Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 TAHUN 2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 29 TAHUN 2011

TENTANG

PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAYANAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :


  1. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, serta Pajak Bumi dan Bangunan diserahkan kepada daerah;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melaksanakan penataan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk optimalisasi pemberian pelayanan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  18. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran;
  19. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame;
  20. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  21. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  22. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  23. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  24. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel;
  25. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;
  26. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan;
  27. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Parkir;
  28. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air tanah;
  29. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN PAJAK DAERAH.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  3. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Kepala BPKD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  7. Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  8. Biro Organisasi dan Tatalaksana yang selanjutnya disebut Biro Ortala adalah Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah.
  9. Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  10. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  11. Kecamatan adalah Kecamatan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  12. Unit Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat UPPD adalah Unit Pelayanan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak.
  13. Kepala Unit adalah Kepala UPPD.
  14. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  15. Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
  16. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  17. Pemungutan adalah Suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.


BAB II
PEMBENTUKAN

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk UPPD.
(2) UPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan potensi pajak daerah pada wilayah Kecamatan.
(3) Lingkup wilayah kerja UPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.


BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 3

(1) UPPD merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak dalam pelaksanaan pelayanan seluruh pajak daerah sesuai kewenangannya, kecuali Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Rokok.
(2) UPPD dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya UPPD dikoordinasikan oleh Suku Dinas Pelayanan Pajak sesuai lingkup wilayah kerjanya.


Pasal 4

(1) UPPD mempunyai tugas melaksanakan pelayanan seluruh pajak daerah sesuai kewenangannya, kecuali Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Rokok.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPPD mempunyai fungsi :
  1. penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan rencana strategis UPPD;
  2. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) UPPD;
  3. pengumpulan, pengolahan data dan informasi pajak daerah untuk penetapan pajak daerah;
  4. penetapan pajak daerah yang menjadi kewajiban wajib pajak sesuai kewenangan;
  5. pelaksanaan penagihan pajak daerah yang menjadi kewajiban wajib pajak sesuai kewenangan;
  6. pelaksanaan pemeriksaan pajak daerah sesuai kewenangan;
  7. pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak daerah;
  8. penghimpunan, pengolahan, penyajian, pemeliharaan dan pengembangan basis data dan informasi perpajakan daerah;
  9. pendataan dan penatausahaan termasuk registrasi wajib pajak daerah;
  10. pelayanan informasi dan konsultasi perpajakan;
  11. pemantauan penerimaan pembayaran pajak daerah;
  12. penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB-P) :
  13. pelaksanaan verifikasi dan pengesahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB-P) dan BPHTB;
  14. pembetulan dan pembatalan ketetapan pajak daerah sesuai kewenangan;
  15. pengurangan dan penyelesaian keberatan pajak daerah sesuai kewenangan;
  16. penyediaan dokumen perpajakan dalam rangka penyelesaian banding, gugatan, sanggahan dan peninjauan kembali pajak daerah;
  17. pelaksanaan rekonsiliasi penerimaan pajak daerah;
  18. pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang;
  19. pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan dan ketatausahaan;
  20. penyiapan bahan laporan dinas yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi UPPD; dan
  21. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi UPPD.


BAB IV
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 5

(1) Susunan Organisasi UPPD terdiri dari :
  1. Kepala Unit;
  2. Subbagian Tata Usaha;
  3. Seksi Pendataan dan Pelayanan;
  4. Seksi Penilaian dan Pemeriksaan;
  5. Seksi Penagihan; dan
  6. Subkelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Susunan Organisasi UPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.


Bagian Kedua
Kepala Unit

Pasal 6

Kepala Unit mempunyai tugas :


  1. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi UPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
  2. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Subbagian, Seksi dan Subkelompok Jabatan Fungsional;
  3. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dan/atau instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPPD; dan
  4. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi UPPD.

                


Bagian Ketiga
Subbagian Tata Usaha

Pasal 7

(1) Subbagian Tata Usaha merupakan Satuan Kerja Staf dalam pelaksanaan administrasi UPPD.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
  1. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) UPPD sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) UPPD sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. mengoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan rencana strategis UPPD;
  4. melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) UPPD;
  5. menyiapkan surat tugas pendataan, pemeriksaan dan pengawasan di wilayah kerja UPPD;
  6. melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang;
  7. melaksanakan kegiatan surat menyurat dan kearsipan;
  8. memelihara kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor;
  9. melaksanakan pengurusan ruang rapat, upacara dan pengaturan acara UPPD;
  10. melaksanakan publikasi kegiatan UPPD;
  11. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas UPPD;
  12. menyiapkan bahan laporan UPPD yang terkait dengan tugas Subbagian Tata Usaha; dan
  13. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Tata Usaha.


Bagian Keempat
Seksi Pendataan dan Pelayanan

Pasal 8

(1) Seksi Pendataan dan Pelayanan merupakan Satuan Kerja Lini UPPD dalam pelaksanaan pelayanan pajak.
(2) Seksi Pendataan dan Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit.
(3) Seksi Pendataan dan Pelayanan mempunyai tugas :
  1. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) UPPD sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) UPPD sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. melaksanakan pendataan, pengumpulan data perpajakan daerah;
  4. menerima, meneliti dan menatausahakan permohonan pendaftaran Wajib Pajak Daerah;
  5. melaksanakan inventarisasi, pemutakhiran, pengelolaan dan pengamanan basis data informasi pajak daerah;
  6. melaksanakan verifikasi dan pengesahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB-P) dan BPHTB;
  7. menetapkan dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB-P) sesuai kewenangannya;
  8. membuat salinan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB-P) sesuai kewenangannya;
  9. menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) termasuk Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB-P);
  10. membuat risalah dan nota perhitungan pajak daerah terutang;
  11. menghitung dan memperhitungkan pajak terutang;
  12. menerbitkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB-P);
  13. menatausahakan dan melaksanakan legalisasi bill/bon, tanda masuk/karcis dan dokumen lain yang dipersamakan dengan itu;
  14. memberikan informasi dan konsultasi perpajakan daerah;
  15. menyajikan dan mendistribusikan data informasi penerimaan pajak daerah dan data lainnya terkait dengan administrasi perpajakan daerah;
  16. melaksanakan pengelolaan teknologi informatika pajak daerah pada UPPD;
  17. menyusun buku induk pajak daerah untuk wilayah kerja UPPD;
  18. menyusun laporan jumlah ketetapan pajak daerah;
  19. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah terkait dengan tugas Seksi Pendataan dan Pelayanan;
  20. menyiapkan bahan laporan UPPD yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Pendataan dan Pelayanan; dan
  21. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Pendataan dan Pelayanan.


Bagian Kelima
Seksi Penilaian dan Pemeriksaan
                    
Pasal 9

(1) Seksi Penilaian dan Pemeriksaan merupakan Satuan Kerja Lini UPPD dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian perpajakan daerah.
(2) Seksi Penilaian dan Pemeriksaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit.
(3) Seksi Penilaian dan Pemeriksaan mempunyai tugas:
  1. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) UPPD sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) UPPD sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. melaksanakan pengolahan dan penilaian data PBB-P;
  4. mengusulkan penetapan nilai jual Obyek PBB-P;
  5. melaksanakan pemantauan, pengamatan dan pengawasan Perpajakan Daerah;
  6. menyusun Rencana Kerja Pemeriksaan Tahunan (RKPT);
  7. melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Rencana Kerja Pemeriksaan Tahunan (RKPT);
  8. menerima dan melaksanakan permintaan pemeriksaan dari Suku Dinas Pelayanan Pajak atau berdasarkan informasi lain;
  9. membuat Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Pemeriksaan Pajak Daerah (LPPD);
  10. melaksanakan administrasi pemeriksaan dan penilaian pajak daerah;
  11. mengusulkan surat perintah tugas penilaian dan pemeriksaan pajak daerah;
  12. mengusulkan penerbitan, pencabutan dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) termasuk Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB-P);
  13. melakukan pengawasan dan penertiban reklame;
  14. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah terkait dengan tugas Seksi Penilaian dan Pemeriksaan;
  15. menyiapkan bahan laporan UPPD yang terkait dengan pelaksanaan tugas Seksi Penilaian dan Pemeriksaan; dan
  16. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Penilaian dan Pemeriksaan;


Bagian Keenam
Seksi Penagihan

Pasal 10

(1) Seksi Penagihan merupakan Satuan Kerja Lini UPPD dalam pelaksanaan pelayanan penagihan pajak daerah.
(2) Seksi Penagihan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit.
(3) Seksi Penagihan mempunyai tugas :
  1. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) UPPD sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) UPPD sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. melaksanakan penatausahaan piutang pajak daerah;
  4. menerima, meneliti dan menatausahakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan/atau Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT);
  5. menerbitkan surat teguran atau surat lainnya yang dipersamakan dengan surat teguran pembayaran pajak daerah;
  6. menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD);
  7. melaksanakan penagihan piutang pajak daerah;
  8. melaksanakan proses penundaan dan angsuran tunggakan pajak daerah:
  9. melaksanakan usulan penghapusan piutang pajak daerah;
  10. melaksanakan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi pajak daerah sesuai kewenangan;
  11. melaksanakan proses keberatan, banding dan sengketa pajak sesuai kewenangan;
  12. melaksanakan pemantauan pembayaran wajib pajak;
  13. melakukan rekonsiliasi penerimaan pajak daerah;
  14. membuat usulan Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan;
  15. melaksanakan verifikasi pembayaran SSPD BPHTB dari Wajib Pajak dengan SSPD BPHTB dari Bank;
  16. melaksanakan verifikasi bukti pembayaran SSPD dengan SPTPD;
  17. menyusun laporan pembayaran dan tunggakan pajak daerah;
  18. mengusulkan daftar wajib pajak yang akan ditagih dengan surat paksa;
  19. melaksanakan penyimpanan dokumen penagihan pajak daerah;
  20. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah terkait dengan tugas Seksi Penagihan;
  21. menyiapkan bahan laporan UPPD yang terkait dengan pelaksanaan tugas Seksi Penagihan; dan
  22. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Penagihan;


Bagian Ketujuh
Subkelompok Jabatan Fungsional

Pasal 11

(1) UPPD dapat mempunyai Subkelompok Jabatan Fungsional.
(2) Pejabat Fungsional melaksanakan tugas dalam Susunan Organisasi Struktural UPPD.


Pasal 12

(1) Dalam rangka mengembangkan profesi/keahlian/kompetensi pejabat fungsional, dibentuk Subkelompok Jabatan Fungsional UPPD sebagai bagian dari Kelompok Jabatan Fungsional Dinas Pelayanan Pajak.
(2) Subkelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit.
(3) Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Kepala Dinas atas usul Kepala Unit dari pejabat fungsional yang dihormati di kalangan pejabat fungsional sesuai keunggulan kompetensi (pengetahuan, keahlian dan integritas) yang dimiliki.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Fungsional UPPD diatur dengan Peraturan Gubernur sebagai bagian dari pengaturan jabatan fungsional Dinas Pelayanan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB V
ESELON

Pasal 13

(1) Kepala UPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah Jabatan Struktural Eselon III b.
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) adalah Jabatan Struktural Eselon IVa.
(3) Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) merupakan Jabatan Struktural Eselon IVa.


BAB VI
PELAYANAN CEPAT

Pasal 14

(1) Dalam rangka meningkatkan pelayanan pembayaran pajak daerah di setiap lingkup wilayah kerja UPPD dapat dilaksanakan pelayanan cepat di luar gedung kantor UPPD.
(2) Penetapan lokasi Pelayanan Cepat di luar gedung kantor UPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas.


BAB VII
TATA KERJA

Pasal 15

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya UPPD wajib taat dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Unit mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dan/atau instansi pemerintah/swasta terkait dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPPD.


Pasal 16

Kepala Unit, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional pada UPPD wajib melaksanakan tugas masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip koordinasi, kerja sama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi.



Pasal 17

(1) Kepala Unit, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional pada UPPD wajib memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai kinerja bawahan masing-masing.
(2) Kepala Unit, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional dan pegawai pada UPPD wajib mengikuti dan mematuhi perintah dinas atasan masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 18

Kepala Unit, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional pada UPPD wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan masing-masing serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan.



Pasal 19

(1) Kepala Unit, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional dan pegawai pada UPPD wajib menyampaikan laporan dan kendala pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

  


Pasal 20

(1) Sekretariat Daerah melalui Biro Ortala melaksanakan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaporan terhadap UPPD sebagai bagian dari pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaporan terhadap Dinas Pelayanan Pajak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.

    


BAB VIII
KEPEGAWAIAN

Pasal 21

(1) Pegawai Negeri Sipil pada UPPD merupakan Pegawai Negeri Sipil Daerah.
(2) Pengelolaan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Dalam pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, UPPD mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah melalui BKD berkoordinasi dengan Biro Ortala sebagai bagian dari pembinaan kepegawaian Dinas Pelayanan Pajak.


BAB IX
KEUANGAN

Pasal 22

(1) Belanja pelaksanaan tugas dan fungsi UPPD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pengelolaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah.


Pasal 23

(1) Pendapatan yang bersumber dari pelaksanaan tugas dan fungsi UPPD merupakan pendapatan daerah.
(2) Pengelolaan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah.


BAB X
ASET

Pasal 24

(1) Aset yang dipergunakan oleh UPPD sebagai prasarana dan sarana kerja merupakan aset daerah dengan status kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.
(2) Pengelolaan aset atau prasarana dan sarana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah.


Pasal 25

(1) Prasarana dan sarana kerja yang diterima dalam bentuk pemberian, hibah atau bantuan dari pihak ketiga kepada UPPD dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya merupakan penerimaan barang daerah.
(2) Penerimaan barang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera dilaporkan kepada Kepala Dinas untuk selanjutnya dilaparkan kepada Gubernur melalui Kepala BPKD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sekaligus sebagai Bendahara Umum Daerah untuk dicatat dan dibukukan sebagai aset daerah.

  


BAB XI
FORMASI JABATAN DAN STANDAR PERALATAN KERJA

Bagian Kesatu
Tipe UPPD

Pasal 26

Dalam rangka formasi jabatan dan standar peralatan kerja, UPPD dikelompokan dalam 4 (empat) tipe yaitu tipe A, tipe B, tipe C dan tipe D berdasarkan potensi penerimaan pajak pada wilayah kerja masing-masing UPPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini.



Bagian Kedua
Formasi Jabatan

Pasal 27

(1) Kepala UPPD tipe A dibantu oleh 1 (satu) orang Kepala Subbagian Tata Usaha dan 1 (satu) orang Kepala Seksi Pendataan dan Pelayanan, 1 (satu) orang Kepala Seksi Penilaian dan Pemeriksaan dan 1 (satu) orang Kepala Seksi Penagihan sebagai bawahan langsung.
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha UPPD tipe A dibantu sebanyak-banyaknya oleh 4 (empat) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung.
(3) Kepala Seksi Pendataan dan Pelayanan UPPD tipe A dibantu sebanyak-banyaknya oleh 9 (sembilan) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung.
(4) Kepala Seksi Penilaian dan Pemeriksaan UPPD tipe A dibantu sebanyak-banyaknya oleh 9 (sembilan) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung.
(5) Kepala Seksi Penagihan UPPD tipe A dibantu sebanyak-banyaknya oleh 4 (empat) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung
(6) Rincian formasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Gubernur ini, menjadi acuan pengajuan kebutuhan pegawai UPPD tipe A, sesuai dengan formasi kebutuhan dan prioritas penerimaan pegawai daerah.


Pasal 28

(1) Kepala UPPD tipe B dibantu oleh 1 (satu) orang Kepala Subbagian Tata Usaha dan 1 (satu) orang Kepala Seksi Pendataan dan Pelayanan, 1 (satu) orang Kepala Seksi Penilaian dan Pemeriksaan dan 1 (satu) orang Kepala Seksi Penagihan sebagai bawahan langsung.
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha UPPD tipe B dibantu sebanyak-banyaknya oleh 4 (empat) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung.
(3) Kepala Seksi Pendataan dan Pelayanan UPPD tipe B dibantu sebanyak-banyaknya oleh 8 (delapan) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung.
(4) Kepala Seksi Penilaian dan Pemeriksaan UPPD tipe B dibantu sebanyak-banyaknya oleh 7 (tujuh) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung.
(5) Kepala Seksi Penagihan UPPD tipe B dibantu sebanyak-banyaknya oleh 4 (empat) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung
(6) Rincian formasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Gubernur ini, menjadi acuan pengajuan kebutuhan pegawai UPPD tipe B, sesuai dengan formasi kebutuhan dan prioritas penerimaan pegawai daerah.


Pasal 29

(1) Kepala UPPD tipe C dibantu oleh 1 (satu) orang Kepala Subbagian Tata Usaha dan 1 (satu) orang Kepala Seksi Pendataan dan Pelayanan, 1 (satu) orang Kepala Seksi Penilaian dan Pemeriksaan dan 1 (satu) orang Kepala Seksi Penagihan sebagai bawahan langsung.
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha UPPD tipe C dibantu sebanyak-banyaknya oleh 4 (empat) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung.
(3) Kepala Seksi Pendataan dan Pelayanan UPPD tipe C dibantu sebanyak-banyaknya oleh 7 (tujuh) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung.
(4) Kepala Seksi Penilaian dan Pemeriksaan UPPD tipe C dibantu sebanyak-banyaknya oleh 5 (lima) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung.
(5) Kepala Seksi Penagihan UPPD tipe C dibantu sebanyak-banyaknya oleh 4 (empat) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung.
(6) Rincian formasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Gubernur ini, menjadi acuan pengajuan kebutuhan pegawai UPPD tipe C, sesuai dengan formasi kebutuhan dan prioritas penerimaan pegawai daerah.


Pasal 30

(1) Kepala UPPD tipe D dibantu oleh 1 (satu) orang Kepala Subbagian Tata Usaha dan 1 (satu) orang Kepala Seksi Pendataan dan Pelayanan, 1 (satu) orang Kepala Seksi Penilaian dan Pemeriksaan dan 1 (satu) orang Kepala Seksi Penagihan sebagai bawahan langsung.
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha UPPD tipe D dibantu sebanyak-banyaknya oleh 3 (tiga) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung.
(3) Kepala Seksi Pendataan dan Pelayanan UPPD tipe D dibantu sebanyak-banyaknya oleh 7 (tujuh) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung.
(4) Kepala Seksi Penilaian dan Pemeriksaan UPPD tipe D dibantu sebanyak-banyaknya oleh 4 (empat) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung.
(5) Kepala Seksi Penagihan UPPD tipe D dibantu sebanyak-banyaknya oleh 3 (tiga) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung.
(6) Rincian formasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Gubernur ini, menjadi acuan pengajuan kebutuhan pegawai UPPD tipe D, sesuai dengan formasi kebutuhan dan prioritas penerimaan pegawai daerah.


Bagian Ketiga
Standar Peralatan Kerja

Pasal 31

(1) Standar peralatan kerja minimal setiap jabatan UPPD tipe A sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Gubernur ini.
(2) Standar peralatan kerja minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan pengadaan peralatan kerja UPPD tipe A, sesuai dengan kemampuan dan prioritas belanja keuangan daerah.


Pasal 32

(1) Standar peralatan kerja minimal setiap jabatan UPPD tipe B sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Gubernur Ini.
(2) Standar peralatan kerja minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan pengadaan peralatan kerja UPPD tipe B, sesuai dengan kemampuan dan prioritas belanja keuangan daerah.


Pasal 33

(1) Standar peralatan kerja minimal setiap jabatan UPPD tipe C sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Gubernur ini.
(2) Standar peralatan kerja minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan pengadaan peralatan kerja UPPD tipe C, sesuai dengan kemampuan dan prioritas belanja keuangan daerah.


Pasal 34

(1) Standar peralatan kerja minimal setiap jabatan UPPD tipe D sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan Gubernur ini.
(2) Standar peralatan kerja minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan pengadaan peralatan kerja UPPD tipe D, sesuai dengan kemampuan dan prioritas belanja keuangan daerah.


BAB XII
PELAPORAN DAN AKUNTABILITAS

Pasal 35

(1) UPPD menyusun dan menyampaikan laporan berkala tahunan, semester, triwulan, bulanan dan/atau sewaktu-waktu kepada Kepala Dinas.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi laporan :
  1. kebutuhan, kekurangan dan kelebihan pegawai;
  2. keuangan;
  3. kinerja;
  4. kebutuhan, kekurangan dan kelebihan barang atau prasarana dan sarana kerja;
  5. akuntabilitas; dan
  6. pelaksanaan kegiatan.


Pasal 36

Dalam rangka akuntabilitas, UPPD mengembangkan sistem pengendalian internal sebagai bagian dari sistem pengendalian internal Dinas Pelayanan Pajak.



BAB XIII
PENGAWASAN

Pasal 37

Pengawasan terhadap UPPD dilaksanakan oleh :

  1. Lembaga negara yang mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab di bidang pengelolaan keuangan negara; dan
  2. Aparat pemeriksa fungsional pemerintah daerah.


BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 38

(1) Objek Pajak yang menjadi kewenangan Dinas Pelayanan Pajak, Suku Dinas Pelayanan Pajak dan UPPD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka intensifikasi pengawasan dan pemeriksaan objek pajak daerah tertentu, Kepala Dinas dapat menugaskan Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak untuk melakukan pemeriksaan Objek Pajak Daerah yang menjadi kewenangannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengaturan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku selama masa transisi, sampai dengan adanya perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah

 

BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 39

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pemeriksaan Pajak Reklame Jakarta Selatan;
  2. Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pemeriksaan Pajak Reklame Jakarta Pusat dan Timur;
  3. Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pemeriksaan Pajak Reklame Jakarta Utara;
  4. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pemeriksaan Pajak Hotel;
  5. Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pemeriksaan Pajak Restoran Non Grup;
  6. Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pemeriksaan Pajak Restoran Grup;
  7. Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja UPPD Wajib Pajak Grup;
  8. Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pemeriksaan Pajak Hiburan Grup dan Insidentil;
  9. Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pemeriksaan Pajak Hiburan Non Grup;
  10. Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pemeriksaan Pajak Reklame Jakarta Barat;
  11. Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pemeriksaan Pajak Parkir dan Pajak Daerah Lainnya;

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 40

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2011
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

FAUZI BOWO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Maret 2011

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


ttd.


FADJAR PANJAITAN

NIP 195508261976011001



BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN 2011 NOMOR 33