh 4 (empat) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung. |
(5) | Kepala Seksi Penagihan UPPD tipe D dibantu sebanyak-banyaknya oleh 3 (tiga) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung. |
(6) | Rincian formasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Gubernur ini, menjadi acuan pengajuan kebutuhan pegawai UPPD tipe D, sesuai dengan formasi kebutuhan dan prioritas penerimaan pegawai daerah. |
Bagian Ketiga
Standar Peralatan Kerja
Pasal 31
(1) | Standar peralatan kerja minimal setiap jabatan UPPD tipe A sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Gubernur ini. |
(2) | Standar peralatan kerja minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan pengadaan peralatan kerja UPPD tipe A, sesuai dengan kemampuan dan prioritas belanja keuangan daerah. |
Pasal 32
(1) | Standar peralatan kerja minimal setiap jabatan UPPD tipe B sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Gubernur Ini. |
(2) | Standar peralatan kerja minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan pengadaan peralatan kerja UPPD tipe B, sesuai dengan kemampuan dan prioritas belanja keuangan daerah. |
Pasal 33
(1) | Standar peralatan kerja minimal setiap jabatan UPPD tipe C sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Gubernur ini. |
(2) | Standar peralatan kerja minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan pengadaan peralatan kerja UPPD tipe C, sesuai dengan kemampuan dan prioritas belanja keuangan daerah. |
Pasal 34
(1) | Standar peralatan kerja minimal setiap jabatan UPPD tipe D sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan Gubernur ini. |
(2) | Standar peralatan kerja minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan pengadaan peralatan kerja UPPD tipe D, sesuai dengan kemampuan dan prioritas belanja keuangan daerah. |
BAB XII
PELAPORAN DAN AKUNTABILITAS
Pasal 35
(1) | UPPD menyusun dan menyampaikan laporan berkala tahunan, semester, triwulan, bulanan dan/atau sewaktu-waktu kepada Kepala Dinas. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi laporan :
|
Pasal 36
Dalam rangka akuntabilitas, UPPD mengembangkan sistem pengendalian internal sebagai bagian dari sistem pengendalian internal Dinas Pelayanan Pajak.
BAB XIII
PENGAWASAN
Pasal 37
Pengawasan terhadap UPPD dilaksanakan oleh :
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
(1) | Objek Pajak yang menjadi kewenangan Dinas Pelayanan Pajak, Suku Dinas Pelayanan Pajak dan UPPD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Dalam rangka intensifikasi pengawasan dan pemeriksaan objek pajak daerah tertentu, Kepala Dinas dapat menugaskan Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak untuk melakukan pemeriksaan Objek Pajak Daerah yang menjadi kewenangannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Pengaturan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku selama masa transisi, sampai dengan adanya perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah |
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku :
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 40
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2011
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FADJAR PANJAITAN
NIP 195508261976011001
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN 2011 NOMOR 33