PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 2 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010
TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
- bahwa pengenaan tarif pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor oleh orang pribadi untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
- bahwa dalam implementasi tarif pajak progresif sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum dapat membatasi kepemilikan kendaraan bermotor dan mengatasi kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
-
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4051);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5);
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 10);
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);
-
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH
KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
dan
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5), diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) |
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut:
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen);
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% (tiga persen);
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 3,5% (tiga koma lima persen);
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima sebesar 4% (empat persen);
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam sebesar 4,5% (empat koma lima persen);
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh sebesar 5% (lima persen);
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan sebesar 5,5% (lima koma lima persen);
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan sebesar 6% (enam persen);
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh sebesar 6,5% (enam koma lima persen);
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas sebesar 7% (tujuh persen);
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas sebesar 8% (delapan persen);
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5% (delapan koma lima persen);
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas sebesar 9% (sembilan persen);
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas sebesar 9,5% (sembilan koma lima persen);
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas dan seterusnya sebesar 10% (sepuluh persen).
|
(1a) |
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. |
(2) |
Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan tarif pajak sebesar 2% (dua persen). |
(3) |
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk :
- TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ditetapkan sebesar 0,50% (nol koma lima nol persen);
- angkutan umum, ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran, sebesar 0,50 % (nol koma lima nol persen);
- sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan sebesar 0,50% (nol koma lima nol persen).
|
(4) |
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,20% (nol koma dua nol persen). |
|
|
|
2. |
Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) |
Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini yang didaftarkan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, maka berlaku Peraturan Daerah ini. |
(2) |
Selama peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini belum diterbitkan, maka peraturan pelaksanaan yang ada masih tetap berlaku, kecuali ketentuan mengenai tarif pajak progresif berlaku sesuai Peraturan Daerah ini. |
|
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2015
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
BASUKI T PURNAMA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2015
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SAEFULLAH
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 102
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 2 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010
TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
I. |
UMUM
Dalam upaya mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi di DKI Jakarta, telah diberlakukan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang mengatur antara lain penerapan tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang dimiliki oleh orang pribadi yakni untuk kendaraan bermotor pertama dikenakan tarif pajak sebesar 1,50% (satu koma lima nol persen), kendaraan bermotor kedua tarif pajak sebesar 2% (dua persen), kendaraan bermotor ketiga tarif pajak sebesar 2,50% (dua koma lima nol persen, kendaraan bermotor keempat dan seterusnya tarif pajak sebesar 4% (empat persen). Seiring dengan kondisi ekonomi yang membaik yang memberi dampak pada sektor industri kendaraan bermotor yang terus meningkat setiap tahun produksinya, implementasi penerapan tarif pajak progresif berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor belum dapat mengatasi pembatasan kepemilikan kendaraan bermotor oleh orang pribadi yang berimplikasi kepada semakin tingginya tingkat kemacetan lalu lintas yang disebabkan oleh semakin banyaknya kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Penerapan tarif pajak progresif pada hakekatnya dimaksudkan selain untuk mengatasi kemacetan juga sebagai potensi penerimaan daerah yang hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 20% (dua puluh persen) dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum. Memperhatikan dan mempertimbangkan penerapan tarif pajak progresif dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor yang terus meningkat merupakan salah satu faktor penyumbang kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi yang disebabkan masih rendahnya tarif pajak progresif yang belum dapat mengatasi pembatasan kepemilikan kendaraan bermotor. Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengenaan tarif pajak progresif terhadap dampak kemacetan lalu lintas, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memandang perlu untuk melakukan penyesuaian tarif pajak progresif yang lebih proporsional dengan tujuan diantaranya adalah mengatasi kemacetan lalu lintas dengan tidak mematikan sektor industri otomotif dan memanfaatkan hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor sekurang-kurangnya sebesar 20% (dua puluh persen) untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan untuk kendaraan bermotor pertama setinggi-tingginya sebesar 2% (dua persen) dan untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya setinggi-tingginya sebesar 10% (sepuluh persen). Pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa untuk kendaraan bermotor pertama yang dimiliki orang pribadi maupun badan dikenakan tarif tertinggi yakni sebesar 2% (dua persen). Tarif pajak progresif dikenakan untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh orang pribadi dengan ketentuan untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen), kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen), kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% (tiga persen), kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 3,5% (tiga koma lima persen), kepemilikan kendaraan bermotor kelima sebesar 4% (empat persen), kepemilikan kendaraan bermotor keenam sebesar 4,5% (empat koma lima persen), kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh sebesar 5% (lima persen), kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan sebesar 5,5% (lima koma lima persen), kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan sebesar 6% (enam persen), kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh sebesar 6,5% (enam koma lima persen), kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas sebesar 7% (tujuh persen), kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen), kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas sebesar 8% (delapan persen), kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5% (delapan koma lima persen), kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas sebesar 9% (sembilan persen), kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas sebesar 9,5% (sembilan koma lima persen), kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas sebesar 10% (sepuluh persen). Kendaraan bermotor yang dimiliki badan yang secara umum digunakan untuk kegiatan usaha tidak dikenakan tarif pajak progresif hal ini dimaksudkan dalam rangka menggiatkan perekonomian daerah. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat memberikan kepastian dan tanggung jawab kepada masyarakat dan dunia usaha dalam keikutsertaan berkontribusi mengatasi kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta yang semakin tinggi. Substansi materi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini hanya yang berkenaan dengan ketentuan tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang dimiliki oleh orang pribadi yang besarannya mengalami penyesuaian. |
|
|
II. |
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Tarif pajak progresif dikenakan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya oleh orang pribadi yang dibedakan pada kelompok atau jenis kendaraan bermotor roda 2 (dua) atau kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih.
Contoh 1: Orang pribadi yang memiliki satu kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan satu kendaraan bermotor roda 4 (empat) masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan pajak progresif.
Contoh 2: Orang pribadi yang memiliki dua kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan memiliki dua kendaraan bermotor roda 4 (empat), penerapan tarif pajak progresif sebagai berikut:
- kendaraan bermotor roda 2 (dua):
- kendaraan pertama dengan tarif pajak sebesar 2% (dua persen) dari NJKB sebagaimana ditetapkan dalam tabel Nilai Jual untuk kendaraan bermotor roda 2 (dua).
- kendaraan kedua dengan tarif pajak sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari NJKB sebagaimana ditetapkan dalam tabel Nilai Jual untuk kendaraan bermotor roda 2 (dua).
- kendaraan bermotor roda 4 (empat):
- kendaraan pertama dengan tarif pajak sebesar 2% (dua persen) dari NJKB sebagaimana ditetapkan dalam tabel Nilai Jual untuk kendaraan bermotor roda 4 (empat).
- kendaraan kedua dengan tarif pajak sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari NJKB sebagaimana ditetapkan dalam tabel Nilai Jual untuk kendaraan bermotor roda 4 (empat).
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Perbedaan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya antara orang pribadi dengan badan, dimaksudkan sebagai pembatasan kepemilikan kendaraan bermotor orang pribadi dan keberpihakan terhadap badan selaku pelaku usaha.
Ayat (2)
Kendaraan bermotor yang dimiliki oleh badan dikenakan tarif tunggal yakni sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan tarif pajak progresif, hal ini dimaksudkan sebagai dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pelaku usaha.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas. Pasal II
Cukup jelas.
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 1019