Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 132 TAHUN 2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 132 TAHUN 2011

TENTANG

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2010, telah diatur mengenai Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010;
  2. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, maka Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2010 sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu disempurnakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  8. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  10. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
  11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  12. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
  13. Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2011.



BAB I
KETENTUAN UMUM
            
Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  3. Dinas Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Kendaraan Bermotor adalah Semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
  6. Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah Setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran, yang memiliki izin antara lain izin trayek atau izin usaha angkutan atau kartu pengawasan.
  7. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
  8. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
  9. Kendaraan bermotor ubah bentuk adalah Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
  10. Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah Alat-alat yang dapat bergerak/berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen.
  11. Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
  12. Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah Harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
  13. Tahun Pembuatan adalah Tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
  14. Umur rangka/body adalah Umur kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/body.
  15. Umur motor adalah Umur motor kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan.
  16. Harga kosong (off the road) adalah Harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
  17. Harga isi (on the road) adalah Harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor.


BAB II
DASAR PENGENAAN PAJAK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

Pasal 2

(1) Penghitungan dasar pengenaan pajak PKB berdasarkan perkalian nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2) Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2010.
(3) Bobot untuk menghitung dasar pengenaan pajak PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan faktor-faktor yang meliputi :
  1. tekanan gandar;
  2. jenis bahan bakar kendaraan bermotor; dan
  3. jenis, penggunaan, tahun pembuatan dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor.
(4) Penetapan bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), diperuntukan bagi kendaraan bermotor sebagai berikut :
  1. sedan, sedan station, jeep, station wagon, minibus, microbus, bus, sepeda motor dan sejenisnya serta alat-alat berat dan alat-alat besar, sebesar 1,00; dan
  2. mobil barang/beban, sebesar 1,30.


Pasal 3

(1) Hasil penghitungan dasar pengenaan pajak PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), berupa tabel sebagaimana terlampir pada Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(2) Dasar pengenaan pajak PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.


Pasal 4

(1) Dasar pengenaan pajak BBN-KB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada kolom 5 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.


Pasal 5

(1) Dasar pengenaan pajak PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen).
(2) Dasar pengenaan pajak BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen).
(3) Dasar pengenaan pajak PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen).
(4) Dasar pengenaan pajak BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen).


Pasal 6

(1) Nilai Jual Kendaraan Bermotor ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan nilai jual kendaraan bermotor dengan nilai jual ubah bentuk.
(2) Nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
(3) Kendaraan bermotor ubah bentuk lainnya yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini, akan diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri.


Pasal 7

(1) Dalam hal penghitungan dasar pengenaan pajak PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan dasar pengenaan pajak BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini, Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan pajak PKB dan BBN-KB.
(2) Penghitungan dasar pengenaan pajak PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur.


Pasal 8

(1) Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur dalam menetapkan dasar pengenaan pajak PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), untuk kendaraan bermotor :
a. Jenis, merek dan tipe yang belum tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini, diatur dengan ketentuan :
  1. untuk tahun pembuatan terbaru nilai jualnya ditetapkan 10% (sepuluh persen) di bawah harga kosong (off the road) atau 21,5% (dua puluh satu koma lima persen) di bawah perkiraan harga isi (on the road); dan
  2. untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan HPU atau dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder, dan tahun pembuatan dari negara produsen yang sama.
b. Jenis, merek dan tipe yang telah tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini dan belum ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, diatur dengan ketentuan :
  1. untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya; dan
  2. untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Gubernur ini dengan penurunan 5% (lima persen) setiap tahun dengan maksimal penurunan 5 (lima) tingkat atau disesuaikan dengan HPU yang berlaku di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan pajak PKB atas Kereta Gandeng atau Tempel dan Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(3) Penetapan dasar pengenaan pajak PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Keuangan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.


Pasal 9

Perubahan peruntukan atau fungsi kendaraan bukan umum menjadi kendaraan umum harus memenuhi persyaratan izin usaha angkutan dan izin trayek.



BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 11

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2011
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd,

FAUZI BOWO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 Desember 2011

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


ttd,


FADJAR PANJAITAN

NIP 195508261976011001



BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 135