Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 230 TAHUN 2016

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 230 TAHUN 2016

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 183 TAHUN 2015 TENTANG
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :


  1. bahwa dalam Peraturan Gubernur Nomor 183 Tahun 2015 telah diatur mengenai Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
  2. bahwa dalam rangka penyesuaian ketentuan mengenai pemberian insentif bagi Pejabat, Pegawai dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah, serta untuk memenuhi asas keadilan, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;
  3. bahwa penyesuaian penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam rangka memenuhi asas keadilan dan kesetaraan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 183 Tahun 2015 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
  18. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  19. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  20. Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016;
  21. Peraturan Gubernur Nomor 183 Tahun 2015 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah; 


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 183 TAHUN 2015 TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.



Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 183 Tahun 2015 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 71021) diubah, sebagai berikut:


1. Ketentuan Pasal 13 huruf c diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 13

Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dikenakan pemotongan insentif dalam hal :
  1. ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah dipotong 5% (lima persen) per hari;
  2. sakit 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) hari sebesar 1% (satu persen) dari insentif yang akan diterima;
  3. cuti sakit setelah hari ke-2 (kedua) sebesar 2% (dua persen) dari insentif yang akan diterima;
  4. cuti alasan penting sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari insentif bersih yang akan diterima berlaku sejak hari ke-6 (keenam) pelaksanaan cuti alasan penting;
  5. cuti persalinan anak pertama, kedua, ketiga, tetap diberikan insentif secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan untuk cuti persalinan anak keempat dan seterusnya tidak diberikan insentif;
  6. izin tidak masuk kerja dipotong 2,5% (dua koma lima persen) per hari; dan/atau
  7. terlambat dan/atau pulang cepat dipotong dengan rumusan:
  8. tugas belajar tidak diberikan insentif.
   
2. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 14

(1) Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak yang dijatuhi hukuman disiplin tidak diberikan insentif, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. jenis hukuman disiplin tingkat ringan berupa :
    1. teguran lisan, tidak diberikan insentif selama 1 (satu) bulan;
    2. teguran tertulis, tidak diberikan insentif selama 2 (dua) bulan; dan
    3. pernyataan tidak puas secara tertulis, tidak diberikan insentif selama 3 (tiga) bulan.
  2. jenis hukuman disiplin tingkat sedang berupa :
    1. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, tidak diberikan insentif selama 6 (enam) bulan;
    2. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, tidak diberikan insentif selama 12 (dua belas) bulan; dan
    3. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun, tidak diberikan insentif selama 18 (delapan belas) bulan.
  3. jenis hukuman disiplin tingkat berat berupa :
    1. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, tidak diberikan insentif selama 24 (dua puluh empat) bulan;
    2. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, tidak diberikan insentif selama 30 (tiga puluh) bulan; dan
    3. pembebasan dari jabatan, tidak diberikan insentif selama 36 (tiga puluh enam) bulan.
(2) Terhadap Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak yang menyalahgunakan kebijakan insentif pemungutan pajak baik dilakukan sendiri maupun melalui bantuan kepada yang bersangkutan dan pihak yang membantu tidak diberikan insentif selama 1 (satu) bulan pada triwulan berkenaan.
(3) Bentuk penyalahgunaan kebijakan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
  1. tidak mengikuti apel SKPD/UKPD tanpa alasan;
  2. tidak mengikuti upacara kedinasan tanpa alasan;
  3. memanipulasi/menyiasati e-absensi;
  4. menggunakan atau menyuruh untuk melakukan absensi;
  5. tidak menggunakan seragam dinas dan atributnya;
  6. meninggalkan tugas pada jam kerja tanpa lapor secara tertulis kepada atasan langsung;
  7. manipulasi kinerja;
  8. melakukan pelanggaran etika, profesi dan/atau sosial di lingkungan kerja; dan
  9. melakukan kolusi dalam penilaian kinerja antara Pejabat, Pegawai dan CPNS.
(4) Bentuk temuan mengenai penyalahgunaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperoleh melalui :
  1. laporan lisan/tulisan yang diperoleh dari masyarakat;
  2. laporan lisan/tulisan yang diperoleh dari teman sejawat;
  3. temuan Tim Monitoring dan Evaluasi;
  4. temuan/laporan atasan langsung;
  5. temuan/laporan hasil pemeriksaan; dan
  6. temuan Bidang Pengendalian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah.
   
3. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut :

Pasal 18

(1) Tata cara pemberian besaran insentif untuk PNS yang bertugas pada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e diatur oleh Kepala SKPD.
(2) Tata cara pemberian insentif bagi Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak yang dipindahtugaskan ke SKPD lain maupun ke Dinas Pelayanan Pajak diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
   
4. Di antara Pasal Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 18A, Pasal 18B dan Pasal 18C, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 18A

Dalam hal terdapat perubahan kenaikan gaji pokok dan tunjangan melekat akibat perubahan peraturan perundang-perundangan maka besaran kelebihan insentif yang belum diberikan bagi Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak akan dilaksanakan penyesuaian dan wajib dibayarkan sekaligus di triwulan berikutnya.


Pasal 18B

Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas penghasilan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Pasal 18C

Kepada Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dapat diberikan tambahan penghasilan sebulan dalam tahun anggaran yang diatur dengan Keputusan Gubernur.


Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 November 2016
Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SUMARSONO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 November 2016

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


ttd


SAEFULLAH




BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 71041