Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 121 TAHUN 2019

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 121 TAHUN 2019

TENTANG

UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :


  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman;
  2. bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah menyampaikan surat rekomendasi Upah Minimum Provinsi Tahun 2020 pada tanggal 23 Oktober 2019 Nomor I/Depeprov/X/2019 hal Rekomendasi UMP 2020;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2020;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2020.



Pasal 1

(1) Upah Minimum Provinsi Tahun 2020 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.276.349,906 (empat juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah koma sembilan ratus enam sen) per bulan.
(2) Upah Minimum Provinsi Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.


Pasal 2

(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2) Setiap pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 3

Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat mengajukan penangguhan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum diberlakukan, dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi.



Pasal 4

Upah Minimum Sektoral Provinsi yang belum ditetapkan dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas dasar kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh terkait pada sektor yang bersangkutan.



Pasal 4

(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memberikan kebijakan berupa:
  1. bantuan layanan transportasi;
  2. penyediaan pangan dengan harga murah; dan
  3. biaya personal pendidikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.


Pasal 6

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.






  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2019
GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 Oktober 2019

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


ttd


SAEFULLAH




BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 21057