TIMELINE |
---|
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 17 TAHUN 2010
TENTANG
PAJAK AIR TANAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
Mengingat :
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
dan
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK AIR TANAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
NAMA PAJAK
Pasal 2
(1) | Dengan nama Pajak Air Tanah dipungut pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. |
(2) | Untuk ketentuan formal dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Air Tanah dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. |
BAB III
OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
Bagian Kesatu
Objek Pajak
Pasal 3
(1) | Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. |
(2) | Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah:
|
Bagian Kedua
Subjek Pajak
Pasal 4
Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Bagian Ketiga
Wajib Pajak
Pasal 5
Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
BAB IV
DASAR PENGENAAN, TARIF,
CARA PENGHITUNGAN PAJAK DAN WILAYAH PEMUNGUTAN
Bagian Kesatu
Dasar Pengenaan Pajak
Pasal 6
(1) | Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah nilai perolehan air tanah. |
(2) | Nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut :
|
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur. |
Bagian Kedua
Tarif Pajak
Pasal 7
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
Bagian Ketiga
Cara Penghitungan Pajak
Pasal 8
Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Bagian Keempat
Wilayah Pemungutan
Pasal 9
Pajak Air Tanah yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air diambil.
BAB V
MASA PAJAK, SAAT TERUTANG PAJAK,
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Bagian Kesatu
Masa Pajak
Pasal 10
(1) | Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan (satu) bulan takwim. |
(2) | Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh. |
Bagian Kedua
Saat Terutang Pajak
Pasal 11
Pajak terutang terjadi pada saat pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air tanah.
Bagian Ketiga
Pengawasan dan Pengendalian
Pasal 12
(1) | Pengawasan dan pengendalian pajak atas pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air tanah dapat dilakukan dengan cara memasang alat segel pajak dan melakukan pendataan pada setiap alat meter air yang digunakan oleh Wajib Pajak. |
(2) | Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat menggunakan jasa pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan jenis alat segel pajak serta tata cara pemasangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur. |
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1) | Terhadap Pajak Air Tanah yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. |
(2) | Selama peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini belum diterbitkan, maka peraturan pelaksanaan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. |
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 25), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2010
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FADJAR PANJAITAN
NIP 195508251976011001
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN 2010 NOMOR 17
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 15 TAHUN 2010
TENTANG
PAJAK AIR TANAH
I. |
UMUM Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai kewenangan yang diberikan, salah satu unsur pendukung untuk terlaksananya kewenangan dimaksud harus dibarengi dengan pembiayaan yang memadai. Salah satu sumber pembiayaan yang dapat diperoleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah melalui penerimaan Pajak Daerah antara lain Pajak Air Tanah. Selama ini pelaksanaan pemungutan Pajak Air Tanah sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 beserta peraturan pelaksanaannya. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berakibat adanya perluasan dalam hal pemungutan objek Pajak Air Tanah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 melalui Peraturan Daerah juga yang dalam penyusunannya dilakukan bersama-sama dengan DPRD, sehingga pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah, khususnya Pajak Air Tanah dapat optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Berkaitan dengan kewenangan kepada Daerah dalam menetapkan tarif Pajak Daerah adalah dalam rangka unluk menghindari ditetapkannya tarif pajak yang tinggi dan di luar kewenangan yang diberikan, sehingga dapat menambah beban kepada masyarakat, dan sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan masyarakat yang harus semakin baik, maka Pemerintah Provinsi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara terus menerus berupaya meningkatkan kinerja pelayanannya sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat. Untuk meningkatkan akuntabilitas atas pungutan Pajak Daerah maka di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pada ketentuan Pajak Air Tanah telah diamanatkan agar sebagian hasil penerimaan pajak dialokasikan untuk untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah. Dengan diberlakukannya Peraturan Pajak Daerah ini, dapat memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha di dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan Daerah, dengan harapan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, khususnya Pajak Air Tanah semakin meningkat dan bagi aparat pemungut pajak bekerja secara profesional yang didasari pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Substansi materi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan material yang meliputi antara lain objek dan subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan tata cara penghitungan pajak, serta ketentuan mengenai masa pajak dan saat terutang pajak. |
II. |
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Angka 1 Cukup jelas. Angka 2Cukup jelas. Angka 3Cukup jelas. Angka 4Cukup jelas. Angka 5Cukup jelas. Angka 6Cukup jelas. Angka 7Yang dimaksud dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung adalah bahwa atas pembayaran Pajak Daerah tidak dapat diberikan imbalan langsung secara kontra prestasi terhadap orang atau badan, tetapi diberikan secara kolektif. Angka 8Cukup jelas. Angka 9Cukup jelas. Angka 10Cukup jelas. Cukup Jelas. Pasal 3Ayat (1) Yang dimaksud dengan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah adalah yang digunakan oleh orang pribadi atau badan untuk berbagai macam keperluan, konsumsi perusahaan, perkantoran dan rumah tinggal. Ayat (2)Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pengambilan dan/atau Pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan. Huruf c Cukup jelas. Subjek Pemakai Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikelompokan ke dalam; non niaga, niaga kecil, niaga besar, industri kecil dan industri besar dan sejenisnya. Pasal 5Cukup Jelas. Pasal 6Ayat (1) Yang dimaksud dengan nilai perolehan air tanah adalah nilai air bawah tanah yang telah diambil yang besarnya sama dengan volume air yang diambil dikalikan dengan Harga Dasar Air. Ayat (2)Huruf a Cukup Jelas. Huruf bTermasuk dalam pengertian lokasi sumber air adalah kedalaman sumber air akuifer yang disadap. Huruf cCukup Jelas. Huruf dYang dimaksud dengan volume air yang diambil adalah jumlah volume air yang dihitung dalam 1 (satu) bulan berjalan berdasarkan alat mesin air atau alat pengukur luah (debit) air atau alat ukur lainnya. Huruf e Cukup jelas. Huruf fCukup jelas. Cukup jelas. Cukup Jelas. Pasal 8Cukup Jelas. Pasal 9Cukup Jelas. Pasal 10Cukup Jelas. Pasal 11Cukup Jelas. Pasal 12Ayat (1) Pengawasan dan pengendalian ini dalam rangka mengoptimalkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak dan meningkatkan penerimaan pajak serta mengendalikan ekploitasi air tanah guna memelihara ekosistem tanah. Ayat (2)Cukup jelas Ayat (3)Cukup jelas. Cukup Jelas. Pasal 14Cukup Jelas. Pasal 15Cukup Jelas. |