TIMELINE |
---|
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 115 TAHUN 2020
TENTANG
PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK DAN/ATAU PENGHAPUSAN
SANKSI ADMINISTRATIF TAHUN PAJAK 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK DAN/ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF TAHUN PAJAK 2020.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK
Pasal 2
(1) | Keringanan pokok Pajak diberikan secara jabatan atas ketetapan pajak tahun 2020 untuk jenis pajak:
|
(2) | Keringanan pokok Pajak untuk PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pokok Pajak. |
(3) | Keringanan pokok Pajak untuk PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang berdasarkan kepemilikan izin penyelenggaraan. |
(4) | Keringanan pokok Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sepanjang tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya. |
BAB III
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 3
(1) | Sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran Pajak untuk masa pajak tahun 2020 atas Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan diberikan penghapusan secara jabatan. |
(2) | Sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran Pajak untuk ketetapan Pajak Reklame yang terbit pada tahun 2020, diberikan penghapusan secara jabatan. |
(3) | Terhadap sanksi administratif atas PBB-P2 dan PKB kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang diberikan penghapusan secara jabatan untuk seluruh tahun Pajak. |
BAB IV
PROSEDUR PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK DAN/ATAU
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 4
(1) | Pemberian keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara penyesuaian secara sistem manajemen Pajak tanpa melalui mekanisme permohonan wajib Pajak. |
(2) | Keringanan pokok Pajak dan penghapusan sanksi administratif diberikan kepada wajib Pajak atau penanggung Pajak yang melakukan pelunasan pembayaran atas Pajak sampai dengan tanggal 30 Desember 2020. |
BAB V
KETENTUAN LAIN - LAIN
Pasal 5
Wajib Pajak yang telah diberikan keringanan pokok PBB-P2 dan/atau penghapusan sanksi administratif, harus mendaftarkan identitas objek pajaknya ke dalam sistem Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB-P2 elektronik.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6
Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pokok Pajak untuk jenis Pajak PBB-P2, PKB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan dan/atau Pajak Reklame sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak diberikan restitusi dan/atau kompensasi, dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Pajak.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2020 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2020
Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SRI HARYATI
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 61049