Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 TAHUN 2021

  • 31 Maret 2021
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    DIGANTI


PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 19 TAHUN 2021

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 42 TAHUN 2019 TENTANG
PEMBEBASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
KEPADA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, DOSEN DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI, VETERAN REPUBLIK INDONESIA
PERINTIS KEMERDEKAAN, PENERIMA GELAR PAHLAWAN NASIONAL PENERIMA
TANDA KEHORMATAN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN
MANTAN GUBERNUR DAN MANTAN WAKIL GUBERNUR, PURNAWIRAWAN
TENTARA NASIONAL INDONESIA/KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAN
PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :


  1. bahwa untuk mewujudkan prinsip proporsionalitas dalam pemberian pembebasan, Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil perlu diubah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);
  4. Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 61019);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 42 TAHUN 2019 TENTANG PEMBEBASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI, VETERAN REPUBLIK INDONESIA, PERINTIS KEMERDEKAAN, PENERIMA GELAR PAHLAWAN NASIONAL, PENERIMA TANDA KEHORMATAN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN GUBERNUR DAN MANTAN WAKIL GUBERNUR, PURNAWIRAWAN TENTARA NASIONAL INDONESIA/KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.



Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 61019), diubah sebagai berikut:

 

1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Pemberian pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berdasarkan permohonan dari wajib pajak.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melampirkan persyaratan:
  1. fotokopi KTP pemohon yang beralamat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan;
  2. fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi;
  3. fotokopi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan;
  4. fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat yang berwenang;
  5. fotokopi keputusan sebagai Purnawirawan;
  6. fotokopi keputusan sebagai Pensiunan;
  7. fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia; dan
  8. fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.
(3) Dalam hal permohonan diajukan oleh:
  1. mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden; dan
  2. mantan Gubernur dan Wakil Gubernur,
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dikecualikan dan diganti dengan fotokopi KTP pemohon yang terdaftar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Permohonan yang diajukan oleh Guru dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari pimpinan sebagaimana tercantum dalam Format 7 atau Format 8 atau Format 9 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(5) Pemberian pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk 1 (satu) objek pajak yang dihuni oleh wajib pajak, meliputi:
  1. rumah tinggal non komersial; atau
  2. satuan rumah susun.
(6) Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang diberikan pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia, permohonan dapat diajukan oleh janda/dudanya atau keluarganya dengan ketentuan:
  1. sampai dengan garis keturunan 3 (tiga) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; dan
  2. sampai dengan garis keturunan 2 (dua) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf f, dan huruf g,
dengan dilengkapi fotokopi Buku Nikah atau Kartu Keluarga yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(7) Dalam hal ketentuan persyaratan atas fotokopi Buku Nikah atau Kartu Keluarga yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi, maka dapat diganti dengan penetapan/putusan pengadilan yang secara materi dapat menjelaskan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(8) Dalam hal pengurusan pengajuan permohonan pembebasan PBB-P2 secara kolektif oleh pengurus LVRI, tetap diwajibkan adanya permohonan pembebasan PBB-P2 dari masing-masing wajib pajak orang pribadi.
(9) Format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Format 1 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
   
2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Pembebasan sebagian PBB-P2 yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 dan belum dibayarkan PBB-P2 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dinyatakan dibatalkan dan wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan pembebasan PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur ini.
(2) Pembebasan sebagian PBB-P2 yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 dan telah dibayarkan PBB-P2 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak dapat mengajukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan pembayaran PBB-P2.
(3) Permohonan pembebasan PBB-P2 yang telah diajukan dan diterima oleh Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah dalam kondisi telah memenuhi persyaratan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019.
(4) Dalam hal wajib pajak yang telah diberikan pembebasan PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur ini di kemudian hari mengajukan permohonan pembatalan pembebasan PBB-P2, pembatalan dapat diproses dengan ketentuan wajib pajak yang bersangkutan tidak berhak untuk mengajukan permohonan pembebasan PBB-P2 untuk tahun yang telah dimohonkan pembatalan.


Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2021
GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 April 2021

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


ttd


MARULLAH MATALI




BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 61007