Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 TAHUN 2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 23 TAHUN 2021

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 27 TAHUN 2018 TENTANG
TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH, SURAT KETETAPAN
KEWAJIBAN PEMBAYARAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG YANG
PAJAKNYA DITETAPKAN OLEH GUBERNUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :



  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan, perlu diterapkan teknologi digital dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sehingga Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang Pajaknya Ditetapkan oleh Gubernur, perlu diubah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang Pajaknya Ditetapkan oleh Gubernur;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 
  3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);
  4. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang Pajaknya Ditetapkan oleh Gubernur (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61008);

 

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :
 
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 27 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH, SURAT KETETAPAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG YANG PAJAKNYA DITETAPKAN OLEH GUBERNUR.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang Pajaknya Ditetapkan oleh Gubernur (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61008), diubah sebagai berikut:



1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Dihapus.
2. Dihapus.
3. Dihapus.
4. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang dalam Peraturan Gubernur terdahulu disebut Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
5. Dihapus.
6. Dihapus.
7. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
9. Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
10. Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
11. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
12. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutkan disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
13. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
14. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh Orang Pribadi atau Badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
15. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
16. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB-P2 yang selanjutnya disebut SPPT PBB-P2 adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
16A. SPPT PBB-P2 Elektronik adalah dokumen yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak dalam format elektronik.
16B. e-SPPT PBB-P2 yang selanjutnya disebut e-SPPT adalah sistem yang digunakan untuk mengolah dan menerbitkan penetapan PBB-P2 secara elektronik.
17. Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPOPD adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajak atau usahanya ke Badan Pendapatan Daerah.
18. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
19. Surat Permohonan Regident Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat SPRKB adalah surat yang digunakan untuk permohonan pendaftaran dan pendataan Regident Kendaraan Bermotor untuk mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai dasar penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), PKB, BBN-KB, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
20. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKKP adalah surat yang digunakan untuk menetapkan besarnya biaya administrasi STNK dan/atau TNKB, besarnya PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ.
21. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat TBPKP adalah tanda bukti setoran pelunasan kewajiban pembayaran biaya administrasi STNK dan/atau TNKB, besarnya PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ yang telah divalidasi.
22. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
   
2. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8A

(1) Selain mekanisme penerbitan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e, SPPT PBB-P2 dapat diterbitkan SPPT PBB-P2 Elektronik melalui e-SPPT.
(2) Format SPPT PBB-P2 Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
   
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10


(1) Penerbitan ulang SKPD, SKKP, dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. meneliti kesesuaian data dan/atau informasi SKPD, SKKP, dan SPPT PBB-P2 dengan data yang terdapat dalam basis data Sistem Informasi Pajak;
b.  menerbitkan ulang SKPD, SKKP, dan SPPT PBB-P2 dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. data dalam SKPD, SKKP, dan SPPT PBB-P2 hasil penerbitan ulang sama dengan asli SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 dengan mencantumkan kata “SALINAN”; dan
  2. SKPD, SKKP, dan SPPT PBB-P2 hasil penerbitan ulang ditandatangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
c. penerbitan ulang SPPT PBB-P2 elektronik dilakukan secara otomatis melalui e-SPPT dan merupakan dokumen yang sah dalam bentuk penanda digital berupa Quick Response (QR) Code, yang dapat ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah;
d. mencatat SKPD, SKKP, dan SPPT PBB-P2 yang telah dilakukan penerbitan ulang ke dalam Buku Register Penerbitan Ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2; dan
e. terhadap penatalaksanaan dan pelaporan administrasi SPPT PBB-P2 elektronik dilakukan melalui sistem.
(2) Format Buku Register Penerbitan Ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam Format 6 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.


   
4. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11


(1) Kepala Badan Pendapatan Daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah menyampaikan SKPD, SKKP, dan SPPT PBB-P2 kepada Wajib Pajak.
(2) Penyampaian SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan cara:
  1. Wajib Pajak mengambil langsung SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Badan Pendapatan Daerah;
  2. melalui pos tercatat atau perusahaan jasa pengiriman dengan tanda bukti pengiriman surat; atau
  3. dalam hal penerbitan SPPT PBB-P2 elektronik, maka penyampaiannya dapat melalui portal jakarta.go.id, email, atau kanal resmi lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah.



   
5. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 11A dan Pasal 11B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11A

(1) Terhadap SPPT PBB-P2 elektronik, tanggal penyampaian secara elektronik dipersamakan sebagai:
  1. tanggal paling awal terkirimnya email notifikasi kepada alamat email yang diberikan Wajib Pajak; atau
  2. tanggal paling awal adanya tanda status terunduh pada e-SPPT oleh akun yang digunakan Wajib Pajak.
(2) Dalam hal Wajib Pajak tidak menerima SPPT PBB-P2 elektronik karena tidak mengakses kanal resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c atau terjadi kegagalan penyampaian secara sistem atau kendala lain yang bersifat elektronik, maka tanggal diterima SPPT PBB-P2 elektronik ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.
(3) Tanggal penerbitan SPPT PBB-P2 elektronik ditetapkan adalah tanggal pada hari kerja pertama di setiap bulan Januari.
(4) Dalam hal terdapat kondisi tertentu yaitu:
  1. terjadi bencana alam;
  2. terjadi huru hara;
  3. terjadi gagal teknologi; atau
  4. kondisi lainnya yang bersifat menghambat atau menghalangi baik secara teknis maupun non teknis,
  yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya penetapan tanggal penerbitan SPPT PBB-P2 elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka ketentuan tanggal penerbitan SPPT PBB-P2 elektronik dapat ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.

Pasal 11B

Tata cara penerbitan dan penyampaian SPPT PBB-P2 Elektronik ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.



Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.











Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 April 2021
GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 April 2021

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


ttd


MARULLAH MATALI




BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 61010