TIMELINE |
---|
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 11 TAHUN 2011
TENTANG
PAJAK RESTORAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
Mengingat :
Dewan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
dan
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK RESTORAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
NAMA PAJAK
Pasal 2
(1) | Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. |
(2) | Untuk ketentuan formal dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Restoran dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. |
BAB III
OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
Bagian Kesatu
Objek Pajak
Pasal 3
(1) | Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. |
(2) | Pelayanan yang disediakan restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. |
(3) | Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
|
Bagian Kedua
Subjek Pajak
Pasal 4
Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.
Bagian Ketiga
Wajib Pajak
Pasal 5
Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
BAB IV
DASAR PENGENAAN, TARIF,
CARA PENGHITUNGAN PAJAK DAN WILAYAH PEMUNGUTAN
Bagian Kesatu
Dasar Pengenaan Pajak
Pasal 6
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.
Bagian Kedua
Tarif Pajak
Pasal 7
Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Bagian Ketiga
Cara Penghitungan Pajak
Pasal 8
Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Bagian Keempat
Wilayah Pemungutan
Pasal 9
Pajak Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi.
BAB V
MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK
Bagian Kesatu
Masa Pajak
Pasal 10
(1) | Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim. |
(2) | Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh. |
Bagian Kedua
Saat Terutang Pajak
Pasal 11
(1) | Pajak Restoran yang terutang terjadi pada saat pembayaran kepada pengusaha restoran atas pelayanan di restoran. |
(2) | Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum pelayanan restoran diberikan, pajak terutang pada saat terjadi pembayaran. |
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
(1) | Terhadap Pajak Restoran yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran. |
(2) | Selama peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini belum diterbitkan, maka peraturan pelaksanaan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. |
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 59), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2011
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
FADJAR PANJAITAN
NIP 195508261976011001
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 11
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 11 TAHUN 2011
TENTANG
PAJAK RESTORAN
I. |
UMUM Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai kewenangan yang diberikan, salah satu unsur pendukung untuk terlaksananya kewenangan dimaksud harus dibarengi dengan pembiayaan yang memadai. Salah satu sumber pembiayaan yang dapat diperoleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah melalui penerimaan Pajak Daerah antara lain Pajak Restoran. Selama ini pelaksanaan pemungutan Pajak Restoran sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 beserta peraturan pelaksanaannya. Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berakibat adanya perluasan dalam hal pemungutan objek Pajak Restoran, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 melalui Peraturan Daerah juga yang dalam penyusunannya dilakukan bersama-sama dengan DPRD, sehingga pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah, khususnya Pajak Restoran dapat optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Berkaitan dengan kewenangan kepada daerah dalam menetapkan tarif pajak daerah adalah dalam rangka untuk menghindari ditetapkannya tarif pajak yang tinggi dan diluar kewenangan yang diberikan, sehingga dapat menambah beban kepada masyarakat, dan sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan masyarakat yang harus semakin baik, maka Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara terus menerus berupaya meningkatkan kinerja pelayanannya sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat. Untuk meningkatkan akuntabilitas atas pungutan pajak Daerah maka di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pada ketentuan Pajak Restoran telah diamanatkan agar sebagian hasil penerimaan pajak dialokasikan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bagi daerah. Dengan diberlakukannya Peraturan Pajak Daerah ini, dapat memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha didalam pelaksanaan kewajiban perpajakan Daerah, dengan harapan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, khususnya Pajak Restoran semakin meningkat dan bagi aparat pemungut pajak bekerja secara profesional yang didasari pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Substansi materi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan material yang meliputi antara lain objek dan subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan tata cara penghitungan pajak, serta ketentuan mengenai masa pajak dan saat terutang pajak. |
II. |
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Angka 1 Cukup jelas. Angka 2Cukup jelas. Angka 3Cukup jelas. Angka 4Cukup jelas. Angka 5Cukup jelas. Angka 6Cukup jelas. Angka 7Yang dimaksud dengan "tidak mendapatkan imbalan secara langsung" adalah bahwa atas pembayaran Pajak Daerah tidak dapat diberikan imbalan langsung secara kontra prestasi terhadap orang atau badan, tetapi diberikan secara kolektif. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9Cukup jelas. Angka 10Yang dimaksud dengan "Jasa boga" adalah usaha yang melayani dibidang makanan, hidangan dan santapan. Cukup jelas. Cukup jelas. Pasal 3Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)Yang dimaksud "dikonsumsi ditempat lain" adalah termasuk pelayanan take away/delivery order (melalui pesanan, diantar atau dibawa pulang atau yang tidak dikonsumsi ditempat) dan pelayanan lainnya dalam bentuk apapun oleh restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, jasa boga atau katering, dan sejenisnya. Ayat (3)Cukup jelas. Cukup jelas. Pasal 5Cukup jelas. Pasal 6Yang dimaksud dengan "pembayaran atau seharusnya dibayar" adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran kepada pengusaha restoran. Cukup jelas. Pasal 8Cukup jelas. Pasal 9Cukup jelas. Pasal 10Cukup jelas. Pasal 11Cukup jelas. Pasal 12Cukup jelas. Pasal 13Cukup jelas. Pasal 14Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 25