PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 123 TAHUN 2013
TENTANG
UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
- bahwa ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan serta Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah dalam rangka meningkatkan upah riil pekerja;
- bahwa peningkatan upah riil yang dituangkan dalam Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berdasarkan surat Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 31 Oktober 2013 Nomor 5648/Depeprov/X/2013 hal Rekomendasi UMP Tahun 2014 dan surat tanggal 31 Oktober 2013 Nomor 5649/-1.834.1 hal Laporan Sidang Depeprov tanggal 31 Oktober 2013;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2014;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
- Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-201/MEN/2001 tentang Keterwakilan Dalam Kelembagaan Hubungan Industrial;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
- Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
-
Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi;
- Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2014.
Pasal 1
Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2014 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp2.441.000,00 (dua juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) per bulan.
Pasal 2
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 3
Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum diberlakukan, dengan persyaratan dan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi.
Pasal 4
Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Pasal 5
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang belum ditetapkan dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas dasar Kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang terkait pada sektor yang bersangkutan.
Pasal 6
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2013
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
WIRIYATMOKO
NIP 195803121986101001
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 11024