TIMELINE |
---|
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 129 TAHUN 2019
TENTANG
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN
SEBELUM TAHUN 2019 UNTUK TAHUN PAJAK 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2019 UNTUK TAHUN PAJAK 2019.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
BAB II
JENIS KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 2
(1) | Jenis Kendaraan Bermotor terdiri atas:
|
(2) | Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
|
BAB III
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN
Bagian Kesatu
Penghitungan Dasar Pengenaan Kendaraan Bermotor Selain yang
Dioperasikan di Air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar
Pasal 3
(1) | Terhadap jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB. |
(2) | Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
|
Pasal 4
(1) | NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya. |
(2) | NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan:
|
Pasal 5
(1) | NJKB untuk jenis Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. |
(2) | NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB. |
Pasal 6
(1) | NJKBUB sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk. |
(2) | NJKBUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. |
(3) | Dalam hal Kendaraan Bermotor jenis bus atau microbus masih dalam bentuk chasis, dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditambah dengan NJKBUB. |
Pasal 7
(1) | Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga). |
(2) | Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
|
(3) | Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor. |
(4) | Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I kolom 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. |
Bagian Kedua
Penghitungan Dasar Pengenaan Kendaraan Bermotor yang
Dioperasikan di Air
Pasal 8
(1) | Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor di air. |
(2) | NJKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya. |
(3) | NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. |
(4) | Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi dan umur rangka/body. |
(5) | Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu:
|
(6) | Nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan Umur Motor. |
(7) | Penggunaan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:
|
Pasal 9
(1) | Penghitungan NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. |
(2) | NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB. |
Bagian Ketiga
Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar
Pasal 10
(1) | Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c ditetapkan berdasarkan NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar. |
(2) | NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar. |
(3) | NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. |
Pasal 11
(1) | Penghitungan NJKB untuk Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. |
(2) | NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB. |
BAB IV
PENGENAAN PKB DAN BBN-KB UNTUK KENDARAAN BERMOTOR
ANGKUTAN UMUM
Pasal 12
(1) | Kendaraan Bermotor Angkutan Umum merupakan jenis Kendaraan Bermotor kelompok Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar. |
(2) | Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Kendaraan Bermotor Angkutan Umum mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
Pasal 13
(1) | Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. |
(2) | Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. |
Pasal 14
(1) | Pengenaan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB. |
(2) | Pengenaan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB. |
Pasal 15
Pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 diberlakukan pada Kendaraan Bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran, yang memiliki izin angkutan umum antara lain izin trayek atau izin usaha angkutan atau kartu pengawasan berdasarkan surat rekomendasi Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah terkait.
BAB V
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB UNTUK
KENDARAAN BERMOTOR YANG BELUM TERCANTUM DALAM
PERATURAN GUBERNUR
Pasal 16
(1) | Gubernur menetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor pembuatan sebelum tahun 2019 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. |
(2) | Dalam rangka percepatan pelayanan, Gubernur melimpahkan kewenangan penetapan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan. |
(3) | Penetapan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. |
(4) | Kepala Badan menyampaikan laporan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. |
Pasal 17
(1) | Kepala Badan dalam menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) untuk:
|
(2) | Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
|
(3) | Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, namun NJKB Kendaraan Bermotor dengan jenis, merk dan tipe yang sama dengan tahun pembuatan lebih tua diketahui, NJKB dapat ditentukan dengan penambahan maksimal 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual yang diketahui. |
Pasal 18
Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB atas kereta gandeng atau tempel dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin yang belum ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) | Terhadap Kendaraan Bermotor yang belum memenuhi kewajiban PKB dan BBN-KB untuk ketetapan masa pajak sampai dengan 5 (lima) tahun ke belakang sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, berlaku ketentuan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB yang berlaku pada saat masa pajak terutang. |
(2) | Dalam hal Kendaraan Bermotor belum memenuhi kewajiban PKB dan BBN-KB untuk ketetapan masa pajak setelah 5 (lima) tahun ke belakang sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB menggunakan ketentuan Peraturan Gubernur yang berlaku pada saat masa pajak tahun kelima dari kurun waktu masa pajak 5 (lima) tahun ke belakang. |
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku 5 (lima) hari setelah tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2019 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 51061