PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 134 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 77 TAHUN 2012 TENTANG
PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR SERTA
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan untuk kepentingan daerah terhadap kendaraan bermotor yang Belum Daftar Ulang (BDU), telah diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Penghapusan Sanksi Administrasi;
- bahwa Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dalam pelaksanaannya tidak efektif dan optimal karena hanya berlaku selama 10 (sepuluh) hari, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk tertib administrasi pendaftaran ulang dan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Penghapusan Sanksi Administrasi;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
-
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Keputusan Gubernur Nomor 108 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2008;
- Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2008;
- Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
-
Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
-
Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Penghapusan Sanksi Administrasi;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 77 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Penghapusan Sanksi Administrasi, diubah sebagai berikut :
1. |
Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1) |
Pemberian pengurangan PKB dan BBN-KB (ganti nama kepemilikan) berlaku terhadap Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar PKB atau STNK sudah mati untuk masa 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun. |
(2) |
Pengurangan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dari pokok pajak yang terutang. |
(3) |
Pemberian pelayanan pengurangan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat dan berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender. |
|
2. |
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Pasal II
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2012
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FADJAR PANJAITAN
NIP 195508261976011001
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 128