Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 TAHUN 2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 12 TAHUN 2011

TENTANG

PAJAK REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :


  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai lagi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  9. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
  10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
  11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
  12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4051);
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
  19. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5);
  20. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 10);
  21. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
dan
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK REKLAME.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Kepala Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  7. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  8. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  9. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
  10. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
  11. Reklame papan/billboard adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, calli brete, vinyle termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang atau digantungkan atau dipasang pada bangunan, halaman, di atas bangunan.
  12. Reklame megatron/videotron/large electronic display (LED) adalah reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
  13. Reklame kain adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dengan itu.
  14. Reklame melekat (stiker) adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 200 cm2 (dua ratus centimeter persegi) per lembar.
  15. Reklame selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
  16. Reklame berjalan/kendaraan adalah reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan atau dengan cara di bawa oleh orang.
  17. Reklame udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, laser, pesawat udara atau alat lain yang sejenis.
  18. Reklame suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantaraan alat.
  19. Reklame film/slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, atau bahan-bahan yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan atau dipancarkan pada layar atau benda lain di dalam ruangan.
  20. Reklame peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
  21. Reklame apung adalah adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara terapung dipermukaan air.

                    


BAB II
NAMA PAJAK

Pasal 2

(1) Dengan nama Pajak Reklame dipungut pajak atas semua penyelenggaraan reklame.
(2) Untuk ketentuan formal dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Reklame dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.


BAB III
OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PA1K

Bagian Kesatu
Objek Pajak
                        
Pasal 3

(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
(2) Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
  1. reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
  2. reklame kain;
  3. reklame melekat, stiker;
  4. reklame selebaran;
  5. reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
  6. reklame udara;
  7. reklame apung;
  8. reklame suara;
  9. reklame film/slide; dan
  10. reklame peragaan.
(3) Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah :
  1. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
  2. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
  3. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
  4. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut yang luasnya, tidak melebihi 1 m2 (satu meter persegi), ketinggian maksimum 15 (lima belas) meter dengan jumlah reklame terpasang tidak lebih dari 1 (satu) buah;
  5. penyelenggaraan reklame yang semata-mata memuat nama tempat ibadah dan tempat panti asuhan;
  6. penyelenggaraan reklame yang semata-mata mengenai pemilikan dan/atau peruntukan tanah, dengan ketentuan luasnya tidak melebihi 1 m2 (satu meter persegi) dan diselenggarakan di atas tanah tersebut kecuali reklame produk;
  7. diselenggarakan oleh perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan PBB serta badan-badan khususnya badan-badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi badan-badan dimaksud.

   


Bagian Kedua
Wajib Pajak

Pasal 4

Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.


                         

Bagian Ketiga
Wajib Pajak
                        
Pasal 5

(1) Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
(2) Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut.
(3) Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.


BAB IV
DASAR PENGENAAN, TARIF,
CARA PENGHITUNGAN PAJAK DAN WILAYAH PEMUNGUTAN

Bagian Kesatu
Dasar Pengenaan Pajak

Pasal 6

(1) Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR).
(2) NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut :
a. reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan Nilai kontrak reklame.
b. reklame yang diselenggarakan sendiri, NSR dihitung dengan memperhatikan faktor-faktar :
  1. jenis;
  2. bahan yang digunakan;
  3. lokasi penempatan;
  4. waktu;
  5. jangka waktu penyelenggaraan;
  6. jumlah, dan
  7. ukuran media reklame.
c. Dalam hal NSR sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada huruf b.
(3) Jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 adalah jenis reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(4) Lokasi penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 3, adalah lokasi peletakan reklame menurut kelas jalan yang dirinci sebagai berikut :
  1. Protokol A;
  2. Protokol B;
  3. Plotokol C;
  4. Ekonomi Kelas I;
  5. Ekonomi Kelas II;
  6. Ekonomi Kelas III;
  7. Lingkungan.
(5) Waktu adalah waktu penyelenggaraan yang dihitung dalam satuan detik.
(6) Jangka waktu penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 adalah jangka waktu sebagaimana ditetapkan pada ayat (5).
(7) Jumlah adalah banyaknya kuantitas reklame yang terpasang dalam satuan lembar;
(8) Ukuran media reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 7 adalah ukuran dalam satuan luas/m2 atau cm2 media reklame yang terpasang.


Pasal 7

(1) Lokasi penempatan Reklame menurut kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), dihitung berdasarkan satuan Rupiah.
(2) Besaran Nilai Kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam tabel Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagai berikut:
a. untuk jenis reklame Papan/Billboard/Videotron/LED dan sejenisnya, sebagai berikut :
HASIL PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME (NSR)
Jenis Reklame Lokasi Penempatan Ukuran Media
Reklame/Luas
Reklame (m2)
Jumlah
Reklame
Jangka Waktu
Penyelenggaraan
Besaran
Nilai Kelas
Jalan (Rp)

Papan/Billboard/

Videotron/LED
dan Sejenisnya

Protokol A 1 m2 1 buah 1 hari 25.000
Protokol B 1 m2 1 buah  1 hari  20.000
Protokol C 1 m2 1 buah 1 hari  15.000
Ekonomi Kelas I 1 m2 1 buah 1 hari  10.000
Ekonomi Kelas II 1 m2 1 buah 1 hari 5.000
Ekonomi Kelas III 1 m2 1 buah 1 hari 3.000
Lingkungan 1 m2 1 buah 1 hari  2.000
b. untuk jenis reklame Kain berupa Umbul-umbul, Spanduk dan sejenisnya, ditetapkan sebagai berikut :
HASIL PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME (NSR)
Jenis Reklame Lokasi Penempatan Ukuran Media
Reklame/Luas
Reklame (m2)
Jumlah
Reklame
Jangka Waktu
Penyelenggaraan
Besaran
Nilai Kelas
Jalan (Rp)
Reklame
Kain berupa
Umbul-umbul
Spanduk
dan
sejenisnya
Protokol A 1 m2 1 buah 1 hari 25.000
Protokol B 1 m2 1 buah  1 hari  20.000
Protokol C 1 m2 1 buah 1 hari  15.000
Ekonomi Kelas I 1 m2 1 buah 1 hari  10.000
Ekonomi Kelas II 1 m2 1 buah 1 hari 5.000
Ekonomi Kelas III 1 m2 1 buah 1 hari 3.000
Lingkungan 1 m2 1 buah 1 hari  2.000
(3) Untuk jenis reklame lainnya :
a. Reklame melekat (stiker) :
Rp 5,00/cm2 (lima rupiah per centimeter persegi) (sekurang-kurangnya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap kali penyelenggaraan.
b. Reklame selebaran :
Rp 500,00/lembar (lima ratus rupiah) per lembar sekurang-kurangnya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap kali penyelenggaraan.
c. Reklame berjalan/kendaraan :
Rp 5.000,00/m2/hari (lima ribu rupiah) per meter persegi per hari.
d. Reklame udara :
Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sekali peragaan, paling lama satu bulan.
e. Reklame Apung :
Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sekali peragaan, paling lama satu bulan.
f. Reklame Suara :
Rp 2.000,00/15 detik (dua ribu rupiah) per lima belas detik bagian waktu yang kurang dari 15 (lima belas) detik dihitung menjadi 15 (lima belas) detik.
g. Reklame film/slide :
Rp 10.000,00/15 detik (sepuluh ribu rupiah) per lima belas detik, bagian waktu yang kurang dari 15 (lima belas) detik dihitung menjadi 15 (lima belas) detik.
h. Reklame peragaan :
Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per setiap penyelenggaraan.
(4) NSR untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan (indoor) dihitung dan ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(5) NSR untuk penyelenggaraan reklame rokok dan minuman beralkohol dikenakan tambahan 25% (dua puluh lima persen) dari Hasil Perhitungan NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(6) NSR untuk setiap penambahan ketinggian sampai dengan 15 (lima belas) meter, dikenakan tambahan 20% (dua puluh persen) dari Hasil Perhitungan NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(7) Penambahan NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan mulai dari ketinggian di atas 15 m (lima belas meter) yang pertama.
(8) Penetapan Nama-nama jalan pada masing-masing kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(9) Hasil perhitungan NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat disesuaikan atau dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali atau lebih dengan Peraturan Gubernur.


Bagian Kedua
Tarif Pajak

Pasal 8

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).



Bagian Ketiga
Cara Penghitungan Pajak

Pasal 9

(1) Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Hasil perhitungan NSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur


Bagian Keempat
Wilayah Pemungutan

Pasal 10

Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Reklame tersebut diselenggarakan.



BAB V
MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK

Bagian Kesatu
Masa Pajak

Pasal 11

Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim.



Bagian Kedua
Saat Terutang Pajak

Pasal 12

Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat penyelenggaraan reklame atau diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).



BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13

(1) Terhadap Pajak Reklame yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame.
(2) Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan maka peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 31), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 15

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2011
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd,

FAUZI BOWO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 Desember 2011

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


ttd,


FADJAR PANJAITAN

NIP 195508261976011001



LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 12


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 12 TAHUN 2011

TENTANG

PAJAK REKLAME

I. UMUM

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai kewenangan yang diberikan, salah satu unsur pendukung untuk terlaksananya kewenangan dimaksud harus dibarengi dengan pembiayaan yang memadai. Salah satu sumber pembiayaan yang dapat di peroleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah melalui penerimaan Pajak Daerah antara lain Pajak Reklame.

Selama ini pelaksanaan pemungutan Pajak Reklame sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 beserta peraturan pelaksanaannya. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berakibat adanya perluasan dalam hal pemungutan objek Pajak Reklame, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 melalui Peraturan Daerah juga yang dalam penyusunannya dilakukan bersama-sama dengan DPRD, sehingga pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah, khususnya Pajak Reklame dapat optimal dalam angka mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Berkaitan dengan kewenangan kepada Daerah dalam menetapkan tarif pajak daerah adalah dalam rangka untuk menghindari ditetapkannya tarif pajak yang tinggi dan diluar kewenangan yang diberikan, sehingga dapat menambah beban kepada masyarakat, dan sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan masyarakat yang harus semakin baik, maka Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara terus menerus berupaya meningkatkan kinerja pelayanannya sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat.

Untuk meningkatkan akuntabilitas atas pungutan pajak Daerah maka didalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pada ketentuan Pajak Reklame telah diamanatkan agar sebagian hasil peneriman pajak dialokasikan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bagi daerah.
   
Dengan diberlakukannya Peraturan Pajak Daerah ini, dapat memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha didalam pelaksanaan kewajiban perpajakan Daerah, dengan harapan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, khususnya Pajak Reklame semakin meningkat dan bagi aparat pemungut pajak bekerja secara profesional yang didasari pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Substansi materi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan material yang meliputi antara lain objek dan subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan tata cara penghitungan pajak, serta ketentuan mengenai masa pajak dan saat terutang pajak.
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Angka 1


Cukup jelas.

Angka 2

Cukup jelas.

Angka 3

Cukup jelas.

Angka 4

Cukup jelas.

Angka 5

Cukup jelas.

Angka 6

Cukup jelas.

Angka 7

Yang dimaksud dengan "tidak mendapatkan imbalan secara langsung" adalah bahwa atas pembayaran Pajak Daerah tidak dapat diberikan imbalan langsung secara kontra prestasi terhadap orang atau badan, tetapi diberikan secara kolektif.

Angka 8

Cukup jelas.

Angka 9

Cukup jelas.

Angka 10

Cukup jelas.

Angka 11
        

Cukup jelas.

Angka 12
        

Cukup jelas.

Angka 13

Cukup jelas.

 
Angka 14
        

Cukup jelas.

Angka 15
        

Cukup jelas.

Angka 16

Cukup jelas.

Angka 17

Cukup jelas.

Angka 18

Cukup jelas.

Angka 19

Cukup jelas.

Angka 20

Cukup jelas.

Angka 21

Cukup jelas.


Pasal 2

 

Cukup Jelas.

Pasal 3

Ayat (1)
        

Penyelenggaraan reklame atau reklame sudah terselenggara adalah secara visual atau teks reklame sudah tertayang/terpasang.

Ayat (2)
        

Huruf a
    

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "reklame kain" adalah reklame berupa kain, antara lain dalam bentuk umbul-umbul dan spanduk.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e


Cukup jelas.

Huruf f

Cukup Jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas

Huruf j

Cukup jelas.


Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Jika ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi menetapkan batasan ukuran reklame, maka sampai dengan batasan ukuran reklame yang ditetapkan dalam ketentuan dimaksud dikecualikan dari objek Pajak Reklame, ketinggian maksimum 15 (lima belas) meter dengan jumlah reklame terpasang tidak lebih dari 1 (satu) buah.

Jika ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tidak menetapkan batasan ukuran reklame, maka batasan ukuran reklame yang dikecualikan dari objek Pajak Reklme, luasnya tidak melebihi dari 1 m2 (satu meter persegi), ketinggian maksimum 15 (lima belas) meter dengan jumlah reklame terpasang tidak lebih dari 1 (satu) buah.

Ketinggian reklame dihitung dari permukaan tanah sampai dengan ambang bawah bidang reklame.


Huruf e

 

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.


Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "Nilai kontrak reklame" adalah nilai yang tercantum dalam kontrak pembuatan reklame antara pihak ketiga dengan pemesan reklame.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.



Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)


Faktor waktu untuk reklame Suara, Slide/Film dan sejenisnya.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Faktor jumlah untuk reklame Selebaran, Melekat, Stiker dan sejenisnya

Ayat (8)

Cukup jelas.


Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)



Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Penyesuaian dan evaluasi ini perlu dilakukan dengan pertimbangan dari aspek tata ruang, pertumbuhan reklame, ketertiban umum dan arsitektur dan estetika kota.


Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Yang dimaksud dengan"saat penyelenggaraan reklame" adalah saat visual atau teks reklame tertayang/terpasang.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 25