TIMELINE |
---|
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 136 TAHUN 2014
TENTANG
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
BAB II
DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
Pasal 2
(1) | Penghitungan dasar pengenaan PKB berdasarkan perkalian NJKB dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. | ||||||
(2) | NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2013. | ||||||
(3) | Bobot untuk menghitung dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan faktor-faktor yang meliputi :
|
||||||
(4) | Penetapan bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), diperuntukkan bagi kendaraan bermotor sebagai berikut :
|
Pasal 3
(1) | Hasil penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), berupa tabel sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini. |
(2) | Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Gubernur ini. |
(3) | Khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum, dasar pengenaan PKB adalah NJKB. |
Pasal 4
(1) | Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor di air. |
(2) | NJKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun 2013. |
(3) | Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi dan umur rangka/body. |
(4) | Nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor. |
Pasal 5
(1) | Dasar pengenaan BBN-KB adalah NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). |
(2) | Dasar pengenaan BBN-KB yang dioperasikan di air adalah NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). |
(3) | NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada kolom 5 Lampiran I Peraturan Gubernur ini. |
Pasal 6
(1) | Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen). |
(2) | Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen). |
(3) | Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen). |
(4) | Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen). |
Pasal 7
(1) | NJKB ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk. |
(2) | Nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. |
(3) | Kendaraan bermotor ubah bentuk lainnya yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini, akan diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri. |
Pasal 8
(1) | NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini ditetapkan untuk pembuatan kendaraan bermotor tahun 2014. |
(2) | NJKB dan nilai juai ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun pembuatan lebih tua ditetapkan lebih rendah dari NJKB tahun pembuatan lebih muda. |
Pasal 9
(1) | Dalam hal penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini, Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB. |
(2) | Gubernur melimpahkan kewenangan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas. |
(3) | Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Dinas dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas. |
Pasal 10
(1) | Kepala Dinas dalam menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), untuk kendaraan bermotor:
|
||||||||||||||||||
(2) | Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor :
|
||||||||||||||||||
(3) | Kepala Dinas dapat menetapkan dasar pengenaan PKB atas Kereta Gandeng atau Tempel dan Tambahan atau selisih nilai jual Kendaraan Bermotor ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini. | ||||||||||||||||||
(4) | Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Keuangan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. |
Pasal 11
Tata cara permohonan penetapan dan penghitungan NJKB terhadap jenis, merek, tipe dan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang terdapat kekeliruan dan/atau belum tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
Pasal 12
Perubahan peruntukan atau fungsi kendaraan bukan umum menjadi kendaraan umum harus memenuhi persyaratan izin usaha angkutan dan izin trayek.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
Terhadap PKB dan BBN-KB yang tertuang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, masih tetap berlaku ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2013 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2013.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2013 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Gubernur ini mulai berlakupada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2014
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBU KOTA JAKARTA,
Ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2014
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN 2014 NOMOR 51029