TIMELINE |
---|
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 121 TAHUN 2019
TENTANG
UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2020.
Pasal 1
(1) | Upah Minimum Provinsi Tahun 2020 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.276.349,906 (empat juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah koma sembilan ratus enam sen) per bulan. |
(2) | Upah Minimum Provinsi Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. |
Pasal 2
(1) | Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. |
(2) | Setiap pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 3
Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat mengajukan penangguhan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum diberlakukan, dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi.
Pasal 4
Upah Minimum Sektoral Provinsi yang belum ditetapkan dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas dasar kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh terkait pada sektor yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) | Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memberikan kebijakan berupa:
|
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur. |
Pasal 6
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2019 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 21057