Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 TAHUN 2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 26 TAHUN 2021

TENTANG

PENGHARGAAN KEPADA PIHAK YANG BERKONTRIBUSI
DALAM MEMBANTU PENERIMAAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

 


  1. bahwa untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui kontribusi pembayaran wajib pajak, pelaporan transaksi oleh subjek pajak, dan bantuan bentuk lainnya dari masyarakat, perlu diberikan penghargaan;
  2. bahwa untuk tertib administrasi dalam pemberian penghargaan kepada wajib pajak, subjek pajak dan pihak lain, perlu diatur dengan peraturan gubernur;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghargaan Kepada Pihak yang Berkontribusi dalam Membantu Penerimaan Pajak Daerah;

     

Mengingat :



  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHARGAAN KEPADA PIHAK YANG BERKONTRIBUSI DALAM MEMBANTU PENERIMAAN PAJAK DAERAH.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  3. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
  4. Pihak lain adalah pihak yang secara nyata berkontribusi langsung dalam membantu penerimaan Pajak, diluar dari Wajib Pajak dan/atau Subjek Pajak.
  5. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  6. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  7. Kepala Badan Pendapatan Daerah adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


 


BAB II
PEMBERIAN PENGHARGAAN

Pasal 2

Gubernur atau Kepala Badan Pendapatan Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam membantu penerimaan Pajak.



Pasal 3

(1) Pihak-pihak yang dapat diberikan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:
  1. Wajib Pajak;
  2. Subjek.Pajak; dan
  3. Pihak lain.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atau Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.

 

Pasal 4

Bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, antara lain:

  1. plakat;
  2. piagam;
  3. hadiah; dan/atau
  4. publikasi.


BAB III
TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN

Pasal 5

(1) Pemberian penghargaan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. pemberian penghargaan kepada Wajib Pajak dan Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf c, didasarkan pada usulan yang disampaikan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah; dan
  2. pemberian penghargaan kepada Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, didasarkan pada poin yang diperoleh dari penyampaian laporan bukti transaksi.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berasal dari internal maupun eksternal Badan Pendapatan Daerah dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
  1. tingkat kepatuhan Wajib Pajak, meliputi tidak memiliki tunggakan Pajak dan/atau ketepatan dalam melakukan pembayaran Pajak;
  2. melakukan pembayaran Pajak dengan nominal besar; atau
  3. membantu Badan Pendapatan Daerah dalam melakukan pemungutan Pajak.
(3) Kriteria dan jumlah poin yang diberikan kepada Subjek Pajak atas penyampaian laporan bukti transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan sebagai berikut:
  1. kriteria 1 dengan poin 10 (sepuluh), diberikan kepada Subjek Pajak yang melaporkan objek Pajak baru dengan foto struk dan tag lokasi;
  2. kriteria 2 dengan poin 5 (lima), diberikan kepada Subjek Pajak yang melaporkan objek Pajak baru dengan foto struk dan tag lokasi, yang telah terdaftar;
  3. kriteria 3 dengan poin 5 (lima), diberikan kepada Subjek Pajak yang melaporkan objek Pajak terdaftar dengan foto struk dan struk terdaftar di online sistem;
  4. kriteria 4 dengan poin 10 (sepuluh), diberikan kepada Subjek Pajak yang melaporkan objek Pajak terdaftar dengan struk dan struk tidak terdaftar di online sistem; dan
  5. kriteria 5 dengan poin 0 (nol), diberikan kepada Subjek Pajak yang melaporkan data tidak valid.
(4) Pemberian poin terhadap Subjek Pajak dengan kriteria 1, kriteria 2 dan kriteria 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan setelah laporan bukti transaksi mendapat persetujuan validitas berdasarkan verifikasi lapangan oleh Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah sesuai wilayah kerja masing-masing.
(5) Pemberian poin terhadap Subjek Pajak dengan kriteria 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan setelah verifikasi secara sistem berdasarkan data online sistem Badan Pendapatan Daerah.
(6) Pelaksanaan pelaporan bukti transaksi oleh Subjek Pajak menggunakan sistem aplikasi Pajak Online Jakarta atau sarana lain yang ditetapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah.



Pasal 6

(1) Calon penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, dibahas dan diberikan penilaian oleh tim seleksi yang ditetapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah.
(2) Hasil pembahasan dan penilaian, dilaporkan kepada Gubernur atau Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk direkomendasikan pemberian penghargaan.

  


BAB IV
PEMBIAYAAN

Pasal 7

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.









Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2021
GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 April 2021

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


ttd


MARULLAH MATALI




BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 71011