|
TIMELINE |
|---|
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 115 TAHUN 2020
TENTANG
PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK DAN/ATAU PENGHAPUSAN
SANKSI ADMINISTRATIF TAHUN PAJAK 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK DAN/ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF TAHUN PAJAK 2020.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK
Pasal 2
| (1) | Keringanan pokok Pajak diberikan secara jabatan atas ketetapan pajak tahun 2020 untuk jenis pajak:
|
| (2) | Keringanan pokok Pajak untuk PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pokok Pajak. |
| (3) | Keringanan pokok Pajak untuk PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang berdasarkan kepemilikan izin penyelenggaraan. |
| (4) | Keringanan pokok Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sepanjang tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya. |
BAB III
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 3
| (1) | Sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran Pajak untuk masa pajak tahun 2020 atas Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan diberikan penghapusan secara jabatan. |
| (2) | Sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran Pajak untuk ketetapan Pajak Reklame yang terbit pada tahun 2020, diberikan penghapusan secara jabatan. |
| (3) | Terhadap sanksi administratif atas PBB-P2 dan PKB kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang diberikan penghapusan secara jabatan untuk seluruh tahun Pajak. |
BAB IV
PROSEDUR PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK DAN/ATAU
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 4
| (1) | Pemberian keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara penyesuaian secara sistem manajemen Pajak tanpa melalui mekanisme permohonan wajib Pajak. |
| (2) | Keringanan pokok Pajak dan penghapusan sanksi administratif diberikan kepada wajib Pajak atau penanggung Pajak yang melakukan pelunasan pembayaran atas Pajak sampai dengan tanggal 30 Desember 2020. |
BAB V
KETENTUAN LAIN - LAIN
Pasal 5
Wajib Pajak yang telah diberikan keringanan pokok PBB-P2 dan/atau penghapusan sanksi administratif, harus mendaftarkan identitas objek pajaknya ke dalam sistem Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB-P2 elektronik.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6
Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pokok Pajak untuk jenis Pajak PBB-P2, PKB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan dan/atau Pajak Reklame sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak diberikan restitusi dan/atau kompensasi, dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Pajak.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2020 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2020
Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SRI HARYATI
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 61049