Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 136 TAHUN 2014

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 136 TAHUN 2014

TENTANG

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2013, telah diatur mengenai Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2013;
  2. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014, maka Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014;

 

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah temkhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008;
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014;
  8. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  10. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
  11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  12. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
  13. Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2014.



    BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Dinas Pelayanan Pajak yang juga disebut Dinas adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
  7. Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran, yang memiliki izin antara lain izin trayek atau izin usaha angkutan atau kartu pengawasan.
  8. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
  9. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
  10. Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
  11. Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar yang Bergerak adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor tidak melekat secara permanen.
  12. Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.
  13. Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga ratarata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
  14. Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
  15. Umur Rangka/Body adalah umur kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/body.
  16. Umur Motor adalah umur motor kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan.
  17. Harga Kosong (Off The Road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
  18. Harga Isi (On The Road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai, BBN-KB dan PKB.

 

BAB II
DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB

Pasal 2


(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB berdasarkan perkalian NJKB dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2013.
(3) Bobot untuk menghitung dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan faktor-faktor yang meliputi :
a. tekanan gandar;
b. jenis bahan bakar kendaraan bermotor; dan
c. jenis, penggunaan, tahun pembuatan dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor.
(4) Penetapan bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), diperuntukkan bagi kendaraan bermotor sebagai berikut :
a. sedan, sedan station, jeep, station wagon, minibus, microbus, bus, sepeda motor dan sejenisnya serta alat-alat berat dan alat-alat besar, sebesar 1,00 (satu); dan
b. mobil barang/beban, sebesar 1,30 (satu koma tiga).


Pasal 3


(1) Hasil penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), berupa tabel sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.  
(2) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(3) Khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum, dasar pengenaan PKB adalah NJKB.



Pasal 4


(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor di air.
(2) NJKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun 2013.
(3) Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi dan umur rangka/body.
(4) Nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor.


Pasal 5



(1) Dasar pengenaan BBN-KB adalah NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Dasar pengenaan BBN-KB yang dioperasikan di air adalah NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada kolom 5 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.




Pasal 6


(1) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen).
(2) Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen).
(3) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen).
(4) Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen).


Pasal 7


(1) NJKB ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
(2) Nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
(3) Kendaraan bermotor ubah bentuk lainnya yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini, akan diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri.


Pasal 8


(1) NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini ditetapkan untuk pembuatan kendaraan bermotor tahun 2014.
(2) NJKB dan nilai juai ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun pembuatan lebih tua ditetapkan lebih rendah dari NJKB tahun pembuatan lebih muda.


Pasal 9


(1) Dalam hal penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini, Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.
(2) Gubernur melimpahkan kewenangan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas.
(3) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Dinas dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas.



Pasal 10

(1) Kepala Dinas dalam menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), untuk kendaraan bermotor:
a. Jenis, merek dan tipe yang belum tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini, diatur dengan ketentuan :
1. Untuk tahun pembuatan terbaru :
a) dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), nilai jualnya ditetapkan dengan pengurangan sebesar tarif Pajak Pertambahan Nilai; dan     
b) dalam hal diperoleh harga isi (on the road), nilai jualnya ditetapkan dengan  pengurangan sebesar tarif PKB dltambah tarif BBN-KB ditambah tarif Pertambahan Nilai.
2. Untuk tahun pembuatan lebih tua, nllai jualnya dltetapkan berdasarkan HPU atau dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder dan tahun pembuatan dari negara produsen yang sama.
b. Jenis, merek dan tipe yang telah tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini dan belum ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, diatur dengan ketentuan :
1. Untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya;       
2. Untuk tahun pembuatan lebih tua, nilal jualnya ditetapkan berdasarkan nilal jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini dengan penurunan 5% (lima persen) setiap tahun dengan maksimal penurunan 5 (lima) tingkat atau disesuaikan dengan HPU yang berlaku di Daerah; dan
3. Nilai jual sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak sama atau melebihi penetapan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(2) Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor :
a. harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
b. penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
c. harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
d. harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
e. harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
f. harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
g. harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(3) Kepala Dinas dapat menetapkan dasar pengenaan PKB atas Kereta Gandeng atau Tempel dan Tambahan atau selisih nilai jual Kendaraan Bermotor ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
(4) Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Keuangan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.

Pasal 11

Tata cara permohonan penetapan dan penghitungan NJKB terhadap jenis, merek, tipe dan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang terdapat kekeliruan dan/atau belum tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.



Pasal 12

Perubahan peruntukan atau fungsi kendaraan bukan umum menjadi kendaraan umum harus memenuhi persyaratan izin usaha angkutan dan izin trayek.



BAB III
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13

Terhadap PKB dan BBN-KB yang tertuang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, masih tetap berlaku ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2013 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2013.



BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2013 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 15

Peraturan Gubernur ini mulai berlakupada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2014
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBU KOTA JAKARTA,

Ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 September 2014

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


Ttd.


SAEFULLAH




BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN 2014 NOMOR 51029