Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 115 TAHUN 2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA


NOMOR 115 TAHUN 2020

TENTANG

PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK DAN/ATAU PENGHAPUSAN
SANKSI ADMINISTRATIF TAHUN PAJAK 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 43 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Gubernur dapat menghapuskan sanksi administratif dan karena jabatannya dapat memberikan keringanan pajak setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan pajak atau pokok pajak berdasarkan pertimbangan atau keadaan tertentu antara lain kondisi perekonomian sedang resesi;
  2. bahwa untuk membantu pelaku usaha, mencegah pemutusan hubungan kerja dan penutupan usaha, serta mempertahankan ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat dalam kondisi perekonomian sedang resesi akibat pandemi COVID-19, perlu kebijakan pemberian keringanan pokok pajak dan/atau penghapusan sanksi administratif tahun pajak 2020;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 3);

 


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK DAN/ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF TAHUN PAJAK 2020.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
  3. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
  4. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
  5. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
  6. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
  7. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
  8. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.


BAB II
PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK

Pasal 2

(1) Keringanan pokok Pajak diberikan secara jabatan atas ketetapan pajak tahun 2020 untuk jenis pajak:
  1. PBB-P2; dan
  2. PKB.
(2) Keringanan pokok Pajak untuk PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pokok Pajak.
(3) Keringanan pokok Pajak untuk PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang berdasarkan kepemilikan izin penyelenggaraan.
(4) Keringanan pokok Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sepanjang tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya.


BAB III
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 3

(1) Sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran Pajak untuk masa pajak tahun 2020 atas Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan diberikan penghapusan secara jabatan.
(2) Sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran Pajak untuk ketetapan Pajak Reklame yang terbit pada tahun 2020, diberikan penghapusan secara jabatan.
(3) Terhadap sanksi administratif atas PBB-P2 dan PKB kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang diberikan penghapusan secara jabatan untuk seluruh tahun Pajak.


BAB IV
PROSEDUR PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK DAN/ATAU
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 4

(1) Pemberian keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara penyesuaian secara sistem manajemen Pajak tanpa melalui mekanisme permohonan wajib Pajak.
(2) Keringanan pokok Pajak dan penghapusan sanksi administratif diberikan kepada wajib Pajak atau penanggung Pajak yang melakukan pelunasan pembayaran atas Pajak sampai dengan tanggal 30 Desember 2020.


BAB V
KETENTUAN LAIN - LAIN

Pasal 5

Wajib Pajak yang telah diberikan keringanan pokok PBB-P2 dan/atau penghapusan sanksi administratif, harus mendaftarkan identitas objek pajaknya ke dalam sistem Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB-P2 elektronik.



BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 6

Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pokok Pajak untuk jenis Pajak PBB-P2, PKB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan dan/atau Pajak Reklame sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak diberikan restitusi dan/atau kompensasi, dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Pajak.

 


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2020
GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 14 Desember 2020

Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


ttd


SRI HARYATI




BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 61049